Polres Rohil Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Bagansiapiapi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH pimpin penangkapan seorang lelaki berinisial S (30), warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terkait perjudian jenis Higgs Domino.

Tersangka berinisial S ditangkap polisi pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat duduk di salah satu warung kopi (warkop) di Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) Uang tunai Rp 2.347.000, 1 buah akun Higgs Domino dengan Id (47800878), 2 Unit Handphone Merek Redmi warna Biru dan Merek Xiomi warna Hitam dan 1 buah tas merek gardio warna coklat.

Tersangka

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Sabtu (30/10/2021) menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen / Bandar yang memfasilitasi Perjudian Online Higgs Domino di salah satu kedai kopi Bagansiapiapi pada Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

Atas pengaduan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan tersebut, ternyata ada aktivitas jual chip Perjudian Online Higgs Domino. Pads kesempatan itu, Kasat Reskrim bersama Tim langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai agen/bandar.

Dalam penggeledahan itu, berhasil juga diamankan uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah 2 bulan lebih menjadi agen judi jenis Higgs Domino. Sedangkan perputaran jual beli chip mencapai Rp1,4 juta perhari dengan keuntungan kurang lebih Rp 300.000 per hari,” pungkasnya. ***

Sumber Cakaplah.com




Tipu Korban Dengan Modus Proyek 1,3 M, Oknum Lurah Pekanbaru Ditangkap Polisi

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Oknum Lurah di Pekanbaru berinisial Z kini berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, tersangka Z awalnya menawarkan pekerjaan proyek dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu kepada korban bernama Tirta Buana.

“Setelah itu, uang diserahkan berupa cek dengan total Rp1,795 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp1,347 miliar kepada tersangka,” ujar Juper, Selasa (26/10/2021)

Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,347 miliar.

Z datang ke penyidik Mapolresta Pekanbaru sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya,” tukasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Z.

Satu rangkap print out foto dokumen Surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.

12 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

30 rangkap Fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan Kwitansi, 9 lembar prin out foto cek dari PT. Mitra Buana Koorporindo, PT. Celestia Sinergi, dan PT. Care Forshop Indonesia Sukses yang diberikan kepada Z.

42 lembar invoice CV. Indotama yang ditanda tangani Samsul Akmar di atas materai 10.000 dan 8 lembar print out rekening koran dari PT. Mitra Buana Koorporindo, PT. Celestia Sinergi dan PT. Care Forshop Indonesia Sukses.

Sumber: Cakaplah.com




Polres Rohul Tangkap Pelaku Perjudian Online Domino High

ARBIndonesia.com, ROKAN HULU – Untuk menciptakan rasa aman bagi Masyarakat, Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus Seorang Pelaku perjudian Online Jenis Domino High, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, di Batam Ponsel Kelurahan Ujung Batu.

Informasi ini, terungkap dalam Pres Release, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, digelar di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (21/10/2021).

Dalam kegiatan ini, turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, Kanit I Idik Reskrim IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Personil Propam, kemudian sejumlah wartawan, Media Cetak, Elektronik, Online dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan, sebagai upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat, kemudian, termasuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Kita mengamankan perjudian Online, dengan Pelaku SA alias SM (40), ketika sedang menunggu Pembeli Chip Domino di Batam Ponsel Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan Team Resmob, Pelaku mengaku melakukan perjudian perjudian High Domino sebagai penjual Chip sekitar 2 bulan lamanya.

“Pada saat dilakukan penangkapan telah terjual 9B dengan harga 1B Rp 70 Ribu, dengan total senilai Rp 630.000, atas hal itu pelaku dibawa Team Resmob membawa ke Polres Rohul guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya lagi.

Ditambahkannya, adapun motifnya, untuk mengambil keuntungan dari hasil perjudian Chip High Domino, menggunakan alat berupa HP, kemudian Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, 1 Unit HP dan Uang Tunai sebesar Rp 630.000.

Saat wartawan menanya, terkait kategori perjudian online tersebut karena perkaranya masih langka dan baru pertama di Rohul, Kapolres menjawab, pihak sudah menyiapkan saksi ahli untuk penanganan kasus tersebut.

“Sementara terhadap Pelaku ditindak dengan Pasal 304 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun sampai 10 Tahun Penjara,” pungkasnya mengakhiri. (rls/grc)




Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Internasional, 81 Kilogram Sabu Diamankan

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (1/10/2021), adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Sik bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati informasi seorang pria berinisial AS (52), yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handhone AS terkait transaksi narkotika.

Kemudian pada hari Selasa (12/10/2021), Tim menggeledah rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Didalam rumah kontrakan itu, Tim menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengakui narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia.

Dari penangkapan AS, Tim langsung melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengannya, yakni seorang wanita yang berinisial HS (47 tahun).

Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap disebuah hotel di simpang tiga Bandara.

Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian dikontrakan jalan Swadaya pada Minggu (17/10/2021), didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Propam Kombes Gatot Sudjono serta Camat dan perangkat desa setempat mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang WNI di Malaysia dan seorang narapidana di Tangerang.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia,” dan jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” papar Kapolda Irjen Agung.

“Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta,” sambungnya.

Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya diwilayah Riau, seraya mengajak kebersamaan semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. ***




Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri, Tim Krimsus Amankan 3 Orang Pelaku

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Sabtu siang (16/10/2021), tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau.

Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum secara berulang ulang/melangsir.

Berawal dari temuan tim dilapangan adanya antrian panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.

Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.

“Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto.

“3 orang pelaku yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU,
KS (26 tahun) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun) diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang nyata nyata merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum,” imbuh Kombes Ferry.

“Tim kita dilapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar,” sambungnya.

Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas,”terangnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.
“Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,”urainya. ***




Bongkar Perjudian Togel di Keritang, Polres Inhil Tangkap 5 Tersangka

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar kasus perjudian jenis togel di desa Sencalang, kecamatan Keritang.

Sebanyak 5 orang tersangka, 3 diantaranya adalah perempuan. Mereka diamankan tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir dalam tempo kurang dari 24 jam, Rabu (13/10) lalu.

“Penangkapan pertama diamankan 4 orang tersangka inisial HS (39), SY (17), RS (21) dan ER (45), tiga inisial terakhir adalah perempuan dan mereka semua warga Desa Sencalang,” kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Kronologis penangkapan para tersangka, berkat informasi dari masyarakat, adanya perjudian jenis togel di desa Sencalang yang dilakukan oleh 2 orang perempuan, RS dan ER.

“Pukul 21:30 wib tim berhasil menangkap kedua tersangka. Yang mana menurut pengakuan keduanya, mereka berperan sebagai agen penjual nomor togel,” ujar Esra.

Juga menurut mereka, uang hasil rekapan dan penjualan nomor togel disetor kepada HS dan SY.

“Tim kembali melakukan pencarian terhadap HS dan SY. Keduanya juga berhasil diamankan. HS dan SY mengaku sebagai bandar nomor togel dari 2 tersangka sebelumnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari yang sama tim kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial SP (38) warga Desa Sencalang, di rumahnya.

“Juga informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial SP menerima pembelian nomor togel dari warga sekitar desa Sencalang. Malam itu juga SP diamankan saat sedang duduk di rumahnya yang terletak di Pasar Kuala Sungai Akar,” tutur Esra.

Hasil interogasi, tersangka SP mengaku berperan sebagai penerima pembelian nomor togel.

Dari hasil penangkapan tersangka judi togel tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai, Handpone dan kertas rekap judi togel.

“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Mereka dikenai pasal 303 KUHPidana (perjudian jenis togel, red) dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Esra. ***