Enam Orang ini Diamankan Polres Inhil, Satu Diantaranya Oknum PNS

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy pada 5 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 wib di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota.


Adapun 6 tersangka tersebut berinisial


  • SA (38) residivis kasus narkoba, alamat Tembilahan Kota,
  • JU (47) residivis kasus narkoba, alamat Tembilahan Kota,
  • EI (44) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Kecamatan Mandah,
  • SY (43) residivis kasus narkoba) alamat Tembilahan kota,
  • RAM (24) warga Tembilahan Kota,
  • FI (24), warga Tembilahan kota.


Selain para pelaku, Sat Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Extacy warna merah dan 8 paket Shabu, 1 Unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba.


Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.


“Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 (lima) orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI,” ujarnya.


Disaksikan ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Shabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar.


“Selain itu, 5 paket Shabu ditemukan dilantai, 1 paket Shabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap Shabu tergeletak dilantai. Uang Tunai Rp. 680.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan disaku sebelah kiri SA,” jelas AKP Warno.


Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone. 17 butir pil Extacy warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari RAM.


“Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Shabu total beratnya belum ditimbang,” ungkapnya.


Dari hasil interogasi diketahui bahwa,


  • Sebanyak 5 paket shabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA,
  • 1 paket shabu milik JU dibeli dari SA,
  • 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA,
  • Narkotika jenis pil extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan. (*)



Polres Inhil Tangkap Pelaku TP Narkotika di Gaung

Foto: Barang Bukti


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil melalui Unit Reskrim Polsek Gaung lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 17.45 Wib.


Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial (K, 34 tahun) merupakan warga
Dusun Sentosa, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gaung merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.


Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa:


2 paket ukuran sedang yang dibungkus plastik putih bening didalam lipatan tisu dan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik putih bening. Dengan berat kotor 11,20 gram.



1 set alat hisap (Bong) lengkap didalam sebuah dompet warna merah. 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.


-1 dompet coklat merek Levis, 1 sajam jenis badik, dan 1tas selempang warna coklat.


Selain itu, Kapolres Inhil juga menerangkan dalam penangkapan tersebut, melalui
Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPTU Heriyanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial K sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Simpang Gaung.


Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek Gaung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.


Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Gaung IPDA Herry Indrawan bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPTU Heriyanto,
Bhabinkamtibmas Desa Gembira AIPDA Safrizal Zufri dan Bhabinkamtibas Desa Pungkat BRIGADIR Ilfa Ratno melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan warung makan Alizar Jl. Merdeka Desa Simpang Gaung.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut.


“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, tersangka K mengakui mendapatkan Shabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung Kabupaten Inhil,” tutup Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.


Editor Arbain




Dua Pelaku Spesialis Maling Motor Kunci "T" Diringkus Polsek Ujung Batu

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Pelaku spesialis pencurian sepeda motor sekaligus pengantarnya ditangkap polisi di dua tempat berbeda, satu Pelaku diringkus di Kecamatan Ujung Batu, dan satunya lagi diciduk di wilayah hukum Polsek Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (24/12/2020) siang.


Mereka adalah RM, (26 th) warga Asal Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Kabupaten Kampar dan saat ini berdomisili di RT 002 RW 002 Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Dia adalah Pelaku utama dalam melakukan aksi pencurian Sepeda Motor berbekal kunci letter T.


Sedangkan RH (20 th) Warga, RT 001 RW Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo berperan sebagai Pengantar Pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah Juniarto. Keduanya diringkus Polisi di tempat berbeda tanpa melakukan perlawanan.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H menjelaskan awalnya Masrolina Munthe (39 th) yang merupakan Guru Honorer warga RT 005 RW 010 Kelurahan Ujung Batu, meletakkan sepeda motornya di depan rumah Junarto di RT 005 RW 010 Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Rabu (23/12/2020) malam.


Padahal pada saat itu dia sudah mencabut kunci kontaknya, lalu dia masuk ke dalam rumah JN sekitar jam 20.45 WIB, tapi alangkah terkejutnya saat dia keluar rumah ternyata sepeda motornya sudah lenyap. Dicari kesana kemari tak ditemukan, tak lama setelah itu datanglah IR teman Korban dia mengatakan bahwa dia berpapasan dengan seorang laki-laki yang membawa sepeda motor milik Korban di Gang Durian Kelurahan Ujung Batu.


Mendengar itu, dia langsung menghubungi saudaranya yang merupakan Anggota Kepolisian dan menceritakan bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.


Keluarga Korban yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo yaitu Aiptu Sarlin Sihotang, S.H, langsung menghubungi Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Feri Fadli, S.H dan menyampaikan bahwa sepeda motor milik saudaranya telah hilang di Gang Harapan Kelurahan Ujung Batu.


Atas informasi tersebut Panit 1 Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitaran wilayah Ujung Batu, tak lama setelah itu didapat informasi bahwa Aiptu Sarlin Sihotang, S.H telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM bersama sepeda motor hasil curiannya, dan Pelaku serta BB nya langsung diamankan di Polsek Ujung Batu.


Dikatakan Paur Humas Ipda Totok saat digeledah Polisi menemukan 1 buah kunci T dan 2 buah anak kunci T di dalam saku celananya, ketika diinterogasi, Pelaku melakukan aksinya bersama RH menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah,” terangnya.


Berdasarkan keterangan RH selanjutnya Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk, S.H memerintahkan Panit 1 Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan atas keberadaan RM, dan keesokan harinya diperoleh informasi bahwa Pelaku ada di Kecamatan Rambah Samo,” terang Ipda Totok. 


Tak ingin target buruannya kabur Kapolsek Ujung Batu dan anggota melakukan lidik keberadaan, tak lama berselang Pelaku berhasil diamankan dirumahnya RT 001 RW 001 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaaten Rokan Hulu beserta Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut. 


Keduanya digelandang ke Polsek Ujung Batu usai menggasak sepeda motor yang diparkir dengan membobol menggunakan kunci letter T yang digunakan setiap melakukan aksinya.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka RM berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna merah hitam, dengan nomor registrasi polisi BM 4304 UG, Nomor Rangka MH1JB9123BK682473, Nomor mesin JB91E-2673567 dan 1 buah kunci letter T serta 2 unit anak kunci T. Sedangkan dari tersangka RH diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah,” jelas Totok.(***/Alfian Top)




Cegah Penularan Covid-19 pada Momen NATARU, Jenderal Idham Aziz Keluarkan Maklumat Kapolri

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada Rabu (23/12/2020)


Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto memeberkan bahwasanya penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 diakhir tahun hingga awal tahun depan.


“Betul pak Kapolri telah mengeluarkan (Maklumat Kapolri) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona, jangan sampai liburan ini menjadi klaster baru”, ujar Narto pada media Rabu (23/12).


Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu harus diimplementasikan oleh segenap masyarakat dengan mempertimbangkan
penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.


Kombes Narto menjelaskan bahwa Maklumat tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.


Oleh sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum seperti


  • perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
  • pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  • arak-arakan, pawai dan karnaval.
  • pesta penyalaan kembang api.


Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Polda Riau menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama sama mematuhi dan mengindahkan maklumat Kapolri ini demi Keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah/memutus mata rantai penyebaran covid19.


Narto menambahkan
Polri menyelenggarakan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.


“Mari kita lebih peduli, jangan sampai perayaan natal dan tahun baru ini menimbulkan klaster baru penyebaran covid19”, pinta Narto.


Disebutkannya, guna menghindari penyebaran virus covid ini, pemerintah telah menerbitkan berbagai himbauan juga larangan.


“Bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hindari pusat pusat keramaian, terutama saat pergantian tahun.
Dilarang untuk mengadakan perayaan dalam bentuk apapun.
Hindari bermain petasan karena dapat membahayakan diri sendiri, mengganggu lingkungan dan dapat menimbulkan kebakaran.
Jangan mudik atau bepergian keluar kota untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya virus yang mematikan ini”, imbuhnya


“Merayakan natal tahun ini tidak harus berkumpul dan kontak fisik dengan family atau kolega, bisa secara online karena cara ini akan sangat membantu menghindari penularan covid19. Tetap patuhi protokol kesehatan disetiap aktifitas dengan menjalankan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih”, pesan Narto


“Laporkan kepada pihak Kepolisian bila melihat/mengetahui hal hal mencurigakan”, tutupnya. (BPR/*)




Sekda Provinsi Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Yan Prana Jaya Indra Rasyid


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditahan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020). Yan Praja tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.


Sebelum ditahan Yan Prana menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Jelang siang, ia ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar pukul 13.40 WIB, terlihat tenaga medis datang ke Kejati Riau untuk memeriksa kesehatan Yan Prana.


Sekitar pukul 15.30 WIB, tenaga medis selesai memeriksa kesehatan Yan Prana. “Alhamdulillah (sehat),” kata seorang tenaga medis yang coba dikonfirmasi.


Tidak lama berselang, istri Yan Prana datang ke Kejati Riau, bersama seorang pria muda. Mengenakan baju warga kuning, perempuan berhijab itu langsung menuju lantai lima gedung tangannya terlihat menggenggam tasbih.


Sekitar pukul 15.30 WIB, Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yan Prana digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di gedung Kejati Riau.


Selain dikawal petugas kejaksaan, juga terlihat sejumlah petugas Kepolisian.


Tidak ada kata yang terucap dari mulut Yan Prana ketika dikonfirmasi terkait penahanan dirinya. Dengan bergegas, Yan Prana langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sore ini kita tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Hilman.


Hilman menyatakan, alasan penahanan Yan Prana karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. “Kalau melarikan diri tidak mungkin, karena dia pejabat publik,” kata Hilman.


Korupsi dilakukan ketika Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Riau. Ia bertindak selaku pengguna anggaran. Diduga ada pemotongan anggaran ketika ia menjabat sebesar 10 persen.


Dalam kasus ini, Yan Prana sudah empat kali diperiksa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.


Sumber cakaplah.com




Keluarga Izinkan Komnas HAM Autopsi Ulang Jenazah Laskar FPI

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mendampingi tim kuasa hukum FPI dan pihak keluarga 6 Laskar FPI saat mereka bertandang ke Kantor Komnas HAM. Foto/MNC Portal


ARBindonesia.com, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mendampingi tim kuasa hukum FPI dan pihak keluarga 6 Laskar FPI saat mereka bertandang ke Kantor Komnas HAM . Kedatangan mereka untuk menyerahkan barang bukti baru terkait dengan kasus adu tembak antara Laskar FPI dan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.


Mardani menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihak keluarga menyetujui jika Komnas HAM hendak melakukan autopsi ulang atas 6 jenazah Laskar FPI . “Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara. Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh,” tuturnya di Kantor Komnas HAM , Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).


Dia menuturkan, sedari awal pihak keluarga tidak diberitahu kalau para jenazah telah diautopsi oleh kepolisian. Bahkan, izin untuk melakukan autopsi pun pihak keluarga enggan memberikan. “Sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi,” katanya.


Sementara itu, salah satu anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Komnas HAM ihwal pelaksanaan autopsi ulang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut. “Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap. Akan tetapi menunggu dari Komnas HAM,” ungkapnya.


Sumber sindonews.com