Bungkus Shabu Pakai Uang, Pelaku Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Rohul

ARBindonesia.com, ROKANHULU – Pengedar narkotika biasanya menyembunyikan barang haramnya di dalam benda yang memiliki ruang atau celah khusus, namun pengedar shabu yang berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (17/13/2020) sekitar pukul 19:15 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Tali Air, Dusun Batang Samo, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul ini justru menggunakan cara tradisional.


AP, (28 th) Warga RT 001 RW 010 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu ini mengelabui Petugas dengan cara membungkus shabu dengan menggunakan uang kertas pecahan dua ribu rupiah. Pelaku melakukan ini untuk menghindari kecurigaan Petugas, namun seperti peribahasa Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, hal itulah yang dirasakan oleh lelaki berinisial AP, Dia merupakan Pelaku sekaligus pengedar barang haram tersebut.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H mengatakan Pelaku ditangkap Polisi bersama Barang Bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dan dibalut uang kertas pecahan dua ribu rupiah dengan berat kotor lebih kurang 0,50 gram serta 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.


Ipda Totok menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis, (10/12/2020) atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo Kecamatam Rambah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.


Berdasarkan info tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan personel  untuk melakukan lidik, dengan menggunakan jasa informan, hanya dengan waktu singkat Pelaku behsil ditangkap,” katanya.


“Saat dilakukan penangkapan Pelaku sedang duduk di dalam sebuah Rumah Kos, seketika itu Petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu.


Kemudian saat dilakukan interogasi “AP” mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari, EN yang beralamat di Kecamatan Rambah selanjutnya dilakukan pencarian terhadap EN namun sudah tidak berada di tempat, Kini Pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut. 


Dia menambahkan Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.” pungkasnya.(***/Alfian Top)




Diputusin Pacar, Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantannya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – RS (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena berniat membunuh mantan pacarnya bernama Dian dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban di Jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Sabtu (12/12/2020).


Selain RS, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir juga menangkap pelaku ARS (33) yang menemani RS saat hendak melakukan aksinya tersebut.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, aksi pelemparan bom molotov juga sempat terekam CCTV di rumah korban.


“Pelaku RS ini sakit hati karena diputusin oleh mantannya bernama Dian. Pelaku ingin membunuh korban dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban. Saat melakukan aksinya, RS ditemani oleh pelaku ARS dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Maitertika, Sabtu (19/12/2020).


Saat kejadian, korban sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba-tiba korban mendengar suara ledakan di teras rumah. Korban lalu berlari mengecek dan didapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras rumah.


Kemudian korban bersama keluarganya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, didapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.


Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku RS dan ARS. Keduanya lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Pekanbaru.


“Pelaku RS ini terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov di Jembatan Siak IV Jalan Sudirman Pekanbaru. Pelaku mengisi minyak bensin dan memasukkan sumbu ke botol M.150,” cakapnya.


“Pelaku RS dan ARS pergi ke rumah korban dengan menyiapkan bom molotov yang sudah dirakit sendiri. Saat berada di depan rumah korban, pelaku RS langsung menghidupkan bom molotov menggunakan mancis dan melempar ke rumah korban,” jelasnya.


Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Ternyata setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku juga positif narkoba.


Sumber cakaplah.com




Dua Pencuri Zonk, Berhasil Bobol Pintu Kontrakan Tapi Kok' Kabur


Ket: Tampak kumci rumah kontrakan dibongkar maling di Jalan Datuk Bandar, Gang Sakur, Senin (14/12), sekira pukul 00.30 WIB. (Dok. Istimewa)


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Zonk‘, itulah hasil yang didapat dua orang pria yang nekat melakukan pencurian di rumah kontrakan yang berpenghuni, Senin (14/12/2020).


Pasalnya, maling yang berjumlah dua orang itu kabur setelah berhasil membobol pintu salah satu rumah warga di Jalan Datuk Bandar, Lorong Sakura, Gang Bunga Ros, Tembilahan, Inhil.


Ia terpaksa melarikan diri setelah upaya pencurian yang dilakukan dua orang pria tersebut kepergok oleh penghuni rumah.


Menurut pengakuan penghuni rumah, Deky menyampaikan bahwa maling yang berjumalah dua orang itu masuk kerumah dengan mencungkil gembok pintu rumah dengan menggunakan alat yang diduga benda tumpul.


“Dua orang, gembok dirusak,” sebut Deky kepada awak media, Senin (14/12), sekira pukul 00.45 WIB.


Untungnya kata Deky, abang iparnya (Tiar) sempat terbangun ketika mendengar suara pintu dibuka oleh pencuri tersebut.


“Abang terbangun, ada suara orang buka pintu,” sebutnya.


Pengakuan Tiar, saat mendengar suara orang masuk, lantas ia keluar kamar dan dua orang pencuri itu langsung kabur. Namun Tiar tidak sempat melihat ciri-ciri pencuri itu.


“Pencurinya kabur saat melihat saya terbangun,” terangnya.


Atas kejadian itu, pencuri tersebut tidak sempat mengambil barang berharga milik korban. Namun kunci pintu rusak akibat dibongkar pelaku.


Setelah peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.


Tidak berselang lama, kemudian dua orang petugas Kepolisian langsung datang ke TKP untuk meminta keterangan.


(Arb)




Apes! Gagal Rampas HP Korban, Begal ini Malah Terekam CCTV

Foto Screenshot Video unggahan akun facebook (Meyra Suci).


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang Pembegal gagal melancarkan aksi tindak kejahatannya setelah mendapat perlawanan dari korbannya.


Upaya pembegalan tersebut terjadi di sebuah halaman rumah di Gg Bersama, parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 00.00 wib dini hari.


Apesnya, selain gagal untuk merampas Handphone milik korban, aksi pelaku juga terekam kamera CCTV yang ada dirumah tersebut.


Video hasil rekaman CCTV pertama kali diunggah oleh akun Facebook (Meyra Suci), dengan caption “Waspada bagi warga tembilahan Begal makin menjadi, Adik kami jadi sasaran begal,” Kamis (10/12/2020) sekitar 8 jam lalu.


Telihat dalam video berdurasi 30 Detik tersebut,  pelaku secara tiba-tiba mendatangi korban yang saat itu tengah duduk di sebuah kursi panjang.


Sambil menodongkan sebuah pisau, pelaku langsung berupaya merampas Handphone milik korban. Beruntung korban berhasil mempertahankan Handphone miliknya walau sempat terjatuh dari kursi.


Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing membenarkan atas peristiwa upaya pembegalan yang terekam CCTV tersebut.


“Kejadiannya memang benar ada, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 wib dini hari. Saat itu korban Aprizal  (15 th) sedang main game di handphone miliknya, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak dikenal menggunakan baju hitam dengan memakai topi dan masker kain berwarna hitam. Pelaku datang langsung mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan sambil berusaha untuk mengambil handphone korban,” paparnya, Kamis (10/12/2020).


Lanjut Kasat Reskrim, pada saat itu korban berupaya juga untuk membela diri sehingga pelaku tidak berhasil mengambil barang milik korban. Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban juga mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.


“Tidak ada rampasan Barang Bukti (BB). Untuk sementara kasus ini masih kita Selidiki,” tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.


Detik-detik Aksi Begal di Tembilahan, Video unggahan akun facebook (Meyra Suci). https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=865389367613600&id=100024276343943


(Arbain)




Tim Hukum FPI Protes Penetapan Rizieq Tersangka Kerumunan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab saat tiba di Indonesia, 10 November 2020. (AP Photo)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.



“Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini,” kata Ichwan, Kamis (10/12/2020).

Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut. Meskipun demikian, Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.



“Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan [kesehatan],” kata dia.



Lebih lanjut, Ichwan menegaskan seharusnya polisi menerapkan prosedur untuk memeriksa terlebih dulu Rizieq ketimbang buru-buru menetapkan sebagai tersangka.



“Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,” kata dia.



Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.


Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.


“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).



Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).



Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.


sumber cnnindonesia.com




Polisi Tetapkan Imam Besar FPI Sebagai Tersangka dalam Perkara in

Imam Besar FPI Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, 10 November 2020. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.



“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.



Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.



Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.


Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.


editor arb
Sumber cnnindonesia.com