Alat Tebang dan 120 Rakit Kayu Disita, Kapolda Riau Tegaskan Buru Kaki Tangan Kelompok ‘Anak Jendral’

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Selain menggulung Mat Ari alias Anak Jenderal, aparat Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil meringkus satu tersangka lainnya berinisial HM alias Heri Muliyono, yang diduga sebagai kaki tangan Mat Ari. Keduanya kini harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah terlibat illegal logging dalam kawasan hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung ke lokasi pembalakan liar tersebut pada Rabu (17/11/2021). Didampingi Direktur Reskrimsus, Dansat Brimob dan Kabid Humas, Jenderal bintang dua ini menyisir masuk hingga ke jantung hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), yang merupakan lokasi illegal logging.

Irjen Agung menegaskan, jajarannya akan memburu mereka yang terlibat illegal logging di Cagar Biosfer GSK. Terbukti, tim berhasil Mat Ari alias Anak Jenderal yang terkenal licik dan Heri Muliyono. Keduanya diduga sebagai dalang dalam kasus tersebut.

“Kita akan kejar kaki tangan dari kelompok anak Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dilokasi.

Mat Ari alias Anak Jenderal diketahui sebagai cukong dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut. Sementara Heri Muliyono diduga sebagai kaki tangannya.

“Hari ini, Jenderal beneran yang datang ke sini untuk menangkap kelompok Mat Ari alias anak jenderal. Tentunya kita akan dalami lagi,” lanjut Agung.

Dengan memodali Rp 3 juta saja, kemudian para pekerja berangkat menebang pohon di dalam hutan lindung yang sudah tumbuh puluhan tahun. Sebagian langsung diolah di dalam hutan dan beberapa lainnya masih dalam bentuk gelondongan atau log. Kayu-kayu ini kemudian dibawa hingga ke tepian tasik (danau musiman), diikat seperti rakit lalu ditarik menggunakan sampan bermotor untuk dibawa ke daratan.

Tim menyita sedikitnya 42 rakit kayu olahan dan 78 rakit kayu log. Diamankan pula mesin chainsaw, genset kecil dan mobil cold diesel untuk mengangkut kayu saat sudah di daratan. Tidak sampai di situ saja, perburuan yang dikomandoi Kapolda Riau tersebut juga berhasil menemukan pondok sementara yang dijadikan tempat menginap kelompok Anak Jenderal.

Di pondok yang berada di tengah hutan itu didapati bungkusan bekas mie instan, tungku memasak, lentera/lampu minyak untuk penerangan saat malam hari, serta komponen alat chainsaw.

“Lihat, kita temukan juga banyak sabun batangan. Ini dipakai mereka untuk melicinkan rel kayu agar mudah membawa kayu yang mereka tebang hingga ke tepian danau,” kata Irjen Agung sambil menunjukkan batangan sabun.

Para pelaku membuat jalur mirip serupa rel, namun bermaterial kayu. Dengan rel tersebut, pohon yang mereka tebang dan olah bisa dengan mudah dibawa menuju tepian tasik. Kayu-kayu ini dibawa melewati rel menggunakan sepeda bermesin yang dimofikasi. Tak tanggung-tanggung, panjang rel ini mencapai sekitar satu kilometer, dari tepian tasik hingga ke dalam hutan.

Kapolda Riau dengan berjalan kaki menyisir rel kayu tersebut, di mana kanan dan kirinya hutan belantara. Dalam perjalanan itu, Irjen Agung menemukan beberapa pohon yang sudah ditebang dan sisa ampas hasil olahan. Bahkan ada yang masih baru ditebang, yang kemungkinan ditinggalkan para pekerja ketika mengetahui kedatangan polisi.

“Kawasan biosfer ini merupakan penyangga, ekosistem di sini harus dijaga. Kita sedih mendapati banyak pohon yang besar yang berusia puluhan tahun jadi sasaran mereka. Sebab itu, penindakan tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Penegakkan hukum harus terus berjalan. Ini juga pekerjaan rumah (PR) kita untuk tempat lainnya,” tegasnya.**




Polda Riau Ringkus Komplotan Mafia Kayu

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Riau membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil operasi tersebut, Tim Dikrimsus mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu yang merupakan hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.

Dilokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log ditepi sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log.

Dari keterangan yang diperoleh, bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian juga berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran.

“Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Selasa sore (16/11/2021).

Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi/koordinat.

“Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara),kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” lanjut Irjen Agung.

Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.

Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

Agung mengatakan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. ***
Editor Arbain




Perkara Korupsi di PT Inhutani IV Tuntas, 2 Tersangka Ditahan dan Bayar Uang Pengganti 600 Juta

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara tindak pidana korupsi pada PT Inhutani IV berhasil di tuntaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selesainya kasus yang berjalan selama belasan tahun itu ditandai dengan berhasilnya di amankan 2 orang tersangka atas kasus tersebut oleh Tim Intelijen Gabungan yang terdiri dari Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

Video detik-detik penangkapan terpidana kasus korupsi PT Inhugtani IV.

Dikatakan Kelapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Ade Maulana SH, MH mengatakan penangkapan buronan terpidana korupsi terhadap Ir. Agus Sukaryanto dan Ir. Mujiono adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003 lalu.

Dimana dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama dengan Ir. Mujiono (telah diekseskusi) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta dan denda Rp10 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.

“Akan tetapi saat itu para terpidana tidak dapat dieksekusi pada waktu itu, karena melarikan diri,” ungkap Ade Maulana, Selasa (16/11/2021) kepada ARBindonesia.com.

Lanjutnya, selama 18 tahun menjadi buronan, akhirnya kedua terpidana tersebut barhasil diamankan atas kerjasama Tim Intelijen Gabungan Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

“Tersangka atas nama Mujiono berhasil kami amankan di Palu bersama Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sulawesi,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka bernama Ir. Agus Sukaryanto berhasil diamankan di Palembang oleh Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sumsel.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,2 Miliar. Masing-masing terpidana dihukum 2 tahun penjara denan denda 10 juta, subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 600 juta,” papar Kasi Pidsus.

“Saat ini kedua terpidana ditahan di Lapas Gobah Kelas II A Pekanbaru,” tutup Ade.

Penulis : Arbain




Dari HP Hingga Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kejari Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan barang hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan dari 101 perkara,” ungkap Kejari Inhil, Rini Triningsih.

Adapun barang yang dimusnahkan dari 101 perkara itu kata Rini berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 277,48 gram, Ganja 63,55 gram, Pil Ekstasi 261 butir, Rokok Ilegal 2 dus, Senjata Api 3 pucuk, Handphone 62 unit, parang 6 buah, Mancis Gas 14 buah, Dompet 13 buah, Timbangan 13 buah, Pakaian atau Baju 51 helai, Jerigen 95 buah, Strerofoam 12 kotak dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilkukan dengan cara dirusak, dibakar, dan menguburkan sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti dalam penyampaiannya
menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Inhil.

“Pemusnahan sangat perlu dilakukan, hari ini kami mengajak seluruh unsur terkait untuk memberantas barang berbahaya dan ilegal yang beredar di Kabupaten Inhil,” imbuh Wabub Inhil.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kejari Inhil, Wakil Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kalapaz Tembilahan, Kadinkes Inhil dan lainnya. (Arbain)




Polda Riau Nyatakan Konsisten Ungkap kejahatan Ilegal logging dan Karhutla

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan – kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di Dunia. Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si usai melakukan patroli udara bersama awak media menyampaikan hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” ujar Irjen Agung saat patroli udara dikawasan hutan lindung pada Senin (15/11/2021).

“Aktifitas illegal logging di dua lokasi ini samgat masif, ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak puhak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” sebut Irjen Agung.

Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” papar Agung.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

“Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan,” lanjut Kapolda.

Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

“Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan,” ujarnya.

Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

“Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tandasnya. (***)




Transaksi Narkoba di Atas Pompong, Pelaku Langsung Diciduk

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – 4 pelaku terkait tindak pidana narkotika berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil). Penangkapan Berawal dari aktivitas transaksi narkotika di perairan Kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah Saka Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayahnya, anggota Polsek Mandah langsung menciduk 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu seberat 3,28 gram di atas sebuah pompong diperairan Saka, Selasa (9/11) lalu.

“Dua tersangka itu inisial SU (41) warga Kecamatan Pelangiran dan R (34) warga Kecamatan Concong. Mereka sedang melakukan transaksi shabu di perairan Saka, dan ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara,” papar Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Dipaparkannya, dari hasil interogasi tersangka SU, mengatakan shabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu dan barang tersebut akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R.

“Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil, meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Kecamatan Concong untuk menangkap tersangka SA,” papar Esra.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap tersangka A di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di desa panglima raja Kecamatan Concong,” ujarnya.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tutupnya. ***