Tiga Remaja Nekat Congkel Rumah Warga Tembilahan, 3 Unit Handphone Raib

Pelaku dan barang bukti, foto Hms Polres Inhil


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tiga orang remaja ini nekat melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela kamar rumah warga di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), atas aksinya itu 3 unit Handphone riab dibawa kabur pelaku.


Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (2/8/2020) sekitar pukul 02:00 wib.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan
atas laporan yang diterima pihak kepolisian Polres Inhil mengenai peristiwa tersebut,
Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil meringkus tersangka pertama FZ (21 tahun) sekitar pukul 10:00 wib, yang saat itu sedang berada di Jembatan Getek, Desa Sungai Luar,” ungkap Kasubbag Humas AKP Warno, Kamis (3/9/2020).


Setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan dua orang rekannya yakni FI (16 tahun) dan AD (20 tahun).


“Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan,” imbuh AKP Warno


Selain itu, Kasubbag Humas juga menyampaikan kronologis peristiwa pencurian tersebut.


“Saat itu sekitar pukul 02:00 wib, Rabu (2/8/2020), pemilik rumah yang bernama Agus Riau Nita terbangun untuk mematikan kipas angin,” ungkap AKP Warno.


Setelah mematikan kipas angin, pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi.


Dari situ timbul kecurigaan korban, lalu korban diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki.


Benar saja, setelah dicari ternyata 3 (tiga) unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.


Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti.


“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.


Atas peristiwa itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.


“Tetap selalu waspada dimanapun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik,” pesannya. (Hms Polres Inhil)


Editor Arbain




Napi yang Kabur dari Lapas Tembilahan Diduga Pengendali Peredaran 11,5 Kilogram Sabu yang Tertangkap di Batam

Foto : Barang Bukti 11,5 kilogram sabu di Polresta Barelang, foto matakepri.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang Narapidana (Napi) yang melarikan diri (kabur) dari Lapas Kelas II A Tembilahan diduga pengendali peredaran 11,5 kilogram sabu yang tertangkap pada 26 Agustus 2020 di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.


Diketahui, Napi yang berinisial R alias JM (51) tersebut melarikan diri pada tanggal 27 Agustus 2020. Sehari setelah Polresta Barelang melakukan penangkapan 11,5 kilogram sabu.


Dikutip dari gatra.com, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, peredaran barang haram itu diduga dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.


Hanya saja, saat hendak pengembangan peredaran sabu ini, oleh pihak Lapas tersangka pengendali dinyatakan telah berhasil kabur dari Lapas tersebut dan dalam pengejaran.



Padahal, identitas Napi telah diketahui yakni R alias JM (51) yang merupakan Napi kasus narkoba.


Lanjut AKBP Yos Guntur, anehnya tersangka yang merupakan napi itu berhasil melarikan diri dari balik jeruji Lapas Tembilahan, Riau, tanggal 27 Agustus 2020 lalu, tepat di hari tertangkapnya dua tersangka lain dalam kasus ini.


“Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial B (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, dan JM (23) merupakan warga Tembilahan, Riau,” jelasnya.


Penangkapan awal yang dilakukan pada 26 Agustus 2020, di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau, polisi berhasil mengamankan tersangka B yang tengah mengankut 11,5 Kg Sabu dari perbatasan Indonesia-Malaysia.


“Dari tangan pelaku didapatkan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh tersangka B,” ungkap Senin (1/8) di Batam.


Dalam pemeriksaan, Kapolresta Barelang menceritakan bahwa tersangka B mengaku mendapat perintah untuk menjemput pengiriman sabu dilaut dan mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong, dengan upah sebesar Rp 6 juta per 1 Kg sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih buron.


Lanjutnya, rencananya barang haram tersebut akan dijemput oleh dua tersangka lainnya yakni YM dan TS yang merupakan warga Batam, untuk kemudian selanjutnya dibawa ke Tembilahan, Inhil, Riau, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan, untuk diedarkan.


“Tim melakukan pengawasan dalam pengiriman sabu, untuk menangkap tersangka lain yakni S dan JM di Tembilahan, Riau. Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini mengaku diperintah untuk mengambil sabu itu oleh JJ, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO,” ucapnya.


Yos menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui barang haram ini dikirim oleh JJ WNA Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di lapas Tembilahan, Riau, yaitu R alias JM yang telah melarikan diri.


“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.


Sementara itu, Satnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan bahwa lima pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional.


“Dari tangan ke lima pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram,” ungkapnya.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut ilegal di pesisir Pulau Batam,” katanya yang dikutip dari gatra.com.


Sayangnya hingga berita ini ditebitkan wartawan arbindonesia.com belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak Lapas Kelas A II Tembilahan terkait kasus tersebut.


Editor Arbain




Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi Rohingnya, ini Sebabnya

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.


Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul ditangkap saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 bersama istrinya, Rokia alias Siti.


Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.


“Petugas loket merasa curiga bawa Karimullah dan istri bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan,” terang Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (1/9).


Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil, di ruangan rapat kantor imigrasi pada Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian.


Berdasar hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, mereka diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetantang keimigrasian.


“Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia,” terang Himawan.


Lebih lanjut Himawan menjelaskan, Karimullah bersama Istinya apakah masih diakui sebagai masyarakat Myanmar, pihak imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas kata Himawan, dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta.


Tujuan Karimullah Mengungsi ke Indonesia dan Berbisnis di Inhil


Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, diketahui negara mereka terjadi konflik etnis dan agama, dan mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.


Ketua Tim Penyidik, Denny, menjelaskan Karimullah sudah sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pembisnis sampai ke Inhil.


“Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang.,” terang Denny.


Tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.


Terakhir Denny mengatakan kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.


Sedangkan istri dan empat orang anaknya tidak ditahan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, dan anak bersangkutan sedang menjalankan pendidikan.


“Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan,” tukas Denny (*)




Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Gunung Daek

Foto : Kedua tersangka yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap korban HRS.


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat dengan melakukan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS (42 tahun) di Jalan Gunung Daek, Kecamatan Tembilahan.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK saat diwawancarai mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang yang dilakukan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban HR, yakni SP alias IJ (37 tahun) dan JM alias OK ( 36 tahun)


Foto : Kasat Reskrim Polres INHIL, AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


“Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasat Reskrim kepada arbindonesia.com, Senin (31/8/2020).


Lanjutnya, tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya yang terletak di Jalan Kembang, Gg Sepakat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada hari Minggu (2/8/2020) lalu, sekira pukul 20.15 Wib.


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 02.30 Wib, team kembali melakukan penangkapan tersangka kedua, JM di rumahnya yang terletak di Lorong Binjai Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.


“Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barangbukti saat ini berada di Polres Inhil,” tambahnya.


Terakhir Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut adalah balas dendam.


“Motifnya Balas Dendam,” tutup Kasat.


Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2020 lalu sekira Pukul 18.45 Wib.


Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang kerumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jl Gunung Daek.


Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras. (Arb)




Belum Genab Sebulan Menjabat, Kapolres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Didepan RSUD Tembilahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum ungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi didepan RSUD Puri Husada Tembilahan terungkap.


Dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Inhil, Senin (31/8/20), AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team Sat Reskrim Polres Inhil bahwa penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah dari TT (20 tahun).


“Motifnya dendam atas utang-piutang. Kedua pelaku merupakan orang yang diperintahkan TT untuk melakukan penyiraman karena dijanjikan dengan imbalan,” ungkap Kapolres.


“Korban SI sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap TT,” tambahnya.


Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang berada di sebuah warung kopi di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan, pada Jum’at (31/7/20) pukul 01:20 Wib.


“Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.


Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.


“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


Untuk diketahui, saat menggelar press release Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman. (Arb)




Beredar Kabar Seorang Napi di Lapas Tembilahan Kabur, Benarkah ?

Foto ilustrasi, beritasatu


ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Beredar kabar seorang narapidana (napi) melarikan diri dari tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan.


Untuk memastikan kabar itu, beberapa orang awak media mencoba untuk mencari fakta dilapangan dengan upaya konfirmasi kepada pihak Lapas, Jum’at (28/8/2020).


Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan belum berhasil. Sebab saat itu dari informasi petugas (penjaga pintu masuk) di Lapas tersebut mengatakan bahwa unsur pimpinan belum bisa dijumpai karena sedang rapat.


Cukup lama menunggu, akhirnya awak media bersepakat untuk menitip nomor kontak person (handphone) salah satu Wartawan dengan tujuan untuk memperoleh informasi bahwa unsur pimpinan Lapas telah selesai melaksanakan rapat dan bisa dijumpai.


Foto: Petugas Lapas saat mencatat no handphone yang dititipkan awak media.


Saat itu waktu menunjukan pukul 14.15, dan kami beberapa orang wartawan yang hadir saat itu memutuskan untuk meninggalkan kantor tersebut sambil menunggu informasi dari pihak Lapas yang berjanji akan menghubungi setelah unsur pimpinan selesai rapat.


Namun upaya itu hampa, sebab hingga berita ini diterbitkan belum ada satupun pihak Lapas yang menghubungi nomor handphone yang dititipkan kepada petugas saat itu.


Meski tak seindah janji manis, awak media terus mencoba melakukan upaya konfirmasi. Kali ini dengan menghubungi langsung Kalapas Kelas II A Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur, melalui via seluler.


Juga disayangkan, kontak person yang dulunya pernah diberikannya kepada wartawan namun saat ini tidak bisa dihubungi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepihak Lapas mengenai kebenaran kabar bahwa satu orang napi berhasil melarikan diri dari tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan. (Arb)