Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu dan Ribuan Butir Ektasi

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan seratus lima puluh kilogram lebih Shabu dan ribuan Pil ekstasi dari hasil pengungkapan peredaran gelap Narkotika di berbagai tempat dijajaran Polda Riau.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian yang didampingi Kabid Humas Pol Sunarto saat menggelar konferensi Pers di halaman Markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekenbaru pada Kamis (29/7/2021).

Victor menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu seberat 145,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.975 butir. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari beberapa kasus yang ditangani di Ditresnarkoba Polda dan Polres Dumai.

Diantaranya di Subdit II Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan Tersangka BWH (25thn) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang.

“TKP untuk kedua Tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di jalan Paus kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru,”ujar Victor.

Selanjutnya sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis Shabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.

Sedangkan Subdit III Ditnarkoba Polda Riau jugaa menangkap seorang tersangka SP (38thn) dengan sabu sebanyak 8 gram lebih rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Sementara itu Subdit I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma jalan Soekarno Hatta no 109 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan tersangka AR (29thn) asal lampung dengan barang bukti sabu 2,99 kilogram. Selain itu Subdit 1 juga menangkap 4 tersangka di jalan H Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Tersangka TM (39 thn), JW (38thn), MD (41 thn) dan WK (28thn) dengan shabu seberat 55 gram lebih.

“Polres Dumai berhasil membongkar dua kasus narkoba, pertama pengungkapan 16 kilogram lebih sabu dengan tersangka RP (47thn) warga Jepara Jawa Tengah.

“Tersangka berhasil ditangkap di jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan,” terang Victor.

Kedua penangkapan Tersangka AJ (36thn) dan HB (37thn) dengan barang bukti sebanyak 186 gram lebih narkotika sabu dan tiga ribu butir lebih Pil ektasi.

“Kasus ini dibongkar oleh Polres Dumai di pinggir jalan Wan amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” tambahnya.

Ketiga adalah keberhasilan Polres Bengkalis yang meringkus tersangka RM (24thn) dan AM (24thn) dengan barang bukti narkoba jenisnsabu sebanyak 18 kilogram dan 808 butir Pil ektasi. Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menyimpan shabu di dasboard dan di dalam Jok Sepeda Motornya di Jalan Lintas Bengkalis Bantan / Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju Kec. Bengkalis.

“Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Victor. ***




Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18,” kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Juliari Batubara juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya. Serta, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber sindonews.com




Dua Pemuda di Inhil Kembali Diamankan Polisi Karena Narkoba

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sat Narkoba Polres Inhil kembali berhasil mengamankan terhadap 2 (dua) orang pemuda, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Pemuda tersebut berinisial MU (24) bersama rekannya HW (22), merupakan warga Tembilahan Hulu.

Dari keduanya turut diamankan 12 paket shabu-shabu seberat 1,31 gram.

Kronologis pengungkapan dikatakan KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H bermula pada hari Sabtu (24/7) anggota Sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial MU yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.

Selanjutnya KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

“Pada Selasa (27/7) sore, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap MU bersama rekannya HW,” tutur Ipda Esra.

Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya. Saat itu ditemukan barang bukti diduga shabu dari MU sebanyak 12 (dua belas) paket, ditemukan dibawah meja dalam kamar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan MU dan HW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh tahun penjara,” ujarnya. *




Kejari Sabu Raijua Selamatkan Uang Daerah 109 Juta dari Perusahaan Tambak Garam

ARBIndonesia.com, SABU RAIJUA – Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua senilai Rp.109.000.000 (Seratus Sembilan Juta Rupiah).

Yang mana uang Seratus Juta lebih tersebut berhasil di selamatkan dari perusahaan yang mengelola tambak garam di daerah Kabupaten Sabu Raijua.

Dari keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Agus Kurniawan, SH.MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Juanda Sitorus, SH. MH mengatakan pengembalian uang dari perusahaan tambak garam ke kas daerah tersebut berdasarkan hasil temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi NTT.

“Dalam temuan audit BPK tersebut menyimpulkan bahwa perusahaan yang melakukan pengelolaan tambak garam yang berkontrak kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua terbukti berdasarkan audit tidak melaksanakan kewajiban penyetoran laba hasil penjualan garam kepada Pemda,” ungkap Juanda Sitorus, Rabu (14/7/2021).

“Sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan daerah senilai 109 Juta Rupiah,” tambahnya.

Lebih lanjut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Juanda Sitorus, SH. MH menyampaikan bahwa awalnya Pemerintah Sabu Raijua meminta bantuan kepada Kejari untuk membantu melakukan pemulihan keuangan daerah tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Akhirnya kata Juanda, Kejari Sabu Raijua berhasil melakukan pemulihan pengembalian keuangan daerah tersebut setelah melakukan beberapa kali usaha negosiasi penagihan.

“Saat ini uang sejumlah 109 Juta Rupiah tersebut telah di setorkan kembali ke kas daerah melalui rekening Bank NTT,” tutup Juanda Sitorus.

Editor : Arbain




Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencuri Motor yang Beraksi di Jalan H Said Tembilahan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (10/7/2021) di Jalan H. Said Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil.

Pelaku, yakni MS (21) merupakan warga Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka.

Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi mencuri sebuah sepeda motor di daerah Tembilahan.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Tony (33), warga Tembilahan. Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk bekerja. Tidak lama kemudian sepeda motor merk RX King itu raib.

“Korban lalu mencari di sekitar lokasi namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melapor ke Polres Inhil. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah langsung memerintah timnya untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diduga kuat bahwa pelaku MS. Selanjutnya, tim bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Tidak berapa lama setelah mendapat laporan, pelaku akhirnya dapat diamankan berkat informasi dari saksi dan masyarakat setempat,” kata Ipda Esra.

Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti 1 unit sepeda motor beserta surat suratnya.

“Pelaku dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara,” tukasnya. (***)




Satu Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Narkotika

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sat Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial RU (38) di Jalan Ahmad Yani Parit 9 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.

RU merupakan warga Tembilahan Hulu yang berprofesi sebagai petani. Ia diamankan bersama 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor sabu 0.54 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa diduga ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani. Informasi tersebut disampaikan kepada KBO sat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri.J

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19:50 wib anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap RU,” kata KBO sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri.J melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil RT dan warga setempat untuk dijadikan sebagai saksi, dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang di duga jenis shabu di atas tempat tidur dalam kamar pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang diduga berinisial IJ(dalam lidik). RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara,” ujarnya.(***)