Ketahuan Hendak Curi Motor, Seorang Warga Desa Keritang di Hakimi Masa

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Entah apa yang melatar belakangi SP (32) warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning ini hingga ia nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pasar Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (28/9/2021) lalu.

Tak seindah yang dibayangkan, belum sempat membawa kabur motor Supra 125 yang ingin dicurinya, aksinya malah diketahui oleh warga setempat.

Alhasil, SP malah dihakimi oleh warga di sekitar pasar Air Balui di Jalan Penunjang.

Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH mengatakan bahwa saat itu korban (Khatimah) yang merupakan warga Air Balui
berangkat ke pasar dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di tempat parkiran.

“Korban lalu masuk ke pasar untuk berbelanja,” ujar Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra menyampaikan kronologi kejadian melalui lapsik.

Lanjutnya, sekitar pukul 15.00 wib korban mendengar teriakan atau keributan dari warga di parkiran tersebut.

“Korban lalu keluar dari pasar dan melihat sepeda motor miliknya sudah bergeser. Saat itu juga korban melihat tersangka sudah dihakimi oleh warga,” tuturnya.

“Saat itu juga anggota Polsek Kemuning tiba di TKP. Tersangka dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan perobatan dan selanjutnya di amankan oleh personil Polsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan,” tambah Esra.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana (pencurian) dan terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” jelasnya.

Editor Arbain




Tangan Diborgol, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK

ARBIndonesia.com, JAKARTA— Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan KPK. Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Bandar Lampung.

KPK melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan wartawan sekira pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis Syamsuddin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya terborgol.

Namun borgol ini posisinya di depan, bukan di belakang.

Azis langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

KPK sebelumnya telah menemukan keberadaan Azis, saat dia tak bisa memenuhi panggilan KPK karena berdalih sedang isolasi mandiri (isoman).

Setelah dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik, akhirnya Azis dinyatakan negatif dari COVID.

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).

KPK pun tak menunggu waktu 1×24 jam untuk mengumumkan secara resmi status Azis karena bukan ditangkap tangan atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Azis Syamsuddin sendiri diketahui telah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di salah satu kediaman Azis di daerah Jakarta Selatan Jumat malam.

Azis terpaksa dijemput karena mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pagi hari tadi. ***

Sumber Pojoksatu.id




Jejak Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Kecamatan Keritang

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Berkat penyelidikan oleh tim gabungan dari Polsek Keritang, Polres Inhil dan Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang terjadi pada kamis (2/9/ 2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Korban yang berinisial Hj YM (57 tahun) merupakan warga Dusun Garuda 2 Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang itu ditemukan meninggal dunia oleh suaminya pada hari kamis (2/9/2021) sekira pukul 19.30 wib di dalam kamar rumah korban.

Sedangkan tersangka yang bernama Samsudin alias Hasan (42 tahun) merupakan warga Desa Kayu Raya, Kecamatan Keritang berhasil diamankan pihak kepolisian pada 20 September 2021

Dari keterangan yang paparkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan pada Konferensi Pers, awalnya pihak keluarga tidak menaruh kecurigaan adanya tindak kekerasan yang terjadi pada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kecurigaan kematian korban yang secara tidak wajar itu mulai diketahui saat mayat korban dimandikan oleh pihak keluarga.

Saat itu kondisi mayat mengeluarkan darah pada mulut, terdapat luka memar di bagian bawah telinga, dan dikuatkan dengan tidak ditemukannya barang berharga atau perhiasan milik korban.

“Meski demikian, saat itu prosesi pemakaman terhadap korban tetap dilakukan (3 September 2021),” tutur Kapolres, Jum’at (24/9/2021).

Lanjut Kapolres, pada 13 September pihak keluarga mendatangi Polsek Keritang, untuk melaporkan atas peristiwa tewasnya Hj YM yang dinilai tidak wajar.

Penyelidikan Dilakukan Dengan Membongkar Makam

Awalnya sebagian pihak keluarga tidak setuju untuk dilakukan penyelidikan dengan pembongkaran makam, akan tetapi setelah pihak keluarga berembuk dengan keluarga besar akhirnya pembongkaran makan dilakukan.

Pada 15 September autopsi dilakukan, dari hasil autopsi ditemukan bekas pukulan benda tumpul, tulang iga patah, dan bekas jeratan.

Selanjutnya tanggal 16 september 2021 pihak keluarga kembali melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Keritang.

Atas laporan tersebut Kapolres Inhil membentuk Timsus yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Keritang dan dibackup up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku Samsudin alias Hasan (42 tahun). Pada 20 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang.

“Dimaana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen tunggal atau kybord di desa tersebut,” ungkap AKBP Dian Setyawan.

Dari keterangan pelaku kata Kapolres, bahwa antara pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya, yang mana pelaku mendekati korban dengan cara menjadi orang pintar alias dukun dengan berpura-pura bisa membuka aura korban.

“Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebulan sebelum kejadian, hanya saja pelaku baru melancarkan aksinya pada hari Kamis tanggal 02 september 2021 sekira pukul 02.15 wib,” paparnya.

Lanjut Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan tali rafia yang didapat pelaku dari dalam rumah korban.

“Pelaku menjerat leher korban dengan tali dari arah belakang hingga korban meninggal dunia,” tutur Dian.

“Hal tersebut sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan cara mencekik, menjerat dan membekap daerah leher atau kerongkongan sehingga menimbulkan patah tulang lidah dan sumbatan jalan nafas korban,” tambahnya.

Pelaku Dengan Leluasa Masuk Kerumah Korban

Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah, yang mana beberapa saat sebelum tiba di rumah korban, pelaku menghubungi korban agar korban membuka pintu rumah.

Dari keterangan pelaku lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga 1 untai kalung emas milik korban yang dikenakan oleh korban setelah berhasil membunuh korban.

Selanjutnya pelaku meminta tolong kepada saudara perempuannya untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas di Tembilahan dengan dalih menjualkan emas milik mertuanya.

Dari penjualan emas yang dilakukan pada 2 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar 66 juta lebih dari hasil penjualan emas seberat 25 mayam.

“Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening BNI miliknya sebesar 20 juta yang sebahagian dipergunakan oleh pelaku berfoya-foya,” ungkap Kapolres Inhil.

Dari keterangan pihak keluarga korban, laanjut Kapolres, perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam. Apabila di kalkulasi dengan uang mencapai Rp 340.000.000.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah ingin memiliki barang berharga milik korban. Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Dian.

Untuk diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah 9.557.000 dan 2 unit handphone serta barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Inhil. (Arbain)




Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

“Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya,” tegas Irjen Agung.

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

“Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan,” beber jenderal bintang dua tersebut.

“Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih,” terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.

“Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH),” tutup Agung. (rls)




Kunci Tertinggal Saat Parkir, Satu Unit Motor Dibawa Kabur

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – pencurian bisa saja terjadi tanpa ada niat dari pelakunya, akan tetapi bisa saja muncul dikarenakan adanya kesempatan.

Seperti kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di di Jalan Teuku Umar Gang Taman Bahagia, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang baru-baru ini terjadi.

Akibat kunci sepeda motor tertinggal di stop kontak saat diparkir, satu unit motor Kawasaki raib dibawa pelaku pencurian.

Beruntung gerak cepat pihak kepolisian Polsek Kateman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Disampaikan Kapolsek Kateman, Kompol Afrizal, SH, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, kronologi pencurian sepeda motor tersebut bermula pada Jum’at (10/9/2021) saat korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor Kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan Ia akan berangkat ke Tembilahan.

Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar.

“Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya,” ungkap Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, Kamis (16/9/2021).

Atas kejadian pencurian itu kata Ipda Esra,
korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip. Bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT. Oskar,” ujar Ipda Esra.

Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang.

“Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana,” ungkapnya.

Setelah di interograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mangakui telah melarikan sepeda motor milik korban.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara,” jelasnya. (arb)




Polres Inhil Amankan 1 Warga Tembilahan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu, lada Rabu (1/9/ 2021) lalu sekira pukul 17.20 wib.

Pelaku inisial AL warga Tembilahan, diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Tembilahan.

“Selain pelaku, tim opsnal sat Narkoba juga berhasil mengamankan 21 paket shabu dengan berat kotor 10,81 gram,” kata Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis, SE,SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan pihak Polres Inhil, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani.

“AL ini berperan sebagai pengedar shabu disekitar Pekan Arba. Saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat, untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu serta alat transaksi shabu,” paparnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” jelasnya. (Rls Hms Polres Inhil)