Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Hasil Sitaan, Nilainya Mencapai Miliaran

ARBIndonesia.com – Bea Cukai di tiga wilayah serentak menggelar pemusnahan terhadap barang hasil sitaan berupa rokok dan minuman keras (miras) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.


Hal ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.


Berlokasi di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Selasa (02/03), Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menyebutkan, BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape.


“Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari, Selasa (2/3/2021).


Selain itu, juga dimusnahkan barang dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebanyak 43.727 botol miras dengan potensi kerugian mencapai Rp42,1 miliar.


Terhadap BMN berupa miras, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat.


Sedangkan untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.


Kemudian, Bea Cukai Juanda, pada Rabu (3/3/2021) turut memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan.


Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah yang selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.


Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, pada Kamis (25/2/2021) lalu, di tempat penimbunan akhir (TPA) Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.


Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, menyampaikan sebanyak 1.021.320 batang rokok ilegal, dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.


“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp 479.413.213,” ungkap Tri.


Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.


Editor Arbain




Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Serentak

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Lindungi konsumen dari maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dari berbagai wilayah pengawasan serentak melaksanakan giat operasi pasar periode bulan Februari hingga Maret 2021 di beberapa toko penjual eceran.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, kegiatan operasi pasar ini bertujuan untuk mengamankan peredaran rokok ilegal di pasaran, baik itu rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai, serta rokok dengan pita cukai bekas yang seharusnya tidak beredar di lingkungan masyarakat.


Ada tujuh kantor Bea Cukai yang melaksanakan operasi pasar diantaranya Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Malang, hingga Bea Cukai Luwuk.


“Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan,” jelas Hatta Wardhana, Rabu (3/3/2021).


Selain itu kata Hatta, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.


Operasi pasar yang berlangsung di wilayah Tarakan berhasil mengamankan beberapa karton rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.


Kemudian dari wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur turut mengamankan sebanyak 15.032 batang rokok polos berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.


Selain itu, Bea Cukai Kudus yang berkolaborasi dengan Satpol PP juga menggelar operasi pasar dan masih menemukan beberapa rokok tanpa dilekati pita cukai.


Berdasarkan Pasal 54 UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana serta dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut.


Selain penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai sekaligus memberikan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait aturan yang melekat pada rokok dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Luwuk di masing-masing wilayah pengawasan.


“Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah,” imbuh Hatta Wardhana.


Selain itu petugas juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai.


“Dengan adanya penyuluhan dan edukasi ini, para pemilik toko akan paham risiko yang diterima apabila menjual rokok ilegal. Langkah ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai sebagai salah satu upaya pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta.


Editor Arbain




Tiga Pelaku Perampokan di Speed Boat Ditangkap, 5 Lainnya Buron

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil mengungkap kasus perampokan di dalam Speed Boat yang terjadi beberapa waktu lalu di perairan Palongan, Desa Kuala gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Dari pengungkapan tersebut, 3 dari 8 orang pelaku perampokan berhasil diamankan, sedangkan 5 orang lainnya buron atau dalam pengejaran aparat kepolisian.


Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, Berkat keseriusan Kapolres Indragiri Hilir bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan 3 tersangka, 2 orang pelaku utama dan 1 pelaku penyedia senjata api.


“Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di speedboat tujuan Tembilahan- Batang tumu tersebut berjumlah 8 orang,” ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, Kamis (4/3/2021).


“Sampai saat ini 3 pelaku sudah diamankan, sedangkan 5 pelaku lainya dalam pengejaran,” tambahnya.


Lanjut Indra menyampaikan, bahwa setengah bulan sebelum kejadian tersangka mempunyai niat ingin melakukan perampokan terhadap H Aziz. Sebab dari pantauan Herman bahwa H Aziz selalu mengambil uang ke Tembilahan dalam jumlah besar.


“Sudah memastikan H Aziz betul membawa uang banyak, kemudian Herman mengajak kedua temannya RB dan YD untuk bersama – sama melakukan perampokan,” papar Indra.


Untuk diketahui, perampokan didalam speed boat yang bermuatan penumpang sebanyak 35 orang tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 Wib.


Dalam peristiwa itu, korban H Abdul Aziz mengalami kerugian materiil 175 juta dan satu buah Hp, sedangkan H Budiansyah mengalami kerugian 40 Juta dan dua unit Hp, selain itu korban lainya Sutrisno 3 Juta dan Emas 4’5 gram/mayam, dan korban lainnya juga Said mengalami kerugian 1,3 Juta dan satu unit Hp Nokia.


“Total kerugian dalam peristiwa perampok tersebut ditaksir Rp. 237.000.0000,” tutup Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing


Editor Arbain




Bersama 3 Pelaku, 3 Juta Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

ARBIndonesia.com – Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak tiga juta batang rokok dari dua wilayah pengawasan yaitu Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pantoloan.



Dalam penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY pada Minggu (28/02/2021), berhasil diamankan tiga orang pelaku berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM.



“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (2/3/2021) yang dilansir dari beacukai.go.id.



Selain itu, Gatot menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.



“Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.



Sementara itu, penindakan rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah oleh Bea Cukai Pantoloan dalam program gempur rokok ilegal.



Tak tanggung-tanggung, dalam dua pekan Bea Cukai Pantoloan telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.



Total barang yang ditegah sejumlah 1.952.000 batang rokok ilegal dengan rincian 432.000 batang pada penindakan pertama dan 1.520.000 batang pada penindakan kedua.



Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, mengungkapkan penindakan rokok ilegal ini terjadi pada tanggal 10 dan 22 Februari 2021.



Pada tanggal 10 Februari lalu, berdasarkan hasil surveilance tim intelijen terdapat satu kontainer di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli-toli yang diduga memuat rokok ilegal.



“Atas informasi itu pihak kami didampingi oleh ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Alimuddin, Selasa (2/3/2021).



Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2021, kembali didapati satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa general cargo atau barang campuran.



Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.



Berdasarkan keterangan dari petugas, total nilai barang yang ditegah adalah Rp 1.550.400.000, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 798.000.000.



“Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk pengembangan dan penyidikan,” tutur Alimuddin.



Editor Arbain




Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai di 5 Daerah, Pekanbaru Salah Satunya

ARBIndonesia.com – Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai di lima daerah, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dengan menggandeng aparat penegak hukum lain.


Kejelian petugas Bea Cukai kali ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di wilayah Semarang, Yogyakarta, Pekanbaru, Palembang, dan Lampung.


Bea Cukai Semarang


Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut oleh truk barang. Petugas mengamankan rokok tersebut di jalan tol Semarang-Batang KM 416-417, Tambak Aji, Semarang.


“Sebanyak 86 karton rokok ilegal berisi 1.330.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Senin (1/3/2021).


Pada saat patroli berlangsung ditemui sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.


Sekitar pukul 01.30 WIB (28/2/ 2021) tim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan Truk Barang yang disaksikan oleh supir truk berinisial A dan D, didapati bermuatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal.


Bea Cukai Yogyakarta


Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga berhasil mengamankan 171.400 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Rusunawa Projotamansari 3, wilayah Bantul. Pelaku penimbun rokok ilegal berinisial WS juga berhasil diamankan petugas.


“Berdasarkan pengakuan pelaku, rokok ilegal ini diperoleh dari Kabupaten Malang dan akan diedarkan atau dijual ke daerah Jawa Barat dan Sumatera. Saudara WS telah berjualan rokok ilegal sejak Februari 2020,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, Senin (1/3/2021).


Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Rokok ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga menimbulkan ketidakadilan terhadap para pengusaha hasil tembakau yang resmi,” ungkap Hengky.


Bea Cukai Pekanbaru


Sementara Bea Cukai Pekanbaru, Provinsi Riau juga berhasil mengamankan 177.104 batang rokok ilegal di Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.


Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil jenis pick up double kabin warna silver mengangkut rokok ilegal di Kampar dengan tujuan belum diketahui.


Setelah mendapatkan info tersebut tim operasi gempur langsung menuju ke lokasi dan ditemukan mobil melintas dengan ciri-ciri tersebut.


“Atas penindakan tersebut dibuatkan surat bukti penindakan dan berita acara terkait penindakan. Selanjutnya barang bukti dan satu orang pelaku diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, Senin (1/3/2021).


Bea Cukai Palembang


Sementara itu juga, Bea Cukai Palembang menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Banyuasin.


“Sebanyak 2.866 bungkus rokok ilegal berbagai merk diserahterimakan oleh pihak Kepolisian. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Senin (1/3/2021).


Pada Senin (21/2/2021), petugas Polres Banyuasin menangkap seorang pelaku beserta rokok yang disimpan di tempat tinggalnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.


Atas hal tersebut, Bea Cukai Palembang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penjualan rokok yang dicurigai murah dan tidak dilekati dengan pita cukai.


“Pemberian informasi akan sangat membantu aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan,” imbuh Abdul Harris,


Bea Cukai Bandar Lampung


Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung juga menerima pelimpahan rokok ilegal hasil penindakan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.


“Kami menerima sebanyak 240.000 batang rokok ilegal, selain itu seorang tersangka berisinal AR yang merupakan kondektur bus yang membawa rokok tersebut juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Senin (1/3/2021).


Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


“Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin meningkat,” pungkas Esti Wiyandari.


Editor Arbain
Sumber beacukai.go.id




Polri Tegaskan Jokowi Tak Langgar Prokes di Maumere NTT

Presiden Jokowi di kerumunan warga yang menyambut kedatangannya di Maumere, NTT, Selasa (23/2/2021)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan polisi bukan menolak laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Joko Widodo atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SKPT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/2).


Rusdi mengatakan pihaknya tak memproses laporan GPI karena tak ada pelanggaran dalam kerumunan Jokowi di NTT.
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (26/2).


Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Kami ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden Jokowi, kedua Gubernur NTT (Viktor Laiskodat),” kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan.


Dalam pelaporan itu, mereka membawa barang bukti berupa video yang diunduh dari YouTube dan juga tangkapan layar berita dari media mainstream.


Menurutnya, potongan video tersebut menggambarkan pelanggaran prokes, berupa kerumunan massa. Bahkan di tengah kerumunan warga itu Presiden Jokowi kemudian membagikan bingkisan.


“Kerumunan itu ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan,” kata Fery.


Dia pun berharap masih ada keadilan dan pelaporan ini sebagai momentum untuk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas.


“Kami berharap masih ada keadilan di RI karena kita berpegang pada asas equality before the law, setiap warga negara sama statusnya di hadapan hukum,” kata Fery.


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Jokowi ke Bareskrim soal dugaan pelanggaran prokes. Namun, laporan itu ditolak dan tidak diterbitkan laporan ke polisi oleh Bareskrim.


Sumber pojoksatu.id