Hoax, Pemeran Video Parakan 01 Dinikahkan

Adegan di dekat dinding tembok bertuliskan Parakan 01 trending topic

ARBIndonesia.com, SERANG – Video pernikahan yang disebut pemeran video Parakan 01 beredar di media sosial.

Suherman, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memastikan video tersebut hoax.

Dilansir dari laman pojoksatu.id, Suherman menyebut pria dan wanita yang sedang ijab kabul, seperti yang terlihat dalam video, bukanlah pemeran video parakan 01.

“Video yang beredar tersebut tidak benar, saya juga heran dari mana itu dapetnya video,” ujar Suherman, Selasa (16/3/2021).

https://youtu.be/0nkSsGNJT0U
Sumber YouTube tvOneNews

Ia menyebut remaja pemeran video saat ini masih ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang dan PPA Polres Serang.

P2TP2A dan PPA Polres Serang telah mendatangi rumah pemeran video untuk dilakukan visum di RS Umum Serang.

Sebelumnya diberitakan video Parakan 01 berdurasi 2 menit viral di media sosial. Dalam video terlihat sepasang remaja melakukan adegan layaknya suami istri di tempat umum.

Adegan sepasang pelajar tersebut direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seseorang dari kejauhan.

https://youtu.be/6sX7SBCtSxc
sumber youtube Tribun Timur

Kapolsek Jawilan, Serang, Banten, Iptu Fajar Maulidi mengatakan, sepasang remaja itu telah diamankan.

Kepada polisi, kedua pelajar tersebut mengaku melakukan adegan layaknya suami istri pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Kejadian Rabu (10/3) lalu pukul 12.00 WIB. Malam harinya udah ribut (viral di medsos), paginya langsung kia amankan dari rumahnya,” ucap Iptu Fajar Maulidi.

Editor Arbain




Polres Inhil Amankan Pelaku TP Narkotika di Jalan Pelajar

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu di Jalan Pelajar-Jalan Cinta, Kelurahan Pekan Arba, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan pelaku yang berinisial FW diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba dibawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPTU Hendri J, pada Senin (15/3/2021) sekira pukul 22.40 Wib.

“Setelah diamankan, Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi RT dan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

Lanjut Kapolres, dari penggeledahan ditemukan barang bukti barang bukti yang telah diamankan berupa 1 buah dompet yang berisikan 5 paket Shabu dengan berat Kotor 70,90 gram.

“Uang Tunai Rp 1.080.000, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone Xiomi, dan 3 bungkus platik putih bening klip merah,” ungkap AKBP Dian Setyawan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Inhil.

Editor Arbain




Pasien Negatif Dibikin Positif, Anak Buah Megawati Minta Pemerintah Bongkar Mafia Covid-19

Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus politisi PDIP MH Said Abdullah. Foto Humas DPR RI

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Politisi PDI-Perjuangan MH Said Abdullah meminta Pemerintah membongkar praktik mafia rumah sakit virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 itu dengan cara mengubah pasien yang positif menjadi negatif.

“Saya meminta pemerintah membongkar praktik mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 mengeruk keuntungan finansial,” tegasnya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

“Modus ini dilakukan beberapa rumah sakit demi meraup keuntungan dari dana pertanggungjawaban BPJS Kesehatan,” tutur Said.

Padahal lanjutnya, alokasi anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini sangat cukup. Sayangnya, dalam praktiknya masih ada rumah sakit memanipulasi data pasien Corona.

“Sejak kuartal tiga tahun anggaran 2020 sampai sekarang, masih banyak rumah sakit yang main-main dalam meng-input data pasien,” ungkapnya.

“Pasien negatif dimasukkan positif agar rumah sakit bisa langsung melakukan tagihan ke BPJS. Ini kan udah nggak benar,” sambung Said.

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, praktik nakal rumah sakit itu harus segera diberikan tindakan agar kerugian yang dialami masyarakat tidak semakin meluas.

“Banyak cara dan modus dilakukan oleh berbagai rumah sakit untuk mendapatkan tambahan dana dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Pemerintah, tambah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu, harus mengontrol secara ketat untuk mencegah manipulasi data pasien Covid-19.

Caranya, ungkap Said, sejak awal proses pasien masuk rumah sakit harus dikawal aparat penegak hukum (APH).

Bahkan, untuk menginput data pasien Covid-19 bisa dilakukan oleh APH juga.

Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak terjadi moral hazard dimana rumah sakit menangguk profit luar biasa karena biaya pasien positif ditanggung oleh pemerintah.

“Saya minta, rumah sakit agar jangan menjadikan Covid-19 sebagai ladang bisnis baru para pemilik layanan kesehatan,” tegasnya lagi.

Sumber pojoksatu.id




Sidang Perdana HRS Ditunda Karena Gangguan Sinyal

Sidang perdana Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) mengalami gangguan sinyal sehingga ditunda. Foto repro

ARBIndonesia.com, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memtuskan menunda sidang perdana Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang secara virtual itu, Rizieq Shihab dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri.

Sayangnya, jalannya sidang terkendala sinyal yang tidak bagus.

Atas alasan itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan.

“Kami minta HRS dihadirkan, karena suara kurang bagus. Kami khawatir Habib tidak jelas mendengar apa yang disampaikan hakim di persidangan,” kata salah satu pengacara Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Sementara, Rizieq Shihab sendiri meminta agar sidang tidak dilakukan secara online.

Ia menyebut, sinyal di Bareskrim Polri kerap kali terputus.

Habib Rizieq bahkan sempat membentangkan kertas bertuliskan “tidak terdengar”.

“Saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya,” tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa kondisinya sehat walafiat dan siap dihadirkan dalam persidangan.

Dia lalu menyinggung persidangan kasus Djoko Tjandra yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan.

“Faktanya ada beberapa persidangan yang menghadirkan terdakwa. Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini,” tegasnya.

“Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang,” sambung Habib Rizieq.

Atas alasan tersebut, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan menunda persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Sidang kemudian ditunda sampai Jumat 19 Maret 2021.

“Kami tidak ingin, kalau suara kurang bagus, karena ini (persidangan) tempat terakhir bagi terdakwa membela diri,” kata Majelis Hakim dari ruang sidang.

Sumber pojoksatu.id




Sidang Rizieq Shihab, Massa Emak-emak Cekcok dengan Aparat

Puluhan ibu rumah tangga melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri dari arena sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: CNN Indonesia/Thohirin

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Puluhan orang yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu melantunkan selawat saat diminta membubarkan diri dari sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Mereka ngotot bertahan dan menolak membubarkan diri. Cekcok antara aparat keamanan dan massa Rizieq sempat terjadi sehingga kerumunan tak bisa dihindarkan.

Kerumunan massa Rizieq terjadi di depan gerbang PN Jaktim. Polisi sendiri telah melarang massa maupun media untuk meliput secara langsung sidang perdana Rizieq Shihab.

Eskalasi massa sempat memanas saat suara Rizieq secara virtual lamat-lamat terdengar dari area sidang hingga kerumunan massa yang ada di area depan PN Jaktim.

Rizieq memastikan dirinya hadir di sidang dan seolah-olah mengetahui massa yang tengah menghadiri sidangnya.

“Rizieq ada di sini. Rizieq ada di sini,” demikian suara Rizieq yang terdengar dari dalam ruangan sidang.

Suara Rizieq tersebut sontak memancing emosi massa dan meneriakkan hal serupa. Mayoritas ibu-ibu lantas kembali bersalawat dan melanturkan takbir.

Hingga berita ini ditulis, puluhan massa tersebut masih enggan meninggalkan lokasi meski polisi telah meminta mereka untuk bubar. Pantauan CNNIndonesia.com, kondisi tersebut mengakibatkan kerumunan tak bisa dihindarkan.

Selain ibu-ibu, massa yang hadir dalam sidang perdana Rizieq ini juga terdiri dari orang tua dan remaja.

Rizieq berserta enam terdakwa lain menjalani sidang perdana dakwaan dalam kasus kerumunan Petamburan, awal November lalu. Mantan pentolan FPI itu dijerat langsung dengan menggunakan lima dakwaan alternatif, mulai dari pasal karantina kesehatan hingga hasutan.

Para terdakwa yang akan disidangkan ialah Muhammad Rizieq Shihab; Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus Al-Habsyi; Maman Suryadi di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber cnnindonesia.com




Besok Ribuan Massa Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq, Pengacara: Kami Tidak Bisa Melarang

Laskar FPI

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Sidang perdana terkiat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar Selasa besok (16/3/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang tersebut juga diprediksikan akan dihadiri oleh massa yang merupakan pecinta Habib Rizieq.





“Wallauh a’lam massa yang akan datang. Kalau soal masa, maka kami tidak bisa melarang,” kata Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Saat ditanya berapa ribu massa yang akan turut mengawal sidang perdana Habib Rizieq. Aziz Yanuar tak bisa membeberkannya, pasalnya hal itu bukan kewenangan pihaknya.

Aziz juga menyebut, pihaknya tak bisa memberi himbauan agar massa turut mengawal sidang tersebut. Sebab sidang perdana Habib itu memang terbuka untuk umum.

“Kita (tak bisa ) menghalangi jika ada pengunjung yang akan datang di sidang perdana Habib Rizieq,” ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka sejak Minggu (13/12).

Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu, Habin Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber pojoksatu.id