Resahkan Masyarakat, Kapolsek Bonai Darussalam Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi Tembak Ikan


ARBindonesia.com, ROKANHULU – Polsek Bonai Darussalam Resort Rokan Hulu (Rohul) gerebek lokasi judi tembak ikan yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Seirama Aji, S.Tr.K, Kamis (26/11/2020) siang.


Dari hasil penggrebekan Polisi telah mengamankan dua unit mesin judi ketangkasan tembak ikan di dua tempat. Lokasi penggrebekan pertama di rumah milik warga KM. 28 RW. 05 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam sekitar pukul 13.15 WIB sedangkan TKP ke dua di KM. 26 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu sekitar pukul 14.00 WIB.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H menjelaskan awalnya Polsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan mesin judi jenis Gelper atau Tembak ikan di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam  


Kemudian Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama Aji, S.Tr.K, beserta 3 personil segera melakukan penyelidikan dan penindakan terkait dugaan adanya rumah yang dijadikan sebagai tempat judi. Saat dilakukan penggrebekan, diketemukan 2 unit mesin Gelper atau mesin judi ketangkasan tembak ikan, namun karena tidak ada kegiatan permainan pada saat itu, mesin tersebut tetap diangkut ke Polsek, agar tidak digunakan lagi.


“Saat ini Barang Bukti 2 Unit Mesin Tembak ikan diamankan di Polsek Bonai Darussalam,” jelas Paur Humas kepada Wartawan, Jum’at (27/11/2020) pagi.(***/Alfian Tob)




Polres Inhil Kembali Gagalkan Penyeludupan Barang Haram

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram berupa 3 jenis narkotika golongan satu di Perairan Kecamatan Pulau Burung, Inhil, Rabu (11/11/2020 pagi.


Berdasarkan Press Release yang digelar oleh Polres Inhil pada hari Rabu siang (18/11/2020) di Aula Bhakti Rekonfou Mapolres Inhil, Barang Bukti Narkotika yang berhasil diungkap terdiri dari jenis Sabu-sabu seberat 299,18 Gram, 3019 butir pil jenis Ekstasi, Satu bungkus serbuk ekstasi dengan berat 209 gram, 40 Keping pil jenis Happy Five dengan merk ERIMIN 5 yang totalnya sebanyak 400 butir.


Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa narkotika seperti yang disita sering dibawa menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Dumai Sentosa GT-84, oleh karena itu Kapolres Inhil melalui Kasat Polairud bersama tim melalukan penyelidikan.


Tepat Rabu pagi (11/11) sekitar 06.30 wib, saat tim melakukan patroli tampak sebuah KLM Dumai Sentosa GT-84 sedang berlayar dari Batu Pahat Malaysia menuju Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, lalu saar dilakukan pemeriksaan dan didapatilah barang bukti narkotika tersebut.


Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian, Setelah seluruh Anak Buah Kapal (ABK) diintrogasi, ternayata didapati informasi bahwa pemilik BB tersebut adalah AH warga Kateman.


“Setelah diintrogasi, ternyata narkotika itu milik HA yang diterima dari Bang Jul warga Malaysia dan akan diserahkannya ke AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung,” kata Kapolres.


Sambung Kapolres, AN diperintahkan oleh AS yang merupakan Narapidana Lapas kelas I di Palembang Sumatra Selatan.


“Setelah dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Riau yang koordinasi dengan petugas setempat, AS berhasil diamankan. saat ini tiga orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikkan lebih lanjut,” Akhiri Kapolres. (ar)




Polres Rohul Tangkap Tangan Juru Tulis Togel Online di Sebuah Warung

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Personel Satreskrim Polres Rohul menangkap tangan seorang juru tulis Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online dari sebuah warung di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sabtu (14/11/2020) malam.


Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, S.IK dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020) mengatakan, tersangka berinisial FS alias Doly (36 th) ditangkap di sebuah warung miliknya, sekira pukul 02.00 WIB.


AKP Rainly menyebutkan awalnya pada Jum’at (13/11/2020) Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menulis atau merekap judi Togel sistem online di dalam warung.


“Masyarakat yang memberikan info bahwa di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun sering terjadi Perjudian Jenis Togel (online_red),” ujar Kasat Reskrim.


Atas informasi tersebut Kasat Reskkrim AKP Rainly Labolaang, S.IK bersama Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud dan sekira pukul 02.00 WIB, team berhasil mengamankan seorang warga yang mengaku bernama FS alias Doli yang kebetulan sedang merekap togel di kedai miliknya.


Dari hasil interogasi diketahui bahwa FS alias Doli telah melakukan aktifitas perjudian jenis togel tersebut selama 3 bulan, atas pengakuan. Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut.


Bersama Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit hp merk Oppo, 1 buah buku tulis, dan uang tunai sebesar Rp. 80.000, – (delapan puluh ribu rupiah) serta 2 buah kartu Atm BRI dan pena,’ pungkasnya.(***/Alfian Top)





Tiga Orang Sindikat Perdagangan Gading Gajah Diamankan Polda Riau

Foto humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11).


Ketiga orang pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.


Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah.


“Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali,” ujarnya.


Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.


Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.


“Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi,” tuturnya.


Adapun Pasal yang diterapkan terhadap tersangka terkait kasusu tersebut adalah
Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.


Pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.


Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang – undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 33 ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).


(Arb/pr Polda Riau)




Sepuluh Pelaku Penambang Pasir Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

Foto Humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.


“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.


Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.


“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung


“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.


Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.


Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.


(Arb/pr Polda Riau)




Babak Baru Kasus Video Gisel yang Viral, Polisi Tangkap dan Tetapkan Tersangka Penyebar Pertama Kali

Foto IG ,gisel_la


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kini, masuk babak baru kasus video Gisel yang viral di media sosial (medsos).


Diketahui, pelaku penyebaran video Gisel yang viral dan disebut-sebut mirip seorang penyanyi Gisella Anastasia, berhasil ditangkap, Rabu (12/11/2020).


Bahkan, penyebar video Gisel yang membuat warganet berburu link download video full Gisel itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.


Ya, penangkapan penyebar video Gisel tersebut dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Menurut salah satu sumber Wartakotalive.com, identitas pelaku penyebar video Gisel hingga link video full Gisel jadi buruan warganet berinisial PP.


Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur Gisel itu.


“Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap, inisialnya PP,” kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, pada Kamis (12/11/2020).


Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana di dalam penyebaran video Gisel itu.


Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.


“Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama,” kata Yusri Yunus.


Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.


“Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif.”


“Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya,” lanjut Yusri Yunus.


Setidaknya ada lima akun Twitter yang telah dilaporkan ke polisi.


Namun, tiga dari lima akun yang dilaporkan telah mengapus unggahan video syur tersebut.


Meski begitu, polisi menyebut bahwa jejak digital tidaka akn pernah hilang.


Sehingga penghapusan konten pada akun bukan masalah bagi penyidik.


Sumber wartakotalive.com