BB 42 Kilogram Sabu, Polda Riau Selamatkan 85 Juta Orang dari Narkotika

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Shabu sebanyak 42,19 kilogram dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2021.

“Shabu seberat 42 kilogram lebih itu setara dengan penyelamatan 85 juta orang dari bahaya Narkotika,” menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SIK, saat
menggelar Konperensi Pers Pengungkapan Shabu di halaman belakang markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekenbaru, Minggu pagi (14/03/2021).

Lanjut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SIK yang didampingi Dir Resnarkoba Kombes Victor, Dansat Brimob Kombes Deddy dan Kabid Humas Kombes Narto mengatakan, bahwa dari hasil operasi antik yang telah dilaksanakan Polda Riau sejak 18 Februari sampai 11 Maret 2021, atau selama 22 hari, Polda Riau telah berhasil menangkap Shabu sebanyak 42,19 kilogram, Ekstasi 50.236 butir, Ganja 1,12 kilogram, Uang tunai sebanyak 325 juta rupiah lebih, Mobil 9 unit, Motor 83 unit dan HP sebanyak 320 unit lebih.

“Saat ini Provinsi Riau telah menjadi daerah transit Narkoba, kita tak ingin hal itu terus terjadi. Operasi Antik kemaren telah selesai, dan selama Operasi berjalan Polda Riau berhasil menangkap 463 orang,” ungkapnya.

“Tersangka Laki-laki sebanyak 424 orang dan Perempuan 39 orang,” tambah Agung.

Menurut Agung, rata-rata tersangka tersebut adalah kurir, bandar dan juga ada pengendali.

“Kita bisa liat dari hasil operasi ini bahwa ada 44 target operasi, dan ke 44 target Itu tercapai semuanya. Kita juga mampu mencapai 444 non target dalam Operasi” ujar Agung.

Selain itu, Kapolda Riau juga mengatakan ingin focus pada pengguna narkoba, sebab para pengguna ini sebagian dari padanya adalah korban. Ia juga menginginkan agar pemerintah daerah ikut memberi andil agar para pengguna ini dapat direhabilitasi dengan baik.

“Pemda harus lebih banyak dan harus lebih mampu untuk memberikan berbagai fasilitas agar pengguna dapat direhabilitasi, bisa sembuh dan tidak menjadi bagian dari pengedar,” harap Agung.

Terakhir Agung berpesan bagi masyarakat diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimanapun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi.

“Jangan sampai kita permisif terhadap narkoba. Baik dirumah, di lingkungan dan dimanapun,” tuturnya.

“Jangan sampai ada pengguna narkoba karena narkoba pasti merugikan kita semua” tutup Agung.

Editor Arbain




Satu Tewas dan Satu Luka Berat, Begini Kronologis Penikaman di Tembilahan Hulu

foto ilustrasi, Internet

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tim Gabungan Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Safar (28) meninggal dunia dan Sarbaini (21) mengalami luka berat.

Kedua korban merupakan warga Tembilahan Hulu. Safar sendiri ditemukan oleh salah satu warga dalam keadaan telungkup dan meninggal dunia dengan bersimbah darah di Jalan Baharuddin Yusuf, gang Madrasah.

Sementara Sarbaini ditemukan tergeletak di gang Wahyu, pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar Pukul 01:00 wib.

Pelaku inisial S (21) melarikan diri dan di tangkap di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh.

Kronologis penikaman terjadi saat pelaku dan kedua korban bersama enam temannya yang lain minum tuak di depan sebuah Wisma Parit 7 Tembilahan Hulu.

“Dalam keadaan mabuk, Safar tiba-tiba berdiri sambil mengeluarkan badik (senjata tajam) dari pinggang dan mengacungkannya, semua teman-temannya pun membubarkan diri,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno.

Safar dan Sarbaini, tanpa ada alasan yang jelas menangkap dan mencekik leher pelaku dan pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian 2 lawan 1.

“Merasa terdesak pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menyerang Safar dan Sarbaini. Akibat perkelahian tersebut Safar meninggal dunia dan Sarbaini dalam keadaan terluka melarikan diri,” ujarnya.

Setelah perkelahian, pelaku pulang ke rumah kontrakan dan selanjutnya melarikan diri ke rumah orang tuanya di Pulau Kijang, Reteh.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 16:30 wib, tim gabungan Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya,” jelas AKP Warno.

Saat ini Sarbaini berada di RSUD Puri Husada Tembilahan untuk pertolongan pertama.

Editor Arbain




Berstatus Mahasiswa, Ekstasi Membawanya Kedalam Bui

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat terkontaminasi barang haram narkotika, RAP (22) seorang warga di Kecamatan Tembilahan Hulu yang masih berstatus mahasiswa terpaksa masuk Bui akibat kepemilikan pil Ekstasi.

RAP ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Personil unit Reskrim Polsek Tembilahan di halaman parkir sebuah tempat karaoke Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu, pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengungkapkan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat ke Polsek Tembilahan dan Polres Inhil tentang peredaran narkotika di sekitar tempat Karaoke tersebut

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat dan Satpam Karaoke, ditemukan 2 (dua) butir ekstasi merk Kenzo dibawah jok sepeda motor dan uang tunai sebesar 800 ribu,” tutur Warno melalui keterengan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Dari hasil interogasi, lanjutnya, RAP mengaku ekstasi didapat dari DOY. Tim pun melakukan pengembangan ke rumah kontrakan DOY yang terletak di Jalan H Abd Gani Tembilahan Kota.

“Sesampainya di rumah kontrakan, kepolisian juga berhasil mengamankan DOY dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan tetangga pelaku,” ujarnya.

Dari TKP kedua, ditemukan 66 butir ekstasi merk kenzo yang diletakkan dalam 1 buah kotak jam, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar 900 ribu.

“Berdasarkan keterangan tersangka DOY, bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara transaksi di hotel dengan seseorang yang baru dikenalnya,” ungkap Warno.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Editor Arbain




Tujuan Batam, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Puluhan Ribu Bayi Lobster

ARBIndonesia.com, SIDOARJO – Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Batam, Senin (8/3) pagi di Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menjelaskan, petugasnya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman benih bening lobster ilegal via udara tujuan Kawasan Bebas Batam. Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengawasan terhadap kargo yang diduga akan membawa bayi lobster.

“Dari hasil pengawasan, tim mencurigai paket kargo berupa satu karton yang diberitahukan sebagai makanan,” ungkapnya dalam Konfrensi Pers pers yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Juanda, dilansir dari laman beacukai.go.id, Rabu (10/3/2021).

Lanjut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, kedapatan 30 kantong plastik berisi puluhan ribu bayi lobster.

“Paket tersebut dikirim melalui Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara tanpa dilengkapi identitas lengkap pengirim,” papar Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedapatan 29 kantong masing-masing berisi 1.000 ekor benih bayi lobster jenis Pasir dan satu kantong sisanya berisi 250 ekor benih bayi lobster jenis Mutiara.

“Dengan demikian Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 29.250 ekor benih bayi lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,9 miliar,” papar Budi.

Kemudian kiriman kargo tersebut diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Upaya pengiriman bayi lobster tersebut diduga melanggar Ketentuan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Sebagaimana kita ketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

Budi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 tak menjadi hambatan pihaknya dalam menjalankan kegiatan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Menurutnya, lalu lintas penerbangan yang berangsur kembali ramai menjadi celah para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

“Bersama mari kita perkuat sinergi antar instansi dan aparat keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal demi kemaslahatan bersama bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Editor Arbain




Polres Inhu Bongkar Arisan Bodong, Puluhan Ribu Warga Jadi Korban

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar penipuan dengan modus arisan, sebanyak 24.382 orang warga menjadi korban investasi bodong.

Dari pengungkapan tersebut, satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dilansir dari mediacenter.go.id, Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut berjalan sejak 2019 hingga awal 2020 lalu.

Dia mengatakan, ada 24.382 orang warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 21.215.853.000.

“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat,” kata Efrizal, Rabu (10/3).

Efrizal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

“Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS,” jelas Efrizal.

Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Akhirnya pelaku ditangkap. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.

“Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp 21.215.853.000,” kata Efrizal.

Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.

Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor Arbain




Teror Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau Terungkap

Foto: Potongan kepala anjing ditemukan Jumat (5/3/2021) pagi di teras rumah Muspidauan.


ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Terungkap, ternyata IP alias Iwan (39), pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan merupakan oknum security di Kantor LAM Pekanbaru.


Selain IP, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru juga mengamankan pelaku lainnya berinisial DW alias Didi (39) yang ikut serta dalam teror di rumah Muspidauan tersebut.


“Dua pelaku peneror warga Riau sudah kami gulung,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/3/2021).


Kata Agung, pelaku IP ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumah yang berada di dalam Kantor LAM Pekanbaru.


“Berdasarkan penyelidikan, pelaku IP berada di Kantor LAM Pekanbaru. Dan saat dilakukan penggerebakan memang benar bahwa pelaku IP tinggal di salah satu rumah di dalam Kantor LAM Pekanbaru sebagai security di sana,” ungkapnya.


Pelaku teror di rumah Humas Kejati Riau ternyata oknum security di LAM Pekanbaru.


Saat dilakukan interogasi, pelaku IP mengakui perbuatan nya yang melempar potongan kepala anjing di kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai pada Jumat (4/3/2021) lalu.


Adapun menurut keterangan pelaku IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 orang rekan lainnya yang bernama Didi, Bobi, dan Boy.


Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku Didi dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai.


Selanjutnya, 2 orang laki-laki tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.


Sumber cakaplah.com