Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di Nagekeo, Jaksa Masih Lakukan Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Ade Indrawan SH.


ARBindonesia.com, BAJAWA – Dugaan penyalahgunaan keuangan anggaran dana COVID-19 tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo saat ini sudah dinaikan statusnya oleh Kejaksaan Negeri Ngada dari penyelidikan ke penyidikan.


Berhubung kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Ade Indrawan SH dalam konferensi persnya Rabu (04/11/2020) siang menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan para calon tersangka sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut.


Kendati demikian Ade Indrawan, mengatakan, sebagai pengguna anggaran (PA) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka atas kasus pengadaan masker dalam rangka penanganan Virus Corona itu.


“Kalau penyelidikan awal ini masih penyelidikan umum belum menentukan tersangka, nanti kita pilah siapa yang bertanggung jawab. Kadis Kesehatan selaku PA (Pengguna anggaran) ya bisa” katanya.


Ade Indrawan menyampaikan pihaknya sudah memanggil 10 orang aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan.


Ia menegaskan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Ngada akan melanjutkan proses penyidikan. Ketika ditanya apakah Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do bisa dimintai keterangan, pihaknya belum bisa memastikan untuk memanggil Bupati Nagekeo berkaitan dengan kasus yang dengan ancaman hukuman mati ini.


“Kita lihat nanti apakah dalam penyidikan membutuhkan keterangan bupati atau tidak, artinya bisa nggak dalam rangka kami mengumpulkan keterangan” jelasnya.


Dijelaskanya, berdasarkan hasil penyelidikin yang sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Ngada, telah ditemukan perbuatan melanggar hukum berkaitan dengan kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan 2020 penanganan Covid-19.


“Dalam kesempatan ini tim penyelidik telah menyimpulkan bahwa terhadap kegiatan pengadaan perbekalan Kesehatan 2020 penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo telah ditemukan perbuatan melanggar hukum” terangnya.


Ia berharap kepada masyarakat dan insan media untuk bersama-sama mengawal dan memberikan informasi serta mendukung Kejaksaan Negeri Ngada agar proses hukumya berjalan aman dan lancar.


“Kami meminta kepada masyarakat melalui rekan – rekan media untuk dapat memberikan informasi dan mengawal jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Adapun selama proses penyelidikan dalam kegiatan pengadaan ini,” tutupnya.


Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo dr. Ellya Dewi ketika dihubungi media ini Kamis (5/11/2020), baik melalui telepon genggamnya maupun lewat pesan whatapps tidak merespon.


sumber kumparan.com




Suap Pengurusan DAK, KPK Panggil 7 Saksi untuk Walikota Dumai

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018.


Tujuh saksi itu memberi keterangan untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Walikota Dumai.


“Hari ini dipanggil tujuh orang saksi untuk tersangka ZAS,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/11/2020).


Tujuh saksi itu adalah Hendri Sandra selaku Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.


Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan, PNS yang juga merupakan anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq dan Rahmayani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).


Pemeriksaan tujuh orang saksi dilakukan di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Namun, Ali belum mendapat informasi terkait siapa saja saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.


Sebelumnya pada Senin (2/11/2020), penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi untuk Zulkifli. Mereka adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.


“Saksi Kamari Adi Winoto, Mashudi, Anggi Sukma Buana, dan Muhammad Saddam dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh Tsk ZAS. Sementara untuk saksi M Yusuf Sikumbang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” jelas Ali.


Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.


Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.


Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber cakaplah.com




Diskes Pekanbaru Siap Penuhi Panggilan Polda Riau

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru M Noer.


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru M Noer, menanggapi santai perihal Diskes Kota Pekanbaru yang dilaporkan oleh pihak keluarga almarhumah Wirsamsiwarti ke Polda Riau.


Saat ditemui di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (3/11/2020) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru ini mengatakan pihaknya akan menjelaskan duduk permasalahannya dan bisa dinilai oleh masyarakat.


“Insya Allah Dinas Kesehatan akan memenuhi permintaan penjelasan dari pihak Polda Riau,” cakapnya.


Keluarga almarhumah Wirsamsiwarti melaporkan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit Ibnu Sina ke Polda Riau.


Pelapor menduga ada kelalaian beberapa pihak terkait status positif Covid-19 yang diumumkan beberapa waktu lalu.


Sebelumnya diberitakan kasus dugaan “meng-covid-kan” pasien di Pekanbaru sudah memasuki tahap pemeriksaan pelapor. Dua orang pelapor dan satu orang saksi dimintai keterangan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.


Ketua tim kuasa hukum pelapor, Suroto, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan, Senin (02/11/2020). Pemeriksaan masih terkait dengan awal mula orang tua korban masuk ke rumah sakit lalu menjalani swab dan dimakamkan sesuai protokol pasien Covid hingga ditemukan data covid-19 yang diduga palsu.


“Setelah itu juga terkait dengan proses pihak keluarga mengkonfirmasi ke rumah sakit dan juga Dinas Kesehatan Pekanbaru,” cakapnya.


Suroto melanjutkan, berdasarkan data yang didapat, ada sekitar 10 pasien yang bernasib sama dengan orang tua pelapor yang diketahui bernama Wince ini. Yaitu hasil swab negatif namun data dari Diskes Pekanbaru pasien tersebut dikatakan meninggal karena Covid-19.


“Kalau ditelusuri lagi, saya yakin ini lebih banyak,” jelasnya, Selasa (3/11/2020) Direskrimum Polda Riau masih akan meminta keterangan dari pelapor dan juga saksi.


“Dari informasi yang kita dapat di Dirkrimsus Polda Riau pada hari Rabu akan meminta keterangan Rumah Sakit Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru,” pungkasnya.


Sumber cakaplah.com




Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah


Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah mendekam di penjara selama empat tahun akibat kasus korupsi alat kesehatan pada 2004. Perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terungkap sekitar 10 tahun setelah tahun proyek atau pada 2014.


Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Perkara Siti baru memasuki persidangan pada 2017.


Pada Juni di tahun yang sama, majelis hakim tipikor menyatakan Siti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6/2017).


Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).


Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.


Rasuah tersebut diketahui bermula dari penelusuran petugas KPK mencium indikasi Siti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, melalui penunjukan langsung pada proyek pengadaan alat kesehatan.


Dalam persidangan terungkap, Siti mengakui telah merekomendasikan penunjukan langsung rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.
Kata dia, rekomendasi diberikan setelah menandatangani draf mekanisme penunjukan langsung yang diberikan Sekretaris Jenderal Kemenkes Syafii Ahmad.


Tapi Siti Fadilah menyangkal bahwa dirinya mengarahkan agar PT Bhineka Usada Raya yang ditunjuk langsung menjadi rekanan.
“Ada verbal untuk menyetujui rekomendasi cara penunjukan langsung. Bukan menunjuk suatu PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat,” jelas Siti Fadilah, Rabu (9/9/2015).


Lebih detail, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia buffer stock.


Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Atas perbutan itu, Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.


Di tengah masa persidangan, Jaksa Mohamad Nur Aziz mendakwa suami dan anak Siti, yakni Muhammad Supari dan Tia Nastiti, kecipratan duit korupsi. Ketika sidang terdakwa korupsi sekaligus mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, nama keduanya disebut jaksa.


“Mulya telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 178 juta dan Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) senilai Rp 118,36 juta dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) sebesar Rp500.000.000,00,” kata Jaksa Aziz.



Infografis Aliran Dana Pengadaan Alkes Mengalir ke PAN. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian).


Setelah divonis bersalah, Siti diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran baru menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.


Mantan orang nomor satu di Kementerian Kesehatan itu dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian ia melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Sumber cnnindonesia.com




Amankan 50 Kilogram Sabu-sabu, ini kata Kapolres Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seakan tidak ada habisnya, peredaran Narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian memperhatinkan.


Kali ini 50 Kg sabu-sabu kembali berhasil diamankan Polres Inhil. Tangkapan ini pun menjadi sejarah baru dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Inhil.


“Masing-masing paket seberat 1 Kg. Jadi, totalnya seberat 50 Kg,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Jumat (23/10/2020).


Dia menjelaskan, barang haram tersebut sudah disekidiki oleh jajaran Satres Narkoba jauh-jauh hari. Sebab pada tanggal 4 Oktober lalu, petugas sudah menerima informasi akan adanya Narkoba dengan jumlah banyak masuk ke wilayah Kabupaten Inhil.


Kemudian pada tanggal 18 Oktober lalu, barang tersebut sudah tiba yang disimpan pelaku di kebun sawit.


“Barang ini disimpan dalam kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga di daerah Kecamatan Keritang. Lokasinya tidak ada listrik dan akses menuju ke sana juga sulit, karena kondisi jalan berair,” kata Kapolres.


Sejak tanggal 18 itu, petugas sudah di lokasi menunggu penjemputan barang. Akhirnya, tanggal 22 Oktober, sekira pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial Y tiba di lokasi.


Kala itu juga, petugas langsung membekuk Y serta melakukan menggeledahan. Alhasil, petugas mengamankan Rp10 juta lebih uang tunai, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.


Kapolres mengaku bahwa pengungkapan kasus ini adalah kasus perdana dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba terbanyak mencapai 50 Kg.


“Ini belum selesai, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kemungkinan besar masih ada pelaku-pelaku lainnya,” janji Kapolres.


Terakhir, Kapolres juga menegaskan, anggota Satnarkoba Inhil yang berhasil mengungkap kasus tersebut akan mendapatkan reward.


“Pasti, anggota kita yang berprestasi pasti akan berikan reward sebagai bentuk apresiasi. Kita juga akan menyurati Kapolda mohon kiranya juga dapat memberikan reward,” pungkasnya. (*)




Diduga Dana Kegiatan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Inhil di Mark Up

Ilustrasi Mark Up dana covid 19, foto kompas.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Di tengah pandemi Covid 19, sangat dibutuhkan perhatian, keseriusan dan kepedulian pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan pandemi virus corona pada masyarakat luas.


Namun lain halnya dengan Dinas Kesahatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Diduga telah melakukan “Mark Up” terhadap dana untuk penangangan Covid 19, salah satunya melalui kegiatan belanja bahan habis pakai material kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular wabah virus corona.


Berdasarkan informasi yang diterima ARBindonesia.com, dalam kegiatan belanja barang berupa Alkohol 70%, Disinfektan, dan Hand Sanitizer Dinkes Inhil gelontorkan anggaran sebesar 2,7 miliar lebih.


Anggaran biaya ini dipergunakan untuk pembelian 2000 botol Alkohol 70% senilai Rp 190 juta (@Rp95 ribu), Selanjutnya 7.000 botol Disinfektan Rp 1,022 miliar (@Rp147 ribu), dan 3.999 botol Hand Sanitizer senilai 1,5 miliar lebih (@380ribu).


Sebagai salah satu perbandingan, harga disinfektan yang ditetapkan melalui pengadaan di Dinkes Inhil dalam perbotol (merk dr vikers) harganya 147 ribu. Sedangkan harga jual di ‘Tokopedia’ per 5 Liter dengan merk yang sama hanya 169 ribu.


Sementara diduga juga, bahwa Disinfektan dalam kemasan botol, bobot isinya tidak mencapai ataupun lebih dari 2 Liter dalam perbotolnya.


Sedangkan harga satuan yang dibuat dalam kegiatan di Dinkes Inhil tersebut harga perbotolnya mendekati harga per 5 Liter cairan disinfektan yang dijual melalui tokopedia.


Saat dikonfirmasi mengenai dugaan Mark Up anggaran covid TA 2020 tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Hadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses audit.


“Nanti ada yang menilai, apakah kegiatan ini seperti yang di isukan (Mark Up). Saat ini masih dalam proses audit,” kata A Hadi saat dikonfirmasi arbindonesia.com, Rabu (14/10/2020).


“Pada prinsipnya dalam kegiatan tersebut, fokus kita pada saat awal mula pandemi covid19 di Inhil, yang terpenting alat terpenuhi dan segera sampai kepada yang memerlukan,” tambahnya.


Diwaktu yang sama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hidayat menambahkan mengenai dugaan Mark Up anggaran perlu dilihat kembali pada awal-awal masa wabahnya, sebab saat itu barang yang diperlukan memang sulit untuk dicari sehingga harganyapun berbeda dari harga normal.


“Dulu pada awal wabah corona ini, mencari barangnya aja susah. Dari hasil beberapa survei yang kita lakukan memang harga barang tersebut berbeda dari harga normalnya,” tutup Hidayat.


Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.


Pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan bila : harga dinilai wajar, penyedia benar, volume dan mutu benar serta tidak ada rekayasa negatif dan aliran fee. (Arbain)