Pelaku Pembunuhan di Desa Belantak Raya Tertangkap

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pelaku pembunuhan terhadap korban MS (27 th) warga Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah berhasil dibekuk polisi di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.


Pelaku AS (32th), warga Desa Belantaraya Kecamatan Gaung ini diketahui telah menghilangkan nyawa korban MS, Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekira Pukul 11.30 WIB di Pelantaran Pasar Ikan Desa Belantaraya.


Sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.


Dari hasil olah TKP dan VER oleh Tim Medis Puskesmas Simpang Gaung korban meninggal dunia akibat dua luka tusukan dibagian dada sebelah kanan dengan menggunakan pisau belati oleh pelaku AS.


“Sekira Pukul 02.30 Wib tersangka AS berhasil diamankan. Dari hasil introgasi AS mengakui membunuh dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebelah kiri dan kanan dengan menggunakan Sajam berupa sebilah pisau belati. Luka tusukan itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasubag Humas Polres AKP Warno, Rabu (6/5/2020).


Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Gaung berikut sebilah pisau belati yang terdapat bercak darah yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.


“Kapolsek Gaung akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil guna proses sidik lebih lanjut,” imbuhnya. (Rls/Ind)




Saat Dirazia, Tiga Napi di Lapas Bangkinang Kedapatan Miliki Puluhan Pil Ekstasi

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tiga orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang kedapatan miliki 34 butir pil ekstasi, dalam razia rutin yang diadakan Sipir Lapas pada pada Kamis pagi (30/4/2020).


Ke-3 orang Napi ini kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.


Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/4) sekira pukul 08.30 Wib, Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Ka Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa telah diamankan 3 orang Warga Binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di dalam Lapas.


Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang, sesampainya di Lapas para petugas ini langsung mengamankan ke-3 pelaku serta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat dan 1 pak plastik bening.


Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya, sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air,” jelas Daren.




Pelaku Begal di Kampar Kiri Ditangkap Polisi

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap 1 pelaku tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Poros SP2 Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (26/4/2020) sekira pukul 19.30 Wib.


Tersangka ditangkap adalah berinisial MJ alias J (19 tahun) warga Kecamatan Siak Hulu, MJ ditangkap pada Senin (27/4) sekira pukul 11.00 Wib di Desa Sungai Lipai, dan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas berwenang.


Peristiwa bermula saat korban Siti Mulyani, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, bersama adik sepupunya Lidya, pergi ke Jalan Poros SP2 dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli buah semangka.


Diperjalanan, sepeda motor milik korban dipepet oleh dua pria tak yang dikenal dengan mengunakan motor Vario warna putih. Pada saat dipepet, rekan pelaku yang dibonceng oleh pelaku yang membawa  motor langsung merampas HP korban dari tangan kanannya, sementara itu pelaku yang mengendarai motor tersebut sambil memegang stang motor milik korban.


Selanjutnya, terjadilah aksi tarik menarik HP antara korban dan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil merampas HP milik korban dan korbanpun terjatuh karna ditendang oleh pelaku. akibatnya korban mengalami luka pada tangan dan kepala, sementara itu pelaku langsung kabur ke arah Desa Kebun Durian.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kehilangan Hp-nya yang dirampas oleh pelaku. Keesokan harinya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan dari korbab, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Yulisman, perintahkan Panit Reskrim, IPTU Ferry Martianus F, bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.


Dalam penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang sedang dicurigai sebagai pelaku sedang mengalami kerusakan motor di wilayah Desa Sungai Lipai, atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung mendatangi lokasi.


Setiba dilokasi, seorang pelaku dengan inisial MJ ternyata berhasil diamankan oleh warga dan langsung diserahkan kepada petugas. Ketika diinterogasi MJ mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan Hp terhadap korban di Jalan Poros SP2 Desa Suka Makmur, bersama temannya yang masih dalam pengejaran.


Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Yulisman, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.


“Tersangka MJ telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Terangnya.


Selanjutnya Yulisman menambahkan, “Tim masih dalam melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya, termasuk barang bukti sebuah Hp milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku ini,” tutupnya. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal
Editor Arb




Polres Kampar Tangkapan 2 Pelaku Pengedar Narkotika

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masih mengedarkan narkotika ditengah merebaknya wabah Covid-19.


Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Bangkinang, Senin (27/4/2020) sore.


Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZL (32) warga Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, dan AN (29) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.


Dari para pelaku petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 52,91 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.


Penangkapan pertama terhadap tersangka ZL sekira pukul 15.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salahsatu wisma yang berlokasi di Jalan Sei. Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ZL dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram.


Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap tersangka ZL didapat informasi, bahwa ZL ini ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya AN yang beralamat di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.


Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, petugas berhasil menangkap AN saat berada di Jalan lingkar pasar SP2 Desa Suka Mulya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam kaleng minyak rambut yang disimpan pada kantong celana pelaku.


Dari hasil introgasi AN mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Desa Bukit Payung, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di belakang rumahnya.


Total barang bukti narkotika yang ditemukan sebanyak 52,91 gram, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal




Polsek Tapung Hulu Ringkus Komplotan Pencuri Truk Muatan Sawit

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian truk pengangkut sawit yang terjadi pada Jumat (24/4/2020) lalu di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT RKSS di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.


Berkat kesigapan Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, 5 orang pelaku yang terlibat berhasil ditangkap pada 2 lokasi berbeda beberapa jam setelah kejadian.


5 orang pelaku yang ditangkap adalah DS (35) warga Labuhan Selatan Sumut, RI (30) warga Talang Danto Tapung Hulu, SA (23) warga Labuhan Batu Sumut, AG (38) warga Stabat Sumut dan BY (29) warga Talang Danto Tapung Hulu, Kab. Kampar.


Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Unit Truck Colt Diesel BM-8362-FC warna kuning, 1 unit mobil Avanza Veloz putih Nopol B-1902-POE yang digunakan pelaku, 1 buah Cat Pilox warna Hitam, sebuah palu, 4 buah tas sandang dan 1 unit tempat kunci kontak truk dalam keadaan di rusak.


Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kapolsek Tapung Hulu Try Widyanto Fauzal, S.I.K mengatakan kejadian ini berawal pada Kamis malam (23/4/2020) Sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban Kristian Silaban membawa truk Colt Diesel BM-8362-FC bermuatan buah kelapa sawit untuk dibongkar di PKS PT. RKSS Desa Sukaramai.


Sesampai di PKS sekitar pukul 23.00 Wib, korban langsung memarkirkan mobil tersebut dan meninggalkannya di areal PKS lalu pulang kerumah bersama rekannya yang sudah ada disana.


“Keesokan harinya, Jumat (24/4/2020) sekira pukul 06.30 Wib, pelapor berangkat dari rumah menuju PKS tempat truk yang diparkirkannya. Sesampai di PKS ternyata truk tersebut sudah tidak ada lagi di tempat,” tutur Kapolsek.


Lanjutnya, kemudian korban menghubungi bosnya selaku pemilik truk untuk memberitahukan kejadian tersebut.


“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 422 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya,” imbuh Try Widyanto Fauzal, S.I.K.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Jumat pagi (24/4/2030) Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK, MSi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.


Berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat informasi bahwa Truck yang hilang tersebut terlihat melewati di jalan lintas Suram dengan bergandengan dengan mobil Avanza Putih berstiker Hello Kitty warna pink pada pukul 06.30 wib yang menuju arah Petapahan Kecamatan Tapung.


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung tentang kejadian tersebut, kemudian sekitar pukul 10.00 wib Tim menemukan mobil Avanza Veloz warna putih berstiker Hello Kitty Nopol B-1902-POE sesuai informasi yang didapat, sedang berhenti di Simpang Petapahan.


Saat tim mendekati mobil avanza putih tersebut yang mesinnya menyala, tiba-tiba mobil tersebut langsung kabur dengan kencang ke arah Topaz, setelah dilakukan pengejaran oleh petugas mobil tersebut berhasil dihentikan.


Setelah berhenti pengemudinya keluar mobil dan langsung kabur namun petugas berhasil melumpuhkan dan menangkapnya, setelah diinterogasi salah satu pelaku yang ditangkap ini adalah DS (35) yang beralamat di Labuhan Selatan Sumut.


DS mengakui bahwa ia bersama 4 anggota komplotannya baru saja mencuri Truck bermuatan buah sawit di PKS PT. RKSS dengan cara mencongkel pintu truk dan masuk ke dalamnya lalu merusak dashboard serta stop kontak truck dan berhasil menghidupkan mesin mobil truck tersebut.


Setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil Avanza putih tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 kaleng Cat Pilox warna Hitam, sebuah palu, 4 buah tas sandang dan 1 unit tempat kunci kontak mobil dalam keadaan di rusak.


Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan rekan pelaku lainnya berjumlah 4 orang, sedang menumpang mobil lainnya yang mengangkut buah sawit hasil curian dari komplotan ini di Desa Petapahan Kampung.


Usai mengamankan 4 rekan pelaku ini petugas juga berhasil menemukan Truk curian ini yang disembunyikan diareal kebun kelapa sawit milik warga di daerah Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar dengan kondisi Truk sudah dilepas stiker “Mutiara” pada kaca depan dan stiker “07” di pintu kanan kiri truk tersebut.


Plat nomor truk tersebut juga sudah di cat pilox warna hitam dan bemper mobil dicat warna hitam untuk merubah bentuk semula dengan tujuan agar tidak diketahui oleh korban dan petugas.


Selanjutnya ke-5 tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Paraa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tapung Hulu.


Reporter Yusrizal
Editor Arb




Razia di Perbatasan, Polda Riau Tidak Beri Celah Bagi Pemudik

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak memberi kesempatan bagi masyarakat yang hendak mudik. Karena itu petugas kepolisian akan terus berjaga selama 24 jam di pos perbatasan Sumatera Barat (Sumbar).


“Kami membuat posko perbatasan di Sumbar tepatnya Polsek 13 Koto Kampar, untuk menghentikan pengendara kendaraan yang hendak mudik,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (26/4/2020).


Petugas akan terus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang lewat, jika pengendara kendaraan berasumsi untuk mudik, maka akan disuruh berputar balik ke arah asalnya.


“Petugas akan selalu menanyakan tujuan pengendara, kalau mereka ingin mudik, maka akan disuruh putar balik ke mana arah asal pertamanya. Ini sesuai dengan peraturan Permenhub nomor 25 tahun 2020,” tuturnya.

Selain itu, bagi travel atau angkutan antar kota/provinsi juga dilarang untuk memasuki maupun keluar dari wilayah Provinsi Riau. Hanya kendaraan pengangkut sembako yang diperbolehkan untuk lewat.


“Travel akan disuruh berputar balik ke arah asalnya. Kendaraan yang bukan pengangkut sembako juga disuruh mutar balik. Kendaraan yang diperbolehkan masuk atau keluar dari wilayah Riau hanya kendaraan pengangkut sembako,” pungkasnya.


Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 digelar mulai tanggal 24 April lalu. Operasi ini menitikberatkan pada langkah Kepolisian di dalam menjamin terlaksananya larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.


Atas dasar aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa bukan hanya Jakarta saja, wilayah Provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.

“Kami juga menggelar pengecekan di perbatasan Sumatera Barat yaitu di Polsek 13 Koto Kampar menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan Permenhub 25 Tahun 2020,” kata Agung.


Polda Riau selama pelaksanaan Operasi Ketupat telah mendirikan 60 Pos pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil.


Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.


“Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.


Sumber cakaplah.com