Tanpa Sisa, 400 Dus Mikol Dimusnahkan Kejari Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak empat ratus dus minuman beralkohol (mikol) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tanpa ada satu botol pun yang tersisa.

Hal itu terlihat pada acara pemusnahan barang haram tersebut dihalaman depan kantor Kejari Inhil dengan menggunakan alat berat, Selasa (25/5/2021) pagi.

Foto: Empat ratus dus minuman beralkohol (mikol) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selain dari ratusan dus mikol yang dilakukan pemusnahan, barang haram jenis shabu
seberat 1.113 gram, ganja kering 1,67 gram, pil extasi 43 butir juga turut dimusnahkan.

Selain itu juga, barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, handphone 44 unit, parang, 8 buah timbangan, alat hisap sabu, dan pakaian tersangka sebanyak 36 helai juga tak luput dari pemusnahan yang saksikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil, Ka Lapas, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Bea Cukai dan undangan lainnya.

Kajari Kabupaten Inhil, Rini Triningsih mengatakan semua jenis barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 91 perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Dilimpahkan kepada Kejari Inhil untuk dihancurkan dan dimusnahkan serta kemudian dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tuturnya Kejari Inhil.

Dalam pemusnahan tersebut, Bupati Inhil HM Wardan dalam menyebutkan akan terus mendukung upaya Kejaksaan Negeri dalam memberantas segala kejahatan.

“Tentunya kita berikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Inhil yang sudah berupaya memberntas kejahatan dan memusnahkan barang bukti dari 91 perkara,” ucapnya.

“Mari kita jaga Kabupaten Inhil dari segala kejahatan yang bisa merusak generasi muda di wilayah kita khususnya,” akhir Bupati Inhil.

Untuk diketahui, dari 400 dus mikol yang dimusnahkan diketahui dalam satu dusnya ada yang berisi 4 buah botol mikol, 6 buah botol mikol dan ada juga yang berisi 12 buah botol mikol dalam satu dunya.

Namun dari daftar pemusnahan tersebut tidak diketahui berapa total jumlah botol keseluruhannya yang dimusnahkan.

“Dipenetapan penyitaan tidak menyebutkan (jumlah botol),” kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza, kepada arbindonesia.com secara terpisah, Selasa (25/5/2021).

(Arbain)




Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian di Tembilahan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan Swarna Bumi (belakang kantor KPU) Tembilahan.

Pelaku, RU (27) beraksi bersama temannya FE (DPO) melakukan pencurian di rumah korban, Chairul Huda (31) pada Selasa 18 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 wib

“Korban saat itu baru pulang dari kantor, masuk melalui garasi dan melihat seisi rumahnya dalam keadaan berantakan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH memaparkan kronologi.

Dijelaskan Ipda Esra, korban langsung melakukan pengecekan dan ditemukan jendela rumah sudah dibobol dan pintu samping dalam keadaan terbuka.

“Korban kehilangan 1 buah mesin air, 1 (satu) unit televisi 42 Inchi, 1 (satu) buah modem telkomsel didalam kamar dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilo,” sebutnya.

Menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban berusaha mencari barang-barang tersebut diseputaran rumah, namun barang-barang tersebut maupun orang yang diduga mencuri tidak ditemukan.

“Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan para saksi, akhirnya pelaku inisial RU berhasil ditangkap tim opsnal sat Intelkam Polres Inhil pada Kamis (20/5/2021)” kemudian di limpahkan ke Satreskrim untuk di proses secara Hukum,” ujar Paur Humas.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhil guna proses lebih lanjut serta pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” demikian Ipda Esra. (*)




Polda Riau Gulung 11 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Kuansing

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau berhasil ‘menggulung’ 11 orang pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).

Penangkapan terhadap 11 orang pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum, AKBP Muharman Arta Sik di back up oleh satu kompi personel Brimob yang dipimpin oleh Kanit Intelmob KP, Frengki Tambunan, SIK.

Selain dari 11 orang pelaku yang berinisial (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), Tim Ditreskrimum Polda Riau juga mengamankan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 unit keong mesin, dan 2 unit mesin robin.

Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.

“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy, Kamis (6/5/2021).

Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.

“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” urai Teddy.

Editor Arb




Tujuan Inhil, 17 Kg Sabu serta Seribu Butir Ekstasi Diamankan Bea Cukai Kepri

ARBIndonesia.com, KEPULAUAN RIAU –Sinergi antar satuan kerja di Ditjen Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil happy five jaringan internasional.

Barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya dan ditangkap oleh aparat DJBC Khusus Kepulauan Riau di sekitar perairan Pulau Burung, Riau Kamis (27/4/2021) pukul 03.00 Wib.

“Narkotika jenis sabu dan pil happy five yang kita amankan itu nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 17 miliar,” ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Jum’at (30/4/2021).

Dia mengatakan, upaya penangkapan bermula dari diterimanya informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang. Diinformasikan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.

“Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan,” ujarnya.

Lanjutnya, Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan. Pada dinihari 27/4 pukul 02.50 Wib. Terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket.

“Setelah diberikan isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal, tim patroli kemudian menaiki kapal untuk mengadakan pemeriksaan,” jelasnya.

Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri. Sesampainya di dermaga, pemeriksaan dilanjutkan.

Pemeriksaan membuahkan hasil, ketika sekitar pukul 10.30 Wib, tim menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan.

“Sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam setiap aksinya. Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” ujar Agus Yulianto.

Lanjutnya, modifikasi dilakukan sehingga sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk keperluan memasak. Untuk lebih menampakkan kesan normal, penempatannya pun dicampur dengan tabung gas lain. Namun, atas kejelian petugas, maka modus tersebut dapat diketahui.

Sebelum dibongkar, 2 tabung tersebut dicek X-ray untuk dapat diperkirakan bentuk isi di dalamnya. Petugas curiga, ketika hasil image X-ray memperlihatkan adanya benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam tabung gas tersebut.

“Setelah dicek X-ray, dilakukan uji pengendusan oleh K-9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam. Hasil pengendusan menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi menemukan zat tertentu,” jelasnya

Sambil disaksikan oleh para ABK, 2 tabung gas tersebut kemudian dibongkar. Dari pembongkaran didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir. Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five.

Untuk pengembangan lebih jauh, pada Rabu (28/4/2021), dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti. Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.

Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.

Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK nya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN. Mereka diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental. Belum lagi dari segi ekonomi. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya,” tutup Agus. (*)




Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial”, jelas Kombes Narto.

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya. Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,- Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan”, beber Narto menjelaskan.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum”,imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga”, pintanya penuh harap. (*)




Pesta Sabu di Bulan Ramadhan, 3 Orang Diamankan Polres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di hamparan kelapa dunia.

Hal itu kembali dibuktikan Sat Narkoba Polres Inhil yang kembali berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga sedang berpesta narkoba jenis shabu di bulan suci Ramadhan, pada Rabu 21 April 2021 sekira pukul 20.30 Wib.

Dari ketiga orang tersebut berinisial TMA, MMH dan SH, satu diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, S.H, S.i.k, M.Hum melalui Paur Subbag Humas IPDA Esra, SH menuturkan Ketiga orang tersebut diamankan di Jalan Mataram 1 RT 003 RW 013 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

“Pelaku diduga sedang pesta Narkotika jenis Shabu. Dalam penangkapan tersebut terdapat satu orang yang berinisial SH merupakan oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Inhil.

DijelaskanIPDA Esra, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat pesta Narkoba.

Setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap YMA yang sedang bersama-sama dengan MMN dan SH pada saat sedang memakai narkotika jenis sabu.

Setelah berhasil diamankan, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi penggeledahan di TKP.

Dari penggeledahan diitemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 0,79 gram, satu set alat isap Shabu, tiga lembar plastik bening, satu buah gunting, 4 unit handphone berbagai merk dan uang tunai senilai Rp 200.000.

“Sekarang ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhil,” tutup Paur Subbag Humas IPDA Esra, SH.

Editor Arbain