Tangani Kasus Wartawan Ditembak, Polda Sumut Bentuk Timsus

ARBIndonesia.com, MEDAN – Polda Sumut membentuk tim khusus (timsus) untuk menuntaskan kasus penembakan wartawan media online di Kabupaten Simalungun. Tim khusus itu terdiri atas personel Satreskrim Polres Simalungun dan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Polda Sumut.

“Tim yang dipimpin Dir Reskrimum, Kabid Labfor dan Kapolres Simalungun saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan. Mohon doanya agar kasus ini segera terungkap,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (19/6/2021).

Kapolda juga menyampaikan dukacita kepada keluarga korban Mara Salem Harahap (42).

“Saya beserta Pangdam I/BB dan Kepala BIN Sumatera Utara ikut berdukacita atas kejadian yang dialami teman kita, seorang awak media,” katanya.

Sebelumnya, Mara Salem Harahap dilaporkan tewas tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Korban diduga tewas setelah ditembak orang tak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas luka tembak pada bagian kaki kiri korban.

Menurut pengakuan abang kandung korban, Hasanuddin Harahap, adiknya ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Kalau kata warga, adik kami ditemukan pertama kali di dalam mobil tak jauh dari rumahnya. Lokasi ditemukan dia dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri,” kata abang kandung Marsal.

Atas kejadian ini, pihak keluarga minta pihak kepolisian segera mengusut kejadian yang menyebabkan Mara Salem Harahap meninggal dunia.

“Kami minta polisi agar mengusut secara jelas penyebab adik kami ini meninggal dunia,” ucap Hasanuddin. ***
Sumber inewssumut.id/okezone.com




Kasus Kematian Haji Permata Berjalan Lambat, Pengacara Datangi Polda Riau

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pengacara kondang, Razman Arif Nasution mendatangi Mapolda Riau yang di jalan Pattimura Kota Pekanbaru. Kedatanganya itu bertujuan hendak membuat laporan polisi (LP) atas kematian Baharudin yang dinilai tidak wajar.

Baharuddin merupakan nakhoda kapal dalam insiden tewasnya pengusaha ternama Haji Permata pertengahan Januari 2021 lalu.

“Saya menghargai, menghormati instansi Polri, maka disepakati tak usah dulu buat LP, karena menurut Dirkrimum masih satu laporan dengan kasus H Permata. Beliau juga pastikan penyelidikan akan berjalan. Maka kita percaya akan bekerja benar,” ujar Razman, Sabtu (19/6).

Menurut Razman, Baharudin ikut menjadi korban tembakan oleh petugas Bea dan Cukai Tembilahan. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan penggagalan penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Razman datang bersama keluarga baik itu istri dan Abang kandung almarhum Baharudin.

Razman mejelaskan, awalnya mereka datang untuk membuat laporan. Namun, setelah berdiskusi dengan para petinggi Polda Riau, akhirnya dia hanya akan membuat aduan masyarakat tentang peristiwa tersebut.

Sebab, kata Razman, laporan kematian Baharudin masih satu laporan dengan kematian Haji Permata di peristiwa yang sama.

Namun, Razman mengaku tetap akan melayangkan aduan masyarakat (dumas) terkait peristiwa tersebut. Lewat aduan ini pihaknya akan memantau perkembangan kasus hingga selesai.

“Tidak ada negosiasi, tawar menawar dan perdamaian, siapa yang terlibat kita harap ditangkap. Dumas itu kita sampaikan ke Polda Riau kita tembuskan ke Kapolda, Wakapolda, Irwasda hingga Dirkrimum,” tegasnya.

Menurut Razman, dalam proses hukum kasus tersebut sebetulnya tidak diperlukan adanya pengaduan itu. Sebab telah menjadi delik umum dan peristiwa sudah diketahui masyarakat luas.

Namun lantaran sejak Januari hingga saat ini kasus tersebut tidak progres reportnya tidak jelas, maka dirasa perlu untuk membuat Dumas tersebut.

“Sebagai kuasa hukumnya Baharudin dan keluarga, saya rasa perlu membuat dumas agar ada pegangan kita untuk memantau perkembagan penangan kasus ini,” terangnya.

Menurut Razman, peristiwa ini sangat penting untuk diungkap. Sebab ia menilai dalam kasus ini, Baharudin menjadi korban penembakan oleh Petugas Bea dan Cukai kala itu.

“Baharudin itu menjadi korban penembakan. Hingga kita menilai kematiannya tak wajar. Kenapa tak wajar, karena dia tidak terlibat dalam kasus yang katanya Haji Permata itu. Baharudin hanya masyarakat yang sehari-hari mengantar penumpang untuk menyeberang, nah kala itu ditelfon oleh ajudannya H Pertama bernama Basir,” ujarnya.

Menurut Razman, Baharudin itu hanya pemilik pancung yang sehari-hari digunakan untuk transportasi mengantar orang menyeberang. Kemudian Baharudin dihubungi oleh Basir yang merupakan ajudan dari Haji Pertama.

“Dalam percakapan yang juga diketahui oleh istri Baharudin, Neni, dan Abang Kandungnya Syamsir, bahwa Basir meminta Bahrudin membuatkan 40 nasi bungkus,” jelasnya.

Namun nasi belum masak, Basir kembali menghubungi Baharudin untuk datang dan mengambil uang nasi tersebut.

“Jadi Bahrudin pergi menjumpai Basir. Tapi bukan mendapat uang tadi, malah Haji Permata dan rombongan langsung naik ke kapal Baharudin. Rupanya sebelumya sudah ada kejar mengejar antar Bea Cukai dan kelompok Haji Permata tadi. Mereka tertangkap dan ditembak,” bebernya.

“Ditembak ya, bukan tembak menembak. Sebab tidak ada perlawanan tembakan dari kapal yang dikemudikan Baharudin. Kalau tembak menembak pasti ada senjata dong di atas kapal itu,” tambahnya.

Selanjutnya, kapal yang ditumpangi Haji Permata itu milik Baharudin. Dia juga bukan anak buah Haji Permata dan tidak ada urusan rokok ilegal bahkan mafia rokok ilegal. Baharudin murni hanya penyedia jasa transportasi di wilayah itu.

“Kita sudah dapat informasi senjata yang digunakan dalam penembakan itu. Nah sekarang sekarang tupoksinya, boleh gak bea cukai melakukan penembakan itu. Seharusnya kan melumpuhkan dulu. Jagan asal bunuh. Ini meski diusut, siapa yang diusut polisi pasti tau lah,” tegasnya.

“Mulai hari ini ini kasus harus jalan, kalau terlibat misalnya Bea Cukai Riau, Bea Cukai tmTembilahan, Cukai Kepri, proses. Jika tidak berjalan kita akan laporkan ke Mabes, namun kita akan lihat perjalanannya dulu. Kita akan pantau tiga Minggu sekali,” tambahnya.

Saat ini polisi mengaku telah membidik satu nama yang terlibat dalam kasus tersebut. “Sudah ada mengerucut ke satu pelaku. Namun mereka tak sebut nama dan instansinya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menbenarkan adanya aduan dari Razman Arif. Dia menyebutkan, kasusnya masih didalami. Padahal, kasus itu sudah berjalan 5 bulan.

“Kemarin Pak Razman mendatangi polda Riau sebagai penasehat hukum dari keluarga salah satu korban atas nama bBaharudin beserta istri almarhum dan keluarganya,” kata Teddy.

Menurut Teddy, pihaknya tidak bisa menargetkan rentang waktu penyelesaian kasus tersebut.

“Untuk masalah target saya tidak menyampaikan seperti itu. Namun saya menyampaikan kasus masih dalam proses sidik dan tidak berhenti,” tandasnya.

Sumber katakabar.com




Terjerumus Lingkaran Hitam, 2 Orang Diamankan Polres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebagai pemuda yang menjadi generasi penerus bangsa hendaknya memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta harus mampu melawan derasnya arus peredaran barang haram.

Hari ini, Polres Inhil kembali mengamankan 1 orang pemuda dan 1 orang dewasa di Negeri Hamparan Kelapa Dunia akibat terjerumus lingkaran hitam narkotika.

Dipelabuhan Camat, Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil, Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang pria inisial MKF (22), diduga pelaku narkotika jenis Shabu, Kamis (17/6) sekitar pukul 13:00 wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH. SIK. MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman.

“Malam harinya, di pelabuhan pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku narkotika,” tuturnya, Sabtu (19/6/2021).

Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI.

“Total berat barang bukti 1,45 gram,” sebut Ipda Esra.

Pengungkapan narkotika jenis shabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF.

“Saat anggota Polsek pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket,” ungkapnya.

MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kec.Kateman.

“Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman,” papar Ipda Esra.

Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan,” tutupnya.

Editor Arbain




Foto 5 Cewek Bookingan Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara Dicopot

ARBIndonesia.com, NIAS – Sekda Nias Utara Yafeti Nazara ditangkap bersama lima cewek di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Saat ditangkap, Yafeti Nazara ditemani dua pejabat BUMD sedang asyik berpesta dengan lima cewek cantik.

Dua pejabat BUMD yang menami Yafeti yakni Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).

Yuliman Azwir merupakan warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.

Sedangkan Ronald Alexander merupakan warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Mereka ditangkap petugas Polrestabes Medan pada Minggu 13 Juni 2021, dini hari.

Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara

Saat ditangkap, para pejabat Nias Utara itu diduga sedang pesta narkoba bersama 5 cewek cantik. Dua di antaranya berstatus pelajar. Kelima perempuan cantik itu yakni:

  1. ASRW alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
  2. RIDS (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
  3. DS (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
  4. ES (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
  5. ALL(31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Cewek yang temani Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan Sekda Nias Utara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut,” kata Oloan kepada Wartawan.

Sekda Nias Utara dijerat pasal 127 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut,” ucap Kompol Oloan Siahaan.

Sekda Nias Utara Dicopot

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu mengatakan, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara sedang dinas ke Medan dua hari sebelum ditangkap.

Dia menjelaskan kegiatan dinas tersebut terkait konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega memastikan Yafeti Nazara akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Nias Utara.

“Kita langsung copot dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah bila sudah menerima surat resmi dari Polrestabes Medan,” tegas Yusman Zega, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, Surat Keputusan Pemecatan Jabatan Sekda Kabupaten Nias Utara tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara.

Ia menegaskan perbuatan dan tindakan Sekda Nias Utara yang terjaring razia di tempat hiburan malam dan ditemani 5 perempuan sangat tidak terpuji.

Sumber pojoksatu.id




Yang Lama Belum Ditemukan, Napi Kabur di Lapas Tembilahan Terulang lagi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Terjadi kembali, seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan kembali berhasil melarikan diri alias kabur dari tahanan, Selasa (15/6/2021).

Sebelumnya, seorang warga binaan di Lapas Tembilahan juga pernah berhasil melarikan diri pada 27 Agustus 2020 lalu. Namun hingga saat ini napi yang kabur tersebut belum juga diketemukan.

“Terkait yang itu (napi kabur tahun lalu) masih nihil,” Kata Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono yang saat ini masih berada di Pekanbaru, Selasa (15/6/2021).

Dari informasi yang di himpun awak media, Tahanan yang baru saja berhasil melarikan diri dari penjara tersebut bernama Anton. Ia merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) Kebersihan Sampah di lapas kelas II A Tembilahan.

“Kita dapat kabar napi yang kabur itu merupakan Tamping Sampah,” sebut sumber Media.

Foto : (Anton) Napi di lapas Tembilahan yang kabur

Dari keterangan tertulis yang didapat awak media dari Lapas Tembilahan, kronologi kaburnya Anton yang merupakan napi berkasus pencurian tersebut bermula saat
petugas Lapas, Ismi Taufiq membuka pintu Kamar Meranti 01 (Kamar Tamping Kebersihan) guna melaksanakan ibadah sholat subuh dan membersihkan area perkantoran Lapas.

Saat itu, waktu menunjukan pukul 04.30 Wib, pada pukul 05.10 Wib seluruh tamping diarahkan kembali ke kamar setelah pelaksanaan shalat dan membersihkan area perkantoran.

Namun pada pukul 05.15 Wib, Heriyanto yang merupakan penghuni kamar Meranti 01 melapor kepada Petugas Ismi Taufiq bahwa Anton tidak berada di dalam kamar.

Setelah mendapat laporan, petugas selanjutnya melaporkan kepada Kepala Rupam. Kemudian Karupam mengecek kedalam kamar untuk mengkonfirmasi laporan dari anggota.

Karupam mengarahkan seluruh anggota Rupam untuk memeriksa seluruh kamar dan lingkungan di dalam Lapas.

Selanjutnya, pada pukul 05.45 Karupam menghubungi KPLP via telepon untuk melaporkan bahwa Anton tidak berada di dalam kamar dan Lapas.

Kemudian dilakukan pengecekan melalui CCTV, Anton berhasil melakukan pelarian dengan cara memanjat atap gedung lapas.

Setelah mengkonfirmasi laporan KPLP memerintahkan seluruh petugas yang tinggal di Mes Lapas dan petugas yang tidak piket untuk melakukan pencarian Anton di sekitar pelabuhan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu keterangan langsung dari Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono untuk informasi lebih mendalam terkait kaburnya seorang tahanan di Lapas Tembilahan yang kesekian kalinya.

(Arbain)




Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Diciduk

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Akibat nekat mencuri baterai tower telkomsel di Jalan Provinsi RT 04 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), 3 orang pemuda terpaksa harus diproses secara hukum.

Peristiwa hilangnya baterai tower telkomsel tersebut terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 lalu.

Baterai tower telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok namun hanya tersisa 4 blok saja, hal itu diketahui saat para petugas piket sedang melakukan pemeriksaan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan hilangnya baterai tower diketahui saat petugas piket melakukan pengecekan.

“Saat sudah berada didalam tower, Ia melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja dan 12 bloknya lagi hilang. Petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari sekeliling tower namun tidak di menemukannya,” jelasnya.

Ipda Esra mengatakan, setelah berkoordinasi dengan penjaga tower, terungkap ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, salah satunya adalah R (29) yang merupakan Karyawan PT Tara Telco.

“Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan melalui telepon. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling untuk melaporkan hal tersebut, setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di Tembilahan,”

Para pelaku tersebut diantaranya R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower, pada Jum’at (2/4) sore dan baterai tower itu sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri,” sebutnya.

Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T.

“Para pelaku dikenai pasal 363 KUH.Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” terangnya. (***)