Kapal Pembawa Ratusan Karpet Ilegal Tujuan Inhil Diamankan Bea Cukai Batam

ARBIndonesia.com, BATAM – Akibat tidak memiliki dokumen kepabeanan, Kapal bermuatan ratusan gulung karpet dengan tujuan Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau terpaksa diamankan pihak Bea Cukai Batam.

Penangkapan kapal tersebut merupakan sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam).

Dari siaran pers BC Batam yang di terima arbindonesia.com, bahwa Kapal Motor (KM) Salwah 03 tersebut bermuatan 585 gulung karpet dengan nilai Rp 4,17 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, pada Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 wib.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat
Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan, lalu dilakukan
pemeriksaan dan ditemukanlah ratusan karpet didalam kapal tersebut,” tutur Susila, Kamis (15/4/2021).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan (EN) nahkoda kapal, diketahui bahwa KM Salwah yang bermuatan karpet dengan tujuan Pulau Kijang tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang bukti karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan. Selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf F. Dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 palingserta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Atas tindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 1.93 miliar,” tutup Susila.

Editor Arbain




Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD ini Dilaporkan ke Polisi

ARBIndonesia.com, BEKASI – Seorang pemuda AT (21) yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial PU (15). AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kepada wartawan, LF menjelaskan, puteri kesayangannya itu sudah saling kenal dengan pelaku dan menjalin hubungan asmara sekitar sembilan bulan yang lalu.”Jadi gini, anak saya kan berpacaran dengan pelaku, kemudian ada kurang lebih 9 bulan mereka berpacaran,” kata LF di Kantor Polrestro Bekasi Kota.

Belakangan ini, lanjut LF, anaknya bercerita sering mendapatkan tindakan kekerasan oleh terduga pelaku ini. Kemudian LF bersama anaknya melaporkan kasus tersebut.

Selama berpacaran, pelaku diduga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap PU. Bahkan, PU juga sudah disetubuhi oleh pelaku.”Kemarin pas di polisi anak saya ngaku sudah disetubuhi sama terduga pelaku. Pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,” ujarnya.

LF menuturkan, untuk sejauh ini sudah melakukan visum dan juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai tindak lanjut untuk proses penyelidikan. Kemudian menyerahkan baju PU serta barang bukti lain yang di serahkan ke polisi. ”Iya itu si terduga pelaku, anak anggota DPRD Kota Bekasi,” paparnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, petugas tengah mendalami kasus tersebut.”Benar ada laporan, masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Bekasi Kota,” katanya singkat.

Sumber sindonews.co




Mengenai Penahanan 5 Orang yang Dilaporkan oleh PT THIP, ini kata Kapolres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 5 (lima) pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan FOME milik PT.THIP Rabu (17/3/2021) siang, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Hal tersebut terungkap dalam pres release yang digelar oleh Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim pada Senin (5/4/2021) siang, di Aula Rekounfu Mapolres kabupaten Inhil.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum menjelaskan bahwa penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang digunakan oleh para tersangka.

“Pelaku yang sudah ditahan ada 5 orang, diantaranya berisinial AN (Sebagai Panglima Ormas), JT (Bendahara umum Ormas), AB (Oknum Kades Tanjung Simpang Pelangiran), BO (Ketua Kelompok Tani SUM), dan TM (Anggota Kelompok Tani), Beserta barang bukti lainnya,” Sebut Kapolres Inhil, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Diketahui ke-5 tersangka dijanjikan uang dengan total sebanyak RP.80.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah juta rupiah), oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik pihak PT.THIP.

Pada Rabu tanggal 17 Maret 2021, tepat pukul 17.36 wib sore, setelah pelaku berhasil menguasai kapal tongkang, Calon buyer bernama AS mengirimkan uang sebanyak RP.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening penerima atas nama BO (Ketua Kelompok Tani SUM) yang mana akan diperuntukkan untuk dana Operasional penahanan kapal tongkang.

Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.30 wib, setelah BO menerima transfer uang dari AS sebanyak 25 Juta, BO menyerahkan uang senilai 10 Juta kepada Bendahara Ormas dikediaman Oknum Kades di Kecamatan Pelangiran.

Dari 25 Juta yang dikirim oleh AS, selanjutnya uang tersebut dibagikan dengan rincian Ormas 10 Juta, Oknum Kades 5 Juta, SP 3 Juta, sisanya sama BO untuk akomodasi selama di Desa.

Akhir press release, Kapolres Inhil AKBP Dian menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku merupakan modus yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.

“Sekarang sudah terungkap dengan jelas bahwa para pelaku melakukan aksi demi kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk masyarakat,” tegas Kapolres Inhil.

Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 363 KUHP, 335 KUHP JO, 55 KUHP JO, dan 65 KUHP JO, serta terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. (*)




Parah! Satu Keluarga di Inhil Jadi Sindikat Narkoba

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Satu keluarga di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sindikat narkotika.

Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Kamis 01 April 2021 pagi.

Adapun dua perempuan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk Tim gabungan diantaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari.

Setelah melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.

“Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet,” ujarnya.

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh shabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjung Pinang) untuk diserahkan diserahkan kepada T.

Kemudian Tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.

“Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D dibeberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini,” terang Ipda Esra.

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil interograsi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan shabu dan shabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima shabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” jelasnya.

Hasil penjualan shabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang).

“Pengendali shabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual,” kata Ipda Esra.

Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).

“Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah,” tukasnya.(*/arb)




Dituding Mencuri oleh PT THIP, Kelompok Tani di Inhil Akan Sambangi Menkopulhukam

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pencurian dan tindakan kekerasan warga yang dituding PT Tabungan Haji Indo Plantation (THIP) di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran Indra Giri Hilir (Inhil), Riau berbuntut panjang.

Hal itu dikerenakan, tidak hanya warga dan anggota kelompok tani, akan tetapi seoarang kepala desa akhirnya ditahan pihak berwajib akibat tudingan pencurian terasebut.

Atas kejadian itu, kelompok tani (Sinar Usaha Maju) sudah berusaha mengklarifikasi apa yang sebanarnya terjadi.

“Kami merasa aneh, ketika tiba-tiba dituding dan fitnah mencuri bahkan dengan tindak kekerasan. Bahkan anggota kami dan kepala desa juga langsung ditahan,” ujar Humas kelompok tani (Sinar Usaha Maju) Saiful kepada GoNews.co melalui pesan whatsapp, Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Ia mengaku dan berharap ada keadilan dari pihak Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Karena tudingan kelompok tani dan Kades melakukan pencurian dan pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT TIHP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran tidak benar.

“Padahal, kejadian sebenarnya, kami hanya meminta kepada pihak kapal untuk menunda keberangkatan. Tujuan kami agar pihak Pemda juga hadir menyaksikan langsung pagi harinya, apa yang sebenarnya dibawa oleh kapal itu,” ungkapnya.

“Tapi tiba-tiba kami dilaporkan mencuri dan melakukan kekerasan, pengambilan sample yang kami lakukan itu karena kami menduga adalah MIKO yang masuk dalam salahsatu butir point MOU antara perusahaan dengan kami pada tanggal 17 maret 2021,” tambah Saiful.

“Sample itu kami ambil agar bisa membuktikan benar atau tidaknya dugaan, kalau PT.THIP itu sudah mengingkari MOU terhadap kelompok tani ini,” tegasnya lagi.

Ia juga mengaku kecewa karena merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil. Untuk itu kata Saiful, pihaknya akan berupaya mencari keadilan sendiri ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

“Kami berusaha mencari keadilan ke Menkopolhukam, karena kami merasa dizalimi dan tidak punya tempat mengadu di tanah kelahiran kami sendiri,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sangat menyangkan pemberitaan di salah satu media online yang mengabarkan kepala desa ditahan karena mencuri dan melakukan penahanan dengan kekerasan. Padahal menurutnya itu tidak benar.

“Sekali lagi, pertama kita mengambil sample mengajak kades selaku pemerintah desa agar ikut mengecek langsung apa yang kami curigai. Dan itu disaksikan pihak ABK Kapal beserta sekuriti. Terus tindakan pencurianya dimana?,” sesalnya.

Apalagi kata Dia, pada tanggal 18 Maret 2021 pihaknya bersama Sekda Inhil, pihak Polres, Kodim, Anggota DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga langsung melihat kondisi kapal.

“Tindak kekerasan dan pencurianya dimana? Kan disitu yang hadir petinggi daerah dan aparat penegak hukum. Tapi anehnya, kenapa tiba-tiba pihak Polres langsung menahan Kades dan kelompok tani keesokan harinya,” tukasnya.

Editor Arb
Sumber: gonews.co




Curi Tabung Gas, Dua Pemuda Diamankan Polsek Kempas

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Polres Inhil karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemuda tersebut H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.

Mereka mencuri 11 tabung gas (3 kilo) di sebuah kios milik pak Selamat (52) yang beralamat di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

Pengungkapan tindak pencurian berawal dari sang pemilik kios hendak berangkat sholat subuh dan melihat pintu kios didepan rumahnya terbuka.

Saat dicek kedalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kilo sudah hilang.

Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga telah hilang, akhirnya pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.

Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” jelasnya.

Dan saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana. (*)