Terjerumus Lingkaran Hitam, 2 Orang Diamankan Polres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebagai pemuda yang menjadi generasi penerus bangsa hendaknya memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta harus mampu melawan derasnya arus peredaran barang haram.

Hari ini, Polres Inhil kembali mengamankan 1 orang pemuda dan 1 orang dewasa di Negeri Hamparan Kelapa Dunia akibat terjerumus lingkaran hitam narkotika.

Dipelabuhan Camat, Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil, Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang pria inisial MKF (22), diduga pelaku narkotika jenis Shabu, Kamis (17/6) sekitar pukul 13:00 wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH. SIK. MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman.

“Malam harinya, di pelabuhan pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku narkotika,” tuturnya, Sabtu (19/6/2021).

Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI.

“Total berat barang bukti 1,45 gram,” sebut Ipda Esra.

Pengungkapan narkotika jenis shabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF.

“Saat anggota Polsek pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket,” ungkapnya.

MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kec.Kateman.

“Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman,” papar Ipda Esra.

Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan,” tutupnya.

Editor Arbain




Foto 5 Cewek Bookingan Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara Dicopot

ARBIndonesia.com, NIAS – Sekda Nias Utara Yafeti Nazara ditangkap bersama lima cewek di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Saat ditangkap, Yafeti Nazara ditemani dua pejabat BUMD sedang asyik berpesta dengan lima cewek cantik.

Dua pejabat BUMD yang menami Yafeti yakni Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).

Yuliman Azwir merupakan warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.

Sedangkan Ronald Alexander merupakan warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Mereka ditangkap petugas Polrestabes Medan pada Minggu 13 Juni 2021, dini hari.

Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara

Saat ditangkap, para pejabat Nias Utara itu diduga sedang pesta narkoba bersama 5 cewek cantik. Dua di antaranya berstatus pelajar. Kelima perempuan cantik itu yakni:

  1. ASRW alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
  2. RIDS (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
  3. DS (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
  4. ES (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
  5. ALL(31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Cewek yang temani Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan Sekda Nias Utara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut,” kata Oloan kepada Wartawan.

Sekda Nias Utara dijerat pasal 127 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut,” ucap Kompol Oloan Siahaan.

Sekda Nias Utara Dicopot

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu mengatakan, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara sedang dinas ke Medan dua hari sebelum ditangkap.

Dia menjelaskan kegiatan dinas tersebut terkait konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega memastikan Yafeti Nazara akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Nias Utara.

“Kita langsung copot dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah bila sudah menerima surat resmi dari Polrestabes Medan,” tegas Yusman Zega, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, Surat Keputusan Pemecatan Jabatan Sekda Kabupaten Nias Utara tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara.

Ia menegaskan perbuatan dan tindakan Sekda Nias Utara yang terjaring razia di tempat hiburan malam dan ditemani 5 perempuan sangat tidak terpuji.

Sumber pojoksatu.id




Yang Lama Belum Ditemukan, Napi Kabur di Lapas Tembilahan Terulang lagi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Terjadi kembali, seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan kembali berhasil melarikan diri alias kabur dari tahanan, Selasa (15/6/2021).

Sebelumnya, seorang warga binaan di Lapas Tembilahan juga pernah berhasil melarikan diri pada 27 Agustus 2020 lalu. Namun hingga saat ini napi yang kabur tersebut belum juga diketemukan.

“Terkait yang itu (napi kabur tahun lalu) masih nihil,” Kata Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono yang saat ini masih berada di Pekanbaru, Selasa (15/6/2021).

Dari informasi yang di himpun awak media, Tahanan yang baru saja berhasil melarikan diri dari penjara tersebut bernama Anton. Ia merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) Kebersihan Sampah di lapas kelas II A Tembilahan.

“Kita dapat kabar napi yang kabur itu merupakan Tamping Sampah,” sebut sumber Media.

Foto : (Anton) Napi di lapas Tembilahan yang kabur

Dari keterangan tertulis yang didapat awak media dari Lapas Tembilahan, kronologi kaburnya Anton yang merupakan napi berkasus pencurian tersebut bermula saat
petugas Lapas, Ismi Taufiq membuka pintu Kamar Meranti 01 (Kamar Tamping Kebersihan) guna melaksanakan ibadah sholat subuh dan membersihkan area perkantoran Lapas.

Saat itu, waktu menunjukan pukul 04.30 Wib, pada pukul 05.10 Wib seluruh tamping diarahkan kembali ke kamar setelah pelaksanaan shalat dan membersihkan area perkantoran.

Namun pada pukul 05.15 Wib, Heriyanto yang merupakan penghuni kamar Meranti 01 melapor kepada Petugas Ismi Taufiq bahwa Anton tidak berada di dalam kamar.

Setelah mendapat laporan, petugas selanjutnya melaporkan kepada Kepala Rupam. Kemudian Karupam mengecek kedalam kamar untuk mengkonfirmasi laporan dari anggota.

Karupam mengarahkan seluruh anggota Rupam untuk memeriksa seluruh kamar dan lingkungan di dalam Lapas.

Selanjutnya, pada pukul 05.45 Karupam menghubungi KPLP via telepon untuk melaporkan bahwa Anton tidak berada di dalam kamar dan Lapas.

Kemudian dilakukan pengecekan melalui CCTV, Anton berhasil melakukan pelarian dengan cara memanjat atap gedung lapas.

Setelah mengkonfirmasi laporan KPLP memerintahkan seluruh petugas yang tinggal di Mes Lapas dan petugas yang tidak piket untuk melakukan pencarian Anton di sekitar pelabuhan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu keterangan langsung dari Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono untuk informasi lebih mendalam terkait kaburnya seorang tahanan di Lapas Tembilahan yang kesekian kalinya.

(Arbain)




Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Diciduk

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat nekat mencuri baterai tower telkomsel di Jalan Provinsi RT 04 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), 3 orang pemuda terpaksa harus diproses secara hukum.

Peristiwa hilangnya baterai tower telkomsel tersebut terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 lalu.

Baterai tower telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok namun hanya tersisa 4 blok saja, hal itu diketahui saat para petugas piket sedang melakukan pemeriksaan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan hilangnya baterai tower diketahui saat petugas piket melakukan pengecekan.

“Saat sudah berada didalam tower, Ia melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja dan 12 bloknya lagi hilang. Petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari sekeliling tower namun tidak di menemukannya,” jelasnya.

Ipda Esra mengatakan, setelah berkoordinasi dengan penjaga tower, terungkap ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, salah satunya adalah R (29) yang merupakan Karyawan PT Tara Telco.

“Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan melalui telepon. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling untuk melaporkan hal tersebut, setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di Tembilahan,”

Para pelaku tersebut diantaranya R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower, pada Jum’at (2/4) sore dan baterai tower itu sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri,” sebutnya.

Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T.

“Para pelaku dikenai pasal 363 KUH.Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” terangnya. (***)




Sadis! Pemuda di Inhil ini Bunuh Bibinya Sendiri Karena Gagal Lancarkan Hasratnya

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Gelap mata’ akibat pengaruh minuma keras, HS (19) seorang pemuda warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka nekat ingin menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial Y (40).

Tak sempat melancarkan hasratnya, aksi pelaku diketahui bibinya tersebut, namun pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali di bagian tubuh korban.

Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 wib, di tempat korban, Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHun melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.

“Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 wib pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Disebut Ipda Esra, pelaku ditangkap sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka.

“Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan. ***




Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru di Provinsi Riau mengungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial N diamankan polisi dan kasusnya kini dilimpahkan ke Mapolda Riau.

Pelaku diketahui telah membuat 1.252 surat swab antigen palsu selama tiga bulan terakhir. Adapun harga yang ditentukan seharga Rp 50.000 hingga Rp 200.000 untuk satu lembarnya.

“Pelaku menjual satu lembar surat hasil swab antigen palsu dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 200.000,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers kepada wartawan disalah satu mal di Pekanbaru, Rabu (2/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Agung menambahkan dalam konferensi pers kepada wartawan di salah satu mal di Pekanbaru, kasus ini terungkap bermula saat adanya penumpang pesawat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah yang membuat surat tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan medis.

N mengaku kepada polisi sudah beraksi selama tiga bulan. Pelaku mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19, sebagai syarat penerbangan.

Tindak pidana ini, kata Agung, murni dilakukan oleh N. Tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit.

“Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode-nya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi,” kata Agung.

sumber kompas.com