Kejari Rohul Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan 3 orang tersangka.

Bertempat di Kantor Kejari Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni MS, S, dan R, diduga terlibat aktif dalam penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.

Kajari Rohul, Dr Rabani memaparkan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pupuk dialokasikan kepada pihak-pihak di luar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

“Tersangka S dan R diketahui sebagai pengelola kios UD. Sei Kuning Jaya yang bersama-sama dengan terdakwa SM, selaku pemilik kios, diduga memperjual belikan pupuk subsidi tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Lanju Kajari Rohul, sementara tersangka MS yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Ia tidak pernah melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019, yang menyatakan bahwa tim verifikasi dan validasi bertanggung jawab atas kebenaran data penyaluran pupuk.Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024, kerugian negara akibat perbuatan S, R, dan SM dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun 2020–2022 mencapai Rp1.310.327.755. Sementara itu, akibat kelalaian MS, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ” tandas Dr Rabani.

Penetapan tersangka terhadap MS, S, dan R didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 dan sejumlah surat lanjutan.

Penetapan resmi para tersangka dilakukan melalui surat Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2025 untuk MS, Tap.Tsk-05/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk S, dan Tap.Tsk-06/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, 4 ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya yang menguatkan keterlibatan para tersangka,” ungkap Kajari Dr. Rabani dalam keterangan.

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 09 Oktober 2025 hingga 28 Oktober 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menandai keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertanian yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas. ( Kri )




Polres Inhil Terbitkan DPO Tersangka Penipuan Lahan di Gaung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (7/1/2025).

Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.

Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.

Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. *




Ricuh di Cerenti, Mobil Kapolres Kuansing Dirusak Massa Saat Razia PETI

ARB INdonesia, KUANTAN SINGINGI — Suasana mencekam menyelimuti tepian Sungai Kuantan, ketika operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat berubah menjadi insiden anarkis, Selasa (7/10/2025).

Puluhan orang tak dikenal menghadang rombongan Forkopimda yang tengah menyusuri sungai menggunakan perahu bot menuju titik tambang ilegal di Kecamatan Cerenti.

Aparat gabungan akhirnya mengambil langkah hati-hati untuk menghindari bentrok terbuka. Namun demikian, beberapa kendaraan dinas mengalami kerusakan, termasuk mobil dinas Kapolres dan Kabag Ops Polres Kuansing. 

Selain itu, seorang anggota Polwan dilaporkan mengalami luka akibat terkena serpihan kaca saat situasi memanas. Dalam kericuhan ini, seorang wartawan bernama Ayub Kelana dikabarkan juga mengalami luka-luka di wajah.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi terkait perkembangan terkini menyatakan bahwa kondisi sudah berangsur kondusif.

“Situasi sudah aman terkendali,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kapolres Kuansing belum memberikan pernyataan resmi, namun Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan dan pengumpulan data di lapangan.

“Saya cek dulu,” singkat Kombes Anom.

Operasi penertiban PETI di wilayah Kuansing ini terus dilakukan Forkopimda Kuansing, karena merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau untuk menjadikan Sungai Kuantan bebas dari aktivitas tambang ilegal. 

Sebelumnya, penertiban secara intensif telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk sebelum pelaksanaan event Pacu Jalur Agustus 2025.

Meski ratusan alat PETI telah dimusnahkan, sebagian warga masih nekat melanjutkan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lapangan kerap berhadapan dengan risiko tinggi, terutama ketika menyentuh kepentingan ekonomi ilegal. Aparat kini dihadapkan pada tantangan ganda, menjaga ketertiban sekaligus membangun dialog yang lebih inklusif dengan masyarakat terdampak. (Arb)




Gagal Terbang ke Jakarta, Sabu 995 Gram Berhasil Diamankan

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kerja sama tim antara Aviation Security (Avsec) dan personel Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) yang diperbantukan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (4/10/25) malam.

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram yang disembunyikan dalam koper milik penumpang berinisial TK. Inisial terkait dengan tujuan penerbangan Pekanbaru–Jakarta menggunakan pesawat Pelita Air.

Kecurigaan bermula saat operator X-Ray Avsec mendeteksi kejanggalan pada koper hitam merek President di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP). Personel gabungan Avsec bersama BKO Lanud RSN segera melakukan pemeriksaan manual.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu yang dibalut pakaian dengan berat total 995 gram. Tes cepat yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama aparat terkait memastikan barang tersebut adalah narkotika.

Barang bukti kemudian diamankan di kantor Avsec untuk pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan unsur gabungan dari Avsec, Satpom dan Intel Lanud Rsn, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Setelah dibuatkan berita acara, barang bukti diserahkan secara resmi kepada Katim I Brantas BNNP Riau untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pelaku berinisial TK diketahui melarikan diri setelah menyadari barang bawaannya diamankan petugas.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul Haris, memberikan apresiasi tinggi atas kekompakan tim.

“Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan jalur udara dari ancaman narkoba,” kata Danlanud, Ahad (5/10/25).

Pada kesempatan ini, Danlanud juga meminta kepada petugas gabungan di lapangan agar tidak melakukan kompromi dengan perusak bangsa.

“Saya tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Lanud Roesmin Nurjadin bersama seluruh aparat terkait akan terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama, dan bertindak tegas demi menyelamatkan bangsa dari bahaya laten narkoba,” tegas Danlanud.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba masih terus berupaya mencari celah untuk mengedarkan barang haram melalui jalur udara. Dengan adanya kekompakan dan profesionalisme tim gabungan, upaya tersebut berhasil digagalkan. Barang bukti hampir 1 kilogram sabu kini diamankan BNNP Provinsi Riau untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, Jumat (2/10/25) sore juga terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Barang haram seberat dua kilogram lebih tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan bandara, yakni Aviation Security (Avsec) bersama personel dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn).

Aksi penyelundupan ini terungkap di Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Ruang Rekonsiliasi Terminal Keberangkatan Domestik. Saat proses pemeriksaan, dua koper berwarna hitam dan biru dongker merek Polo Villa yang hendak diterbangkan dengan maskapai Pelita rute Pekanbaru–Jakarta–Kendari, terdeteksi mencurigakan.

Kedua koper tersebut diketahui milik calon penumpang berinisial LI dan SDA. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, petugas menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 2.003 gram yang dibungkus rapi di antara pakaian.

Hasil pemeriksaan menggunakan Narkotest Bea Cukai memastikan seluruh paket positif mengandung methamphetamine. Kedua penumpang beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Avsec Bandara SSK II untuk penyelidikan lebih lanjut. (MC Riau)




Kuasa Hukum Desi Handayani Minta Polres Rohul Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan Surat Perjanjian Jasa Hukum

ARB INdonesia, ROKAN HULU — Kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian jasa hukum yang melibatkan mantan klien pengacara Desi Handayani, S.H., M.H., kini menjadi sorotan publik.

Desi, melalui kuasa hukumnya, secara resmi meminta Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu untuk menindaklanjuti laporan hukum yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam laporannya, Desi Handayani menuding dua orang terlapor, yakni Revita Sari bersama Ayu Lestari, telah memalsukan dokumen perjanjian jasa hukum yang sebelumnya dibuat secara sah dan ditandatangani pada 17 September 2024.

Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan fee advokat atas keberhasilan Desi memenangkan perkara harta warisan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Desi menjelaskan, semula para terlapor adalah kliennya dalam perkara harta warisan dengan nilai harta warisan mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar”

Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, disetujui bahwa sukses fee atau Perjanjian jasa hukum (PJH) untuk pengacara sebesar 15 persen, atau senilai sekitar Rp 373 juta.

Namun setelah negosiasi,Maka disepakati nilai akhir fee sebesar Rp 373 juta, yang dituangkan secara sah dalam Perjanjian Jasa Hukum bermaterai.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, apabila para terlapor tidak mampu membayar fee dalam bentuk uang, maka akan diganti dengan sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, pada Juli 2025, Desi mengungkapkan bahwa para terlapor menyangkal keberadaan perjanjian asli, dan justru menggunakan salinan draft yang belum ditandatangani untuk dilaporkan ke Polres Rohul.

Tindakan ini, menurut Desi, merupakan upaya untuk menghapus kewajiban pembayaran fee dan menghilangkan hak-hak hukum dirinya sebagai advokat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Rohul, Desi melampirkan sejumlah alat bukti, antara lain:
-Salinan perjanjian jasa hukum asli yang ditandatangani kedua pihak
-Putusan pengadilan agama
-Foto-foto saat penandatanganan dan penghitungan nilai fee,
-Serta dua orang saksi, yakni Edy dan Zaynuri.

Desi menilai tindakan para terlapor termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.

“Perbuatan para terlapor bukan hanya merugikan saya secara materiil dan moril, tetapi juga telah mencoreng nama baik profesi advokat, khususnya organisasi PERADI, yang menaungi saya sejak tahun 2015,” ujar Desi Handayani dalam keterangannya. ( Kri )




Modus Mau Nyuci, Pria di Dumai Bawa Kabur Karpet Masjid Seharga 12 Juta

ARB INdonesia, DUMAI – Personel Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) di wilayah Dumai Selatan, yang melibatkan hilangnya satu gulungan karpet sholat di sebuah masjid.





Satu orang tersangka, Malik Asip Ali (47), seorang wiraswasta asal Rokan Hilir, telah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh Agus Trisulo pada hari Selasa, 30 September 2025, pukul 21.37 WIB. Pelapor menyampaikan mesjid mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000 akibat hilangnya karpet sholat/sajadah dari masjid.

Aksi pencurian karpet mesjid tersebut diketahui terjadi pada hari yang sama, Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.55 WIB, di Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.

“Berdasarkan keterangan saksi, karpet sholat sebanyak satu gulung dengan panjang 16,70 meter dilaporkan telah hilang,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang Kamis 2 Oktober 2025.

Angga mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup meyakinkan. Awalnya, saksi mendapat informasi dari jamaah bahwa tiga orang pria tak dikenal mengambil karpet tersebut dengan alasan disuruh oleh Ketua Masjid untuk dibawa ke tempat pencucian.

“Pelapor yang juga merupakan Ketua Masjid kemudian dihubungi. Setelah mengecek dengan Sekretaris Masjid dan membuka rekaman CCTV, didapati bahwa benar ada tiga orang yang terekam sedang menggulung karpet sholat dan memuatnya ke dalam satu unit mobil,” jelas Angga.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, yang menjadi salah satu barang bukti utama, diketahui para pelaku menggunakan mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan Nopol BK 1896 YU yang diparkir di depan halaman masjid.

Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Tim Opsnal dan Penyidik Sat Reskrim Polres Dumai, dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Ilham Muhammad Dzaki, segera melakukan penyelidikan lapangan. Kerja sama dengan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau membuahkan hasil.

“Pada hari yang sama, Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Malik Asip Ali di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” terang Angga.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol BK 1896 YU warna Hitam, satu gulungan karpet sholat warna Hijau yang dicuri, serta satu lembar kwitansi pembelian karpet sholat/sajadah milik masjid.

“Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” pungkas Angga.(MC RIAU)