Sembunyi di Rumah Warga, Pelaku Tabrak Lari Diringkus

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Pelaku tabrak lari diketahui berinisial GI berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tempuling di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (3/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku menggunakan mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8427 GB diringkus saat sedang bersembunyi di rumah warga.

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma SH MH saat dikonfirmasi.

“Benar, pelaku sudah kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu dan sudah kami serahkan ke Polres”kata Iptu Delni.

Dari kecelakaan ini menewaskan 1 orang warga sipil bernama Heri Andika. Sedangkan 1 orang lagi personel TNI bernama Yogi Ariyandi kritis usai dan menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan. *




Tim Hukum H Herman Laporkan Pengguna WhatsApp Penyebar Berita Hoax Soal Tuduhan Korupsi Dana Umat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Gerah dengan serangan bertubi-tubi yang ditujukan ke figur Haji Herman, akhirnya Tim Hukum Inhil HEBAT/Haji Herman menempuh jalur hukum untuk melaporkan salah seorang pengguna WhatsApp berinisial FS.

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat ini merupakan Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.

Dalam narasi dalam video provokatif tersebut diduga menuduh Haji Herman melakukan korupsi dana umat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang penyaluran paket premium Ramadhan 2024.

Sudah habis kesabaran, akhirnya Tim Hukum Inhil HEBAT mengambil langkah hukum untuk melaporkan FS yang diduga melakukan provokasi menjatuhkan elektabilitas Haji Herman melalui video tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Inhil HEBAT melalui Damrie SH, Zainuddin SH, Febiani Hasibuan SH, Adi Indria Putra, HM Tamir SH, dan Firdaus SH ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil pada Senin pagi, (18/11/2024).

“Sudah cukup, Haji Herman diserang terus. Kami sudah melayangkan surat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Inhil pagi ini,” kata Zainuddin SH atau kerap disapa Acang.

Diungkapkan Acang, apa dasarnya mereka menjustifikasi Haji Herman melakukan korupsi dana umat. Sementara Haji Herman hanya selaku Pj Bupati Inhil kala itu.

Dengan tegas Acang mengatakan bahwa FS diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana Transaksi Elektronik (ITE) sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2018 yang telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2016.

Sementara itu, Haji Herman menyayangkan sikap salah seorang pengguna WhatsApp berinisial FS dengan mudahnya mengshare informasi yang dinilai keliru tersebut. Haji Herman berharap penyelanggaraan Pilkada berjalan dengan kondusif.

“Saya sangat menyayangkan kenapa kasus BAZNAS ini terus dibrending seakan menjatuhkan saya,” ungkap Haji Herman.

Informasi yang didapat, mengenai penyaluran paket premium Ramadhan 2024 tersebut diduga disalurkan oleh PP dan YE yang dikoordinir atau suruhan oleh HI dibeberapa titik di Tembilahan dengan menyasar Masyarakat kurang mampu. *




Dugaan Penyebaran Berita Hoaxs, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tim kuasa hukum Inhil Hebat laporkan dugaan penyebaran berita hoaxs yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhil inisial EG Politisi asal Partai PKB.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum inhil hebat melalui Damrie SH, Zainuddin SH, Febiani Hasibuan SH, Adi Indria Putra SH.I pada Tanggal 09/11/2024 ke Polres Resort Indragiri Hilir.

Zainuddin SH mengatakan pelaporan yang dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-undang ITE pasal 45A ayat (2) No 19 tahun 2016 terhadap terlapor.

“Kami dari tim kuasa hukum Inhil Hebat telah melaporkan saudara EG ke polres Inhil,” terang Kuasa Hukum Sabtu, 16/11/2024.

Kuasa hukum inhil hebat melanjutkan bentuk pelaporan yang di layangkan oleh dirinya bersama tim kuasa hukum Inhil Hebat agar persoalan ini segera di tindak lanjuti oleh polres inhil.

“Sebagai wujud nyata dari upaya klein kami untuk memastikan agar proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Inhil dapat berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Kuasa Hukum.

Kasus ini bermula ketika Politisi dari Partai PKB berinisial EG diduga telah menyebarkan berita hoaxs di salah satu group WA.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 47 detik yang di sebar oleh oknum anggota DPRD EG tersebut memuat narasi terkait persoalan pendirian minimarket yang sempat menjadi kontroversi antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman dan Pj Bupati saat ini Erisman.

Namun dalam video yang disebar kutipan gambar visual antara pernyataan mantan Pj. Bupati Herman itu sengaja di gabung bersama pernyataan Pj. Bupati Inhil Erisman Yahya.

Ironisnya video pernyataan itu tampak sengaja dilakukan pengeditan dengan penggiringan opini dalam bentuk narasi seolah mantan Pj Bupati Inhil Herman telah menuding Pj Bupati Erisman Yahya telah mengeluarkan izin pendirian minimarket yang berlokasi di sungai beringin tembilahan Hilir.

Padahal dalam rekaman saat Haji Herman berkampanye di jalan Haji Sadri kala itu tidak pernah menyebut nama Pj Bupati Erisman Yahya dalam rekaman video yang dirilis oleh akun resmi milik Haji Herman.

Persoalan ini kemudian yang membuat tim kuasa hukum Inhil Hebat melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke polres Indragiri Hilir.

Kuasa hukum berharap pelaporan tersebut merupakan langkah pertama dan terakhir agar kedepan tidak lagi terjadi hal serupa.

“Kita berharap masyarakat inhil tidak mudah menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya agar tidak terjerat persoalan hukum yang kita tidak inginkan sama-sama,” harap Kuasa Hukum. *




Berantas Peredaran Narkoba, Rutan Dumai Gelar Razia Bersama APH

ARB INdonesia, DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar razia kamar hunian warga binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Senin (4/11/2024).

Adapun APH yang tergabung dalam razia tersebut diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Kepolisian Resort(Polres) Dumai, Kodim 0320 Dumai.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin, dalam menyampaikan bahwa razia ini digelar dalam rangka melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Yang salah satunya memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” tuturnya.

Yudhi juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi APH setempat dan ini adalah wujud komitmen nyata Rutan Dumai dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di lingkungan Rutan Dumai.

“Semoga sinergi ini terus berjalan dengan baik demi mewujudkan ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden dalam hal pemberantasan narkoba,” ucap Yudhi.

Razia ini menyasar blok hunian warga binaan, hasil yang ditemukan kemudian didata dan dimusnahkan langsung. *




Speedboat Bermuatan 81 Dus Rokok Ilegal Dibawa ke Mako Satpolairud Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan kurang lebih 4000 slop rokok ilegal tanpa cukai di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan speedboat 200 PK bermesin dua dengan 3 orang tersangka inisial SP (31), JL (41) dan FF (32) membawa 81 dus atau kurang lebih 4000 slop rokok ilegal berbagai merk.

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasat Polairud AKP Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi.

“Ya benar, kami telah berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai di Perairan Concong, Kecamatan Concong,”ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Concong. Kemudian Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

“Saat di lapangan kami melihat ada speedboat yang mencurigakan, setelah diberhentikan benar bahwasanya speed itu berisi puluhan rokok ilegal,”ucapnya lagi.

Kemudian 3 orang tersangka bersama barang bukti rokok ilegal dan speedboat tersebut dibawa ke Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***




Sebabkan 1,5 Ha Lahan Terbakar, Satu Warga di Pulau Burung Berurusan Dengan Hukum

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang warga Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Warga tersebut berinisial SH (46). Ia diduga melakukan pembakaran lahan pertanian dan mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.

Berdasarkan informasi kepolisian, kurang lebih 1,5 Ha lahan terbakar di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung, (20/7/2024) sore.

Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Sehingga pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang – Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atau Pasal 188 KUHpirana,” tulisnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla,” terang Kapolres. ***