Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

ARBindonesia.com, JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengizinkan bergulirnya kembali kompetisi sepak bola tanah air di tengah situasi pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan kajian mendalam.


“Kami kemudian melaksanakan rapat koordinasi, kita mencoba untuk kemudian mempelajari bersama terkait dengan kondisi terkini yang ada. Bahwa olahraga, khususnya Sepak Bola tetap harus berjalan,” kata Listyo Sigit usai menerima kunjungan Menpora di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).


Kendati demikian, Kapolri menekankan, semua pihak harus mempedomani bahwa keselamatan rakyat tetap salah satu faktor yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara kompetisi sepak bola tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.


“Dalam rapat kita sepakat untuk kita berikan kesempatan. Tentunya dengan catatan bahwa penegakan Prokes itu menjadi syarat utama. Dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen, baik klub bola, pemain, suporter. di manapun nantinya apabila ini diselenggarakan penegakan prokes itu jadi prioritas,” tekan Kapolri.


Untuk itu, Polri, kata Sigit memberikan kesempatan bagi pihak-pihak penyelenggara untuk menyelenggarkan pra kompetisi. Hal ini, tekan Sigit, untuk melihat komitmen dan sudah sesuai atau tidaknya penegakan protokol kesehatan ketika nanti kompetisi benar-benar bergulir.


“Kalo syarat itu bisa dilaksanakan, kita evaluasi secara bertahap sehingga tentunya penyelenggara kegiatan bisa semakin baik. Tentunya dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen,” pungkas Listyo Sigit.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menpora Zainudin Amali menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan kompetisi sepak bola tanah air kembali bergulir.


“Ini sekaligus menjadi ujian, apakah hal-hal yang sudah disampaikan pada saat memohon izin dari pihak PSSI dan LIB itu dipatuhi tidak. Polri akan melihat itu, kalau turnamen pramusim ini berhasil dengan baik. maka tntu setelah itu, setelah lebaran Idul Fitri nanti akan ada kompetisi untuk 2021-2022,” demikian ungkap Menpora. (*)




Dugaan Korupsi 42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengkaji laporan tim intelijen terkait hasil penyelidikan dugaan penyimpangan Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.


“Sekarang lagi ditelaah oleh tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan Inspektorat. Ada (temuan) dari SPI (Satuan Pengawas Internal) juga kalau tidak salah, kemudian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari Dirjen juga,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Ahad (14/2/2021).


Hilman menyatakan, semua temuan itu dikaji oleh tim jaksa penyelidik. “Kita klasifikasi yang mana yang digunakan sendiri, apa tanggapan hukum, yang mana untuk kepentingan kampus, kuliah,” jelas Hilman.


Hilman mengungkapan, selama proses penyelidikan di Intelijan, sudah ada pengembalian uang. Namun, Hilman tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang dikembalikan.


“Untuk jumlahnya saya lupa. Ini juga sedang dipelajari. Mengenai ini memang agak lama, karena dokumennya banyak,” jelas Hilman.


Hilman menegaskan, karena masih dalam pengkajian maka penanganan kasus tersebut masih status quo. “Status quo. Masih di awang-awang. Kita masih mengkaji, apakah cari data lagi, atau langsung ke penyelidikan. Tapi ini sebentar lah,” tutur Hilman.


Penanganan dugaan rasuah itu, awalnya diusut oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Jaksa Intelijen melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen.


Dalam prosesnya, tim Intelijen menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. Tim Intelijen merampungkan proses penyelidikan, dengan menyusun laporan dan dilimpahkan ke Pidsus.


Selama proses penyelidikan, Bagian Intelijen sudah mengklarifikasi sejumlah pejabat dari UIN Suska. Di antaranya Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.


Kemudian, Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar. Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.


Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.


Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.


Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.


Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.


Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.


Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.


Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.***


Sumber cakaplah.com




Penangkapan Wartawan di Polres Engrekang Menjadi Bola Panas,Kapolda Diminta Copot Kapolres

ARBindonesia.com, TAKALAR – Penangkapan salah seorang wartawan media online yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang, Sulawesi Selatan
kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.


Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan Diri “Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi”. Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.


“Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah Menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara,” ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.


Sebagaimana diberitakan banyak Media, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.


Hal senada pun dikatakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana yang stand by di Jajaran Divisi Hukum Warta Sidik juga sebagai bendahara “SAI” Peradi dibekasi raya dimana UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.


UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).


Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh:


Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi


Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.


Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.


Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.


Ini karena polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek


“Kesel bangetsama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum, ” jelas Angge.


Sumber purnamanews.com




Curi Motor Pemilik Warung, Mudusnya Belanja Berkali-kali

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Belanja berkali-kali di sebuah warung yang ada di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ternyata Dodi mengincar sepeda motor milik pemilik warung.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan kejadian terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 18.45 WIB, dimana korban sebagai pemilik warung melayani pelaku Dodi belanja makanan.


“Jadi dalam 1 hari itu, pelaku sudah belanja sebanyak 5 kali, sehingga pada sore tersebut setelah belanja, pelaku duduk di depan warung sambil menelpon orang lain, yang mana pelaku selepas belanja biasanya tidak pernah duduk di tempat korban,” ucap Ambarita, Sabtu (13/2/2021).


Setelah 2 menit pelaku Dodi pergi, korban ingin mengambil barang di sepeda motornya namun sepeda motor korban sudah tidak ada, dan pada saat itu korban ingat bahwa pelaku Dodi yang ada di depan warung saat itu.


Setelah korban lihat CCTV depan warungnya, pelaku Dodi pergi setelah berhasil membawa sepeda motor korban kabur, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Tampan.


Setelah mendapat petunjuk tentang pelaku dan informasi keberadaannya, pada Rabu (9/2/2021) Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi dan ditemukan dalam penguasaan pelaku 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih plat terpasang BM 6206 NA milik korban.


“Namun disaat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.


Dari hasil interogasi, pelaku Dodi melalukan aksinya bersama pelaku July (DPO) sebagai tukang petik. Awalnya, pelaku July menyampaikan kepada pelaku Dodi bahwa ada orang yang memesan sepeda motor.


“Pelalu Dodi yang tahu bahwa pelaku July sedang mencari sepeda motor, pelaku Dodi teringat warung milik korban yang sering didatanginya ada sebuah sepeda motor, dimana pelaku Dodi tahu tempat diletakkan nya, dan di pantau terus selama 1 minggu,” jelasnya.


Kemudian, pelaku Dodi memberitahukan kepada pelaku July untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saat hari kejadian, pelaku July datang menggunakan sepeda motor dan pelaku Dodi dibonceng untuk mengantarkan ketempat target motor yang akan diambil.


“Setelah sampai tidak jauh dari target, pelaku Dodi menurunkan pelaku July, sedangkan pelaku Dodi memarkirkan sepeda motor itu di depan warung, dan pelaku berbelanja sambil bertanya-tanya sehingga pemilik warung lengah,” tukasnya.


“Pelaku July berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T dan mendorong hingga simpang gang tersebut, setelah mendapat telepon dari pelaku July, pelaku Dodi langsung meninggalkan warung,” pungkasnya. (*)


Sumber cakaplah.com




Polisi Ungkap Penyebab Anak Buah Anies Baswedan Ditusuk di Kantornya

ARBindonesia.com, JAKARTA – Polisi membeberkan penyebab Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, ditusuk di kantornya.


Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu ditusuk karena pelaku RH tersulut emosi.


RH kesal saat tidak mendapat jawaban yang diharapkan terkait kontrak kerjanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebelum menusuk Gumilar, pelaku sempat menemui petugas bagian kepegawaian menanyakan status kerjanya.


Petugas tersebut pun memastikan jika RH sudah habis kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang.


“Sebelum bertemu korban pertama, pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagiamana status pekerjaan dari pelaku tersebut, dan ternyata memang kontraknya sudah habis,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir Jawa Pos, Jumat (12/2/2021).


RH kemudian diminta oleh petugas kepegawaian menanyakan status kerjanya ke Dinas Kebudayaan selaku yang menaunginya. Sebab, RH di Disparekraf hanya dalam penugasan. Sehingga seluruh dokumen kepegawaiannya berada di Dinas Kebudayaan.


“Dijawab seperti itu sudah timbul amarah, pada tanggal delapannya menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat,” ucap Azis menirukan ancaman RH kepada petugas kepegawaian.


Setelah itu, RH kemudia menemui langsung Gumilar dengan maksud yang sama. Namun, jawaban Gumilar pun persis dengan petugas ketenagakerjaan. Pelaku pun naik pitam hingga melakukan penusukan.


Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya diserang oleh seseorang di area kantornya di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (10/2). Akibatnya, korban harus menderita luka tusuk.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku diketahui berinisial RH. Dia langsung ditangkap usai beraksi.


“Pada saat pelaku bertemu dengan korban di Kantor dinas Pariwisata di lantai 2 pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa di dalam tasnya selanjutnya menusuk PLT Pariwisata di bagaian paha atas,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).


Azis menyampaikan, pelaku awalnya mendatangi kantor Disparekraf mengaku hendak menemui Gumilar karena ada kepentingan. Sesampainya di hadapan Gumilar, pelaku langsung melakukan penusukan.


(jawapos/pojoksatu)




Praktisi Hukum Pinta Satpol PP Juga Tertibkan Warga yang Meletakan Material Bangunan Ditepi Jalan

Yudhia Perdana Sikumbang


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Secara terbuka Yudhia Perdana Sikumbang, selaku Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016.


Belakangan ini diketahui Satpol PP gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan, karena dianggap mengganggu pengguna jalan.


“Saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, saya salut atas upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016.” tuturnya.


Akan tetapi, pemuda yang akrab disapa Bung YP ini juga meminta kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap warga yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.


Menurutnya, hal itu juga merupakan salah satu tindakan yang dianggap menggangu pengguna jalan.


“Dengan segala hormat saya ‘angkat topi’, namun saya sekalu Putra asli daerah Inhil dan selaku masyarakat dan juga selaku Praktisi Hukum di Inhil, dengan segala hormat saya juga meminta kepada Kasatpol PP untuk menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan ditepi jalan,” pinta Bung YP.


“Kan ataurannya juga ada di pasal 6 huruf L pada Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Masih Perda yang sama yang digunakan,” tambahnya.


Lebih jauh bung YP menyebutkan, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu penjara 1 tahun dan denda 240 Juta Rupiah.


“Perdanya ada mengatur khusus ini, maka Pak Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran Perda tersebut. Karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP Inhil untuk mengeksekusi,” ungkap Praktisi Hukum, Bung YP.


Terakhir dikatakan Bung YP, karena di Perda
di pasal 6 huruf L itu, warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi adminitrastif.


“Apakah itu teguran tertulis atau denda adminitstratif, serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang.


Editor Arbain