Cemarkan Nama Baik Kliennya, Pengacara Layangkan Surat Somasi pada Media Online ini

ARBIndonesia.com, KAMPAR – Klienya disudutkan dalam sebuah pemberitaan media online di Riau, Kantor Hukum E.K.S & Partners melalui pengacara Eko Saputra.,S.H,M.H.,CPL layangkan surat somasi ke Dewan Pers terhadap media radarnusantara.com.

Menurut Eko Saputra, pemberitaan yang ditujukan terhadap kliennya yang dimuat melalui situs radarnusantara.com dengan judul (Palsukan Dokumen Cerai, Oknum Guru Kampar Diduga ” Selingkuh” Akan Dipolisikan) dinilai tidak mendasar, karena tidak mengedepankan fakta dan profesionalisme serta keberimbangan dalam sebuah pemberitaan.

Berikut Link pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi unsur prodak jurnalistik :
https://www.radarnusantara.com/2021/06/palsukan-dokumen-ceraioknum-guru-kampar.html?m=1

Hal itu kata Eko Saputra, sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya. Terlebih lagi kliennya tersebut merupakan seorang ibu, tentunya hal itu memberikan dampak terhadap psikis anak-anaknya atas munculnya pemberitaan tersebut.

“Karena tidak ada konfirmasi sebelumnya dengan Klien Kita terkait dengan pemberitaan tersebut, sehingga muatan dalam berita itu sangat tidak berimbang,” tutur Eko Saputra kepada arbindonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2021).

Selain itu, pengacara muda ini juga mengatakan bahwa dalam pemberitaan tersebut kliennya juga dituding memalsukan akta cerai terhadap mantan suaminya, sementara akta cerai tersebut dikeluarkan oleh lembaga peradilan agama yang sah.

“Jika ada dokumen yang klien kita palsukan, pasti gugatan saat itu ditolak dan lagi pula rilis panggilan sidang terhadap mantan suami klien kita sampai ke tangannya,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bung Eko.

Jika ada perlawan atau merasa keberatan kata Bung Eko, mestinya mantan suaminya tersebut katakan di persidangan, tapi nyatanya tidak.

“Kecuali jika alamat mantan suami klien kita tersebut tidak diketemukan atau di manipulasi oleh klien kita,” katanya.

Dalam pemberitaan itu juga lanjut Bung Eko Saputra, kliennya juga dituding berselingkuh, yang pada hakikatnya mereka sudah menikah dan diketahui oleh kedua orang tua mereka.

“Dimana letak perselingkuhannya yang menyudutkan klien kita,” kata pengacara.

“Bukan hanya itu saja, kita juga merasa keberatan atas rilis berita tersebut yang juga menyebutkan klien kita memalsukan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kampar, dan Cap Stempel Dinas, sekaligus Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan Kampar. Darimana mereka mengetahuinya tanpa harus mengkroscek terlebih dahulu dan langsung menjustifikasi klien kita secara gamblang,” papar Bung Eko.

Apalagi negara ini menganut asas presumption of innocent (Asas Praduga Tak Bersalah) kata Eko, sehingga dugaan tersebut dinilai sangat tidak mendasar dan pemberitaan itu sangat menyudutkan.

Sebabkan hal seperti itu tidak mungkin dilakukan seorang pengajar yang dimana harus mengajarkan kebaikan atas muridnya.

“Maka dari itu kita melayangkan somasi terhadap media online tersebut,” ujar pengacara muda ini.

“Yang jelas berita itu tidak benar, maka dari itu kita melayangkan somasi sekaligus hak jawab kita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tambah Eko.

Selian itu, Bung Eko Saputra juga membantah secara tegas atas pemberitaan di media online tersebut, karena telah menyebarkan berita bohong seperti yang ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah ke Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A ayat 1 dan ayat 2.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kita sehingga menimbulkan stigma-stigma negatif dikalangan keluarga dan kerabatnya. Media online tersebut juga memberitakan tidak sesuai dengan faktanya, dengan itu kewajiban kami meminta hak koreksi dan hak jawab mengenai pemberitaan tersebut,” tegasnya.

” Apalagi klien kita tidak pernah bertemu dan komunikasi tapi tiba-tiba fotonya dicantumkan dalam isi berita tersebut, tidak profesional sekali. Maka dari itu kita tegaskan, jika tidak diindahkan somasi kita dan kita akan tempuh melalui jalur hukum” tutur Eko Saputra.,S.H,M.H.,CPL yang juga merupakan Kuasa Hukum PWI Dumai.

Editor Arbain




Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba 19 Kilogram di Bengkalis

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Satuan Polair Polres serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi pada Sabtu (19/6/2021) di jalan desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.

Kronologi berawal dari informasi yang diterima dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari negeri jiran Malaysia ke wilayah pulau Bengkalis.

Penggalian dan pendalaman informasi terus dilakukan dan semakin mengarah kepada kepastian. Petugas juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis serta Sat Polair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantipasi adanya kapal yang dicurigai masuk dari wilayah Negara Malaysia membawa barang haram tersebut.

Petugas mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa narkotika dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis.

Kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut yang disinyalir bukan di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketam Putih.

Setibanya di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Diduga merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dihadang oleh petugas.

2 pelaku (RA dan AM) berhasil diamankan sementara seorang lagi (I) melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO.

Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti narkoba (sabu dan ekstasi) yang disimpan dalam dua buah tas warna hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku yang mengaku sebagai kurir berskala besar, disuruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak 10 juta rupiah
perkilo.

Pelaku mengaku aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah 50 juta.

Turut diamankan 2 unit Handphone, sebuah ATM BNI atas nama RAHMAD, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000,- dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI menggelar konferensi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda pada Selasa (22/6) mengatakan jajaran Polda Riau tetap menggelorakan perang dalam melawan narkoba.

“Hari ini kita tangkap 2 pelaku narkoba yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau, kita bersama Bea Cukai akan terus bekerjasama. Kita semua ingin melihat Riau kedepannya tanpa Narkoba. Daerah yg masih menjadi PR adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah tersebut menjadi daerah yang ramah dan terbebas dari narkoba,”ujarnya.

“Kami terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat sebagai kurir, penyandang dana,” imbuhnya. ***




Dua Orang Telah Diamankan, Polisi Masih Buru Pelaku Jasa Pinjol Ilegal RP Cepat

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Tim Bareskrim Polri tengah memburu pelaku baru dalam kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat. Saat ini, pengumpulan keterangan saksi dan bukti terus dilakukan.

“Penyidik masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).

Pelaku bahkan sampai meneror korban yang telat bayar dengan menyebarkan foto vulgar hingga membuat malu di depan keluarga.

“Nanti akan kami update lagi setelah ada perkembangan terbaru,” ujar Ahmad Ramadhan.

Bareskrim telah menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.

Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah Rp Cepat. Berdasarkan data dari OJK, penyedia jasa itu ilegal atau tidak terdaftar. Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat.

Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kami berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan,” ujar dia.

Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu. ***

Sumber wartaekonomi.co.id




Curi Kabel Lampu Sepanjang 152 Meter di Tembilahan Hulu, 1 Orang tertangkap dan 1 Buron

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel lampu penerangan jalan milik pemerintah daerah Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dibekuk Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil.

Pencurian kabel diketahui terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 11.30 wib, di Jalan Suhada 2 RT.01 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu, dengan tersangka inisial YN (49), warga Kelurahan Pekan Arba.

Dinas PUTR yang menerima laporan kabel penerangan lampu telah hilang berukuran 4 x 16 milimeter dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terpasang di tiang listrik Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu langsung melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu.

“Kami langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kadis PUTR dan selanjutnya melapor Ke Polsek Tembilahan Hulu,” kata salah satu pegawai Dinas PUTR Inhil, yang tidak mau disebut namanya.

Atas kejadian itu kerugian yang dialami diperkirakan kurang lebih 2.728.000.

Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi.

“Pelaku akhirnya berhasil terungkap, berinisial YN dan diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Setelah diinterogasi secara lisan perihal perkara dugaan curat, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara rekan pelaku inisial HS masih dalam proses penyelidikan.

“Pelakunya dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55, terancam pidana penjara 5 tahun,” tukasnya. ***




Polri Bertindak Secara Profesional, Kabid Humas : Itu Wajib Hukumnya Bagi Setiap Personel

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan setiap anggota Polisi di Bumi Lancang Kuning wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Setiap anggota Polda Riau wajib profesional menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan releasenya, Senin (21/6/2021).

Narto (panggilan akrabnya) menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.

“Jadi bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka,” ujarnya

Narto menegaskan tentang viralnya video terjadi pekan lalu, pengambilan gambar dan video tersebut dilakukan secara ilegal dan itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Narto menyebutkan, sejak awal peristiwa tersebut terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memanggil para orang-orang ada dalam video serta yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kita sekarang fokus pada penyebaran video. (Ini jelas) perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE,” pungkas Narto. ***




Diduga Pungli Dana Bantuan UMKM, Dua Oknum PNS di Rohil Terjaring OTT

ARBIndonesia.com, ROHIL – Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.15 wib.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial BS warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako. S diketahui merupakan oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (19/6/2021).

Juliandi menerangkan bahwa, proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan OTT tersebut, tim satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 saat di rumah korban jalan menuju PKS PT. Bukit Mas Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang beserta 48 berkas pemohon dari para pelaku.

AKP Juliandi menerangkan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga berinisial ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Pasalnya, ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial BS, yang diduga menjadi calo, meminta uang sebesar Rp500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Tidak cukup di situ juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Korban diancam tidak akan lagi mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret.

Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari Jumat 18 Juni 2021 tepatnya pada pukul 09.15 wib, tim Satreskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp500.000 kepada BS saat di depan rumah korban dan tim langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Hasil introgasi terhadap pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku BS. Akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku BS tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000.” kata AKP Juliandi.

Namun tambahnya, ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.

Adapun hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari BS (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 handphone milik pelaku berinisial S.

Terhadap ulah para pelaku ini katanya lagi, disangkakan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***
Sumber cakaplah.com