Sidang ke tiga Praperadilan Pupuk Bersubsidi, Kesaksian Ahli : Distributor ke Pengecer Sudah Sesuai

ARB INdonesia, ROKAN HULU – sidang ke tiga pra-peradilan yang di ajukan oleh Desy Handayani selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Berjalan lancar dengan agenda menghadirkan saksi dari pemohon, dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pada rabu, 17/12/2025.

Persidangan dipimpin oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim tunggal, Desy Handayani, SH.MH dan Sylvia Utami, SH,MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.

Sidang ke tiga pra-peradilan ini dimulai sejak pukul 14.00 wib. Dari pihak Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, menghadirkan 2 orang saksi, serta menghadirkan 2 orang ahli yaitu
Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, SE. MSi.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah. Sedangkan dari termohon menghadirkan 1 orang ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau.

Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor tersebut dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa pengelolaan pupuk yang disalurkan oleh distributor kepada pengecer sudah sesuai. Perselisihan terdapat pada pendistribusian pupuk dari pengecer ke petani

Saat hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? Tidak ada jawab ahli.

Lebih lanjut, Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. Yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa.

“Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal.

Dari proses persidangan ke tiga pra-peradilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian yang diajukan oleh Desy Handayani selaku pemohon yang menjadi kuasa Hukum (S) tersebut semakin optimis gugatannya akan di kabulkan oleh hakim.*




Sidang ke dua Praperadilan dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, Desy Handayani Kuasa hukum S Optimis

ARB INdonesia, ROKAN HULU Pengadilan Negeri II (PN) Pasir Pengaraian kembali gelar sidang ke dua pra-peradilan yang diajukan oleh Desy Handayani, SH. MH selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Pada selasa 16/12/2025 Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 10/11/2025.

Sidang pra-peradilan ke dua yang dijadwalkan pada selasa 16/12/2025 tersebut dalam jadwalnya dimulai pada pukul 10.00 wib, namun mengalami kemoloran, dikarnakan keterlambatan dari termohon dalam persidangan. akhirnya persidangan dimulai dari pukul 14.00 wib selesai pukul 19.00 wib dan akan dilanjutkan pada Rabu 17/12/2025.

Persidangan dibuka oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim, Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.

Desy Handayani selaku kuasa hukum (S) menyampaikan bahwa persidangan ke dua ini agendanya adalah replik dari pemohon dan duplik dari termohon, selanjutnya adalah bukti surat-surat dari pemohon dan termohon. dan itu sudah dijalankan dalam persidangan ini, agenda Rabu 18/12/2025. Adalah kesaksian dari saksi pemohon dan ahli pemohon.

Desy Handayani optimis dalam proses Persidangan pra-peradilan gugatannya di Pengadilan Negeri II Pasir Pengaraian tersebut akan terkabulkan.

“Insyaallah dengan berkas yang kita miliki, gugatan kita akan dikabulkan oleh hakim sidang Pengadilan Negeri” ungkap desy.

Desy Handayani menyampaikan dari awal persidangan hingga sampai sidang ke dua ini tidak ada kendala. Ia yakin bahwa kasaksian dari saksi yang mereka miliki serta kesaksian dari ahli akan menentukan hasil dari permohonan mereka. ia meyakini persidangan selanjutnya akan sangat menentukan kelanjutan dari perkara yang ia dampingi tersebut.

Desy berharap agar Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dapat bersikap adil dan tidak menutupi fakta-fakta hukum dalam persidangan pra-peradilan ini. Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan mendapatkan kepastian hukum yang adil. pungkasnya.




Ajukan Pra-Peradilan, Desy Handayani, SH.MH, Kuasa Hukum S Berharap Permohonan Terkabulkan

ARB INdonesia, ROKAN HULU -Persidangan pra-peradilan gugatan Desy Handayani, SH.M.H. dengan tersangka inisial (S) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu memasuki tahap awal. pada Senin, 15 Desember 2025 Persidangan awal dimulai, Pembacaan permohonan secara lisan dilewati karena dianggap telah dibaca sesuai prosedur hukum acara perdata (berdasarkan HIR/Perkara Perdata), sehingga sidang lanjut normatif.

Sidang lanjutan di jadwalkan pada selasa (16/12/2025) dengan Agenda Replik dari pemohon (Desy Handayani, SH.M.H.) di ikuti Duplik dari termohon, selanjutnya bukti surat surat dari pemohon dan termohon.

Rabu (17/12/2025): Pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon (Desy Handayani,SH.M.H.) serta termohon untuk mendukung argumen masing-masing.

Jadwal sidang lanjutan akan di gelar
Kamis (18/12/2025), yaitu Kesimpulan dari kedua belah pihak.

Jumat (19/12/2025), Pembacaan putusan hakim.

Desy Handayani SH.MH selaku kuasa Hukum dari tersangka berinisial (S) tersebut menegaskan bahwa proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana pra-peradilan (Pasal 77–83 KUHAP), tanpa penyimpangan.

Ia juga menyatakan persidangan berjalan normatif sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanpa penyimpangan alur. Harapan utama adalah permohonan pra peradilan terkabulkan.

Karna ada beberapa poin yang penting menurut kuasa hukum inisial S tersebut yang perlu di perhatikan yaitu :

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun TERMOHON sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
  2. Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum PERMOHONAN Praperadilan a quo diputus.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Halu Nomor :Nomor: Tap.Tsk/07/L.4.16Fd.2112025 tanggal 10 November 2025 yang telah terbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.21072023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tangeal 25 November 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Rokan Hulu
    Nomor : PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo PRINT.
    06/L,4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, atas nama Tersangka SAYIDINA (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR
  3. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa
    pidana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor:
    Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tertanggal 17 November 2025 atas nama inisial (S)yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan
    Tersangka S (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

8.Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Atau:
    Apabila Yang Mulya Hakim Pemeriksa Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ia berharap, permohonan terkabulkan setelah tahap replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Dan ia juga berharap, persidangan mengikuti alur standar pra-peradilan untuk uji sahnya penetapan tersangka/penahanan, terhadap (S) yang biasanya selesai dalam 7 hari kerja. Pungkas Desy.




Bersikukuh Pertahankan Hak Asuh Anak Meski Dua Kali Kalah Persidangan, Terduga Pelaku KDRT Akan Dilaporkan Lagi Soal Penculikan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Meski telah dua kali dinyatakan kalah dalam proses persidangan hak asuh anak, seorang ayah serta terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial T dinilai tetap bersikukuh pertahankan hak asuh anak yang masih balita.

Hal itu terlihat dari proses persidangan hak asuh anak beberapa bulan lalu dan telah dimenangkan oleh Melli yang merupakan mantan Istri sah dari terduga pelaku KDRT. Namun, hingga saat ini T tidak kunjung menyerahkan anak yang saat ini telah berusia setahun lebih itu kepada sang Ibu (Melli).

Atas perbuatan T tersebut, Melli melalui Kuasa Hukumnya Hendri Irawan,SH.,MH berencana akan kembali mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penculikan anak di bawah umur.

Sebelumnya, T juga telah dilaporkan atas dugaan tindakan KDRT dan Penelantaran pada Maret 2025 lalu, dan saat ini status hukumnya telah ditingkatkan menjadi Penyidikan.

Hendri Irawan dalam keteranganny mengatakan bawa pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023, maka siapapun yang membawa lari atau memisahkan seorang anak dari kekuasaan walinya yang sah memenuhui unsur delik penculikan anak yang diancam hukuman 7 tahun penjara walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, dalam Kasasi di Makamah Agung juga memenangkan Melli untuk hak asuh anak.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan laporan polisi baru sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak asuh anak jatuh kepada Melli.

“Tengah menyiapkan laporan tambahan ke pihak kepolisian terkait dugaan penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan suami dari klien kami (Melli). Hal ini sebagai antisipasi apabila T maupun keluarganya tidak segera menyerahkan dan menyatukan kembali anak tersebut kepada Ibu kandungnya (Melli-red) yang telah ditetapkan sebagai wali yang sah dari anak tersebut,” ungkap Hendri Irawan kepada ARBindonesia.com,” Jum’at (5/12/2025).

“Laporan ini juga akan menjadi pelengkap dari laporan KDRT dan penelantaran yang sebelumnya telah kami layangkan dan statusnya saat ini telah ditingkatkan oleh Kepolisian Polres Inhil menjadi Penyidikan,” tutupnya.

Terpisah, dalam kutipan dari beberapa media yang telah menayangkan pemberitaan terkait Hak Asuh anak antara Melli dan T beberapa bulan lalu. Dalam kronologisnya menyampaikan bahwa Melli yang baru sekitar 3 bulan bersama buah hatinya harus menerima kenyataan pahit karena dipisahkan dari anaknya oleh T yang saat itu masih berstatus suaminya.

Sang anak diduga dibawa kabur secara diam-diam oleh T pada tanggal 3 Desember 2024 lalu. Ia tiba-tiba saja pergi tanpa pesan membawa bayi perempuan berusia 3 bulan tersebut dengan dalih ingin membawa berjemur matahari pagi setelah dimandikan sang ibu.

Peristiwa ini membuat Melli sangat terpukul sehingga membuatnya berkeliling kota mencari keberadaan suami dan bayinya sambil menangis sepanjang jalan.

Peristiwa ini pun menghebohkan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau dan telah beberapa kali diupayakan penyelesaian oleh para tokoh masyarakat setempat.

Pengurus PSMTI, Tokoh Agama di Kota Tembilahan, bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhil juga telah turun tangan dalam kasus dugaan ayah membawa kabur bayinya tersebut.

Seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil lantaran T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.

Apalagi keluarga T yang dikenal sebagai pemilik toko di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan selalu bungkam dan seolah tidak khawatir dengan hilangnya T yang membawa pergi bayinya.

Pasca kepergian T tersebut, bahkan ayah T ditengarai justru tega mengusir Melli yang masih dalam keadaan sedih dan panik akibat hilangnya suami dan bayinya dari rumah yang selama ini mereka tinggali.

Ayah T beralasan rumah tersebut bukan rumah T namun miliknya sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan tentang perceraian antara Melli dan T.

Saat itu Melli memiliki harapan dan semangat baru setelah Pengadilan Tinggi Riau memutuskan sengketa hak asuh anak antara Melli dan T jatuh ke tangan Melli yakni ibu kandung anak tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dan memenangkan hak asuh anak kepada Melli berdasarkan fakta persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi T terkait persoalan tersebut. (Arbain)




Diduga Peras Perusahaan 150 Juta, Ketua Ormas PETIR Ditangkap Polda Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) bernama Pemuda Trikarya Petir (PETIR), berinisial JS.

Atas dugaan pemerasan PT Ciliandra Perkasa, senilai Rp150 juta di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) sore.

Dilansir dari Media Center Riau, tersangka JS diamankan setelah tim RAGA menerima laporan dari korban yang mengaku diintimidasi dan diperas oleh JS dengan modus ancaman pemberitaan negatif di puluhan media daring serta rencana aksi demonstrasi di Jakarta.

“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ormas untuk menekan perusahaan dengan ancaman akan mempublikasikan isu korupsi, pencemaran lingkungan, dan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun di 24 media online,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, Kamis (16/10).

Sebelum peristiwa penangkapan, awalnya JS menyebarkan isu yang mencemarkan nama baik perusahaan dan menolak memberikan hak jawab.

“Saat perusahaan berusaha menyelesaikan persoalan, pelaku malah meminta uang agar berita negatif itu dihentikan,” ujar Sunhot.

Pelaku awalnya, meminta uang senilai Rp5 miliar, dengan alasan agar pemberitaan dan rencana aksi demo di Jakarta sebanyak tujuh kali dibatalkan.

Namun, setelah terjadi negosiasi, nilai itu turun menjadi Rp1 miliar, dan akhirnya disepakati adanya uang muka (DP) sebesar Rp150 juta.

Sunhot mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan di Coffee Shop Senapelan, Hotel Furaya, sekitar pukul 17.15 WIB. Korban datang membawa uang sesuai permintaan JS. Begitu transaksi selesai dan pelaku hendak meninggalkan lokasi, tim Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Uang Rp150 juta yang diserahkan korban kami jadikan barang bukti. Saat itu juga, pelaku kami amankan di tempat,” jelas AKBP Sunhot.

Selain menangkap JS, tim turut menyita dua ponsel, laptop, printer, kartu ATM, dokumen surat kerja sama, dan kartu anggota ormas PETIR.

Esoknya, pada Rabu (15/10) penyidik lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Umban Sari, Rumbai, dan menemukan tambahan barang bukti berupa dokumen serta surat-surat klarifikasi ke sejumlah perusahaan.

“Surat-surat itu intinya seperti permintaan klarifikasi isu lingkungan, tapi kami temukan indikasi kuat bahwa itu dijadikan alat untuk menekan perusahaan agar memberikan uang,” tambah Sunhot.

Pihaknya, saat ini kata Sunhot, sedang mendalami apakah tindakan pemerasan serupa juga dilakukan terhadap perusahaan lain. Karena adanya temuan 14 perusahaan yang pernah menerima surat serupa dari ormas PETIR.

“Kasus ini murni pemerasan. Tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti pihak PETIR bersama Polda Riau melakukan pengecekan di lokasi kecelakaan anak di kawasan PT PHR. Berita itu hoaks. Kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegas Sunhot.

Sunhot mengatakan JS, dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Kami juga menelusuri aliran dana, komunikasi pelaku, dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan menyatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa kekerasan, ancaman, atau pemerasan, maka status badan hukum ormas tersebut dapat dicabut.

“Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tindakan seperti ini dapat menjadi dasar pembubaran atau pencabutan badan hukum,” tegas Budi.

Hal senada juga disampaikan Febri dari Kanwil Kemenkumham Riau, yang menyebut bahwa tindakan JS merupakan pelanggaran berat.

Ormas PETIR, jelas Febri, merupakan organisasi berbadan hukum yang terdaftar resmi sejak 31 Agustus 2021, dengan pembaruan izin terakhir pada 5 November 2024.

“Kami akan merekomendasikan pencabutan izin ormas PETIR karena telah menyimpang dari tujuan organisasinya,”ujarnya. (MC Riau)




Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian dan Peredaran Narkotika

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan narkotika, hasil Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025, Senin (13/10/2025) pukul 14.00 WIB di lobi Mapolres Rokan Hulu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., Kasupsipenmas IPDA Santo, S.H., serta rekan media.

Dalam press release tersebut, Waka Polres Rokan Hulu memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Korban, inisial R (69), mengalami luka berat setelah diserang tersangka inisal ME (24), seorang pelajar/mahasiswa, yang berhasil ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara.

Kronologis kejadian menyebutkan korban diserang di rumahnya ketika hendak melaksanakan sholat subuh, mengalami pemukulan dengan kayu, cekikan, dan injakan hingga tidak sadarkan diri. Pelaku berhasil mengambil gelang emas seberat 20 mas dengan nilai kerugian Rp 92.000.000,-.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, serta sejumlah uang, sementara barang bukti di lokasi kejadian antara lain kayu broti, handuk, dan sepatu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Selain itu, Polres Rokan Hulu juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025 yang dilaksanakan dari 9–30 September 2025.

Dari total 38 kasus, Polres berhasil mengungkap 16 kasus (11 shabu, 3 ganja, 2 ekstasi) dengan 28 tersangka, sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus (20 shabu, 2 ganja) dengan 29 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 156,35 gram shabu, 3.352,54 gram ganja, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 2.481.000,-.

Berdasarkan penghitungan nilai ekonomis dan potensi dampak sosial, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Rinciannya, pengungkapan di Polsek Bonai sebanyak 2 kasus shabu (4,31 gram), Polsek Kepenuhan 4 kasus shabu (16,88 gram), Polsek Tambusai 1 kasus shabu (2,06 gram), Polsek Rambah Hilir 1 kasus shabu (0,26 gram), Polsek Rambah 1 kasus shabu (0,35 gram), Polsek Kunto Darussalam 2 kasus shabu (4,18 gram), Polsek Tambut 2 kasus shabu (6,59 gram), Polsek Kabun 3 kasus (shabu 7,34 gram, ganja 24,95 gram), Polsek Ujung Batu 3 kasus (shabu 9,87 gram, ganja 9,85 gram), Polsek Tandun 2 kasus shabu (1,83 gram), dan Polsek Rokan IV Koto 1 kasus shabu (0,47 gram).

Kegiatan press release ini selesai pukul 14.35 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kejahatan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. ( Kri )