Takut Ketahuan Orang Tuanya, Pelajar di Inhu Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HULU – Kepolisian Sektor Siberida berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Jalan Setepak, Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan tersebut ternyata adalahseorang remaja putri berusia 18 tahun berinisial YS. Dialah ibu kandung bayi malang itu.

Siswi salah satu SMA ini diamankan petugas di rumahnya tak lama setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Sabtu (4/9/2021) tak lama setelah bayi malang itu ditemukan warga.

“Kami sedang memeriksa YS,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (7/9/2021).

Menurut Misran, kasus ini terungkap saat seorang pelajar SD bernama Afgan (10) yang baru pulang sekolah melintas di jalan setapak menuju rumahnya.

Afgan sebenarnya baru turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Nur Fitriani (27), tukang ojek yang selalu mengantar jemput Afgan ke sekolah. Seperti biasa Afgan turun disimpang jalan setapak menuju rumahnya, kemudian berjalan kaki.

Ketika beberapa meter berjalan kaki, Afgan dikagetkan dengan melihat sosok bayi yang tergeletak di pinggir jalan setepak dengan mulut disumpal kain.

Melihat hal ini, Afgan berlari menuju jalan raya dan mengejar Nur Fitriani menyampaikan temuan bayi itu. Keduanya lalu kembali menuju jalan setapak mengambil bayi dan membuka mulut yang tersumpal kain. Nur kemudian membawa bayi malang tersebut pulang untuk dimandikan dan dipasangi pakaian.

“Setelah itu Nur Fitriani mendatangi rumah Ketua RT dan anggota Bhabinkamtibmas setempat untuk menyampaikan prihal temuan bayi berjenis kelamin perempuan itu,” lanjutnya.

Bayi lalu dibawa ke RSUD Indrasari Rengat untuk mendapatkan perawatan medis, dilanjutkan dengan melaporkannya ke Polsek Seberida.

Polsek Siberida yang menerima laporan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hitungan jam melakukan penyelidikan petugas membuahkan hasil.

“Kita selidiki dan akhirnya menemukan ibu si pembuang bayi tersebut,” lanjutnya.

Diketahui YS salah seorang pelajar yang selama ini terlihat tidak lazim, dengan kondisi perut membesar, namun setelah temuan bayi itu, perutnya mengecil.

“Kepada polisi, YS mengaku baru saja melahirkan seorang bayi perempuan, namun karena malu dan takut ketahuan orang tuanya, ia lalu membuang bayi tersebut di jalan setapak wilayah RT 037 RW 10 Dusun Sungai Arang,” pungkasnya.

Selanjutnya polisi mengamankan YS beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Siberida untuk proses hukum selanjutnya. *

Sumber Cakaplah.com




Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku narkotika jenis Shabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil, Jum’at (20/8) lalu sekitar pukul 11:30 wib di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Ke dua pelaku inisial CI (32) sebagai pengedar dan HB (26) sebagai pemakai, para pelaku merupakan warga Tembilahan Hulu.

“Kronologis pengungkapan para pelaku beserta barang haram itu awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria inisial CI sering bertransaksi narkoba dirumahnya yang beralamat di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah,” kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Selasa (7/9/2021).

Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis lalu memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pada Jum’at (20/8) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap CI dan HB. Mereka saat itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika,” ungkapnya.

Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi pada saat penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 3,44 gram. Tindak pidana narkotika ini kembali akan dikembangkan asal muasal barang haram itu,” sebut Ipda Esra.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 / 2009 tentang Narkotika dan, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tambahnya. (Rls Hms Polres Inhil)




Beraksi di Jalan H Arief Tembilahan Hulu, Pelaku Pencurian Motor Diciduk Polisi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di Jalan H Arief, Lorong Pinang, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Hebatnya, pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu ini berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Inhil, hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) pukul 15:20 Wib.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH, mengatakan awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 wib.

Lalu, korban bersama istrinya berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan.

“Atas kejadian itu, lalu korban melaporkan ke pihak berwajib. Korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Lanjut Ipda Esra SH, setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di Jalan H. Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu.

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor,” jelas Ipda Esra.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver.

“Barang itu merupakan barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

“Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutup Paur Humas Ipda Esra SH.

Editor Arbain




Satu Warga Pulau Palas Diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR- Pada Selasa (3/8) lalu, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki inisal HJ (36) warga Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah Lorong Surau.

Informasi itu lalu disampaikan kepada KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J. Ia bersama tim Opsnal Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

“Pada Jum’at (6/8/2021) sore, setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HS di Jalan Baharuddin Yusuf Gang Madrasah Lorong Surau Kelurahan Tembilahan Hulu, tanpa perlawanan,” kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi.

Selain mengamankan terduga pelaku narkotika HS, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil juga menggeledah HS dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

“Saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Terduga pelaku, HJ beserta barang bukti shabu seberat 4,45 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“HJ dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” tambah Ipda Esra. (***)




Pelaku Penikaman Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu Diciduk, ini Modusnya

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pelaku penusukan terhadap karyawan di sebuah toko jalan Gerilya parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus pihak kepolisian, kurang dari 24 jam.

Peristiwa penusukan oleh pelaku inisial SA (25) kepada korban RI (19) itu terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di halaman parkir toko.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.

“Atas kerjasama dari Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 wib,” ungkap Ipda Esra.

Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan,” terangnya.

Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan,” ungkap Ipda Esra.

Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.(***)




Pemilik Fotocopy ini Jual Kartu Vaksin Palsu Seharga 15 Ribu

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Pemilik usaha fotokopi di Bekasi berinisial AI dan karyawannya HH ditangkap aparat kepolisian karena memalsukan surat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen Covid-19 palsu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa ada jasa penjualan surat vaksin dan hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

“AI menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Kepolisian menemukan file scan dan softcopy dari kartu vaksin. Selain itu, juga terdapat hasil rapid antigen dan antibodi di dalam komputer.

“Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi,” ucap Hendra.

Hendra menjelaskan dalam aksinya ini para pelaku membuat dokumen kartu vaksin dan hasil antigen palsu dengan cara scan dokumen asli para pelanggan.

Dari hasil scan itu, pelaku kemudian mengedit keterangan pelanggan menggunakan aplikasi photoshop.

“Diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid,” tutur Hendra.

Hendra menyebut aksi pemalsuan ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak Juni lalu. Biasanya, pelaku mematok tarif sekitar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu untuk pembuatan surat vaksin dan hasil antigen palsu itu.

“Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.

Sumber CNN Indonesia.com