Rugikan 1,3 Miliar Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Mantan Teller Bank

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu bank pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru Selasa sore (30/03/2021) .

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37 thn) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42th) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.
Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.
Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya. (*)




Karhutla di Gaung, Satu Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang dilakukan P (39) warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung.

Pada Rabu 10 Maret 2021 lalu sekitar pukul 14.00 wib Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot disekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.

Bripda Faisal Sani mencari tahu kebenaran Hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.

Kepala Desa Lahang Hulu membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.

Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku karlahut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, warga berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

“Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” ujarnya. Rabu 31 Maret 2021.

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar. Terduga pelaku dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.(*)




Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Teka teki pelaku bom bunuh diri yang tewas di depan halaman gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, perlahan-lahan mulai terungkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, pelaku bom bunuh diri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan. Dari data yang diperoleh keduanya adalah pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan. “Betul pelaku pasangam suami istri baru menikah enam bulan,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Seperti diketahui, pasca bom bunuh diri beredar foto seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic berboncengan dengan seorang wanita. Motor dengan nopol DD 5984 MD tersebut tampak hancur.

Menurut Argo, identitas laki-laki tersebut diketahui L sementara yang wanita YSF pekerjaaan swasta. “Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk mengungkap pelakunya lainnya,” ujar Argo.

Dia mengatakan, sejumlah tempat sudah digeledah untuk mencari bukti lainnya. Termasuk rumah pelaku. “Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dah kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas,” tandasnya.

Argo mengungkapkan, pelaku merupakan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo Filipina. “Pelaku berafiliasi dengan JAD,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah korban luka akibat bom bunuh diri yang masih dirawat di rumah sakit tinggal 15 orang. 13 diantaranya di rawat di RS Bhayangkari Makassar dan 2 lainnya di RS Siloam. “Dari 19 korban luka saat ini tinggal 15 orang. 4 lainnya diperbolehkan pulang menjalani rawat jalan,” tutupnya. (*)




Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Senilai 9 Miliar asal Malaysia

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Senilai Rp 9 miliar, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir ekstasi asal Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menyampaikan penindakan atas upaya penyelundupan Ekstasi Senilai 9 miliar tersebut dilakukan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.

Lokasi kejadian atau Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Suangai Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021 dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam,” tutur Susila Brata dalam siaran pers, Kamis (25/3/2021).

Menurut informasi, barang haram jenis ekstasi itu berasal dari negara tetangga, Malaysia.

“Dari tindak lanjut yang dilakukan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sungai Beduk, Batam,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.

Selanjutnya, pada hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 05.30 wib, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.

“Setelah mengamankan tas tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika,” tutur Susila.

Lanjutnya, kemudian tim melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika itu.

“Barang bukti hasil penegakan hukum terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan
berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 milyar,” ungkap Susila.

Selain itu, kata Susila, tim babungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Terakhir ia menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tutupnya.

Editor Arbain




Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dua Pemuda asal Timur Leste Diamankan Imigrasi Tembilahan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat masuk dan menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal, Dua orang pemuda Warga Negara (WN)Timur Leste terpaksa diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Kedua WN Timur Leste tersebut diantaranya Reyhano Suarez alias Muhammad Najwa (30 tahun), dan Adao Sasinha alias Muhammad Adawi (18 tahun).

Dari keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Yulizar, bahwa Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas hal itu, melalui operasi gabungan yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302/Inhu dan Disdukpencapil Inhu pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, tim berhasil mengamankan Reyhano Suarez alias Muhammad Najwa di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah RI namun tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun. Ia masuk atas bantuan dari paman kandungnya,” ungkap Yulizar dalam Press Release, Kamis (25/3/2021) di aula kantor Imigrasi Tembilahan.

Selanjutnya, dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap Reyhano Suarez, diketahui bahwa Adao Sasinha yang merupakan adik sepupu Reyhano juga masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun.

“Setelah mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaannya, kami langsung melakukan penjemputan terhadap Adao Sasinha pada 24 Maret 2021,” imbuh Yulizar.

Mengenai berapa lama kedua pemuda WN Timur Leste berada di Kabupaten Inhu, pihak Imigrasi Tembilahan mengakui masih melakukan pendalaman akan hal tersebut.

Akan tetapi, menurut Yulizar kedatang kedua pemuda tersebut ke RI, untuk mencari penghidupan yang lebih baik.

“Sebagai contoh, saat kami lakukan penjemputan terhadap Reyhano Suarez, saat itu ia sedang membantu membuat rumah (kerja bangunan). Sedangkan Adao Sasinha membantu-bantu di kapal (ABK),” papar Yulizar saay ditanyai pekerjaan terhadap kedua WN Timur Leste tersebut.

Selain itu, Kepala Imigrasi Tembilahan juga menyampaikan terhadap kedua WN Timur Leste tersebut dikenakan pelanggaran terhadap pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay.

“Saat ini keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi,” imbuh Yulizar.

Mengenai tindak lanjut yang dilakukan apakah pihak Imigrasi akan mendeportasi atau dilakukan penahanan terhadap kedua WN Timur Leste tersebut, Yulizar mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Timor Leste.

“Selain itu, kami berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dan masih mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penanganan Imigrasi Tembilahan menambahkan, mengenai masuknya dua WN Timur Leste tersebut ke RI melalui pelabuhan ‘tikus’ antara Timur Leste dan Kupang.

“Selanjutnya dari Kupang ia menggunakan data palsu (surat keterangan domisili di Indonesia) untuk membeli tiket pesawat, hingga menuju kerumah pamannya di Tembilahan,” ungkapnya.

(Arbain)




Barang Haram Seberat 80 Kg dan 68 Ribu Butir lebih Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

Www.arbindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau
musnahkan barang haram atau narkotika jenis sabu sebanyak 80,24 KG dan 68.636 pil ekstasi.

Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di halaman parkir Markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru. Rabu (23/03/2021) pagi.

Dihadiri oleh, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SIK, Msi yang didampingi Danlanal Dumai Kolonel Himawan, Kepala Bea Cukai Roni, Kabid Berantas BNNP Kombes Berliando, Dir Resnarkoba Kombes Victor, Kabid Humas Kombes Narto serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri.

“Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba di Riau ini,” tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SIK, Msi dalam laporan tertulis yang di terima arbindonesia.com.

Dalam keterangannya, Ia mengatakan tehnik dan taktis Polda Riau dalam melakukan pemberantasan narkoba ini dengan strategi yang jitu dan smart.

Sinergitas dengan berbagai instansi, seperti TNI-AL dari Lanal Dumai, BNNP Kota Pekanbaru dan Bea Cukai menjadi hal penting dalam pemberantasan Narkoba.

“Jika satu lubang ditutup maka para pengedar narkoba akan buat lubang lain. Jika satu kader tertangkap maka dia akan merekrut kader baru untuk pengedar narkoba selanjutnya”, beber Kapolda.

Selain itu, Agung juga mengucapkan terima kasih pada Danlanal Dumai, Bea cukai Riau, BNNP Riau dan pihak lain yang bersama Polda Riau ikut bersinergi memberantas Narkoba.

“Dengan adanya sinergitas ini optimis akan memenangkan perang melawan gembong Narkoba. Kita paham bahwa hal Ini tidak mudah namun dengan sinergitas yang tepat ia sangat optimis dan mampu mengeksekusi dengan tepat,” ungkap Kapolda

“Para bandar dan para pengedar narkoba selalu berusaha untuk lepas dari upaya hukum, namun Polda Riau dan Polres jajaran juga tau cara yang tepat untuk melumpuhkan mereka”, yakinny.

Para pelaku Narkoba yang terjerat hukum dengan cepat dan singkat mereka sudah mendapatkan pengacara.

“Artinya mereka melawan dengan menyiapkan cara legal yang diakui oleh negara. Polda Riau juga akan antisipasi agar tidak ada kelemahan dalam penyidikan dan penegakan hukum agar tidak ada celah yang dimanfaarkan kubu Pengedar Narkoba sehingga bisa bebas demi hukum. Semangat untuk pemberantasan narkoba akan selalu kita gelorakan” janji Agung.

Sementara itu, Danlanal Dumai, Kolonel (P) Himawan mengatakan bahwa TNI-AL hadir sebagai bukti kepedulian, peran serta dalam pemberantasan Narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen Lanal Dumai dengan Polda Riau. Beberapa waktu lalu Kapolri datang ke Mabesal juga banyak berbicara soal Sinergitas,” imbuhnya.

Untuk itulah TNI-AL, khususnya Lanal Dumai ingin ikut mengurangi peredaran narkoba bahkan TNI AL memiliki target untuk mampu menekan angka peredaran narkoba lebih maksimal lagi.

“Dalam prakteknya kami dari Angkatan Laut bisa bekerja sendiri, namun juga bisa menjalin sinergitas dan kerjasama dengan cara share informasi,” tutur Kolonel (P) Himawan.

Misalnya karena cuaca buruk tidak bisa melaut. Maka saat target pelaku narkoba sampai di darat, TNI AL sudah tidak lagi berwenang.

“Dengan seperti itu kami akan share info ke Polda Riau . Dan akhirnya di tangkap oleh Polda Riau” ujar Himawan.

Dikesempatan yang sama, Ronny Rosfyandi selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau mengatakan bahwa Bea Cukai ikut hadir bersama sama untuk ikut menahan laju masuknya Narkoba ke indonesia.

“Kami berharap agar kedepan kerjasama dan sinergitas ini lebih efektif,” ujar Ronny sambil menutup keterangannya.

Editor Arbain