Tengku Zulkarnain: Ini Negeri Lebih Menghargai Bencong dari Ulama Kah?

ARBindonesia.com, JAKARTA – Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain menyoroti penanganan kasus prank sembako isi sampah dengan tersanga Ferdian Faleka cs.


Ferdian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke polisi oleh beberapa waria yang tak terima diberi sembako isi batu.


Hanya dalam hitungan hari, Ferdian Faleka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.


Tengku Zulkarnain membandingkan penanganan kasus penghinaan yang dialami para waria dengan kasus penghinaan ulama.


Ulama yang akrap disapa Tengku Zul itu mempertanyakan mengapa penyebar foto-foto ulama dalam bentuk hina hingga kini belum ditangkap.


“Anak manja menghina bencong ditangkap dan dipenjara. Itu wajar saja. Tapi yg menghina ulama dan da’i. Membuat dan menyebarkan foto foto mereka dlm bentuk hina. Kenapa aman aman saja?,” kata Tengku Zul di akun Twitternya, Minggu (10/5).


“Ini negeri lebih menghargai bencong dari ulama dan da’i kah? Sudah berobah demikian drastis?,” tambah Tengku Zul.


Ketika ulama dihina, kata Tengku Zul, banyak orang mempertanyakan ulama yang mana dulu yang perlu di bela.


Namun ketika waria dihina, semua seolah-olah membela dan mencela pelaku.


“Anehnya para perusak dan pendukung kerusakan negeri ini. Langsung menulis. Ulama dan da’i yang mana dulu yg perlu dibela saat dihinakan?,” kata Tengku Zul.


“Giliran bencong dihina, mereka tidak ada menulis: “Bencong yg mana dulu yg mesti dibela?” tandas Tengku Zul.
(*)


Sumber pojoksatu.id




Ferdian Paleka 'Dibully' di Tahanan, Pantaskah?

Ferdian Paleka Ditangkap Polisi. ©2020 Merdeka.com


ARBindonesia.com, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu tampaknya pantas disematkan untuk Ferdian Paleka. Youtuber yang ditangkap polisi karena konten ‘makanan sampah’ itu ‘disiksa’, dibully oleh teman-teman tahanannya di Mapolrestabes Bandung.


Jumat (8/5) malam, Ferdian diminta push up, scout jump, dimasukkan ke dalam tempat sampah. Bahkan dipukul hingga meringis. Video perundungan itu tersebar di media sosial.


“Kadieu kadieu, ningali kadieu goblok (sini sini, lihat sini),” ucap seorang pria meminta Ferdian menghadap ke kamera, videonya viral, Sabtu (9/5).


“Delapan, sembilan, sepuluh,” kata Ferdian sambil scout jump.


Tak sampai di situ, usai scout jump Ferdian diminta untuk mengakui perbuatannya adalah salah. Dia mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh perekam video.


“Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug belegug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)” kata pria dalam video itu yang ditirukan Ferdian.


Belum selesai menirukan kalimat itu, dari arah belakang, tiba-tiba badannya dipukul oleh salah satu tahanan.


Ferdian pun meringis kesakitan. Ia bahkan tak mendengar kata apalagi yang diucapkan sang perekam.


“Apa bang?” tanya Ferdian Paleka yang langsung dibalas perintah untuk push up.
“Olahraga deui, push up push up,” ujar perekam.
Video itu tersebar dan menjadi pro kontra di media sosial.


Satu sisi, ada yang mendukung karena perbuatan Ferdian yang memberikan makanan sampah kepada banci sudah kelewat batas. Tapi ada juga yang menyatakan apa yang dilakukan sudah kelewat batas. Kinerja Polisi menjadi sorotan.


Polisi Selidiki


Polrestabes Bandung pun langsung mengusut kasus tersebut. Dalam prosesnya, ditemukan, GA alias Iges adalah tahanan yang merekam sekaligus menyebarkan ke media sosial. Polisi juga tengah memeriksa AS, FI dan DS dalam kasus perundungan ini.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, peran GA alias Iges mengabadikan suasana di halaman rutan dengan telepon gengamnya. Rekaman video itu pun diunggah ke akun media sosial Facebook.


“Nama akun sendiri GAN,” kata dia.


Erlangga menambahkan, Iges geram melihat ulah dari Ferdian Paleka Cs yang membagi-bagikan bingkisan sampah ke transpuan di jalanan sekitaran Bandung, Jawa Barat.


Iges meluapkan kemarahannya dengan melakukan perundungan pada Ferdian Paleka Cs Jum’at 08 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.


Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, pihaknya telah menyita handphone milik tahanan tersebut. Menurut dia, penggunaan handphone di dalam tahanan merupakan suatu pelanggaran.


“Kita sudah periksa dan kita sudah sita handphone dari yang bersangkutan,” ujar dia.


Galih menerangkan, pihaknya juga memeriksa petugas yang saat itu ditugas menjaga para tahanan. Mereka dimintai keterangan terkait handphone yang dipakai tahanan.


“Tidak boleh dong (bawa handphone ke rutan). Makanya piket penjagaan diperiksa juga,” ujar dia.


“Sementara ini ada lima orang piket penjagaan yang diperiksa. Bukan karena melakukan penganiayaan dan persekusi loh ya, tapi karena kelalaian hal itu bisa terjadi,” dia menambahkan.


Langgar Aturan Kapolri


Direktur Eksekutif Institute Criminal of Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menegaskan, tidak sepakat dengan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang disangkakan kepada Ferdian Paleka.


Namun dia, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam rangka melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif, perbuatan diskriminatif memang harus diusut.


Kendati begitu, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum. Seperti yang terjadi terhadap Ferdian di dalam tahanan.


“Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Erasmus.


Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Bahkan institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.


“Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan,” jelas dia lagi.  (*)


Sumber merdeka.com




Karena Selingkuh, Suami Gergaji Leher Istri Hingga Nyaris Putus

ARBindonesia.com, MALANG – Peristiwa sadis terjadi di Desa Klampok Kecamatan Singosari Sabtu (9/5) sekitar pukul 17.00. Seorang suami bernama Khoirul, 37, tega menggorok leher istrinya sendiri, Astutik, 34 dengan gergaji.


Kapolsek Singosari AKP Farid Fathoni mengatakan, alasan Khoirul menggorok istrinya itu diduga karena cemburu.


“Istrinya itu diduga selingkuh. Saat ditanya, pelaku (Khoirul) mengaku istrinya memang selingkuh,” ujar Farid saat dihubungi Radar Malang Sabtu (9/5).


Sebelum menggorok istrinya sendiri, kata Farid, Khoirul sempat terlibat perdebatan dengan istrinya di rumah.


“Jadi awalnya mereka cekcok dulu. Karena terbawa emosi akhirnya pelaku ini menggorok lehernya (Astutik),” kata ia.


Setelah menggorok, lanjut Farid, Khoirul pun mencoba untuk bunuh diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, percobaan bunuh diri tersebut gagal.


“Khoirul sempat terkapar tapi masih bisa berdiri akhirnya dibawa ke rumah warga sekitar,” kata Farid.


Tak ayal, peristiwa ini membuat heboh warga. Apalagi, beberapa orang warga sempat mendengar suara teriakan dari rumah Khoirul.


“Dan di sana ditemukan sang istri yang mengerang kesakitan dalam kondisi berdarah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Farid.


Saat ini pun, lanjut Farid, Astutik menjalani perawatan sekaligus visum di RSSA.


“Istrinya, saat ini masih hidup. Kami juga sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP,” tukasnya.


Usai menggorok leher istrinya sendiri, Khoirul, 37 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singosari, malam ini. Namun, tak lama setelah tiba di Mapolsek, Khoirul meninggal dunia.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni saat dihubungi Radar Malang Sabtu (9/5).


Farid mengatakan Khoirul meninggal setelah akan dimintai keterangan di Mapolsek Singosari.
Khoirul, kata Farid, tiba-tiba merasa mual dan pusing pada saat di Mapolsek.


“Jadi awalnya dia dirawat dulu di Puskesmas setelah mencoba bunuh diri itu. Tapi kata Dokter keadaannya tidak apa apa. Terus kami bawa ke Mapolsek dengan ambulance. Beberapa saat dia merasa mual dan pusing,” ujarnya.


“Akhirnya ambulance yang belum sempat pergi itu kami pakai lagi dan pelaku dirawat lagi,” imbuhnya.


Setelah dinyatakan meninggal dunia, lanjut Farid, Khoirul dibawa ke RSSA Kota Malang untuk menjalani otopsi.


“Sekarang sedang diotopsi di RSSA,” katanya.


Editor Arb
Sumber pojoksatu.id




Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Tiri, Pelaku Diamankan Polres Rohul

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Oknum juru parkir ANW (43 th) Warga Dusun Sepokat Nabaru, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibekuk Tim Opsnal Polres Rokan Hulu.


Pasalnya ANW kepergok oleh istrinya sedang mencabuli anak tirinya di ruang tamu rumahnya, Minggu (3/5/2020) malam.


Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Farida Aslely Turnif, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini, Farida mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (4/5/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.


“Saat itu Habibah beserta 3 orang anak-anaknya termasuk Korban datang ke rumah ANW dan langsung menceritakan kepada Nenek Korban bahwa pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu Habibah terbangun dari tidurnya dan tidak menjumpai anak perempuannya yang bernama NS (Korban_red) yang mana sebelumnya Korban tidur disampingnya di dalam kamar,” ungkapnya.


Karena khawatir terjadi sesuatu, dia berusaha mencari tahu keberadaan anaknya (NS), namun alangkah terkejutnya saat dirinya melihat Korban sedang berada di ruang tamu bersama ANW yang saat itu sedang membuka dan menurunkan celana NS. Tak tahan melihat perlakuan bejat itu, Bibah langsung mengejar dan menendang Korban. Mendengar cerita dari Habibah, neneknya pun bertanya kepada Korban perihal kebenaran cerita itu, Korban pun membenarkan bahwa hal itu memang benar terjadi


Merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan ANW maka kasus inipun dilaporkan ke Mapolres Rohul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Mendapat laporan dugaan kasus pelecehan dan pencabulan tersebut Tim Opsnal Polres Rohul bergerak cepat, akhirnya pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Polres Rohul berhasil mengamankan Pelaku yang saat itu sedang bekerja di Toko Surya Motor jalan Diponegoro Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.


Kini ANW meringkuk di sel tahanan Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(***)


Laporan Faidar




Sopir Ngaku Bawa Makanan Ringan, Ternyata Truk Fuso Ini Berisi Ratusan Dus Rokok Ilegal

Truk Fuso berisi ratusan dus rokok ilegal


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 344 dus rokok ilegal. Rokok merek Luffman tanpa cukai itu akan diedarkan ke masyarakat.


Pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Hal ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Mendapat informasi itu, tim langsung menuju Perawang. Bukannya mendapatkan narkoba, tim justru menemukan ratusan dus rokok yang diangkut dengan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BB 9024 LF.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan di Simpang Perawang, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.


Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. “Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus,” kata Suhirman.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, ada 344 dus rokok merek Luffman yang disita. Terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan dan 116 dus rokok warna abu-abu.


Rokok itu dibawa menggunakan truk Mitsubishi Fuso BB 9024 LF dengan sopir berinisial AS (33), warga Jalan Pinggir, Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Begadai, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan rokok diawasi oleh S (30), warga Kabupaten Kuala Tungkal, Jambi.


“Dua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti truk dan 344 dua rokok merek Luffman. AS merupakan sopir serep atau cadangan sedangkan S sebagai pengawas,” jelas Andri, Rabu (6/5/2020) malam.


Dia menjelaskan, tidak ada dokumen pengangkutan rokok. Untuk mengelabui aparat, truk itu disebut membawa makanan ringan. “Surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki,” kata Andri.


Kedua pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan. Pelaku diisangkakan melanggar Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.


Selanjutnya, Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i.


Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
(*)


Sumber cakaplah.com




Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bengkalis, Polda Riau Sita 2 Kg Sabu

Barang bukti yang diamankan Polda Riau dari bandar narkoba berinisial M.


ARBindonesia.com, BENGKALIS – Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang bandar narkoba berinisial M. Bersama pria berusia 48 tahun itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram (Kg).


M ditangkap Tim Alpha setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis pada 1 Mei 2020 lalu. Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Dit Narkoba AKBP Hardian Pratama langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.


“Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, di Pekanbaru, Kamis (7/5/2020).


M digerebek di rumahnya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (3/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Mengetahui kedatangan polisi, M kaget dan tak berkutik.


Setelah diinterogasi, mengakui memiliki sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan 2 kilogram sabu.


Sabu itu dikemas dalam dua bungkusan masing-masing seberat 1 kilogram. Satu kilogram dibungkus plastik bening dan satu kilogram lagi dikemas dengan plastik warna hijau bertulisan huruf Cina.


Selanjutnya, M digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, tim juga menyita dompet berisi kartu ATM dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis narkobanya.


“Tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutur Suhirman. (*)


Sumber cakaplah.com