Waduh! Ridho Roma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus ini

Foto Rodho Rhoma, internet


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.


“Benar,’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari detikcom, Minggu (7/2/2021).


Informasi yang diterima, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021).


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi.


“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.


Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.


Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.


Editor arb
Sumber detik.com




Karena Masalah Saluran Air, Wanita ini Dianiaya Tentangganya Hingga Berujung Penjara

ARBindonesia.com, KAMPAR – Seorang pria inisial AS alias Ade (29) warga Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar.


Ade diduga kuat telah melakukan penganiyaan terhadap korbannya Iin yang merupakan tetangganya sendiri pada Minggu (24/1/2021) malam.


Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK mengatakan bahwa lorban melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polsek Kampar pada hari Senin (25/1/2021).


Dari laporan itu, selanjutnya penyidik Polsek Kampar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan visum atas korban.


“Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ade dirumahnya pada hari Jumat (5/2/2021),” ungkap Kapolsek Kampar, Sabtu (6/2/2021).


Selain itu, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK mengatakan, kronologis peristiwa penganiyaan itu terjadi pada
pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 18.30 wib, saat itu Iin (korban) melihat tembok aliran air rumahnya ditutup menggunakan semen oleh Resti yang merupakan tetangganya sendiri. Tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan Resti.


“Saat keributan ini, tiba-tiba datang tersangka Ade yang merupakan suami dari Resti dan langsung masuk kepekarangan rumah korban menggunakan sepeda motornya dengan kencang,” ungkap Kapolsek Kampar.


Lanjutnya, setelah turun dari sepeda motornya, tersangka Ade ini langsung mencekik leher korban hingga terjatuh, setelah itu korban berdiri namun tangannya ditarik lalu diplintir dan ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh kembali.


“Beberapa saat kemudian tetangga mereka berdatangan lalu melerainya. Atas kejadian itu korban mengalami luka gores dibahagian leher dan jari tangannya terkilir,” papar AKP Tri Budianto SIK.


Tidak terima atas kejadian itu lanjut Kapolsek, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.


“Tersangka Ade kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.


Editor Arbain




Dipinggir Jalan, Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat


ARBindonesia.com, KAMPAR – Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JA alias Roni (35) Warga Desa Lubuk Sakat.


Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K mengungkapkan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Personil Polsek mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kapolsek, Sabtu (6/2/2021).


Lanjutnua, sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada dipinggir jalan, diduga sedang menunggu seseorang.


Salahsatu petugas kemudian turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.


“Setelah itu orang tersebut mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas, saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku bernama JA alias Roni dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya,” ungkap Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K.


Disaksikan aparat desa setempat, dari penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka Roni ini, ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam bungkus permen merk Kiss, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.


Selain itu, Wibowo juga menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Kapolsek.


Editor Arb




Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas Tembilahan

ARBindonesia.com, PELALAWAN – Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkoba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20).


Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara. Celakanya dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.


Tidak saja sampai di situ, penyidik Satres Narkoba Pelalawan berhasil membongkar aliran dana diduga yang dikendalikan Yongki, di salah satu rekening yang ia kelola. Pemilik rekening diduga atas nama keluarga Yongki.


Berdasarkan print out rekening koran yang berhasil dibongkar polisi, rekening itu dikelola Yongki terhitung sejak tahun 2019 dan terlihat aliran dana cukup fantastis. Jika ditotal lalu lalang dana mencapai miliaran rupiah. Dalam satu hari terjadi satu sampai tiga kali transaksi dengan angka bervariasi, paling sedikit Rp2 juta sampai Rp3 juta. Bahkan angka tertinggi Rp 20 juta sekali transaksi.


Setelah menangkap Yongki, Satres Narkoba Pelalawan bekerjasama dengan Satres Narkoba Tembilahan dan pihak Lapas Tembilahan. Selama dalam sel ia bebas mamakai HP untuk melancarkan aksi pengendalian Narkoba. Di ponselnya ditemukan traksaksi-traksasi bank.


Terbongkarnya, jaringan pengendali Lapas tersebut bermula penangkapan kecil, terhadap Andri di sebuah perusahaan kelapa sawit yang berada di Pangkalan Lesung pada tanggal 1 Februari 2021 lalu. Andri mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Hermanto yang tinggal di Desa Banjar Balam, Lirik Kabupaten Inhu.


Hari itu juga Tim Opsnal memburu Hermanto. Hermanto berhasil ditangkap hanya saja tidak ditemukan barang bukti. Andri dan Hermanto dipertemukan Hermanto dan mengaku bahwa sabu dijual ke Andri berasal dari sepupu ayahnya bernama Unyil.


Seterusnya, Unyil diburu dan berhasil ditangkap setelah ia berupaya melarikan diri. Penggeledahan dilakukan dari pelaku Unyil berhasil diamankan Narkoba jenis sabu paket besar. Pelaku Unyil mengaku dan menerangkan, sabu ini ia peroleh dari kawannya, yang bernama Yongki Lesmana Putra merupakan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.


Hal ini terungkap pada press rilis yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik, Jumat (5/2/2021). Turut serta pres rilis ini dihadiri Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.


Menurut Kapolres Indra, penangkapan empat pelaku ini adalah sebuah keberhasilan besar. Keberhasilan yang dimaksud bukan dinilai dari banyak jumlah barang bukti, melainkan keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkoba.***


Sumber cakaplah.com




Ratusan Juta Raib, Begini Kronologi Perampokan di Perairan Mandah

Foto Ilustrasi Internet. Inews.id


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –
Speed Boat yang membawa penumpang dari Tembilahan dengan tujuan Tokolan dirampok di perairan Kuala Batang Tumu, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Berdasarkan Laporan Singkat (Lapsik) dari pihak Kepolisian Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Inhil.


Kronologis peristiwa perampokan itu bermula saat Speed Boat berangkat dari pelabuhan Tembilahan Air Bagi menuju menuju Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandah, Jum’at (5/2/2021) pukul 13.30 Wib.


Ternyata, pelaku perampokan tersebut ikut naik bersama penumpang lainnya pada speed Boat yang dikemudikan oleh H Iwan.


Saat itu, pelaku pertama yang diketahui berinisial W duduk didekat mesin boat, sedangkan pelaku kedua yang berinisial D duduk di atas nakhoda boat.


Sekitar pukul 14.30 Wib, Pelaku yang diketahui berinisial W itu memutus selang minyak Mesin Bot di Kuala Palongan, Kecamatan GAS.


Saat itu juga, datang Speed Boat bermesin 40 Pk merapat ke Boat yang bermuatan penumpang sebanyak 35 orang.


Ketika itu, pelaku W dan D mengeluarkan Senpi 2 pucuk dan senjata tajam untuk mengancam korban.


Kemudian pelaku sekira pkl 14.40 wib meninggalkan korban dengan menggunakan Speed Boat yang bermesin 40 PK itu.


Atas peristiwa itu, tidak ada korban jiwa, sedangkan kerugian ditaksir mencapai Rp 230 Juta.


Adapun korban atas perampokan itu diantaranya :


  • H Iwan (44) pemilik Boat sekaligus Kep, alamat Desa Batang Tumu, Dusun 5 Pasar Tokolan Kecamatan Mandah.
  • H.Abdul Azis (44) warga Desa Tokolan mengalami kerugian uang tunai Rp175 Juta,
    HP Nokia, BPKB Honda beserta STNK Vario 150 cc, dan BPKB Yamaha N.Max.
  • H.Budiansah (51) Jalan Batang Tuaka Tembilahan, mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 45 Juta dan dua buah HP Vivo.


Untuk diketahui, Peristiwa perampok tersebut saat ini sudah di tangani pihak kepolisian Polsek Kecamatan Gaung Anak Serka sesuai lokasi kejadian dan dalam proses pendalaman.


Editor Arbain




Sidang Pidana Pemilu di Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Dituntut 5 Bulan Kurungan Penjara

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro bersama 5 orang kepala desa (Kades) dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Senin (1/2/2021). JPU juga menuntut 6 terdakwa untuk ditahan.


Tuntutan 5 bulan penjara kepada 6 terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing-masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH.


“Yang memberatkan adalah, perbuatan 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah dituntut 5 bulan penjara,” kata JPU Jimmy membacakan tuntutan.


Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.


Setelah berkas tuntutan dibacakan untuk 6 terdakwa, kemudian masing-masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut, dari 6 terdakwa, dua terdakwa yakni Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Sedangkan 5 Kades lainnya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan Selasa (2/2/2021) besok pukul 15.00 WIB.


“Terdkawa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.


Dalam pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat, 6 terdakwa diantaranya Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.


Sumber cakaplah.com