H Permata Tewas Tertembak, 6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal

Kantor Bea Cukai Tembilahan, Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Penembakan yang menewaskan H Jumhan alias H Permata di perairan Indragiri Hilir (Inhil) berbuntut panjang. Enam petugas Bea dan Cukai Tembilahan diperiksa internal.


Penembakan terjadi ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Bea Cukai Tembilahan melakukan penggagalan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal pada Jumat (15/1/2021) lalu. Dikabarkan terjadi perlawanan’.


Enam pegawai Bea Cukai harusnya juga diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (21/1/2021). Namun mereka tidak datang dan ternyata sedang berada Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta.


“Ada enam petugas (Bea Cukai Tembilahan) itu sedang diperiksa di pusat. Diperiksa secara internal, namanya pemeriksaan kepatuhan,” ujar Kasi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau, Satrianto, ketika ditemui di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.


Satrianto mendampingi dua pejabat BC dari Tembilahan dan Balai Karimun yang diperiksa polisi di Mapolda Riau. Keduanya adalah Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Ari Wibawa Gunawan, dan Kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.


Satrianto menjelaskan, pihak Bea Cukai telah memberikan bantuan hukum untuk para petugas yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. “Ada bantuan hukum yang diberikan dalam pemeriksaan ini. Kalau saya sendiri mendampingi, yang dari kantor Tembilahan dan Balai Karimun,” jelas Satrianto.


Diketahui, H Permata tewas di tempat dengan lima luka tembak di bagian dada. Polisi menemukan lima proyektil dari tubuh pengusaha asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu.


Kejadian itu dilaporkan pihak keluarga H Permata ke Polda Kepulauan Riau untuk diusut. Namun, Senin (18/1/2021) penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.


Dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau diketahui tidak hanya H Permata yang tertembak. Anak buahnya yang juga jadi nakhoda kapal ketika kejadian juga tertembak dan tewas.


Korban tewas itu adalah Bahar. Ia meninggal Selasa (19/1/2021) dan telah dikebumikan di Tembilahan. Bahar mengalami luka tembak di kepala. Penembakan dilakukan dari arah depan


Korban ketiga adalah Abdul Rahman. Korban mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri. “Dapat tujuh jahitan,” ucap Teddy.


Korban terakhir adalah Irwan, yang juga merupakan warga Inhil. Ia mengalami luka di lengan sebelah kiri. “Semua korban berada dalam satu kapal,” kata Teddy.


Terkait jarak tembakan antara petugas Bea Cukai dengan para korban, Teddy belum mengetahuinya. Begitu juga senjata yang digunakan karena proyektil harus diuji terlebih dahulu di Labfor Polda Riau.


“Kita belum tahu soal jarak penembakan. SOP (standar opersional prosedur) penangkapannya juga sedang kita pelajari,” kata Teddy.


Menurut Teddy, dari hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai, nantinya penyidik akan mendapatkan penjelasan bagaimana kronologi kejadian serta siapa pelaku penembakan terhadap H Permata. (*)


Sumber cakaplah.com




Bersama BB 50 Gram Shabu, 2 Tersangka Diamankan Polres Kampar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk “Tim Ojoloyo” ini kembali menggebrak pelaku narkoba, 2 pelaku ditangkap bersama barang bukti 50,42 gram narkotika jenis shabu, pada Selasa sore (19/01/2021) di Jalan Lingkar Bangkinang wilayah Desa Salo Kecamatan Salo.


Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Resnarkoba Polres Kampar ini adalah RE alias IM (35) dan FD alias FA (27), keduanya warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.


Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 50.42 Gram, sebuah plastik bening, sebuah plastik warna hitam dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo tepatnya dikawasan Jalan Lingkar Bangkinang Salo.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang dicurigai sebagai target di jalan lingkar Bangkinang Salo.


Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu didalam plastik bening yang disimpan pada saku celana bagian belakang tersangka RE alias IM. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya potitif Methamphetamine,” Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Kamis (21/1/2021).


“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutupnya.


Editor Arbain




Serang Petugas Hingga Terluka, Satu Pelaku TP Narkoba 'Didor' Tim Opsnal Polsek Siak Hulu

ARBindonesia.com, SIAK HULU – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salahsatu pelaku tindak pidana narkoba saat proses penangkapannya.


Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka terpaksa ‘didor’ atau ditembak karena menyerang petugas kepolisian dengan senjata tajam dengan sebilah pisau hingga melukai petugas yang akan menangkapnya.


Dua orang tersangka lainnya juga berhasil diamankan petugas, sementara untuk tersangka yang dilakukan penembakan ini langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis.


“Namun pihak rumah sakit kemudian menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkapnyam


Lanjutnya, para pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah EF, HA dan YO (Tersangka yang tewas), ketiganya merupakan warga Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.


“Bersama para pelaku ditemukan barang bukti 5 bungkus kecil narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2.14 gram, 1 unit timbangan digital, 6 unit handphone, 1 set alat hisap shabu (bong), 500 lembar plastik bening, sebilah pisau yang digunakan tersangka YO untuk menyerang petugas, dan uang tunai sebesar Rp 2.230.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.


Selain itu, kata Sunarto, peristiwa ini bermula pada Rabu malam (20/1/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dilapangan sepakbola Desa Pangkalan Serik sering terlihat sekelompok orang berkumpul dimalam hari yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Sekira pukul 23.45 Wib Tim tiba di lokasi dekat Lapangan Sepakbola Desa Pangkalan Serik dan terlihat beberapa orang berada disana, 2 orang petugas kemudian mendekati target dengan mengendarai sepeda motor, sementara 4 orang anggota lainnya menunggu dari jarak sekitar 50 meter.


“Setelah berhasil mendekati sasaran ternyata di TKP ditemukan 4 orang terduga pelaku, namun melihat kedatangan petugas para pelaku berupaya melarikan diri,” tuturnya.


Lanjutnya lagi, tersangka EF berhasil diamankan oleh Katim Opsnal Polsek Siak Hulu, sementara seorang petugas lainnya berupaya mengamankan tersangka YO, akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau dan sempat terjadi pergumulan.


Saat pergumulan ini, petugas berusaha memegangi tangan YO yang memegang sebilah pisau tersebut dan melukai tangan kiri petugas yang bergumul dengannya.


“Karena merasa terancam, anggota ini berteriak minta tolong kepada rekannya sambil berujar “Tolong Katim”,”papar Kombes Sunarto.


Saat mendengar teriakan itu kata Sunarto, Katim Opsnal Polsek Siak Hulu ini melihat temannya yang minta tolong itu dalam posisi jongkok, sementara tersangka YO terlihat berdiri memegang pisau dan akan mengayunkan ke arah tubuh rekannya.


Kemudian Katim Opsnal Polsek ini melakukan tembakan peringatan keatas namun tidak diindahkan oleh YO, dia tetap melakukan penyerangan kepada petugas yang menangkapnya itu.


Melihat posisi rekannya ini makin terancam, Katim Opsnal Polsek Siak Hulu ini memutuskan melakukan tindakan tegas terukur menggunakan senjata api ke arah tubuh tersangka YO, dan mengenai dada bagian atas sebelah kanan YO yang membuatnya jatuh ke tanah.


“Selanjutnya YO ditolong dan dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan tindakan medis, setibanya di RS Bhayangkara dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga dan dinyatakan bahwa YO telah meninggal dunia,” tutup Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.


Sementara itu, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek Siak Hulu ini bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini.


Dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka mengkonsumsi narkotika, jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Siak Hulu ini bahwa anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka YO melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam.


“Posisi anggotanya saat itu dalam keadaan terancam, kini jenazah YO telah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan,” ungkapnya.


Editor Arbain




Lagi 'Tinggi', Dua Wanita Penikmat Pil Ekstasi Diamankan Polres Inhu

Foto : Dua orang tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi (inek)


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU – Dua orang wanita yang lagi ‘tinggi’ alias dalam pengaruh narkoba jenis pil ekstasi atau inek terpaksa diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui unit Reskrim Polsek Peranap.


Diketahui, kedua tersangka tersebut diantaranya, RH (24 tahun) merupakan salah satu warga Desa Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, sedangkan MP (34 tahun) merupakan warga Kelurahan Peranap.


Atas dugaan Tindak Pidana narkotika jenis ekstasi, kedua tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Peranap pada Selasa (19/1/2021) pukul 02.30 Wib dini hari pada sebuah warung pinggiran Desa Gumanti Kecamatan Peranap.


Dilansir dari riaukarya.com, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan adanya dua orang wanita penikmat pil ekstasi jenis inek yang diamankan unit Reskrim Polsek Peranap.


Dijelaskannya, Kamis dinihari pukul 02.30 WIB, empat orang anggota unit Reskrim Polsek Peranap dan 1 orang anggota SPK menggelar patroli antisipasi C3 diwilayah hukum Polsek Peranap.


Sekitar pukul 03.00 WIB, terlihat sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BH 1406 NC yang parkir disamping sebuah warung. Curiga dengan mobil itu, unit Reskrim berhenti dan mendekati warung.


Ternyata diwarung itu terlihat dua orang wanita yang sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal, sesekali mereka menggelengkan kepala sambil menggerakkan tangan dan mata mereka sayu.


Ketika diinterogasi, dua wanita yang sedang mabuk itu mengaku telah menelan inek, selanjutnya polisi menggeledah mobil.
Di dashboard, ditemukan 1 kotak permen karet yang berisi 3 butir pil ekstasi.


“Setelah mendapatkan BB narkoba itu, kedua wanita tersebut langsung diamankan. Dua tersangka mengaku membeli inek dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga Rp 1,9 juta,” tutur Kapolres Inhu.


Editor Arbain




Karena Shabu, Dua Pria di Inhil ini Tak Lagi Rasakan Nyenyaknya Tidur Dikasur Empuk

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat memiliki barang haram jenis Shabu, RAB (23 tahun) dan SL (39 tahun) tak lagi dapat merasakan nyenyaknya tidur di kasur empuk karena harus mendekam di jeruji besi.


Dua tersangka atas dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu tersebut diamankan Polres Inhil melaui Unit Reskrim Polsek Kempas, Selasa (19/1/2021).


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang terduga Tindak Pidana Narkotika berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran peredaran narkotika di Seputaran Jalan Km 6 Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabubaten Inhil – Riau.


Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Andrianto,SH dan Kanit Intel IPDA Handoko kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto, SH.MH.


Kemudian pada hari Selasa (19/1202) pukul 11.00 Wib, setelah mendapatkan informasi yang akurat (A1) bahwa ada transaksi di wilayah tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RAB.


“Saat diperiksa, dari tangan pelaku ditemukan 2 paket kecil Narkotika Jenis Shabu, Handphone dan kotak Rokok,” imbuh AKBP Dian Setyawan


IMG-20210120-WA0019


Lanjutnya, dari interogasi yang dilakukan, bahwa Barang Bukti (BB) tersebut diperoleh tersangka RAB dari SL, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Saudara SL yang berada di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling.


Sekira pukul 12.30 Wib, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL ditemukan barang bukti berupa 8 paket kecil shabu, handphone, dan Uang Tunai senilai Rp 1.680.000.


“Tersangka dan Barang Bukti shabu seberat 2,46 Gram beserta Barang Bukti lainnya di amankan ke Mapolsek Kempas Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Inhil.


Editor Arbain




Kasus Dugaan Money Politik di Pilkada Meranti Dinyatakan Kadaluarsa

Foto Kuasa Hukum Paslon nomor Urut 1 (H Adil dan Asmar)


ARBindonesia.com, MERANTI – Kasus dugaan money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Meranti dinyatakan Kadaluarsa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Rahardjo.


Kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten Meranti, yang dilaporkan tim Paslon nomor urut 3 (Mahmuzin Taher, dan Nuriman) kepada Gabung Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditolak Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.


Seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Rahardjo, bahwa laporan dugaan money politik yang melilit Tim Paslon nomor Urut 1 (H Adil dan Asmar) yang dilimpahkan Gamkumdu tidak memiliki kecukupan bukti dan waktu untuk ditangani.


“Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama tim Gakkumdu menyatakan kadaluarsa kasus yang dilimpahkan di JPU, karena tidak cukup waktu, dan Kasusnya tidak di limpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejati Kepulauan Meranti Budi Rahardjo ketika di konfirmasi Media ini, Rabu (20/01/2021).


“Jaksa Penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan lewat waktu, sesuai UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.


Secara terpisah, Kuasa Hukum H.Adil – Asmar, YP Sikumbang, SH,.CPL,C.me & Antoni Shidarta,S.H.,CP.NLP mengaku sangat mengapresiasi langkah Kejari Kepulauan Meranti yang sudah profesional dan objektif menilai kasus ini.


“Karena perkara ini tidak cukup bukti dan kadaluarsa secara formil, bahkan tidak memenuhi syarat dan prodak hukumnya. Kami tinggal menunggu SP3 dari Kejaksaan saja lagi,” kata Kuasa Hukum H.Adil – Asmar, melalui YP Sikumbang, Rabu (20/1/2021).


Editor Arbain