Barang Haram Seberat 80 Kg dan 68 Ribu Butir lebih Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

Www.arbindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau
musnahkan barang haram atau narkotika jenis sabu sebanyak 80,24 KG dan 68.636 pil ekstasi.

Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di halaman parkir Markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru. Rabu (23/03/2021) pagi.

Dihadiri oleh, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SIK, Msi yang didampingi Danlanal Dumai Kolonel Himawan, Kepala Bea Cukai Roni, Kabid Berantas BNNP Kombes Berliando, Dir Resnarkoba Kombes Victor, Kabid Humas Kombes Narto serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri.

“Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba di Riau ini,” tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SIK, Msi dalam laporan tertulis yang di terima arbindonesia.com.

Dalam keterangannya, Ia mengatakan tehnik dan taktis Polda Riau dalam melakukan pemberantasan narkoba ini dengan strategi yang jitu dan smart.

Sinergitas dengan berbagai instansi, seperti TNI-AL dari Lanal Dumai, BNNP Kota Pekanbaru dan Bea Cukai menjadi hal penting dalam pemberantasan Narkoba.

“Jika satu lubang ditutup maka para pengedar narkoba akan buat lubang lain. Jika satu kader tertangkap maka dia akan merekrut kader baru untuk pengedar narkoba selanjutnya”, beber Kapolda.

Selain itu, Agung juga mengucapkan terima kasih pada Danlanal Dumai, Bea cukai Riau, BNNP Riau dan pihak lain yang bersama Polda Riau ikut bersinergi memberantas Narkoba.

“Dengan adanya sinergitas ini optimis akan memenangkan perang melawan gembong Narkoba. Kita paham bahwa hal Ini tidak mudah namun dengan sinergitas yang tepat ia sangat optimis dan mampu mengeksekusi dengan tepat,” ungkap Kapolda

“Para bandar dan para pengedar narkoba selalu berusaha untuk lepas dari upaya hukum, namun Polda Riau dan Polres jajaran juga tau cara yang tepat untuk melumpuhkan mereka”, yakinny.

Para pelaku Narkoba yang terjerat hukum dengan cepat dan singkat mereka sudah mendapatkan pengacara.

“Artinya mereka melawan dengan menyiapkan cara legal yang diakui oleh negara. Polda Riau juga akan antisipasi agar tidak ada kelemahan dalam penyidikan dan penegakan hukum agar tidak ada celah yang dimanfaarkan kubu Pengedar Narkoba sehingga bisa bebas demi hukum. Semangat untuk pemberantasan narkoba akan selalu kita gelorakan” janji Agung.

Sementara itu, Danlanal Dumai, Kolonel (P) Himawan mengatakan bahwa TNI-AL hadir sebagai bukti kepedulian, peran serta dalam pemberantasan Narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen Lanal Dumai dengan Polda Riau. Beberapa waktu lalu Kapolri datang ke Mabesal juga banyak berbicara soal Sinergitas,” imbuhnya.

Untuk itulah TNI-AL, khususnya Lanal Dumai ingin ikut mengurangi peredaran narkoba bahkan TNI AL memiliki target untuk mampu menekan angka peredaran narkoba lebih maksimal lagi.

“Dalam prakteknya kami dari Angkatan Laut bisa bekerja sendiri, namun juga bisa menjalin sinergitas dan kerjasama dengan cara share informasi,” tutur Kolonel (P) Himawan.

Misalnya karena cuaca buruk tidak bisa melaut. Maka saat target pelaku narkoba sampai di darat, TNI AL sudah tidak lagi berwenang.

“Dengan seperti itu kami akan share info ke Polda Riau . Dan akhirnya di tangkap oleh Polda Riau” ujar Himawan.

Dikesempatan yang sama, Ronny Rosfyandi selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau mengatakan bahwa Bea Cukai ikut hadir bersama sama untuk ikut menahan laju masuknya Narkoba ke indonesia.

“Kami berharap agar kedepan kerjasama dan sinergitas ini lebih efektif,” ujar Ronny sambil menutup keterangannya.

Editor Arbain




Terbongkar! Dukun Pengganda Uang Menggunakan Trik Sulap

ARBIndonesia.com, BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mengungkap modus yang dilakukan tersangka Herman atau Ustaz Gondrong terkait penggandaan uang viral di media sosial (medsos).

Kini, Ustaz Gondrong sudah menjadi tersangka atas aksi penipuan bermodus pengganda uang tersebut.

“Video itu diketahui direkam oleh istri tersangka di Gang Veteran, RT 001 RW 003, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3 Maret 2021,dan disebarkan untuk menarik pasien,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan di Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.

Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.

”Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar,” katanya. Tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.

Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarikpasien.Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.

Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp50.000 hingga Rp100.000.Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.”Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” ungkapnya.

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.Saat ini,pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.”Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan Pasal 378KHUP tentang penipuan,” ucapnya.

Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denganancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Sindonews.com




Istri Dukun Pengganda Uang Diperiksa Polisi

ARBIndonesia.com, BEKASI – Polisi memeriksa istri dari Herman alias Ustaz Gondrong alis Dukun Pengganda Uang tersangka kasus penipuan.

Polisi menduga istri Herman ikut menyebarkan video pengganda uang yang viral di media sosial.

“Yang terkait orang yang dalam video itu masih dalam penyelidkian, tadi kita periksa juga, klarifikasi, istrinya yang menyebar video itu sedang kita lakukan pemeriksaan,” Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (22/3/2021) malam.

Baca juga : Dukun Pengganda Uang Ditahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengidentifikasi motif dari Herman tersebut. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain agar menguatkan pengusutan kasus ini.

”Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekedar main-main,” ujarnya.

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengidentifikasi motif dari Herman tersebut. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain agar menguatkan pengusutan kasus ini.
”Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekedar main-main,” ujarnya.

“Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan.

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Sumber inews.id
Editor Arbain




Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Inhil Ditangkap, Begini Kronologisnya

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap aparat kepolisian Polres Inhil.

Dari keterangan tertulis yang didapat arbindonesia.com melalui humas Polres Inhil, Kronologis penangkapan terhadap pelaku berinisial MWY alias Yudi (19) berawal saat tersangka membeli rokok di warung milik Sudra Irawan (51) seharga 23 ribu dengan uang senilai 100 ribu.

Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi. Ketika Sudra mau memasukan uang ke laci, Ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.

Ia pun mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.

Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas.

Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotocopy uang asli pecahan 100 ribu menjadi beberapa lembar.

“Pelaku memfotocopy disalah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Ia telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.

Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.

“Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut di cetak sendiri olehnya,” papar AKP Warno.

Modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu 100 ribu, hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor Arbain




Sidang Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mantan Mensos Akui Banyak Swasta yang Minta Proyek

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya, meminta untuk menjadi vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Para pengusaha itu, menghubungi Juliari Batubara secara langsung.

Demikian diakui Juliari Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini,” ucap Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Juliari berdalih enggan mengurusi masalah permintaan para pengusaha tersebut. Ia mengklaim memerintahkan para pengusaha untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Saya selalu menyampaikan (ke para perusahaan itu) silahkan datang ke kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka,” ujar Juliari.

Juliari menilai permohonan permintaan untuk menggarap proyek Bansos adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silahkan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos,” tutur Juliari.

Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek Bansos ini.

Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek Bansos ini.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Sumber okezone.com




Dukun Pengganda Uang Ditahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Herman dukun pengganda uang ditahan dan ditetapkan tersangka.(Foto:tangkapan layar)

ARBIndonesia.com, BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan dan menetapkan Herman dukun yang mengaku sebagai ustadz sebagai tersangka.

Sebelumnya, petugas mengamankan pria yang akrab disapa Gondrong itu pada Minggu (21/3) malam di kediamanya di Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut.

”Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan penyidik tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. Ustaz Gondrong saat ini berada di Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, video berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktek penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong sedang melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

Sumber Okezone.com