Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa pada Selasa siang (26/5/2020).


Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias M (45) warga Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah Hp Samsung lipat, 2 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan.


Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka AG alias M.


Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.




Hampir 3 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tapung

ARBindonesia.com, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap pelakunya, pada Selasa siang (26/5/2020) di wilayah Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD alias LB (30) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.


AD alias LB ditangkap karena telah membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM-6222-ZP yang dipinjamnya dari warga Desa Bencah Kelubi, Tapung pada Sabtu (2/3/2020) lalu.


Peristiwa ini berawal pada Sabtu (2/5/2019) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu korban sedang berada ditempat kerjanya di Desa Bencah Kelubi, lalu datang AD alias LB meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk untuk mengutip setoran uang  sampah rutin setiap bulannya.


Setelah beberapa lama menunggu, AD tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.


Selanjutnya pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AD alias LB sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Desa Sei. Putih Kec. Tapung.


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mencari pelaku dan menangkapnya, sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan tersangka AD dan mengamankannya.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka AD alias LB telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Dari hasil interograsi terhadap tersangka AD alias LB, dirinya mengaku selama ini melarikan diri dan tinggal di wilayah Kabupaten Pelalawan, dan saat ini pulang kerumah orang tuanya untuk berlebaran,” jelas Kompol Sumarno. (Hms/Yuz)




Hari ke 2 Lebaran, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu dan Ganja

ARBindonesia.com, KAMPAR – Walaupun sebagian besar orang tengah merayakan Idul Fitri, namun Jajaran Polres Kampar tetap eksis memberantas peredaran narkoba.


Senin siang (25/5/2020), bertepatan hari kedua lebaran Idul Fitri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.


Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias GP (48) warga Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering, sebuah Hp merk Samsung, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainya.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu tersangka AG alias GP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.


Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Daren Maysar. (Hms/Yus)




Selain 1 Paket Ganja, Polres Kampar juga Amankan 2 Senpi Rakitan dari Pria ini

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba, pada Selasa malam (19/5/2020) di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.


Selain mengamankan pelaku beserta 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dan sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi aktif.


Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api illegal, yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ER alias IW (38) warga Dusun I Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat tersangka ER akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dalam jumlah besar dirumahnya yang berlokasi di Dusun I Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.


Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan target ini dirumahnya.


Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 2 pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi aktif serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api illegal ini.


“Untuk tersangaka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (hms/yus)




Jelang Lebaran, 2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pada Selasa (19/5/2020).


Penangkapan pertama pada pukul 14.00 wib terhadap tersangka AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.


Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa tersangka YU ini ada memesan narkotika jenis shabu kepada MS alias MP warga Kota Pekanbaru.


Berbekal informasi tersebut Tim kemudian memburu MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru, dan sekira pukul 18.30 wib Tim berhasil menangkap pelaku ini dirumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.


Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah MS ini dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(hms/yus)




Bejat, Gadis Belia ini Diperkosa Karena Nolak Diajak Nyabu

ARBindonesia.com, KAMPAR – Sungguh bejat perbuatan AR alias DI (35), ia nekat memperkosa seorang gadis yang masih belia di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar karena menolak di ajak nyabu.


Atas perbuatannya, AR alias DI (35) yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota terpaksa diamankan  Satreskrim Polres Kampar, Jumat sore (15/5/2020).


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK mengatakan pelaku diduga kuat telah memperkosa seorang gadis belia yang masih dibawah umur sehari sebelumnya.


“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban E (17) pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk pergi memasak dirumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru,” ungkap Kasat Reskrim


Lanjutnya, karena lugunya ABG inipun menuruti keinginan pelaku untuk pergi kerumah pelaku disebelah warung tuak tersebut untuk memasak, sesampai dirumah tersebut korban disuruh memakai narkoba jenis shabu namun ditolak olehnya serta membuang shabu tersebut.


“Melihat korban membuang shabu yang diberikannya, pelaku langsung naik pitam dan menampar serta mencekiknya, pelaku kemudian membuka celana korban dan memperkosanya, usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang,” terang AKP Fajri SH, SIK.


Atas peristiwa yang dialaminya ini, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.


“Pada Jumat sore (15/5/2020),  Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di belakang Terminal Bangkinang Kota,” paparnya.


Selanjutnya dipimpim Kanit II IPDA FITRI YENI S.Psi bersama anggota Unit II lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


“Saat ini tersangka AR alias DI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (hms/yus)