Selain Tuntut Kurungan Penjara, JPU Juga Tuntut Terdakwa Membayar Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Proyek Permukiman di Desa Tanjung Melayu

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tidak hanya tuntutan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berupaya guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar.


Hal tersebut terlihat saat sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agenda pembacaan tuntutan JPU, Senin (3/8/2020).


Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa baik pidana kurungan penjara disertai beban membayar denda dan wajib membayar uang pengganti.


“Jika tidak membayar uang pengganti, maka tuntutan pidana kurungan penjara akan ditambahkan dengan subsider,” terang JPU Muhammad Juanda Sitorus SH MH kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).


Kelima terdakwa itu adalah Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.


“Gunanto juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Gunanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,954 miliar atau subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan,” jelasnya lagi.


Selanjutnya Juanda yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri Inhil mengatakan untuk terdakwa Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


“Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp109 juta,”sambungnya.


Kemudian, terdakwa Muhidin Saleh dituntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Muhidin juga harus membayar UP sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.


“Sedangkan terdakwa Juliansyah dan Darman masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.


Juanda menegaskan mereka terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP.


“Kami sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dan berharap tuntutan tersebut dapat mewakili keadilan seluruh pihak. Tuntutan juga sudah sesuai UU dan SOP juknis,” pungkasnya.


Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.


Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. 


Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.  (*)




Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri

tersangka yang diduga menjual istrinya sebagai alat untuk membayar utang. Foto/iNewsTV/Agung Sulistyo


ARBINdonesia.com, TANAH DATAR – Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan tersangka yang diduga menjual istrinya sebagai alat untuk membayar utang di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
.


Dari pengakuan tersangka yang tega menjual istrinya kepada tetangganya ini berawal dari utang tersangka sebesar Rp200.000 yang tidak bisa dibayar tersangka. Tidak hanya sekali, ternyata tersangka sudah tiga kali menjual istrinya kepada pemberi utang yang sama.


Hasan Basri Durin (HBD) hanya bisa pasrah digiring aparat kepolisian Polres Tanah Datar Sumatera Barat.


Warga Pangiang, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini tega menjual istrinya kepada tetangga sendiri untuk melunasi utangnya.


Peristiwa ini berawal dimana tersangka memiliki utang kepada tetangganya sendiri berinisial N sebesar Rp200.000. Lantaran tidak bisa melunasinya, akhirnya tersangka menawarkan istrinya untuk berhubungan badan dengan N agar utangnya lunas. Hal ini disetujui oleh N.


Pada awalnya, istri tersangka berinisial T sempat menolak, namun tidak bisa berbuat banyak karena tersangka sendiri sering berbuat kasar terhadap istrinya.


Perbuatan ini terjadi tidak hanya sekali, bahkan sampai tiga kali. Setiap butuh uang, tersangka menawarkan istrinya kepada pemberi utang yang sama. Setiap berhubungan N selalu memberikan uang ke tersangka hingga mencapai Rp3 juta. Sang istri hanya bisa pasrah melayani nafsu orang yang bukan suaminya ini.


Dari keterangan Kasatreskrim Polres Tanah Datar Sumatera Barat, tersangka diamankan setelah pihak keluarga korban menyerahkan tersangka ke Polsek Lintau Buo, kemudian langsung membawanya ke Mapolres Tanah Datar.


“Awalnya, T sebagai korban tidak mau bercerita karena terus dihinggapi rasa cemas dengan perilaku suami yang kasar, akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi kepada pihak kelurga dan berujung penahanan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto.


Saat ini petugas masih menahan satu tersangka. Selanjutanya, polisi akan memeriksa N sebagai pemberi utang untuk mengorek lebih dalam terkait kasus ini.


Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar. Kasus suami yang menyodorkan istrinya untuk membayar utang ini telah dapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Selain tokoh adat, aparat nigari, dan LSM Nurani Perempuan. (*)


Sumber Sindonews.com




Sekeluarga Bisnis Narkoba Di Tangkap Sat Resnarkoba inhu

ARBindonesia.com,Dumai – Dikenal sangat licin dan pandai menyimpan, satu keluarga besar di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat, mulai dari ibu, anak dan menantu sebanyak 7 tersangka akhirnya tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besar mereka digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.


Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.


Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020).
Konferensi pers ini juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini.


Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.


Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.


Tanpa membuang-buang waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.
Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.


Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.


Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.


Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar.


Hingga akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka.
Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu diatas lemari kamar, dalam closed kamar mandi, bahkan ada didalam safety tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi.


Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.


Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.


Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi
Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.


Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.


“Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Kapolres.


Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU,” ucap Kapolres(hrk)




Gara-gara Ikan Asin, Suami Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Foto ilustrasi, belanja.com


ARBindonesia.com, JAKARTA – Gara- gara ikan asing, suami tega memukul sang istri bernama Fitriah Kosasih (36) hingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah sang istri.


Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, sang suami bernama Ryan Jaya (23) tega melakukan aksi tersebut, lantaran sang istri tak kunjung membuatkan ikan asin kesukaan Ryan.


“Saat kejadian suami minta dibuatkan ikan asin, saat sedang digorengkan, suami tidak sabar akhirnya istri dipukul,” kata Khoiri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).


Dari hasil pemeriksaan, kata Menurut Khoiri, korban melaporkan kejadian itu karena Fitriah bekali- kali dianiaya sang suami.


Bahkan, korban dianiaya dengan cara dibenturkan kepalanya ke lemari, hingga dibanting oleh sang suami.


“Dia melapor karena dianiaya dibenturkan ke lemari, dan di cakar serta di jambak rambutnya sehingga perut terasa sakit akibat dibanting oleh suami,” ucapnya.


“Kini sudah diamankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.


Sumber pojoksatu.id




Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

ARBIndonesia, Ditengah Pandemi Covid-19 area Jawa Timur, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., memimpin rapat dan mendengarkan penjelasan dari Gugus tugas daerah terkait Covid-19 di Jawa Timur. Bertempat di Ruang rapat Perwira Lanudal Juanda Surabaya, Jumat (19/06/20).


Dalam rapat kali ini Panglima TNI dan Kapolri mendengarkan penjelasan dari Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa terkait keadaan terkini dan perkembangan serta kerjasama yang telah terjalin antara TNI, Polri serta Pemerintah Daerah untuk menangani Pandemi Covid-19.


Disamping itu KH. Anwar iskandar selaku Wakil Ketua PWNU Jawa Timur menyampaikan “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah menunjukan perhatian yang besar dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini,” Ungkapnya.


PSBB Surabaya Raya telah berakhir, tanggal 18 Juni 2020, Jatim mencatatkan angka penambahan kasus positif tertinggi di Indonesia. Fakta tersebut harus dijadikan dasar dan pertimbangan oleh Forkopimda Jatim untuk mengawal proses transisi ini.


TNI bersama Polri mendapat tugas dari Presiden RI untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di fasilitas-fasilitas publik selama masa transisi.


Menanggapi hal tersebut, Kapolri menyampaikan “Marilah semua pihak untuk bekerjasama mengajak masyarakat selalu menjalankan disiplin protokol kesehatan, Harus diingat bahwa kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan mengendalikan pandemi,” Tegas Kapolri.


Sementara Panglima TNI menyampaikan bahwa Jawa Timur khususnya Surabaya harus serius dalam menangani tantangan Pandemi Covid-19, Perlunya sosialisasi yang masif terhadap masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan.


“Jangan sampai karna PSBB telah berakhir, masyarakat berfikir bahwa Covid-19 telah selesai. Ini yang harus selalu diingatkan kepada masyarakat agar selalu menjalankan disiplin protokol kesehatan dalam masa transisi menuju normal baru,” Tegas Panglima TNI.


Panglima TNI dan Kapolri berharap agar seluruh satuan kewilayahan TNI dan Polri, Kodam, Koarmada, Koops dan Polda beserta jajarannya, saling sinergi dan mampu berkolaborasi bersama Pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, termasuk pihak swasta untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Timur.


Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa para tokoh masyarakat, tokoh masyarakat adalah panutan dan menjadi rujukan dari masyarakat luas. Oleh karena itu Panglima TNI meminta agar para tokoh juga memberi pemahaman kepada masyarakat luas.


“Jaga jarak aman, gunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, jangan menyentuh mata, hidung, dan muka sebelum mencuci tangan. Gencarkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan kearifan lokal khas jawatimuran, agar pesan dapat sampai kepada masyarakat,” Terang Panglima TNI.


Diakhir tanggapannya Panglima TNI menyampaikan ucapkan terima kasih dan Panglima TNI berharap agar Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tentunya dengan dukungan semua pihak.


“Karena dengan upaya bersama yang tidak mengenal lelah, kita akan mampu mengendalikan pandemi, dengan semangat berkorban sebagaimana telah dicontohkan oleh para pendahulu kita, arek-arek Suroboyo,” Tegas Panglima TNI.


Turut hadir mendampingi Panglima TNI dan Kapolri dalam kesempatan tersebut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidarus, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Asops Kapolri, Kadivpropam Polri, Kadiv Humas Polri, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur serta segenap Pejabat TNI Polri lainnya.(ARB)




Warga Tangkap Buaya yang Mengganas di Wonosari

ARBIndonesia.com, TEMBILAHAN – Seekor buaya sepanjang sekitar tiga meter yang menyerang Ari warga desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya bisa ditangkap dengan alat setrum.


“Penangkapan dilakukan warga setempat pada Senin (15/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB atau selepas waktu Ashar, ” kata Midi.


Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh warga di tempat ari di gigit buaya.


Midi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan karena warga resah dengan kemunculan buaya dan sudah memakan korbar tersebut. Untuk menghindari korban lainya maka buaya tersebut ditangkap.


Korbannya adalah Ari (15) seorang pelajar yang baru lulus sekolah tingkat SLTA/SMP. Ia diterkam buaya tadi sore sekitar jam 15.00 Wib saat mandi di kanal desa,  Senin (15/6/2020).(ARB)