Curi Motor Pemilik Warung, Mudusnya Belanja Berkali-kali

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Belanja berkali-kali di sebuah warung yang ada di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ternyata Dodi mengincar sepeda motor milik pemilik warung.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan kejadian terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 18.45 WIB, dimana korban sebagai pemilik warung melayani pelaku Dodi belanja makanan.


“Jadi dalam 1 hari itu, pelaku sudah belanja sebanyak 5 kali, sehingga pada sore tersebut setelah belanja, pelaku duduk di depan warung sambil menelpon orang lain, yang mana pelaku selepas belanja biasanya tidak pernah duduk di tempat korban,” ucap Ambarita, Sabtu (13/2/2021).


Setelah 2 menit pelaku Dodi pergi, korban ingin mengambil barang di sepeda motornya namun sepeda motor korban sudah tidak ada, dan pada saat itu korban ingat bahwa pelaku Dodi yang ada di depan warung saat itu.


Setelah korban lihat CCTV depan warungnya, pelaku Dodi pergi setelah berhasil membawa sepeda motor korban kabur, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Tampan.


Setelah mendapat petunjuk tentang pelaku dan informasi keberadaannya, pada Rabu (9/2/2021) Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi dan ditemukan dalam penguasaan pelaku 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih plat terpasang BM 6206 NA milik korban.


“Namun disaat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.


Dari hasil interogasi, pelaku Dodi melalukan aksinya bersama pelaku July (DPO) sebagai tukang petik. Awalnya, pelaku July menyampaikan kepada pelaku Dodi bahwa ada orang yang memesan sepeda motor.


“Pelalu Dodi yang tahu bahwa pelaku July sedang mencari sepeda motor, pelaku Dodi teringat warung milik korban yang sering didatanginya ada sebuah sepeda motor, dimana pelaku Dodi tahu tempat diletakkan nya, dan di pantau terus selama 1 minggu,” jelasnya.


Kemudian, pelaku Dodi memberitahukan kepada pelaku July untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saat hari kejadian, pelaku July datang menggunakan sepeda motor dan pelaku Dodi dibonceng untuk mengantarkan ketempat target motor yang akan diambil.


“Setelah sampai tidak jauh dari target, pelaku Dodi menurunkan pelaku July, sedangkan pelaku Dodi memarkirkan sepeda motor itu di depan warung, dan pelaku berbelanja sambil bertanya-tanya sehingga pemilik warung lengah,” tukasnya.


“Pelaku July berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T dan mendorong hingga simpang gang tersebut, setelah mendapat telepon dari pelaku July, pelaku Dodi langsung meninggalkan warung,” pungkasnya. (*)


Sumber cakaplah.com




Polisi Ungkap Penyebab Anak Buah Anies Baswedan Ditusuk di Kantornya

ARBindonesia.com, JAKARTA – Polisi membeberkan penyebab Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, ditusuk di kantornya.


Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu ditusuk karena pelaku RH tersulut emosi.


RH kesal saat tidak mendapat jawaban yang diharapkan terkait kontrak kerjanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebelum menusuk Gumilar, pelaku sempat menemui petugas bagian kepegawaian menanyakan status kerjanya.


Petugas tersebut pun memastikan jika RH sudah habis kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang.


“Sebelum bertemu korban pertama, pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagiamana status pekerjaan dari pelaku tersebut, dan ternyata memang kontraknya sudah habis,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir Jawa Pos, Jumat (12/2/2021).


RH kemudian diminta oleh petugas kepegawaian menanyakan status kerjanya ke Dinas Kebudayaan selaku yang menaunginya. Sebab, RH di Disparekraf hanya dalam penugasan. Sehingga seluruh dokumen kepegawaiannya berada di Dinas Kebudayaan.


“Dijawab seperti itu sudah timbul amarah, pada tanggal delapannya menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat,” ucap Azis menirukan ancaman RH kepada petugas kepegawaian.


Setelah itu, RH kemudia menemui langsung Gumilar dengan maksud yang sama. Namun, jawaban Gumilar pun persis dengan petugas ketenagakerjaan. Pelaku pun naik pitam hingga melakukan penusukan.


Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya diserang oleh seseorang di area kantornya di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (10/2). Akibatnya, korban harus menderita luka tusuk.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku diketahui berinisial RH. Dia langsung ditangkap usai beraksi.


“Pada saat pelaku bertemu dengan korban di Kantor dinas Pariwisata di lantai 2 pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa di dalam tasnya selanjutnya menusuk PLT Pariwisata di bagaian paha atas,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).


Azis menyampaikan, pelaku awalnya mendatangi kantor Disparekraf mengaku hendak menemui Gumilar karena ada kepentingan. Sesampainya di hadapan Gumilar, pelaku langsung melakukan penusukan.


(jawapos/pojoksatu)




Praktisi Hukum Pinta Satpol PP Juga Tertibkan Warga yang Meletakan Material Bangunan Ditepi Jalan

Yudhia Perdana Sikumbang


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Secara terbuka Yudhia Perdana Sikumbang, selaku Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016.


Belakangan ini diketahui Satpol PP gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan, karena dianggap mengganggu pengguna jalan.


“Saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, saya salut atas upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016.” tuturnya.


Akan tetapi, pemuda yang akrab disapa Bung YP ini juga meminta kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap warga yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.


Menurutnya, hal itu juga merupakan salah satu tindakan yang dianggap menggangu pengguna jalan.


“Dengan segala hormat saya ‘angkat topi’, namun saya sekalu Putra asli daerah Inhil dan selaku masyarakat dan juga selaku Praktisi Hukum di Inhil, dengan segala hormat saya juga meminta kepada Kasatpol PP untuk menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan ditepi jalan,” pinta Bung YP.


“Kan ataurannya juga ada di pasal 6 huruf L pada Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Masih Perda yang sama yang digunakan,” tambahnya.


Lebih jauh bung YP menyebutkan, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu penjara 1 tahun dan denda 240 Juta Rupiah.


“Perdanya ada mengatur khusus ini, maka Pak Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran Perda tersebut. Karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP Inhil untuk mengeksekusi,” ungkap Praktisi Hukum, Bung YP.


Terakhir dikatakan Bung YP, karena di Perda
di pasal 6 huruf L itu, warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi adminitrastif.


“Apakah itu teguran tertulis atau denda adminitstratif, serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang.


Editor Arbain




Waduh! Ridho Roma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus ini

Foto Rodho Rhoma, internet


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.


“Benar,’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari detikcom, Minggu (7/2/2021).


Informasi yang diterima, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021).


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi.


“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.


Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.


Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.


Editor arb
Sumber detik.com




Karena Masalah Saluran Air, Wanita ini Dianiaya Tentangganya Hingga Berujung Penjara

ARBindonesia.com, KAMPAR – Seorang pria inisial AS alias Ade (29) warga Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar.


Ade diduga kuat telah melakukan penganiyaan terhadap korbannya Iin yang merupakan tetangganya sendiri pada Minggu (24/1/2021) malam.


Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK mengatakan bahwa lorban melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polsek Kampar pada hari Senin (25/1/2021).


Dari laporan itu, selanjutnya penyidik Polsek Kampar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan visum atas korban.


“Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ade dirumahnya pada hari Jumat (5/2/2021),” ungkap Kapolsek Kampar, Sabtu (6/2/2021).


Selain itu, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK mengatakan, kronologis peristiwa penganiyaan itu terjadi pada
pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 18.30 wib, saat itu Iin (korban) melihat tembok aliran air rumahnya ditutup menggunakan semen oleh Resti yang merupakan tetangganya sendiri. Tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan Resti.


“Saat keributan ini, tiba-tiba datang tersangka Ade yang merupakan suami dari Resti dan langsung masuk kepekarangan rumah korban menggunakan sepeda motornya dengan kencang,” ungkap Kapolsek Kampar.


Lanjutnya, setelah turun dari sepeda motornya, tersangka Ade ini langsung mencekik leher korban hingga terjatuh, setelah itu korban berdiri namun tangannya ditarik lalu diplintir dan ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh kembali.


“Beberapa saat kemudian tetangga mereka berdatangan lalu melerainya. Atas kejadian itu korban mengalami luka gores dibahagian leher dan jari tangannya terkilir,” papar AKP Tri Budianto SIK.


Tidak terima atas kejadian itu lanjut Kapolsek, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.


“Tersangka Ade kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.


Editor Arbain




Dipinggir Jalan, Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat


ARBindonesia.com, KAMPAR – Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JA alias Roni (35) Warga Desa Lubuk Sakat.


Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K mengungkapkan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Personil Polsek mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kapolsek, Sabtu (6/2/2021).


Lanjutnua, sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada dipinggir jalan, diduga sedang menunggu seseorang.


Salahsatu petugas kemudian turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.


“Setelah itu orang tersebut mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas, saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku bernama JA alias Roni dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya,” ungkap Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K.


Disaksikan aparat desa setempat, dari penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka Roni ini, ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam bungkus permen merk Kiss, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.


Selain itu, Wibowo juga menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Kapolsek.


Editor Arb