Modus Paket Kiriman, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkotika

Foto barang bukti


ARBIndonesia.com, BOGOR – Tim gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pertama penyeludupan narkotika jenis Synthetic Cannabinoid dengan modus peket pengiriman.


Pengungkapan kasus tersebut terjadi di salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berlokasi di Kedunghalang pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 06.00 wib.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hadi Prayitno mengungkapkan barang bukti berisi satu buah celana jeans dan satu bungkus aluminium foil yang didalamnya terdapat plastik klip berisi 15 gram narkotika yang diduga jenis Synthetic Cannabinoid.


“Informasi pengiriman ini berawal dari analisa Kanwil Bea Cukai Sumbagbar yang diinformasikan oleh Tim Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Atas informasi tersebut, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Makassar menuju wilayah Bogor,” ungkap Hadi, Selasa (22-02-2021).


Hadi menambahkan, pemeriksaan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Polres Bogor menuju penerima barang inisial AH yang beralamat di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.


“Barang bukti diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan,” ujar Hadi.


Kemudian, lanjut Hadi, kasus kedua penyelundupan narkotika berhasil diungkap di Sukabumi yang dilakukan melalui jasa pengiriman barang dengan menyelipkan barang tersebut ke cover glass untuk mengesankan paket yang dikirim hanya berisi peralatan laboratorium.


Hadi mengatakan, penyelundupan narkotika tersebut digagalkan pada Selasa (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya menemukan 1,5 gram berupa serbuk berwarna kekuningan yang diduga narkotika jenis fubinaca Synthetic Cannabinoid.


Berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Malang yang diinformasikan oleh Tim Subdit Narkotika Direktorat P2, atas pengiriman barang dari Jakarta melalui PJT tujuan ke Kota Sukabumi yang dicurigai membawa narkotika dengan penerima barang inisial NR.


Pengungkapan penyelundupan ini, lanjut Hadi, merupakan hasil koordinasi dengan Polres Kota Sukabumi melalui operasi Gabungan di Citamiang, Kabupaten Sukabumi. Tujuannya untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang berada di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.


“Atas hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak polres kota sukabumi menuju penerima barang,” tandas Hadi.


Pelaku NR diduga telah melanggar UU No. 34 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.


Editor Arbain




Senilai 10 Miliar, Kapal Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

Foto: BC Batam saat melakukan pengamanan terhadap kapal bermuatan rokok dan mikol ilegal


ARBIndonesia.com, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil memgamankan Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal yang mencurigakan mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, pada Sabtu (20/02/2021).


“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 Wib dini hari, kemudian pada pukul 03.00 Wib, Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila melalui siaran pers, Senin (22/2/2021).


Lanjutnya, meski telah mendapat peringatan, kapal tersebut tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam.


“Lalu Satgas Patroli BC 7004 menghubungi 5 satgas kapal speed patroli lainnya (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau), serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan kapal yang bernama KM Budi,” jelas Susila.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol, akan tetapi petugas saat itu tidak menemukan satupun Anak Buah Kapal (ABK) di kapal itu.


“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.


Dari introgasi yang dilakukan terhadap satu orang ABK tersebut, bahwa dikapal yang bermuatan rokok dan mikol ilegal itu ternyata terdapat 8 orang ABK yang berhasil melarikan diri diduga dengan cara melompat ke laut.


“Mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut. Hingga saat ini Satgas masih berusaha melakukan pencarian dan upaya penyelamatan (SAR),” ungkap Susila.


Berdasarkan data yang disampaikan Bea dan Cukai Batam, tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.


Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, yang terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.


“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” pungkas Susila.


Terakhir dikatakan Susila, terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan dan paling lama 10 tahun pidana. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Editor Arbain




Polres Inhil Kembali Menyelamatkan Anak Bangsa dari 'Jahatnya' Narkotika

Foto: Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian Polres Inhil kembali menyelamatkan anak bangsa dari ‘jahatnya’ dampak peredaran narkotika dengan berbagai jenis di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.


Kali ini, seorang pemuda yang berinisial MA (26) peracik narkotika jenis pil ekstasi palsu tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Inhil.


Tersangka peracik pil ekstasi palsu yang diamankan Polres Inhil


Pelaku diamankan di depan wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu. Sat Narkoba Polres Inhil menemukan barang bukti berupa:


Sebuah kotak pagoda yang berisi 7 butir pil ekstasi palsu, 1 unit handphone, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil ekstasi.


Selain itu, juga ditemukan 2 bungkus bahan pewarna makanan warna kuning, 2 bungkus bahan pewarna makanan warna merah, 1 bungkus bahan pewarna makanan warna hijau, dan 1 set alat pencetak bahan pil ekstasi.


Dari keterangan tersangka, MA mengakui bahwa pil ekstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala Paramex dan procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata (insto), air mineral dan pewarna makanan.


Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil ekstasi yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau.


Berdasarkan surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil ekstasi palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.


“Tersangka mengakui memasarkan pil ekstasi hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir,” tutur AKBP Dian Setyawan, Minggu (21/2/2021).


“Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutup Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


Untuk diketahui, dikutip dari halodoc, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 3,2 persen pelajar yang tersebar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia menggunakan narkoba. Nilai itu setara dengan 2,29 juta generasi muda terancam masa depannya karena penyalahgunaan narkoba.


Editor Arb




Sadis! Karena Tak Punya Uang, Penumpang Tusuk Mata Tukang Ojek di Inhil

Foto: pelaku dan korban penganiayaan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sungguh sadis perlakuan seorang penumpang yang menggunakan jasa tukang ojek, bukannya malah mengucapkan terimakasih akan tetapi pelaku malah tega melakukan penganiayaan dengan menusuk mata korban dengan sebuah alat.


Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial (Medsos) seorang pria terkapar di atas sebuah perahu dengan kondisi luka berdarah di bagian mata sebelah kiri.


Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian Polsek Tanah Merah ternyata pria tersebut adalah tukang ojek yang dianiaya oleh penumpangnya sendiri.


Dengan gerak cepat pihak kepolisian
akhirnya pelaku berhasil dringkus, walau sempat melarikan diri setelah menganiaya korbannya.


Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.


Mulanya, pelaku penganiayaan inisial K (49) meminta kepada tukang ojek bernama Rahmad (57) mengantarkannya ke Desa Kotabaru, dari Tembilahan, Jum’at (19/2/2021) pagi.


“Dikarenakan tukang ojek tidak mengetahui arah jalan menuju Desa Kotabaru, pelaku mengarahkan korban menuju Pelabuhan Samudera Dusun Kampung Agas Kecamatan Tanah Merah,” kata Kasubbag Humas, Sabtu (20/2/2021).


Setibanya di Jembatan Rumbai mereka istirahat untuk makan siang dan kembali melanjutkan perjalanan.


Sesampainya di TKP (Pelabuhan Samudera Dusun Kampung Agas) pelaku bersama tukang ojek berhenti di jembatan untuk istirahat.


Sekitar pukul 15.30 wib di karenakan sudah sore tukang ojek hendak pulang ke Tembilahan.


“Ternyata pelaku tidak punya uang untuk membayar jasa tukang ojek, bahkan makan siang mereka dibayarkan oleh tukang ojek yang diimingi oleh pelaku akan dibayarkan nantinya. Maka terjadilah penganiayaan,” ujarnya.


Pelaku melemparkan debu ke mata tukang ojek dan menusuk mata korban dengan sebuah alat, kemudian tukang ojek melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan cara memukul tersangka sehingga tersangka melarikan diri ke arah Desa Tanjung Pasir.


Korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan akhirnya Ia di bawa menuju Puskesmas Kuala Enok dengan memakai perahu untuk pertolongan pertama.


“Saat ini korban telah dirujuk di RSUD Puri Husada Tembilahan,” jelas AKP Warno.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bola mata bagian sebelah kiri.


“Pelaku ternyata bukan berasal dari Kotabaru, Ia tinggal di Kecamatan Sungai Batang,” tutupnya.




Hendak Dibawa ke Tembilahan, BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ratusan Elektronik

ARBindonesia.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal yang disembunyikan dilantai dan dinding speedboat.


Penangkapan barang ilegal tersebut dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC 15028, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Senin, 08 Februari 2021 di sekitaran Perairan Sekupang, sekitar pukul 09.00 Wib.


“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang
disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata melalui siaran pers, Jum’at (19/2/2021).


Lanjutnya, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis, dan 713 slop rokok merek H Mild, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa cukai, serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.


“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar
Rp 414 juta,”
tutur Susila Brata.


“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” tambahnya.


Selain itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam menyampaikan bahwa penangkapan barang ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.


Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.


Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.


Lalu Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran
dan berhasil merapat di lambung kiri kapal tersebut.


Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).


“Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam.


Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


“Atas penindakan tersebut saat ini sedang
dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutup Susila Brata.


Editor Arbain




Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

ARBindonesia.com, JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengizinkan bergulirnya kembali kompetisi sepak bola tanah air di tengah situasi pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan kajian mendalam.


“Kami kemudian melaksanakan rapat koordinasi, kita mencoba untuk kemudian mempelajari bersama terkait dengan kondisi terkini yang ada. Bahwa olahraga, khususnya Sepak Bola tetap harus berjalan,” kata Listyo Sigit usai menerima kunjungan Menpora di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).


Kendati demikian, Kapolri menekankan, semua pihak harus mempedomani bahwa keselamatan rakyat tetap salah satu faktor yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara kompetisi sepak bola tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.


“Dalam rapat kita sepakat untuk kita berikan kesempatan. Tentunya dengan catatan bahwa penegakan Prokes itu menjadi syarat utama. Dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen, baik klub bola, pemain, suporter. di manapun nantinya apabila ini diselenggarakan penegakan prokes itu jadi prioritas,” tekan Kapolri.


Untuk itu, Polri, kata Sigit memberikan kesempatan bagi pihak-pihak penyelenggara untuk menyelenggarkan pra kompetisi. Hal ini, tekan Sigit, untuk melihat komitmen dan sudah sesuai atau tidaknya penegakan protokol kesehatan ketika nanti kompetisi benar-benar bergulir.


“Kalo syarat itu bisa dilaksanakan, kita evaluasi secara bertahap sehingga tentunya penyelenggara kegiatan bisa semakin baik. Tentunya dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen,” pungkas Listyo Sigit.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menpora Zainudin Amali menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan kompetisi sepak bola tanah air kembali bergulir.


“Ini sekaligus menjadi ujian, apakah hal-hal yang sudah disampaikan pada saat memohon izin dari pihak PSSI dan LIB itu dipatuhi tidak. Polri akan melihat itu, kalau turnamen pramusim ini berhasil dengan baik. maka tntu setelah itu, setelah lebaran Idul Fitri nanti akan ada kompetisi untuk 2021-2022,” demikian ungkap Menpora. (*)