Kapolres Inhil Terus Berantas Peredaran Narkoba

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kali ini Kapolres Indragiri Hilir Berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan tindak pidana Narkoba Jenis Shabu di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, untuk menjaga masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap tentram, pihaknya akan terus berantas penyalahgunaan Narkoba yang bisa mengancam masa depan pemuda pemudi di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.



“Pada hari Senin,18/1/2021) sekira pukul 19.15 Wib, bertempat di lorong Kelapa, Jalan Batang, kita Kembali melakukan pengungkapan pelaku atas dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu,” sebut Kapolres Inhil yang dikenal dengan kepribadian humanis, Selasa (19/1/2021).


Selain itu, Kapolres Inhil juga memaparkan
Kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Awalnya,
Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Amaluddin, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis Shabu di sseputaran Jalan Batang Tuaka.


Diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MRP. berdasarkan informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Inpektur Polisi Dua Raudo Perdana, S.Tr.K.


Selanjutnya kata Kapolres, Kapolsek Tembilahan memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan BRIPKA Amaluddin, SH berdasarkan Sp. Gas / 03 / I / 2020 / Reskrim, tanggal 18 Januari 2021 untuk melakukan Penyelidikan, Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Batang Tuaka.


Sekira jam 18.30 Wib, diketahui bahwa terlapor sedang berada di Jalan Batang Tuaka. Kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dan disaksikan oleh Ketua RT dan warga.


“Kita berhasil mengamankan RP dengan barang bukti beruapa : 1 bungkus pelastik bening klip merah berisikan serpihan Kristal bening yang di duga shabu. 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi, 1 unit Handphone, 1 buah timbangan,1 buah Dompet warna coklat, 40 lembar plastik rol bening, dengan berat kotor barang bukti narkotika jenis shabu 0.95 Gram,” papar AKBP Dian Setyawan.


“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.


Editor Arbain




Aksi Bejatnya Terhadap Gadis 20 Tahun Kepergok

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Asmar (65) Warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, terpaksa harus diamankan oleh aparat kepolisian sektor Gaung karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis dengan inisial Mi (20 tahun).


Aksi bejat itu dilakukannya pada hari Kamis, 14 Januari 2021, sebelum pukul 13.00 wib yakni didalam kamar rumah korban.


Dari keterangan pihak kepolisian, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum mengatakan bahwa aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.


“Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22 tahun) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar. Sampai dikamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam,” terang Kapolres.


Saat itu juga TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat dibelakang pintu ternyata ada Pelaku yang sedang bersembunyi.


“Kakak korban kaget setelah melihat ada pelaku dibalik pintu, dengan santai Pelaku berkata “aku nak balek”, dan langsung keluar kamar pergi meninggalkan si kakak korban dan korbannya,” tambah Kapolres.


Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi, “Kau ngape bedue dikamar dengan die” dan Mi tidak menjawab sepatah katapun, hanya bisa berdiam saja.


Karena belum ada jawaban TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada Korban, lalu korban menjawab “Die yang mau”, ucap Korban.


TS kembali bertanya “Kenape kau mau”, lalu Korban hanya diam saja.


Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya.


Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat Asmar kepada Ketua RT dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi Sektor Gaung.


Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang berusia senja tanpa perlawanan.


Kesokan harinya, Jum’at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujar Kapolres melalui WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.


Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan yakni berupa Baju Hitam, Baju dalam jenis singlet, Celana Pendek Dongker, dan celana dalam wanita bermotif bunga warna oren. (Arb)




Digrebek Warga, Tiga Oknum Polisi ini Diduga Menggunakan Narkoba

ilustrasi, foto fajar.co.id


ARBindonesia.com, MEDAN – Warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi nekat dengan melakukan penggerebekan dan menangkap tiga oknum polisi yang diduga tengah menggunakan narkoba jenis sabu.


Dilansir dari pojoksatu.id, ketiganya diketahui satu diantaranya bertugas di Polsek Panai Tengah dan dua lainnya anggota Pol Air Polres Labuhanbatu dengan pangkat Bripka dan juga Brigadir.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kejadian itu.


“(Benar), kejadiannya tanggal 5 (Januari) sore, sekelompok masyarakat yang melakukan penggerebekan terhadap oknum anggota Polri,” ujarnya, Senin (11/1/2021).


Hanya saja, Hadi tidak membeber identitas ketiganya juga apa saja barang bukti yang ditemukan warga saat penggerebekan.
Hadi menjelaskan aksi warga itu lantaran sudah sangat resah dengan aktivitas yang dilakukan ketiga polisi.


“Ketiga orang ini sudah meresahkan masyarakat sekitar. Kemudian masyarakat melakukan penangkapan dan melaporkan ke Polres setempat,” jelasnya.


Ditegaskannya, pihak kepolisian akan bertindak tegas dan memproses para pelaku.


“Saat ini penanganan lebih lanjut, ketiga oknum telah ditarik ke Polres, tidak lagi bertugas di Polsek. Pidananya kita proses, karena ini kasus atensi kali. Bapak Kapolda menekankan berkali-kali bahwa tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.


Hadi mengungkapkan pihak kepolisian berterima kasih atas upaya warga membantu aparat untuk memberantas narkoba.


“Kami menyampaikan terima kasih karena telah membantu petugas kepolisian melakukan hal seperti ini. Kami (juga) terus mengimbau kepada masyarakat jika menemukan oknum siapapun itu, untuk segera melaporkan ke kami untuk ditindaklanjut,” sebutnya.


Editor arb
Sumber Pojoksatu.id




Modus VCS, Pria Asal Jambi ini Nyamar jadi Wanita di Medsos untuk Peras Uang Korbannya di Riau


Foto: Pria nyamar di medsos jadi wanita lalu dia peras lelaki yang VCS (dok Istimewa), detik.com


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Bermoduskan panggilan video sex (video call sex atau VCS) dengan melakukan penyamaran sebagai wanita di media sosial, pria asal Sarolangun, Jambi ini lakukan pemerasan terhadap korbannya hingga 20 juta.


Dilansir dari detik.com, Ahmad Tantowi (24) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Riau atas kasus pemerasan lewat modus panggilan video seks (video call sex atau VCS).


Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan pelaku ditangkap Rabu (6/1) pukul 17.30 WIB di Sarolangun. Penangkapan setelah adanya laporan pemerasan terhadap korban pria berinisial RS.


“Pada Rabu lalu di Desa Pemusiran, Mandi Angin, Sarolangun dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik inisial AT. Pelaku ditangkap atas penyebaran konten asusila dan atau pemerasan,” terang Andri kepada detikcom, Senin (11/1/2021).


Setelah ditangkap, Owi langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau. Di hadapan polisi, dia mengakui membuat akun media sosial palsu dengan foto profil gadis tanpa busana alias bugil.


“Modusnya pelaku membuat akun palsu atas nama Chidy Moy yang menggunakan foto profil seorang perempuan. Pelaku mengambil foto perempuan tersebut dari internet,” kata Andri.



Setelah membuat akun, pelaku mencari beberapa korban secara acak dengan melakukan chatting terlebih dahulu. Isi chatting yaitu memancing korban untuk melakukan video call sex.


“Pelaku sudah mempersiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya, pelaku di sini menggunakan dua handphone. Handphone pertama untuk melakukan video call dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian diarahkan ke kamera handphone pertama,” katanya.


Ketika video call sex berjalan, pelaku lalu merekam layar atau screenshoot korban yang sedang melakukan VCS. Setelah itu pelaku memeras korban dengan meminta pulsa atau sejumlah uang.


“Jika tidak diberi, tangkapan layar tersebut akan disebarkan ke rekan-rekan Facebook korban. Pelaku awalnya meminta Rp 7 juta dan sudah dikirim,” kata mantan Kapolres Banyuasin tersebut.


Tak sampai di situ, pelaku kembali minta uang lagi ke korban sebesar Rp 13 juta. Merasa diperas, korban pun akhirnya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (29/12/2020) dengan Nomor : LP/05/I/ 2021/SPKT/RIAU.


Dari pelaku diamankan 2 buah handphone, 1 buku tabungan, ATM, dan KTP milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.


Editor arbain
Sumber detik.com




Cekcok Gara-gara Baju, Seorang Ibu Dipolisikan Anak Kandungnya

Seorang ibu di Demak dipolisikan oleh anak kandungnya, Sabtu (9/1/2021). Foto: Dok Direktur LBH Demak Raya, Haryanto


ARBindonesia.com, JAWA TENGAH – Seorang gadis di Demak, Jawa Tengah, A (19) melaporkan ibu kandungnya ke polisi usai cekcok gara-gara baju. Akibatnya sang ibu, S (36), kini ditahan di kantor polisi.


“Kasihan ibunya sambil nangis-nangis, ‘Ya Allah Gusti uripku’, keluhnya. Karena ingat anaknya sendiri. Akhirnya si ibu pasif tidak mau melawan,” cerita kuasa hukum terlapor S (36), Haryanto saat dihubungi awak media, Sabtu (9/1/2021).


“Ditahan sejak kemarin di Polsek (Demak) Kota. Karena berkasnya sudah lengkap atau P-21” sambungnya.


Haryanto menyebut perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintaro itu tidak berniat melaporkan balik anaknya. “Karena saat didorong anaknya itu sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik,” ucap Haryanto.


Peristiwa itu bermula saat A, yang ikut ayahnya tinggal di Jakarta sejak bercerai dengan ibunya, pulang ke Demak pada 21 Agustus 2020 lalu. Kala itu, A dan ayahnya, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S. Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa.


“Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, ‘karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak’,” cerita Haryanto.


A yang masih mencari itu terus mengomel karena tak menemukan bajunya di lemari. Hingga akhirnya sang ibu berkata jika baju-baju A itu telah dibuangnya.


“Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang,” terang Haryanto.


Haryanto mengungkap, A sempat mendorong ibunya sampai terjatuh. Menurutnya, saat sang ibu akan kembali berdiri dia refleks menyentuh anaknya.


“Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai,” urainya.


Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. S akhirnya ditahan di Polsek Demak Kota setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P-21 kemarin.


Sementara itu, A juga telah buka suara soal pelaporan ibu kandungnya itu ke polisi. Namun, dia menyerahkan kasus ini lewat kuasa hukumnya.


“Saya belum bisa menjawab sekarang. Sejauh ini belum ada bahasa apapun berkenaan dengan masalah ini ke saya. Kalau masalah hukum ini saya serahkan pada pengemban hukum karena ini negara hukum, akan saya sampaikan ketika di persidangan nanti,” jelas A lewat pesan singkat, Sabtu (9/1).


Kuasa hukum A, M Syaefudin, mengungkap kliennya akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan jika sang ibu meminta maaf. Permintaan maaf itu, kata Syaefudin, bisa disampaikan S melalui telepon, pesan singkat atau surat.


“Selaku PH-nya A, saya telpon A tadi, saya tanya kalau misalkan ibu kamu, ada upaya upaya kalau merasa salah minta maaf, baik itu melalui WA atau telepon, atau surat, atau keluarga, atau melalui PH nya itu gimana, nok? ‘Saya pertimbangkan, pak,’ bilangnya,” ujar M Syaefudin saat dihubungi detikcom, kemarin.


Syaefudin pun mengaku tak bisa mengurai kasus ini secara detail. Namun, dia masih akan berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak S. Dia juga berharap kasus ini bisa diselesaikan kekeluargaan.


“Saya yakin perkara itu, saya yakin masih terbuka ruang lebar wong deliknya aduan. Saya berharap ibu dan anak itu baikan lagi, berpelukan lagi, bagaimanapun anak tidak ada mantan, bagaimanapun ibu tidak ada mantan. Kalau bicara hukum, saya akan memberi pengertian hukum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi hukum yang ada,” ujarnya. (*)


Sumber detik.com




Petani Nyambi Jual Togel, Dicokok Team Opsnal Polres Rohul Depan Istana Rokan

ARBindonesia.com, ROKANHULU – Lagi nunggu pembeli agen judi Toto gelap (Togel) jenis Kim Hongkong dicokok Team Opsnal Polres Rohul ketika sedang mangkal di sebuah Warung Kopi Faneza, tepatnya di depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (06/01/2021) tengah malam.


Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Petani diduga nyambi jadi agen togel jenis Kim Hongkong itu berinisial MP (47 th), merupakan warga RT 002 RW 001 Dusun 02 Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H mengatakan awalnya Team Opsnal Polres Rokan Hulu menerima laporan tentang adanya judi togel yang meresahkan warga, Team pun langsung melakukan penyidikan, dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa MP adalah merupakan agen togel yang kerap mangkal di Warung Faneza, depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto,” ujar Ipda Totok.


Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang, S.IK melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat yang dimaksud didapati seorang lelaki yang mengaku berinisial MP sedang duduk menunggu pelanggan untuk melakukan aktifitas perjudian.


Mengetahui bahwa itu MP yang sudah menjadi target, kemudian team langsung mengamankan dan menggeledah Pelaku, saat itu Team menemukan Barang Bukti berupa beberapa 1 lembar kertas bukti transfer ke rekening sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari pelaku juga ditemukan 1 unit handphone android merk VIVO Y30 warna biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia.com dengan nama akun TOKE73.


Selain itu juga turut diamankan uang senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan. Pelaku juga mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tersebut lebih kurang 1 tahun ini dan omset yang didapati Pelaku perharinya adalah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Lelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.


Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). 1 Unit Hand Phone merek VIVO Y30 warna biru, 1 buah ATM Bank BRI, 2 lembar kertas transfer senilai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Saat ini kami sedang menginterogasi Pelaku untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Ipda Totok kepada wartawan, Kamis (07/01/2020) sore.(***/Alfian Top)