Dugaan Rekayasa Pasien Covid 19, Dinkes Pekanbaru dan RS Ibnu Sina Dilaporkan ke Polda Riau

Keluarga korban melapor le Polda Riau, Foto katakabar.com


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina dilaporkan ke Polda Riau oleh keluarga almarhumah W, Rabu (14/10).


Laporan ini buntut dari dugaan bahwa W yang diketahui meninggal pada 28 September 2020 dan negatif Covid-19 dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.


Laporan ke Polda Riau itu dilakukan langsung oleh Wince, anak korban bersama kuasa hukumnya Suroto.


Suroto mengatakan selain melaporkan dugaan manipulasi data W, pihaknya juga melaporkan dugaan pidana khusus. Namun, ternyata laporan itu tidak dapat dilakukan bersamaan.


“Mungkin besok kita ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Suroto.


Suroto mengatakan, RS Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru diduga melanggar pasal 263, lalu 267 KUHP, pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 55 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 A UU no 19 thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 2 dan 3 UU No. 31 thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain dugaan manipulasi data, laporan itu juga lantaran tak kunjung dipindahkannya makam W dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman umum oleh pihak terkait.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dari keluarga almarhumah W. “Iya, tadi pagi keluarganya melapor. Terlapornya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,” kata Sunarto.


Dari informasi yang dirangkum, almarhumah W kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina, almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Saat diperiksa paru-parunya, ternyata bersih dari gejala Covid-19.


Dengan diagnosa itu, almarhumah W diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.


Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak. Sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab.


Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan nahas pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif.


Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal. Permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.


Karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama, hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.


Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun.


Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Dinkes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diumumkan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.


Keluarga juga telah mengonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan rumah sakit Ibnu Sina. Hasilnya W memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.


Editor arb
Sumber katakabar.com
https://katakabar.com/berita/baca/dugaan-rekayasa-pasien-covid19-dinkes-pekanbaru-dan-rs-ibnu-sina-dipolisikan




Lagi Asik Tidur di Tempat Persembunyian, Pelaku Curanmor Diringkus Polres Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Lagi asik tertidur, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SH alias Dian Xobe berhasil diringkus ditempat persembunyian di Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (7/10/20) sekitar pukul 23.00 WIB.


Pelaku berusia 28 tahun ini terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Halaman Masjid Al-Huda Tembiahan berkat camera CCTV, Jumat (2/10/20) lalu.


Dari hasil penyidikan dilapangan pelaku berstatus resedivis ini mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamahan VEGA R BM 5467 AD.


Barang bukti tersebut ia sembunyikan di Daerah Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka.


Tak ingin berlama-lama petugas kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Saat itu dipimpin langsung Kapolsek KSKP Iptu Ridwan SH.


Beruntung sepeda motor curian tersebut berhasil ditemukan. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek KSKP guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, Kamis (8/10/20) membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Ya benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amanakn di Mapolsek guna penyidikkan lebih lanjut,”kata eks Kanit Reskrim Polsek Kempas ini.


Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek KSKP terkait pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al-Huda Tembilahan.


“Dari hasil itu kita lakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa cctv, mulai dari CCTV Masjid hingga jalanan,”ucapnya.


Selanjutnya lanjut Kapolsek, berbekal barang bukti awal pelaku berhasil diketahui identitasnya.


“Bukti awal dari CCTV, kemudian kita kembangkan dan Alhamdulillah kita amankan,”Tutup Kapolsek.


Saat ini pelaku dan barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah Helm merk Yamaha warna hitam dan sepasang kap sepeda motor warna merah. (*)




Antara Aset yang Disita dan Tafsiran Kekayaan Milik M Adam Jauh Berbeda, Pelimpahan Perkara Pencucian Uang di Kejari Inhil Menuai Tanda Tanya

Press Release Kejari Inhil, foto arb


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bak langit dan bumi, perumpamaan tersebut tampak terlihat dalam kasus perkara pencucian uang atas tindak pidana (narkotika dari terdakwa M Adam sang Bandar Besar.


Dimana, dalam pelimpahan tahap kedua kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menuai tanda tanya.


Pasalnya, aset yang disita sebagai Barang Bukti (BB) yang dilimpahkan di Kajari Inhil sangat jauh berbeda dari tafsiran kekayaan yang dimiliki oleh Gembong Narkoba yang merupakan pria kelahiran Tembilahan tersebut.


Perbedaan itu telihat sangat signifikan, dimana aset yang disita sebagai Barang Bukti (BB) untuk pembuktian dalam persidangan oleh Kejari Inhil hanya senilai 20 Miliar lebih, sedangkan tafsiran kekayaan milik M Adam yang diungkap oleh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan-BNN mencapai Rp 12 triliun.


Berikut aset yang disita senilai 20 Miliar
yang saat ini berada di Kejari inhil :


  • 9 unit kapal yang terbuat dari bahan fiber dan kayu
  • 9 unit kendaraan roda empat
  • Satu unit rumah seluas 542 m2, satu unit rumah seluas 805 m2 dan dua unit rumah toko yang masing-masing seluas 84 m2 dan 218 m2 yang seluruhnya berada di Tembilahan.
  • Tiga batang emas murni, yang dua batangnya masing-masing seberat 1 Kg dan satu batang lainnya seberat 817 gram, termasuk kalung emas, gelang emas, cincin emas dan jam tangan.
  • Uang tunai berupa 150 ribu dolar singapura, 50 ribu ringgit Malaysia dan uang Rupiah senilai 45 juta.
  • BB lainnya berupa beberapa rekening terdakwa atas nama orang lain senilai 900 juta lebih.


“Jadi semua barang bukti yang kita terima dari pelimpahan tahap ke-dua perkara tindak pidana pencucian uang ini total keseluruhannya sekitar 20 Miliar lebih,” terang Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH.,M.Hum dalam konfrensi pers, rabu (7/10/2020).


Saat ditanyai mengenai jauhnya perbandingan nilai Barang Bukti yang ada dengan Tafsiran aset kekayaan milik terdakwa M Adam, Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasipidum, Hakim mengatakan dari hasil keterengan yang diperolehnya bahwa memang benar ada aset yang disita, namun tidak diketahui jumlah angkanya.


“Dari beberapa aset yang telah diungkapkan di media itu tidak bisa dikatakan bahwa itu adalah semua aset miliknya (Adam), sebab pada sebagian asetnya seperti beberapa mobil mewah itu adalah milik rekanan dia yang diditipkan untuk direntalkan,” ungkapnya.


“Jadi Inilah aset-aset dan termasuk uangnya yang disita oleh BNN,” tutup Hakim dalam konfrensi pers.


Sementara pada pemberitaan yang dilansir dari kompas.com, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan-BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan bahwa kakayaan tersangka M Adam didapat selama tersangka menekuni bisnis narkoba, tepatnya sejak tahun 2000 silam.


Dari penyelidikan aparat di Batam, Kepulauan Riau, aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko.


Lalu ada 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta. Angka itu belum termasuk aset di Jakarta dan aliran uang di 14 negara.


“Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika,” kata Dachi di sela-sela konferensi pers, Kamis (29/8/2019) lalu.


Sementara itu juga, Adam mengaku sejumlah aset kekayaannya disita BNN. Dirinya menganggap harta tersebut tidak menjadi berkah dari bisnis haram.


“Sudah saya ikhlaskan, namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah,” sebut Adam.


Ditanyai apakah ada aset lain yang masih dirahasiakan dirinya, Adam mengaku tidak ada. Dan selain di Riau, Kepri maupun Jakarta, tidak ada lagi aset miliknya.


https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/12280001/heboh-bandar-narkoba-punya-aset-rp-125-triliun-lolos-vonis-mati-hingga?page=3


(Arbain)




Bandar Sabu 'Kelas Teri' Diciduk, 2 Orang Diamankan Polres Inhil

Press Realese, Selasa (8/9/2020), foto Hms Polres Inhil


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil kembali berhasil menangkap dua orang tersangka bandar sabu ‘kelas teri’ yang beroperasi di wilayah Tembilahan.


Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD (23 tahun) yang sering melakukan transaksi narkoba.


“Transaksi tersebut sering dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan,” imbuh Kapolres dalam press Release, Selasa (8/9/2020).


Selanjutnya dari informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.


Dari penyelidikan yang dilakukan, pada hari Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AD (23 tahun) yang dinformasikan sering melakukan transaksi narkoba.


“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram,” ujarnya.


Lanjut Kapolres, selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).


“AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK (32 tahun), yang merupakan residivis narkoba,” jelas AKBP Dian.


Atas informasi tersebut, dilakukanlah pengembangan di rumah RK di Jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.


“RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone,” ungkap Kapolres.


Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA, sabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali.


RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungkal, pada Jum’at (4/9/2020) lalu.


“Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak,” kata AKP Bachtiar.


Atas perbuatannya, DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara.


Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Hms Polres Inhil)


Editor Arbain




Terkait Pengangkatan Tamping, Lapas Tembilahan Diduga Kangkangi Peraturan Menteri

Foto : Benner saat diambil di Lapas Tembilahan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Diduga kuat pihak Lapas Kelas II A Tembilahan telah mengangkangi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.


Dugaan tindakan melawan hukum itu terkuak pada seorang Narapidana (napi) kasus narkotika yang melarikan diri pada 27 Agustus 2020, dan dinyatakan pihak lapas bahwa napi yang melarikan diri tersebut merupakan seorang Tahanan Pendamping (Tamping).


Diketahui, Napi yang berinisal R alias JM (51 tahun) merupakan tahanan atas kasus tindak pidana narkotika dengan divonis 23 tahun dan telah menjalani kurungan selama 4 tahun di Lapas Tembilahan.


Sementara dari data yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan :


A. Telah menjalani masa pidanan paling singkat 6 (enam) bulan.
B. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana.
C. Tidak pernah melanggar tata tertib.
D. Sehat jasmani dan rohani
E. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.


Sangat jelas disebutkan pada poin B, bahwa narapidana yang diangkat menjadi Tamping
telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana.


Sementara R alias JM belum mencapai 1/3 dari 23 tahun masa tahanan atau sekitar 7,5 tahun. Sedangkan R baru menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Tembilahan.


Selain itu, pada ayat 2 juga disebutkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.


Untuk diangkat menjadi Tamping selain harus memenuhi syarat pada pasal 1, harus juga memenuhi persyaratan dengan bersedia bekerjasama kepada penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.


Sesuai pada pasal 3, Kerjasama itu dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum.


Sudahkah pernyataan itu dibuat oleh yang bersangkutan?


Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur enggan memberikan keterangan terkait pengangkatan Tamping napi R alias JM yang kabur tersebut.


“Hal itu (pengangkatan tamping) kita tidak tahu, nanti Kantor Wilayah yang akan menjelaskan. Saya lagi diperiksa,” tutupnya dengan singkat, ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (3/9/2020). (Arbain)




Tiga Remaja Nekat Congkel Rumah Warga Tembilahan, 3 Unit Handphone Raib

Pelaku dan barang bukti, foto Hms Polres Inhil


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tiga orang remaja ini nekat melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela kamar rumah warga di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), atas aksinya itu 3 unit Handphone riab dibawa kabur pelaku.


Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (2/8/2020) sekitar pukul 02:00 wib.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan
atas laporan yang diterima pihak kepolisian Polres Inhil mengenai peristiwa tersebut,
Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil meringkus tersangka pertama FZ (21 tahun) sekitar pukul 10:00 wib, yang saat itu sedang berada di Jembatan Getek, Desa Sungai Luar,” ungkap Kasubbag Humas AKP Warno, Kamis (3/9/2020).


Setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan dua orang rekannya yakni FI (16 tahun) dan AD (20 tahun).


“Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan,” imbuh AKP Warno


Selain itu, Kasubbag Humas juga menyampaikan kronologis peristiwa pencurian tersebut.


“Saat itu sekitar pukul 02:00 wib, Rabu (2/8/2020), pemilik rumah yang bernama Agus Riau Nita terbangun untuk mematikan kipas angin,” ungkap AKP Warno.


Setelah mematikan kipas angin, pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi.


Dari situ timbul kecurigaan korban, lalu korban diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki.


Benar saja, setelah dicari ternyata 3 (tiga) unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.


Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti.


“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.


Atas peristiwa itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.


“Tetap selalu waspada dimanapun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik,” pesannya. (Hms Polres Inhil)


Editor Arbain