Berstatus Mahasiswa, Ekstasi Membawanya Kedalam Bui

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat terkontaminasi barang haram narkotika, RAP (22) seorang warga di Kecamatan Tembilahan Hulu yang masih berstatus mahasiswa terpaksa masuk Bui akibat kepemilikan pil Ekstasi.

RAP ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Personil unit Reskrim Polsek Tembilahan di halaman parkir sebuah tempat karaoke Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu, pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengungkapkan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat ke Polsek Tembilahan dan Polres Inhil tentang peredaran narkotika di sekitar tempat Karaoke tersebut

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat dan Satpam Karaoke, ditemukan 2 (dua) butir ekstasi merk Kenzo dibawah jok sepeda motor dan uang tunai sebesar 800 ribu,” tutur Warno melalui keterengan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Dari hasil interogasi, lanjutnya, RAP mengaku ekstasi didapat dari DOY. Tim pun melakukan pengembangan ke rumah kontrakan DOY yang terletak di Jalan H Abd Gani Tembilahan Kota.

“Sesampainya di rumah kontrakan, kepolisian juga berhasil mengamankan DOY dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan tetangga pelaku,” ujarnya.

Dari TKP kedua, ditemukan 66 butir ekstasi merk kenzo yang diletakkan dalam 1 buah kotak jam, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar 900 ribu.

“Berdasarkan keterangan tersangka DOY, bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara transaksi di hotel dengan seseorang yang baru dikenalnya,” ungkap Warno.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Editor Arbain




Tujuan Batam, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Puluhan Ribu Bayi Lobster

ARBIndonesia.com, SIDOARJO – Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Batam, Senin (8/3) pagi di Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menjelaskan, petugasnya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman benih bening lobster ilegal via udara tujuan Kawasan Bebas Batam. Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengawasan terhadap kargo yang diduga akan membawa bayi lobster.

“Dari hasil pengawasan, tim mencurigai paket kargo berupa satu karton yang diberitahukan sebagai makanan,” ungkapnya dalam Konfrensi Pers pers yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Juanda, dilansir dari laman beacukai.go.id, Rabu (10/3/2021).

Lanjut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, kedapatan 30 kantong plastik berisi puluhan ribu bayi lobster.

“Paket tersebut dikirim melalui Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara tanpa dilengkapi identitas lengkap pengirim,” papar Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedapatan 29 kantong masing-masing berisi 1.000 ekor benih bayi lobster jenis Pasir dan satu kantong sisanya berisi 250 ekor benih bayi lobster jenis Mutiara.

“Dengan demikian Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 29.250 ekor benih bayi lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,9 miliar,” papar Budi.

Kemudian kiriman kargo tersebut diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Upaya pengiriman bayi lobster tersebut diduga melanggar Ketentuan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Sebagaimana kita ketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

Budi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 tak menjadi hambatan pihaknya dalam menjalankan kegiatan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Menurutnya, lalu lintas penerbangan yang berangsur kembali ramai menjadi celah para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

“Bersama mari kita perkuat sinergi antar instansi dan aparat keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal demi kemaslahatan bersama bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Editor Arbain




Polres Inhu Bongkar Arisan Bodong, Puluhan Ribu Warga Jadi Korban

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar penipuan dengan modus arisan, sebanyak 24.382 orang warga menjadi korban investasi bodong.

Dari pengungkapan tersebut, satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dilansir dari mediacenter.go.id, Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut berjalan sejak 2019 hingga awal 2020 lalu.

Dia mengatakan, ada 24.382 orang warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 21.215.853.000.

“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat,” kata Efrizal, Rabu (10/3).

Efrizal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

“Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS,” jelas Efrizal.

Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Akhirnya pelaku ditangkap. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.

“Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp 21.215.853.000,” kata Efrizal.

Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.

Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor Arbain




Teror Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau Terungkap

Foto: Potongan kepala anjing ditemukan Jumat (5/3/2021) pagi di teras rumah Muspidauan.


ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Terungkap, ternyata IP alias Iwan (39), pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan merupakan oknum security di Kantor LAM Pekanbaru.


Selain IP, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru juga mengamankan pelaku lainnya berinisial DW alias Didi (39) yang ikut serta dalam teror di rumah Muspidauan tersebut.


“Dua pelaku peneror warga Riau sudah kami gulung,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/3/2021).


Kata Agung, pelaku IP ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumah yang berada di dalam Kantor LAM Pekanbaru.


“Berdasarkan penyelidikan, pelaku IP berada di Kantor LAM Pekanbaru. Dan saat dilakukan penggerebakan memang benar bahwa pelaku IP tinggal di salah satu rumah di dalam Kantor LAM Pekanbaru sebagai security di sana,” ungkapnya.


Pelaku teror di rumah Humas Kejati Riau ternyata oknum security di LAM Pekanbaru.


Saat dilakukan interogasi, pelaku IP mengakui perbuatan nya yang melempar potongan kepala anjing di kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai pada Jumat (4/3/2021) lalu.


Adapun menurut keterangan pelaku IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 orang rekan lainnya yang bernama Didi, Bobi, dan Boy.


Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku Didi dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai.


Selanjutnya, 2 orang laki-laki tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.


Sumber cakaplah.com




Pembakaran Hutan dan Lahan, Polda Riau Amankan 8 Pelaku

Foto : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto


ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Dearah (Polda) Riau menahan 8 orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Mereka adalah inisial Zul, Mis ,San Pet, Ta, Ed, Mas dan AB. Seluruhnya merupakan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini.


Sedangkan, untuk luas lahan yang terbakar yang dilakukan para pelaku tercatat seluas 25,25 hektar di Provinsi Riau.


”Seluruh tersangka ini dari kalangan perorangan, mereka diketahui membakar 25,25 hektar lahan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (7/3/2021), dilansir dari laman Media Center Riau.


Lanjutnya, Ddri total luas yang terbakar, paling luas berada di kota Dumai. Dengan luasan 10,25 hektar yang terbakar.


”Polres Dumai memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka. Masih sidik,” terang Narto.


Lahan kedua paling banyak terbakar, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan luas 6 hektar. Dengan satu orang tersangka, yang masih disidik.


Selanjutnya, di Polres Bengkalis menangani dua kasus dan dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar, 3 hektar dan kasusnya masih sidik.


Disusul, lima hektar terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu laporan. Dengan mengamankan satu orang tersangka.


Setelahnya, Polres Bengkalis memproses tiga hektar lahan yang terbakar, dengan dua laporan. Untuk tersangka ada dua orang, dan masih dalam penyidikan.


Terakhir, Polres Pelalawan dan Polres Kampar memproses 0,5 hektar lahan yang terbakar.


”Sama-sama memproses satu tersangka dan masih dalam penyidikan,” jelas Narto.


Dari pendalaman sementara, para pelaku ini beralasan, nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.


Disisi lain penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, Narto berharap, masyarakat dapat mengubah pola lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.


”Cara ini sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna yang ada dikawasan hutan. Kemudian, tentunya akibatnya munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat,” ungkap Narto.


Editor Arbain




Pembakar Lahan di Belantaraya Ditangkap, Pelaku : Kalo Dibakar Tanaman Bisa Subur

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang tersangka tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.


Ialah M 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang.


M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.


“Kalo dibakar tanaman bisa subur,” kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.


Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 sore.


Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah.


“Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Senin (8/3/2021) melalui keterangan tertulis.


Lanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar.


“Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat,” ujarnya.


Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.


“Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” jelas AKP Warno.


Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.


“Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana,” ungkapnya.


Kepala Desa Belantaraya juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dikarenakan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi berulang kali tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi masih tetap saja ada warga yang membandel.


Editor Arb