Mesum dengan Istri Polisi, Oknum Perwira Polres Rohul ini Digrebek Ibu-ibu Bayangkari

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Dunia Kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menjadi sorotan publik akibatkan ulah tak senonoh seorang oknum Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Polisi itu berinisial LLN, ia digerebek ibu-ibu Bhayangkari saat diduga melakukan tindakan asusila alias mesum dengan seorang Bhayangkari berinisial IA yang merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif juga.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, peristiwa yang mencoreng nama institusi polri ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula di kompleks asrama polisi Mapolsek Rambah, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, saat sejumlah ibu-ibu Bhayangkari melakukan penggerebekan mendadak ke rumah dinas yang ditempati Iptu LLN.

Kecurigaan muncul sejak beberapa hari terakhir ketika oknum perwira tersebut kerap terlihat keluar masuk kompleks asrama polisi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Puncaknya pada Jumat pagi, LLN yang diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Tandun ini datang ke rumah dinas dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di bagian belakang rumah.

Tidak lama berselang, seorang perempuan Bhayangkari berinisial IA yang diketahui sebagai istri anggota polisi terlihat masuk ke rumah dinas yang sama.

Melihat gelagat tidak wajar, sejumlah Bhayangkari yang tinggal di kompleks tersebut melakukan pemantauan. Setelah memastikan keduanya berada di dalam rumah dalam waktu cukup lama, para istri polisi itu kemudian memberanikan diri melakukan penggerebekan.

Saat pintu berhasil dibuka, warga menemukan pemandangan yang mengejutkan. Iptu LLN dan IA tertangkap basah berada di dalam kamar dengan kondisi tidak wajar. IA hanya mengenakan pakaian daster, sedangkan LLN tampak terburu-buru mengenakan pakaian setelah diduga melakukan perbuatan terlarang.

Sempat terjadi kepanikan ketika oknum perwira itu mencoba melarikan diri. Namun, beruntung seorang petugas piket jaga Mapolsek Rambah yang berada di sekitar lokasi segera bertindak sigap dan berhasil menahan LLN.

Oknum perwira tersebut kemudian diamankan menghindari amukan massa.

Penggerebekan itu sontak menjadi buah bibir di lingkungan kepolisian Rohul. Pasalnya, tindakan tidak terpuji ini dianggap mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi dilakukan oleh seorang perwira yang seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Santo Marbun, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan internal. Oknum perwira berinisial LLN telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Iptu LLN maupun perkembangan pemeriksaan terhadap Bhayangkari IA.

Namun, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik, terlebih yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.

Kasus ini mengingat kejadian yang sama pernah terjadi kasus asusila dan perzinahan melibatkan oknum Bintara Polres Rohul yang kemudian dikenakan sanksi PTDH oleh komisi sidang etik profesi Polri.

Dalam kasus ini publik mendesak agar tidak terjadi tebang pilih penanganan perkara antara kasus asusila oknum Perwira dengan kasus Bintara sebelumnya. (Syukri)




Polsek Enok Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu 1,77 Gram

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Tersangka yang diamankan berinisial (A)alias (AJ) (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H,menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine,” ungkap Bripka Khalid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Seorang Pengedar Shabu di Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial (RPT alias U) (42), warga Kelurahan Tembilahan Kota yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga shabu seberat 0,48 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BM 5038 GAA dan 1 unit ponsel Samsung warna putih beserta nomor SIM card yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu sore anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Benar, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Gerry.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (IM) yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhil.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Gerry. *




Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Peredaran 15 Ton Mangga Ilegal yang Masuk ke Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil mengagalkan peredaran buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (21/05/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg (15 ton) buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah.

“Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan”, tutup Setiawan. *




Kasus Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning, 2 Orang Pelaku Masuk Daftar DPO

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

Mail dan Eem melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT SJT pada Jum’at (25/4/2025), di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

Dua korban mengalami Luka Akibat Kekerasan senjata tajam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengatakan korban, Suratman yang merupakan supir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.

“Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU,” terangnya.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil.

“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” tuturnya.

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” ucap Kapolres.

“Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.




Kapolres Rohul Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau di Desa Tibawan, Enam Pelaku Ditangkap

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu ekor harimau oleh enam orang pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SI./K.,MH, mengungkap kronologi kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Peristiwa ini bermula pada Minggu siang (02/03/2025) ketika warga Desa Tibawan menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi milik warga di kebun. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat segera berkoordinasi dengan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau untuk mengamankan satwa yang dilindungi tersebut.

Namun, saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin pagi (03/03/2025), harimau tersebut sudah tidak ada dalam jeratannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terlebih ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ini ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dalam kondisi kotor, terutama di bagian belakang yang penuh bekas kotoran hewan. Tim pun melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Di dalam mobil, polisi menemukan tiga orang pelaku yang akhirnya mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto. Tim segera bergerak ke lokasi, namun setibanya di sana, harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku lainnya.

Enam orang yang terlibat dalam kejahatan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu, SA (58), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. LE (32), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. ZU (54), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. RI (34), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. EM (42), petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat dan EN (76), petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA. 2 (dua) bilah pisau. 1 (satu) bilah parang. 2 (dua) utas tali nilon. 1 (satu)ekor harimau yang sudah dipotong-potong. 2 (dua) karung goni plastik berisi daging dan tulang harimau

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging, dan kulit harimau, yang bernilai tinggi di pasar gelap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. “Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Kapolres.

Sementara itu, perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., menambahkan bahwa perburuan satwa liar, terutama harimau, sangat mengancam ekosistem dan keseimbangan alam. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan liar dalam kondisi terjerat, agar bisa segera ditangani dengan prosedur yang benar,” tuturnya lagi.

Konferensi pers ini berlangsung hingga pukul 16.15 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. *