Kendalikan Sabu dari dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba di Rutan Rengat

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.


Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.


Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.


Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP  berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.


Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream.


Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.


Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.


“Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” ucap Misran (**)




Disuruh Bangun Karena Sudah Siang, Anak ini Malah Hantam Pakai Botol Kepala Bapak Tirinya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Hanya pasal disuruh bangun karena hari sudah siang, HS (L-20 th) warga Jalan Tirtonadi  Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tega melakukan penganiayaan terhadap bapak tirinya Dasman (52 th), Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.


Atas peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa HS yang merasa kesal karena tak terima dibangunkan dari tidurnya, lantas mengambil sebuah botol kaca dan langsung memukulkannya kearah kepala korban, Senin (11/5/2020).


“Saat hendak keluar rumah, dalam keadaan sempoyongan serta kepala yang banyak mengeluarkan darah, korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka,” terangnya.

Namun tersangka kembali mengambil botol yang lain dan kembali memukulkannya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh.


Saat terjatuh itupun tersangka kembali mengambil kayu broti dan memukulkannya ke arah punggung korban hingga korban tak berdaya.


Melihat kejadian tersebut anak kandung korban yang bernama Mutiara beteriak, hingga tetangga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan.


“Sedangkan tersangka langsung melarikan diri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut,” papar Kombes Sunarto.


Lanjutnya, atas perintah Kapolsek Rumbai IPTU Viola Dwi Anggreni, SIK kemudian Kanit Reskrim IPTU Lukman, SH bersama Team Opsnal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan melakukan penyelidikan.


“Sekitar pukul 20.00 Wib akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Team Opsnal yang dibantu oleh warga, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (Humas Polda Riau)


Editor Arb




Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat di Surau Dibekuk Polsek Rambah Hilir

ARBindonesia.com, ROKANHULU – Unit Reskim  Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir Resor Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil menangkap dua orang terduga Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat yang terjadi pada Minggu (3/5/2020) malam.


Terduga Pelaku mengambil mesin yang disimpan di dalam gudang Perumahan Surau Suluk Syech Baharuddin Dusun Muara Nikum Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.


Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, S.IK, melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budhi Ikhsani, SH saat dikonfirrmasi membenarkan telah berhasil menangkap dua Pelaku Curat.


“Ya benar kedua Pelaku kini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan via seluler, Minggu (10/5/2020) siang


Lebih lanjut Iptu Budi menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada Senin (4/5/2020) sekira Pukul 00.10 Wib, Musri (Pelapor) keluar dari rumah untuk mandi ke Sungai Rokan.


Namun saat itu dia dipanggil oleh Rusli (pamannya) yang mengalami gangguan penglihatan atau Tuna Netra dan menyuruh untuk mengecek mesin Speed Boat miliknya yang disimpan di dalam gudang.


“Namun setelah di cek, 1 Unit Mesin Boat merk Matsumoto dan 1 Unit Genset Merk Firman, sudah tidak ada lagi. Musri encoba mencari disekitar rumah Rusli, namun kedua barang tersebut tidak ditemukan,” jelasnya.


Dengan kejadian tersebut Rusli diperkirakan mengalami kerugian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Atas kesepakatan keluarga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir


Menindak lanjuti laporan warga di wilayah hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara, S.H mendapatkan informasi atas keberadaan Pelaku, lalu Bakara melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir. Atas laporan Anggotanya Iptu Budi, langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.


Berdasarkan perintah tersebut Tim bergerak cepat menuju target pada pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku bernama MJ alias Maijen di KM 11 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.


Saat di interogasi diperoleh keterangan bahwa MJ melakukan pencurian itu tidak sendiri tapi dibantu oleh rekannya yakni SYAF dan USM.


Dari hasil pengembangan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, S.H dan anggota langsung turun bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk memburu teman pelaku tersebut.


Tak lama kemudian didapat informasi pelaku berada di Kecamatan Tambusai lalu Kapolsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Tambusai lalu diketahui keberadaan rumah pelaku namun menurut informasi pelaku tidak berada di rumah.


Berkat kerja keras aparat gabungan akhirnya Syaf berhasil dibekuk dikediamannya di Lingkungan Benteng Kelurahan Tambusai Tengah pada Sabtu (9/5/2020) pagi.


Dari Syaf, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit mesin Speed Boat merek Matsumoto yang di simpan dibelakang rumahnya terbungkus karung goni.


Tidak sampai disitu Polisi lalu  melakukan Interogasi kepada Syaf, namun dia mengaku  tidak mengetahui keberadaan Usman temannya, Akhirnya kedua Pelaku curat dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.


Kini MJ, (38 thn) warga Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dan Syaf (39 thn), warga RT.01 RW.01 Lingkungan Benteng Kelurahan Tambusai Tengah Kabupatenn Rokan Hulu menjadi penghuni terali besi Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya demi proses hukum lebih lanjut.


Bersama kedua Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Innova, warna silver dengan nomor polisi BM 1525 MG berikut kunci kontak, dan1 unit mesin Speed Boat merk Matsumoto; serta 2 buah karung goni.(***)


Laporan Faidar




Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, Polresta Pekanbaru Amankan 4 Tersangka

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Saat melakukan penggrebekan disebuah hotel di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Polresta Pekanbaru mengamankan 4 orang yang diduga telah melakukan pesta narkoba, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 00.00 Wib.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pesta narkoba disebuah hotel RB di kamar 223 dan 229.


Selanjutnya Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang  yang berinisial
AR (L-51 th), RY (P-40 th), RR (L-18 th) dan
DM (P-17).


“Yang mana 2 orang berada di kamar 223, dan 2 orangnya lagi dikamar 229,” tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (11/5/2020).


Tambahnya, setelah dilakukan penggeledahan, Team Opsnal menemukan alat hisap ‘bong’ yang mana baru dipakai di kamar 223, dan satu buah korek api.


“Tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Sunarto. (Humas Polda Riau)


Editor Arb




Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumbai Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor DI (23 th), foto dok Humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU –  Hanya butuh waktu beberapa jam, Polisi berhasil menangkap DI (23 th) dan KU (30 th) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Limbungan Gang Abadi Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Jum’at (8/5/2020).


Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban JS (60 th) memarkirkan motor miliknya saat hendak bertamu kerumah Ketua RT 05 RW 05 di Jalan Limbungan, Jum’at (8/5/2020) malam sekitar pukul 21.15 Wib.


Tak berselang lama ketika korban keluar rumah, motor berjenis Yamaha Mio warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi ditempat.


Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 5 Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (10/5/2020).


Dari laporan itu, Jum’at (8/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki inisial EP (ditahan di perkara lain) menawarkan 1 unit motor R2 jenis Yamaha Mio warna hitam.


“Selanjutnya anggota opsnal menyamar sebagai pembeli yang hendak langsung bertransaksi dengan pelaku. Pada saat penangkapan, pelaku KU saat itu berada di sekitar TKP dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual,” kata Sunarto.


Lanjutnya, sedangkan pelaku DI dan EP berada di atas motor jenis Honda Beat warna hitam, yang mana motor tersebut  juga hasil barang curian.


“Karena anggota Opsnal telah mengetahui bahwa motor Mio warna hitam yang digunakan KU merupakan barang hasil curian, maka anggota opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti di Jalan Kayu Manis,” terangnya.


Mengetahui bahwa temannya telah ditangkap dan diamankan, pelaku DI langsung kabur dengan menggunakan ranmor yang dikendarainya.


“Namun, akhirnya di Jln.Yos Sudarso tepatnya di depan Polsek Senapelan, kedua pelaku dapat diamankan,” terengnya lagi.


Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual tersebut diperoleh di Jalan Limbungan dan yang mengambil adalah pelaku DI bersama dengan KU.

Saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ketiga pelaku yang selanjutnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan perawatan medis.


“Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. (Humas Polda Riau)


Editor Arb




Genjot Pacar di Kantor Desa, Remaja Dibawah Umur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

ARBindonesia.com, BALI – Remaja berinisial MF (16) divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti genjot pacar di kantor desa.


Putusan itu diterima jaksa penutut umum. Namun, JPU belum melakukan eksekusi sebelum terpidana anak ini menjalani rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat saat menjalani pidana penjara.


Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak hal, JPU memutuskan menerima putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana.


“Kami sudah menerima putusannya,” jelas I Gede Gatot Hariawan.


Dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekusi memperberlakukan protap baru. Diantaranya pemeriksaan rapid test terhadap terpidana sebelum menjalani kurungan.


Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana tidak terinfeksi virus, sehingga tidak menularkan virus pada orang lain.


“Kami hanya mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi untuk mencegah rantai penyebaran, setiap tahanan harus rapid test sebelum masuk (penjara),” terangnya.


Pihaknya sudah mengagendakan rapid test kemudian eksekusi pada pekan depan. Terpidana MF selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terpidana.


MF yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.


Kasus yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 2019 lalu. Awalnya pada bulan Agustus 2019, terpidana menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.


MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil. Akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.


Kemudian kedua kalinya terjadi bulan Desember 2019 di salah satu tempat wisata. Tepatnya di tangga kelima tower air objek wisata di wilayah Kecamatan Melaya.


Mengenai perkara yang melibatkan dua anak dibawah umur ini, menurut Kasipidum, peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas.


“Peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak,” tandasnya.
(*)


Sumber pojoksatu.id