Bea Cukai Batam Amankan 2 Wanita yang Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

ARBindonesia.com, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 2 orang wanita penyelundup narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada selangkangan dan dubur.


Keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Jum’at (22/01/2021) lalu.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata melaui Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menyampaikan sekira pukul 17.45 WIB, Jum’at (22/1/2021) petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus.


“Satu menyembunyikan di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Minggu (31/1/2021).


Lanjutnya, kedua wanita yang berinisial DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.


“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” ungkap Undani.


Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.


“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.


Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.


“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.


“Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359.000.000 dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,” tutupnya.


Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.


Editor Arbain




Pulau ini Diduga Dijual 900 Juta, Polres Selayar Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Pulau Lantigiang Selayar, Sulsel. (Foto: disparbud.pariamankota.go.id)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Polres Selayar tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau itu diduga dijual sebesar Rp 900 juta


“Benar sedang dalam penyelidikan, telah ada transaksi di mana Pulau Lantigiang diduga dijual dengan harga Rp900 juta, namun baru dibayar DP 10 juta,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud yang dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1).


Ia menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi di masyarakat yang berkembang. Selain itu, polisi, kata dia, juga menerima surat dari Taman Nasional Taka Bonerate.


“Awalnya info masyarakat dan info yang berkembang, bahkan kami dapat surat dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Kami telah mendatangi TKP, mengambil keterangan beberapa saksi,” ucap dia.


Kedepan, ia menyatakan pihaknya masih akan mengambil keterangan ke beberapa saksi lainnya. Jika ada pihak yang dirugikan karena tertipu, maupun ditemukan penjualan tanpa hak, kata dia, kasus itu dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.


“Kami masih menunggu pihak yang membeli tersebut, atau pihak yang dirugikan, baik itu perorangan maupun pihak pemerintah,” kata dia.


Dikutip dari tntakabonerate.com, Pulau Lantigiang masuk dalam pemerintahan Desa Jinato. Pulau ini disebut memiliki luas sekitar 10 hektare. (*)


Sumber Cnnindonesia.com
Editor Arbain




Operasi Gabungan, Bea Cukai Batam Sita 8 Kilo Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi asal Malaysia

ARBindonesia.com, BATAM – Upaya penyeludupan barang haram jenis sabu, pil ekstasi dan happy five asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Batam dalam operasi gabungan di Perairan Nongsa, Batam, Jum’at (29/1/2021).


Operasi gabungan itu terdiri dari Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan dari operasi gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita 8 Kg Sabu, 21 Ribu Butir Ekstasi dan 220 butir happy five,


“Diperkirakan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200.000/butir,” tuturnya, Jum’at (29/1/2021).


Selain itu Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata juga menyampaikan bahwa
Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 202. Bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam.


Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.


Pada hari Kamis (21/01), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.


“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.


Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.


“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.


Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.


“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.


Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).


“Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri,” ungkap Susila Brata.


“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” ungkapnya lagi.


Tambahnya, Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.


Susila juga menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.


“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.


Editor Arbain




Ada Oknum ASN, Polda Riau Amankan 3 Tersangka Penyeludup Rokok Ilegal di Perairan Inhil

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.


Menurut Eko, penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.


Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian.


“Pengintai dilakukan selama 5 jam,” ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).


Selanjutnya patroli gabungan melihat speedboat yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan pada koordinat N 0°20’26.1492” E 103°36’27.8388” terhadap muatan speedboat.


“Ternyata isinya kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi,” kata Eko.


Dijelaskan, tiga orang diamankan yakni Jun Kenedy (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, Elvi Munandar (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Arfan (40).


“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021,” ujar Eko.


Jun Kenedy dijerat dengan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP, Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.


Dari interogasi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Menurut pelaku, rokok itu milik IS, warga Sei Guntung. “Pelaku dalam pengejaran,” kata Eko.


Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. “Kami masih dalami merek apakah dibuat di Batam atau daerah lain,” tutup Eko.


Sumber cakaplah.com


Editor Arb


https://www.cakaplah.com/berita/baca/64369/2021/01/27/polda-riau-sita-230400-batang-rokok-ilegal-tiga-tersangka-diamankan/#sthash.BvbljS31.dpbs




Sudah Berumur 66 Tahun, Masih Bergelut dengan Barang Haram

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – KU yang sudah berusia 66 tahun masih bergelut dengan bisnis barang haram. Atas tindakannya itu, ia terpaksa diamankan polisi karena dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu pada Sabtu (23/12021) sekitar pukul 12.15 Wib.


KU merupakan salah warga di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, mengatakan bahwa Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Home Base D, Lorong Seratus RW 005 Desa Kotabaru Seberida.


“Peredaran shabu itu diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui inisial KU. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor (pelaku_) sedang berada di dalam rumahnya,” kata AKP Warno Akman.


Saat dilakukan penggerebekan terhadap terlapor didalam kamar, saat itu Ia sedang menimbang barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan menggunakan timbangan digital.


“Pelaku segera ditangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat, dari hasil penggeledahan rumah terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan beberapa alat hisap shabu,” jelasnya.


Dari hasil keterangan KU, bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial A (Dalam Lidik_).


“Rencananya narkotika yang dibelinya tersebut akan kembali dipaket dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Total berat kotor shabu yang berhasil diamankan 1 gram,” sebut Kasubbag Humas AKP Warno.


Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Keritang Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Editor Arbain




Sedang Asik Main Tembak Ikan, 3 Orang Diamankan Polres Rohul

Foto : Tiga Tersangka yang diduga melakukan TP Perjudian jenis mesin Gelper


ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Sedang asik melakukan perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin tembak ikan, 3 orang diamankan Polres Rokan Hulu (Rohul).


Kapolres Rohul, melalui Paur Humas, IPDA Totok mengatakan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian yakni, M (33), MN (34), dan A (24) bermula dari informasi yang diperoleh Team Opsnal Polres Rokan Hulu dari masyarakat, bahwa adanya permainan perjudian (Gelper) jenis mesin ikan-ikan yang bertempat di Km 7 Kecamatan Rambah.


Berdasarkan info tersebut, Jum’at ( 22/1/2020) sekitar pukul 23.30 Wib, team Buser Polres Rokan Hulu yg di pimpin oleh Kasat Reskrim  AKP Rainly L, SIK melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


“Sesampainya di lokasi, didapati 3 orang laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan,” tutur Paur Humas, IPDA Totok, Sabtu (23/1/2020).


Selanjutnya para pemain tesebut diamankan dan didapatkan barang bukti berupa satu unit mesin Gelper jenis ikan-ikan, dan satu buah chip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan tersebut.


“Kemudian, dari tangan pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp 360.000. Saat interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan perjudian tersebut selama dua jam,” imbuhnya.


“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Paur Humas, IPDA Totok.


Editor Arbain