Sempat Kabur, Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Muara Musu Diringkus Polsek Rambah Hilir

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Sempat malakukan upaya percobaan melarikan diri, Seorang pencuri sepeda motor diruang tamu rumah Badul (70) Warga RT 01RW 01 Desa Muara Musu, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu.


Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsani SH mengatakan, DK (31) warga RT 01 RW 01 Dusun Aek Nadenggan Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Hilir.


” Ya meski sempat Kabur pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Iptu Budi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/5/2020) Sore.


Sepeda motor yang dicuri adalah milik Yunita Sopiah (38) IRT, warga RT 01, RW 01 Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, yang saat itu pergi kerumah orang tuanya  untuk buka puasa bersama


Usai buka puasa, Korban langsung memasukan sepeda motor merk Honda VARIO 150 BM 2063 MP keruang tamu dalam keadaan stang tidak terkunci dan STNK tersimpan dalam JOK sepeda motor tersebut, setelah itu korbanpun beristirahat.


Pagi harinya sekira pukul 03.30 wib saat Pemilik rumah bangun untuk sahur terlihat pintu dapur sudah dibuka, dilihat ke ruangan tamu sepeda motornya sudah raib entah kemana, dari kejadian itu, mereka mengalami kerugian sekitar lima belas Juta Rupiah , atas inisiatif keluarga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir,


Menerima laporan kejadian curanmor diwilayah hukumnya  PS Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara SH, melaporkan Kepada atasanya, setelah melakukan koordinasi Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.


Tim bergerak cepat setelah berhasil mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Dusun Kulim jaya, saat itu juga Tim berhasil mendapati Pelaku sedang duduk dirumah warga, melihat ada Petugas datang pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun karet masyarakat, pelakupun dikejar dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat diinterogasi pelaku yang mengaku bernama Dedi Kurniawan alias DK dan dia mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada Bakri di Desa Rambah. 


Tak ingin kehilangan target, Tim bergerak ke Rumah Bakri, ditempat itu, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Vario yang disimpan didalam rumah tertutup terpal biru dan bodi sepeda motor sudah di cat pilox. 


Ditempat itu,Kanit Jaya Bakara, meminta agar Bakri ikut ke Polsek Rambah Hilir namun Bakri melawan bahkan dua orang istrinyapun berteriak sambil mengambil parang dalam kesempatan itu Bakri berhasil melarikan diri ke dalam hutan. 


Selanjutnya Tim membawa tersangka DK dan Barang Bukti (BB) ke Polsek Rambah Hilir guna Penyidikan Lebih Lanjut ” Sedangkan Penadahnya masih buron, tegasnya  *** (Hendrik)




Gelapkan Beras Bantuan Covid 19, Tiga Sopir Truk Ditangkap Polisi

Personel Polres Keerom menunjukkan barang bukti beras bantuan sosial COVID-19 yang telah dicuri oleh 3 sopir truk. FOTO/iNews TV/Edi Siswanto


ARBindonesia.com, JAYAPURA – Mencoba menggelapkan beras bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Keerom, tiga sopir truk diciduk polisi.


Ketiga sopir itu adalah YB (40), SB (25), dan MS (51) berhasil dibekuk tim Reserse dan Kriminal Polres Keerom berserta barang bukti (BB) berupa tiga unit truk, beras bansos dan uang sejumlah Rp5,6 juta hasil penjualan beras.


Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono mengatakan, modus ketiga tersangka tersebut dengan mengurangi jumlah beras yang semestinya langsung diserahkan ke Dinsos Keerom setelah diambil dari Gudang Dolog Jayapura. 


“Jadi, ketiga tersangka ini setelah mengambil beras dari Gudang Dolog Jayapura kemudian dibawa ke Keerom, selanjutnya mereka sengaja mengurangi jumlah sebagian beras yang dibawa untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres, Sabtu (30/5/2020).


Dijelaskan, beras yang digelapkan para tersangka sebanyak 30 karung kemasan 50 kg. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik.


“Kasus ini terus dikembangkan karena informasi yang diperoleh sudah terjadi beberapa kali namun tidak ada laporan. Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 jo Pasal 65 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” jelas Kapolres.


Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi bansos kepada masyarakat. “Kita awasi. Ini untuk rakyat namun ada yang bermain. Kami akan lakukan pengawasan distribusi agar bantuan-bantuan ini tepat sasaran. Kami minta tidak ada yang coba-coba bermain, karena akan ada sanksi hukum,” tegasnya. (nbs)


Sumber Sindonews.com




Nyuri Laptop di Rumah Warga Binuang, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota

ARBindonesia.com, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian laptop di rumah warga Binuang Kecamatan Bangkinang, pelaku inisial SA (21) warga setempat ditangkap pada Senin sore (25/5/2020) saat berada di Jalan Desa Binuang.


Penangkapan tersangka SA ini atas laporan korbannya Helmi Yanto warga Dusun Matoluok Desa Binuang yang kehilangan Laptop dari rumahnya pada Rabu pagi (20/5/2020).


Peristiwa ini berawal pada Rabu pagi (20/5/2020), saat itu korban mendapati Laptop Asus miliknya telah hilang dari rumahnya, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.


Berdasarkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi yang dikaitkan dengan barang bukti diduga pelakunya adalah SA warga setempat.



Pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan terhadap SA saat berada dipinggir jalan Desa Binuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti sebuah laptop merk Asus yang dicuri pelaku dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Ipda Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Toni bahwa tersangka SA dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Yus)




Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Kampar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Satuan ResNarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar patut diapresiasi, Jumat (29/5/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kampar.


Penangkapan pertama sekira pukul 16.00 wib terhadap tersangka JU alias AN (33) warga Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, dari pelaku ini didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu seberat 11,65 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.


Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Tim kembali menyasar seorang pelaku lainnya inisial RU alias YN (24) di Dusun Kuala Lumpur Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dari penangkapan ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 2,42 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.


Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka JU sebelumnya di Desa Kebun Durian, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika pada tersangka JU didapatkan dari MA alias TO warga Jalur III Dusun Lapangan Desa Mayang Pongkai.


Petugas langsung memburu tersangka MA alias TO dirumahnya dan berhasil mengamankannya, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini, disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (Yus)




Tertangkap Tangan Nyuri Motor, Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu

ARBindonesia.com, SIAK HULU – Warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu  sempat dihebohkan karena tertangkapnya seorang pelaku curanmor oleh warga beberapa saat setelah melakukan pencurian sepeda motor pada Kamis (28/5/2020) malam.


Pelaku curanmor yang tertangkap tangan oleh warga Pandau Jaya ini adalah HA alias SH (27) warga Perumahan Sidomulyo Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.



Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BM-4550-NQ bersama STNK kendaraan tersebut.


Peristiwa ini berawal pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 18.15 wib, saat itu Yoeliardi (korban) akan memasukkan sepeda motornya kedalam ruko, sebelumnya korban memarkirkan motornya di depan ruko miliknya dengan posisi kunci kontak masih menggantung pada sepeda motornya.


Lalu pada saat korban membuka pintu ruko dirinya kaget karena melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur motor miliknya, korban langsung meneriaki pelaku “Maling” yang didengar oleh warga sekitar.


Beberapa warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya saat melarikan diri ke arah Desa Gading Permai, selanjutnya warga menghubungi Polsek Siak Hulu.


Tidak berapa lama anggota Polsek Siak Hulu tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, untuk menghindari amukan warga maka petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Yusrizal)




Lagi, Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu pada Rabu sore (27/5/2020) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.


Pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MS alias Co (35) Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 10,81 gram, 1 unit Hp merk Oppo dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Datuk Seribu Garang Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria inisial MS yang diduga sebagai pengedar shabu.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 10,81 gram, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Hms/Yuz)