Napi yang Kabur dari Lapas Tembilahan Diduga Pengendali Peredaran 11,5 Kilogram Sabu yang Tertangkap di Batam

Foto : Barang Bukti 11,5 kilogram sabu di Polresta Barelang, foto matakepri.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang Narapidana (Napi) yang melarikan diri (kabur) dari Lapas Kelas II A Tembilahan diduga pengendali peredaran 11,5 kilogram sabu yang tertangkap pada 26 Agustus 2020 di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.


Diketahui, Napi yang berinisial R alias JM (51) tersebut melarikan diri pada tanggal 27 Agustus 2020. Sehari setelah Polresta Barelang melakukan penangkapan 11,5 kilogram sabu.


Dikutip dari gatra.com, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, peredaran barang haram itu diduga dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.


Hanya saja, saat hendak pengembangan peredaran sabu ini, oleh pihak Lapas tersangka pengendali dinyatakan telah berhasil kabur dari Lapas tersebut dan dalam pengejaran.



Padahal, identitas Napi telah diketahui yakni R alias JM (51) yang merupakan Napi kasus narkoba.


Lanjut AKBP Yos Guntur, anehnya tersangka yang merupakan napi itu berhasil melarikan diri dari balik jeruji Lapas Tembilahan, Riau, tanggal 27 Agustus 2020 lalu, tepat di hari tertangkapnya dua tersangka lain dalam kasus ini.


“Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial B (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, dan JM (23) merupakan warga Tembilahan, Riau,” jelasnya.


Penangkapan awal yang dilakukan pada 26 Agustus 2020, di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau, polisi berhasil mengamankan tersangka B yang tengah mengankut 11,5 Kg Sabu dari perbatasan Indonesia-Malaysia.


“Dari tangan pelaku didapatkan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh tersangka B,” ungkap Senin (1/8) di Batam.


Dalam pemeriksaan, Kapolresta Barelang menceritakan bahwa tersangka B mengaku mendapat perintah untuk menjemput pengiriman sabu dilaut dan mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong, dengan upah sebesar Rp 6 juta per 1 Kg sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih buron.


Lanjutnya, rencananya barang haram tersebut akan dijemput oleh dua tersangka lainnya yakni YM dan TS yang merupakan warga Batam, untuk kemudian selanjutnya dibawa ke Tembilahan, Inhil, Riau, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan, untuk diedarkan.


“Tim melakukan pengawasan dalam pengiriman sabu, untuk menangkap tersangka lain yakni S dan JM di Tembilahan, Riau. Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini mengaku diperintah untuk mengambil sabu itu oleh JJ, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO,” ucapnya.


Yos menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui barang haram ini dikirim oleh JJ WNA Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di lapas Tembilahan, Riau, yaitu R alias JM yang telah melarikan diri.


“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.


Sementara itu, Satnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan bahwa lima pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional.


“Dari tangan ke lima pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram,” ungkapnya.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut ilegal di pesisir Pulau Batam,” katanya yang dikutip dari gatra.com.


Sayangnya hingga berita ini ditebitkan wartawan arbindonesia.com belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak Lapas Kelas A II Tembilahan terkait kasus tersebut.


Editor Arbain




Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi Rohingnya, ini Sebabnya

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.


Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul ditangkap saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 bersama istrinya, Rokia alias Siti.


Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.


“Petugas loket merasa curiga bawa Karimullah dan istri bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan,” terang Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (1/9).


Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil, di ruangan rapat kantor imigrasi pada Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian.


Berdasar hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, mereka diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetantang keimigrasian.


“Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia,” terang Himawan.


Lebih lanjut Himawan menjelaskan, Karimullah bersama Istinya apakah masih diakui sebagai masyarakat Myanmar, pihak imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas kata Himawan, dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta.


Tujuan Karimullah Mengungsi ke Indonesia dan Berbisnis di Inhil


Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, diketahui negara mereka terjadi konflik etnis dan agama, dan mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.


Ketua Tim Penyidik, Denny, menjelaskan Karimullah sudah sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pembisnis sampai ke Inhil.


“Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang.,” terang Denny.


Tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.


Terakhir Denny mengatakan kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.


Sedangkan istri dan empat orang anaknya tidak ditahan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, dan anak bersangkutan sedang menjalankan pendidikan.


“Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan,” tukas Denny (*)




Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Gunung Daek

Foto : Kedua tersangka yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap korban HRS.


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat dengan melakukan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS (42 tahun) di Jalan Gunung Daek, Kecamatan Tembilahan.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK saat diwawancarai mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang yang dilakukan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban HR, yakni SP alias IJ (37 tahun) dan JM alias OK ( 36 tahun)


Foto : Kasat Reskrim Polres INHIL, AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


“Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasat Reskrim kepada arbindonesia.com, Senin (31/8/2020).


Lanjutnya, tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya yang terletak di Jalan Kembang, Gg Sepakat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada hari Minggu (2/8/2020) lalu, sekira pukul 20.15 Wib.


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 02.30 Wib, team kembali melakukan penangkapan tersangka kedua, JM di rumahnya yang terletak di Lorong Binjai Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.


“Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barangbukti saat ini berada di Polres Inhil,” tambahnya.


Terakhir Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut adalah balas dendam.


“Motifnya Balas Dendam,” tutup Kasat.


Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2020 lalu sekira Pukul 18.45 Wib.


Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang kerumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jl Gunung Daek.


Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras. (Arb)




Belum Genab Sebulan Menjabat, Kapolres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Didepan RSUD Tembilahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum ungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi didepan RSUD Puri Husada Tembilahan terungkap.


Dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Inhil, Senin (31/8/20), AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team Sat Reskrim Polres Inhil bahwa penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah dari TT (20 tahun).


“Motifnya dendam atas utang-piutang. Kedua pelaku merupakan orang yang diperintahkan TT untuk melakukan penyiraman karena dijanjikan dengan imbalan,” ungkap Kapolres.


“Korban SI sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap TT,” tambahnya.


Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang berada di sebuah warung kopi di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan, pada Jum’at (31/7/20) pukul 01:20 Wib.


“Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.


Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.


“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


Untuk diketahui, saat menggelar press release Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman. (Arb)




Beredar Kabar Seorang Napi di Lapas Tembilahan Kabur, Benarkah ?

Foto ilustrasi, beritasatu


ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Beredar kabar seorang narapidana (napi) melarikan diri dari tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan.


Untuk memastikan kabar itu, beberapa orang awak media mencoba untuk mencari fakta dilapangan dengan upaya konfirmasi kepada pihak Lapas, Jum’at (28/8/2020).


Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan belum berhasil. Sebab saat itu dari informasi petugas (penjaga pintu masuk) di Lapas tersebut mengatakan bahwa unsur pimpinan belum bisa dijumpai karena sedang rapat.


Cukup lama menunggu, akhirnya awak media bersepakat untuk menitip nomor kontak person (handphone) salah satu Wartawan dengan tujuan untuk memperoleh informasi bahwa unsur pimpinan Lapas telah selesai melaksanakan rapat dan bisa dijumpai.


Foto: Petugas Lapas saat mencatat no handphone yang dititipkan awak media.


Saat itu waktu menunjukan pukul 14.15, dan kami beberapa orang wartawan yang hadir saat itu memutuskan untuk meninggalkan kantor tersebut sambil menunggu informasi dari pihak Lapas yang berjanji akan menghubungi setelah unsur pimpinan selesai rapat.


Namun upaya itu hampa, sebab hingga berita ini diterbitkan belum ada satupun pihak Lapas yang menghubungi nomor handphone yang dititipkan kepada petugas saat itu.


Meski tak seindah janji manis, awak media terus mencoba melakukan upaya konfirmasi. Kali ini dengan menghubungi langsung Kalapas Kelas II A Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur, melalui via seluler.


Juga disayangkan, kontak person yang dulunya pernah diberikannya kepada wartawan namun saat ini tidak bisa dihubungi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepihak Lapas mengenai kebenaran kabar bahwa satu orang napi berhasil melarikan diri dari tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan. (Arb)




Berencana Ledakkan Bom Bunuh Diri di Riau, 5 Terduga Teroris Ditangkap Tim Gabungan Densus 88

Foto Ilustrasi


ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Densus 88 Anti Teror Polri bersama Jajaran Polda Riau dan Polres Kampar kembali mengamankan 5 orang terduga teroris, ke-5 orang ini diamankan pada Selasa (11/8) di wilayah Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.


Penangkapan para terduga teroris oleh Tim Densus 88 AT bersama Jajaran Polda Riau dan Polres Kampar ini dilakukan dalam waktu yang hampir berdekatan, kelimanya merupakan warga asli Kabupaten Kampar, yaitu SU, TJ, SY, LR dan TW.


Berdasarkan informasi, para terduga teroris yang diamankan Aparat Kepolisian ini semuanya tergabung dalam jaringan teror JAD (Jamaah Anshorut Daulah), mereka menganggap sistem negara demokrasi adalah kafir sehingga pada saat Pilpres tahun 2019 lalu, sebagian kelompok ini merusak baliho dan bendera salah satu Parpol di Kabupaten Kampar dengan cara merobeknya.


Penangkapan ke-5 terduga teroris ini karena keterlibatannya dalam menyembunyikan dan memberikan fasilitas terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Tindak Pidana Terorisme yaitu NW, yang lebih dulu ditangkap Tim Densus 88 di rumah kontrakannya di Perawang pada pada Sabtu (1/8) lalu.


NW sebelumnya terlibat kasus Tindak Pidana Terorisme, terkait pembuatan bahan peledak dan perencanaan amaliyah untuk meledakkan Bom Bunuh Diri di Gereja – gereja yang ada di Kota Pekanbaru, bersama dengan 4 orang rekannya, yaitu AZ, ZZ, AM dan KH (diamankan 21 Juni 2020).


Menurut pengakuan salah seorang tersangka yang diamankan (NW), bahwa ia akan melakukan amaliyah dengan cara meletakan Bom di Gerobak Cilok yang biasa digunakannya untuk berjualan, kemudian akan meledakan bom bunuh diri di Markas Kepolisian Polres Kampar, namun sebelum mereka beraksi, Tim Densus 88 berhasil mengetahui rencana mereka dan mengamankan para pelaku ini. (Humas Polda Riau)