Sadis! Pemuda di Inhil ini Bunuh Bibinya Sendiri Karena Gagal Lancarkan Hasratnya

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Gelap mata’ akibat pengaruh minuma keras, HS (19) seorang pemuda warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka nekat ingin menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial Y (40).

Tak sempat melancarkan hasratnya, aksi pelaku diketahui bibinya tersebut, namun pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali di bagian tubuh korban.

Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 wib, di tempat korban, Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHun melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.

“Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 wib pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Disebut Ipda Esra, pelaku ditangkap sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka.

“Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan. ***




Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru di Provinsi Riau mengungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial N diamankan polisi dan kasusnya kini dilimpahkan ke Mapolda Riau.

Pelaku diketahui telah membuat 1.252 surat swab antigen palsu selama tiga bulan terakhir. Adapun harga yang ditentukan seharga Rp 50.000 hingga Rp 200.000 untuk satu lembarnya.

“Pelaku menjual satu lembar surat hasil swab antigen palsu dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 200.000,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers kepada wartawan disalah satu mal di Pekanbaru, Rabu (2/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Agung menambahkan dalam konferensi pers kepada wartawan di salah satu mal di Pekanbaru, kasus ini terungkap bermula saat adanya penumpang pesawat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah yang membuat surat tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan medis.

N mengaku kepada polisi sudah beraksi selama tiga bulan. Pelaku mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19, sebagai syarat penerbangan.

Tindak pidana ini, kata Agung, murni dilakukan oleh N. Tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit.

“Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode-nya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi,” kata Agung.

sumber kompas.com




Unsur Sakit Hati, Mantan Suami Suruh Orang Bunuh Lelaki yang Menikahi Mantan Istrinya

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya.

HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.

P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jum’at 28 Mei 2021 sekitar pukul 01:30 wib, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap, pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat, sekitar pukul 04.00 wib korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang,” kata Ipda Esra.

Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada dirumahnya.

“Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi sekira pukul 14.00 wib.

“Setelah diinterogasi Pelaku HA juga mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun ,” ujarnya (*)




Usai Bercinta, Pria di Batam ini Bunuh Istrinya

ARBIndonesia.com, BATAM – AAS (36) seorang suami di Batam tega membunuh istrinya sendiri di rumah di Kavling Bida Kabil Anthorium Blok A No 4, Kelurahan Kabil, Kamis (27/5/21) dini hari.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida mengatakan, pelaku datang sendiri ke Polsek Nongsa menceritakan kejadian tersebut.

“Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB telah datang seorang laki-laki ke Polsek Nongsa menyerahkan diri setelah membunuh istri di rumahnya,” katanya.

Pelaku yakni AAS (36) merupakan suami dari korban DP (34). Setelah pelaku dan korban selesai berhubungan suami istri, pelaku dan korban cekcok, kemudian pelaku mencekik leher korban. “Setelah itu pelaku langsung datang dan menyerahkan diri ke Polsek Nongsa,” jelasnya.

Sementara itu, disaat yang bersamaan korban dibawa keluarganya ke RS Soedarsono Kabil. Sesampainya di RS Soedarsono kabil berdasarkan keterangan dokter bahwa korban sudah meninggal dunia. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,” pungkasnya. ***

Sumber sindonews.com




Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda asal Tembilahan Hulu Diamankan Polisi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat melakukan pencurian sepada motor, tiga orang pemuda asal Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa amankan Satreskrim Polres Inhil.

Pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.

Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.

Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.

“Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.

Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.

“Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID,” ujarnya.

Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.

“Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID,” jelas Ipda Esra.

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui,” ujarnya.

editor arb




Tanpa Sisa, 400 Dus Mikol Dimusnahkan Kejari Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak empat ratus dus minuman beralkohol (mikol) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tanpa ada satu botol pun yang tersisa.

Hal itu terlihat pada acara pemusnahan barang haram tersebut dihalaman depan kantor Kejari Inhil dengan menggunakan alat berat, Selasa (25/5/2021) pagi.

Foto: Empat ratus dus minuman beralkohol (mikol) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selain dari ratusan dus mikol yang dilakukan pemusnahan, barang haram jenis shabu
seberat 1.113 gram, ganja kering 1,67 gram, pil extasi 43 butir juga turut dimusnahkan.

Selain itu juga, barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, handphone 44 unit, parang, 8 buah timbangan, alat hisap sabu, dan pakaian tersangka sebanyak 36 helai juga tak luput dari pemusnahan yang saksikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil, Ka Lapas, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Bea Cukai dan undangan lainnya.

Kajari Kabupaten Inhil, Rini Triningsih mengatakan semua jenis barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 91 perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Dilimpahkan kepada Kejari Inhil untuk dihancurkan dan dimusnahkan serta kemudian dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tuturnya Kejari Inhil.

Dalam pemusnahan tersebut, Bupati Inhil HM Wardan dalam menyebutkan akan terus mendukung upaya Kejaksaan Negeri dalam memberantas segala kejahatan.

“Tentunya kita berikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Inhil yang sudah berupaya memberntas kejahatan dan memusnahkan barang bukti dari 91 perkara,” ucapnya.

“Mari kita jaga Kabupaten Inhil dari segala kejahatan yang bisa merusak generasi muda di wilayah kita khususnya,” akhir Bupati Inhil.

Untuk diketahui, dari 400 dus mikol yang dimusnahkan diketahui dalam satu dusnya ada yang berisi 4 buah botol mikol, 6 buah botol mikol dan ada juga yang berisi 12 buah botol mikol dalam satu dunya.

Namun dari daftar pemusnahan tersebut tidak diketahui berapa total jumlah botol keseluruhannya yang dimusnahkan.

“Dipenetapan penyitaan tidak menyebutkan (jumlah botol),” kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza, kepada arbindonesia.com secara terpisah, Selasa (25/5/2021).

(Arbain)