Cabuli Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

tangkap seorang pria karena diduga kuat telah mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur secara berulang kali, pelakunya AS (27) warga Dusun Terang Bulan Desa Salo ditangkap pada Senin siang (8/6/2020).


Penangkapan terhadap tersangka AS ini atas laporan N selaku ayah kandung korban, yang tidak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP ini.


Berdasarkan keterangan korban serta pengakuan dari tersangka kepada pihak Kepolisian, bahwa perbuatan cabul ini pertama kali terjadi pada suatu siang ditahun 2019 lalu, yang mana tanggal dan bulannya sudah tak diingat lagi.


Saat itu tersangka AS baru pulang dari berjualan dipasar Bangkinang sementara istrinya masih berada dipasar, sesampai dirumah AS melihat korban sedang tidur di kamar pelaku, dimana saat itu roknya agak terangkat sehingga timbul hasratnya terhadap korban.


Selanjutnya AS langsung mendatangi korban yang lagi terbaring dan langsung mencium pipi dan mencabulinya, setelah korban terbangun kemudian pelaku langsung pergi dari kamar tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.


Pencabulan ini terus berulang dihari lainnya sehingga korban tidak tahan dan menceritakan kejadian ini kepada kakaknya yang merupakan istri dari pelaku, akhirnya ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.


Menindaklanjuti laporan ini, Kanit II Satreskrim Ipda Fitriyeni S.Psi perintahkan anggotanya lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta memintakan Visum terhadap korban.


Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS saat berjualan di Pasar Bangkinang, AS langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka AS telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Yus)




Sidang Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi di Inhil Kamis ini Digelar

Kasi Pidsus Kejari Inhil, Muhammad Juanda Sitorus SH MH


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kamis ini, sidang dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar kembali akan digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru.


“Masih melanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi. Karena sidang sebelumnya hanya dua saksi yang hadir yaitu mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar dan Lukman selaku Anggota pokja. Sementara, Manref  selaku Ketua Pokja tidak bisa hadir di persidangan karena sakit,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2020).


Namun, lanjut Juanda yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil itu, dikarenakan surat keterangan hasil pemeriksaan medis sudah terlalu lama dan tidak diupdate yakni masih tertanggal bulan Januari 2020, maka Hakim meminta JPU agar menghadirkan Manref selaku Ketua Pokja pada sidang nanti.


Untuk diketahui, selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana),  Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara.


Perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.


Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (*/ra)




Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin, Kasatreskrim Polres Inhil : Langkah yang Diambil Adalah Menutup Tempat Hiburan Tersebut

Satreskrim Polres Inhil Saat melakukan pemasangan Polisline di tempat hiburan karoake Golden City, Kamis (4/6/2020).


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –  Buntut dari penggrebekan tempat hiburan karoake Golden City di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil Kamis (4/6/2020). Ternyata tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin beroperasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP,


Kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Non Perizinan Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM mengatakan  bahwa sampai saat ini tempat hiburan Golden City tersebut tidak memiliki izin.


“Dinas Perizinan tidak pernah menerima pengajuan izin hiburan karoke Golden City, jadi sangat jelas sampai saat ini mereka tidak mengantongi izin,” ungkap Linda saat dihubungi melalui via seluler, Sabtu (6/6/2020).

“Mengenai sanksi atas pelanggaran tempat hiburan Golden City yang tidak mematuhi protokol disiplin Covid-19 kami serahkan sama penegak Hukum dan Penegak Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.


Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Inhil AKP. Indra Lamhot Sihombing, S.I.K sekaligus Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir saat di konfirmasi mengatakan, tindakan yang diambil adalah menutup tempat hiburan sampai izinnya diterbitkan.


“Langkah yang diambil adalah menutup hiburan tersebut, kecuali pengelola bisa mengurus izinnya sampai selesai,” ujar Indra.


Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu pihak pengelola tempat hiburan koroake Golden City untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.


Sebelumnya, saat penggrebekan pada Kamis (4/5/2020), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil mengankan 12 orang pengunjung. Setelah digiring ke mapolres Inhil dan dilakukan tes urine, ternyata 12 orang pria dan wanita tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi atau inex. (Arb)




Terbukti Rugikan Negara, PN Pekanbaru Vonis Mantan Camat Kuindra dan Kontraktor Pembangunan Kantor Lurah Sapat

Foto Ilustrasi mcwnews.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Vonis 4 tahun penjara AS selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (4/6/2020).


Sedangkan terdakwa SY mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.


Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.


Dimana, JPU menuntut SY selama 1,5 tahun penjara dan AS 4,5 tahun penjara.


“Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018,” terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan What’sapp, Jumat (5/6/2020).


Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan hakim PN Tipikor tersebut, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum Banding. (Ra/Arb)




Kejam! Menantu Nekat Bacok Mertua Sendiri Hingga Jari Tangan Putus

Korban saat dilakukan perawatan di RSUD PS Tembilahan, Doc Humas Polres Inhil


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sungguh kejam tindakan yang dilakukan oleh SP (27 tahun) terhadap Sanek (39 tahun). Pasalnya SP yang merupakan menantu dari Sanek nekat membacok mertuanya tersebut hingga mengalamai luka parah dan jari tangan sebelah kirinya putus.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi dihalaman rumah pelaku di Parit Sungai Harapan RT. 003.RW. 004 Desa Sungai Rukam ,Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 19.30 wib.


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno menerangkan bahwa peristiwa itu bermula saat Desi yang merupakan istri dari pelaku tengah berada didalam Kamar. Saat itu Desi hendak meminjam handphone kepada suaminya (Pelaku), Kamis (4/6/2020).


Tetapi pelaku tidak meminjamkan dan langsung keluar dari Kamar,  kemudian Desi mencoba mengambil Handphone dari pelaku, spontan pelaku langsung memarahi istrinya tersebut.


Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut antara pelaku dan Istrinya, Kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan langsung mengacungkan parang untuk mengancam Desi. Lalu pelaku keluar rumah berteriak dan menebaskan parang tersebut pada tanaman yang ada di depan rumah miliknya.


Foto: Pelaku pembacokan terhadap korban


“Sekira Pukul 20.10 wib, Korban Sanek yang merupakan mertua pelaku mendapat Informasi dari seseorang yang menyampaikan bahwa menantunya mengamuk dirumah,” tuturnya.


Sekira pukul 20.35 wib, sesampainya Korban dirumah Pelaku, Korban langsung menanyakan kepada istrinya Syarifah. Siapa yang merusak tanaman di depan halaman rumah dan menanyakan mana suami Desi kenapa dia marah-marah ?


“Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan langsung membacok korban beberapa kali dengan menggunakan sebilah parang. Setelah melihat korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri,” terang Warno.


Atas peristiw pembacokan tersebut, jari tangan korban sebelah Kiri  Putus, luka bacok dibagian punggung, luka bacok diagian pinggang, dan luka bacok di bawah ketiak.


Kronologis Penangkapan


Setelah mendapat laporan atas peristiwa tersebut, Team Opsnal Polres Inhil  langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana dengan melakukan koordinasi bersama unit Reskrim Polsek Enok.


Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku atas nama SP tersebut sedang berada di Kabupaten Pelalawan, kemudian pada hari Rabu (3/6/2020) sekira pukul 08.00 wib, Team Opsnal bergerak menuju Kabupaten Pelalawan untuk mengetahui posisi pasti tersangka tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.30 wib pelaku SP diketahui sedang berada di Desa Rawan Sari Jalur 3 Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.


“Team Opslan langsung bergerak menuju lokasi tersebut, sekira pukul 22.10 wib, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku, dan kemudian pelaku di bawa ke polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasubag Humas AKP Warno. (ARBain)




Diberi Uang 36 Ribu, Kakek ini Nekat Cabuli Anak Kelas II SD

ARBindonesia.com, ROKAN HULU –  Diberi uang 36 Ribu, Seorang Kakek yang sudah uzur nekat melakukan pencabulan terhadap anak yang masih duduk dikelas II Sekolah Dasar.


Kasus pencabulan ini, sebut saja ‘intan’ warga jalan lintas Pasir Pengaraian -Tangun, tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu


Akibat perbuatannya tersebut, kakek uzur tersebut terpaksa diamankan unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu Rabu (03/6/2020) Siang, di kediamannya.


Kapoles Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang  mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah, Dia menambahkan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian Pencabulan terhadap anaknya yang terjadi Selasa (02/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.


Awalnya ibu korban Hr (43) melihat Intan (8) keluar dari rumah seorang Lelaki yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya, saat itu ibu korban bertanya .


“Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu?, namun anaknya menjawab gak ada apa-apa” Katanya dengan nada agak Ketakutan.


Setelah dibujuk-bujuk, akhirnya Intan menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Laki-laki yang tidak dikenalnya dengan cara di gendong dipangku lalu Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital Intan.


“Tak hanya itu lelaki itu juga memasukan tangan Intan  ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, setelah itu korban diberi uang Rp.36.000.- rupiah,”  papar Kapolres menerengkan uangkapan gadis cilik yang masih duduk dibangku kelas II SD.


Atas Kejadian tersebut maka orang tua Korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 03 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.


Menerima laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku Pencabulan berinisial PAR, sedang berada dirumahnya.


Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang, 


Usai memberikan arahan kepada anggota Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama Personelnya langsung menuju Target, sesampainya di TKP terlihat Pelaku sedang berada disamping rumahnya, Petugas langsung menangkapnya.


Setelah dilakukan interogasi Pelaku mangakui perbuatannya bahwa dia telah mencabuli Korban, setelah itu maka Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.


Diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-iming uang jajan senilai Rp 36 ribu.


“Pelaku PAR, merupakan seorang Pedagang, lelaki kelahiran Jawa Tengah 06 Mei 1960, berasal dari Dusun I Karya Makmur,!Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.” tuturnya. (Fdr)