Polda Riau Nyatakan Konsisten Ungkap kejahatan Ilegal logging dan Karhutla

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan – kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di Dunia. Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si usai melakukan patroli udara bersama awak media menyampaikan hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” ujar Irjen Agung saat patroli udara dikawasan hutan lindung pada Senin (15/11/2021).

“Aktifitas illegal logging di dua lokasi ini samgat masif, ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak puhak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” sebut Irjen Agung.

Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” papar Agung.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

“Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan,” lanjut Kapolda.

Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

“Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan,” ujarnya.

Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

“Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tandasnya. (***)




Transaksi Narkoba di Atas Pompong, Pelaku Langsung Diciduk

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – 4 pelaku terkait tindak pidana narkotika berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil). Penangkapan Berawal dari aktivitas transaksi narkotika di perairan Kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah Saka Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayahnya, anggota Polsek Mandah langsung menciduk 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu seberat 3,28 gram di atas sebuah pompong diperairan Saka, Selasa (9/11) lalu.

“Dua tersangka itu inisial SU (41) warga Kecamatan Pelangiran dan R (34) warga Kecamatan Concong. Mereka sedang melakukan transaksi shabu di perairan Saka, dan ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara,” papar Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Dipaparkannya, dari hasil interogasi tersangka SU, mengatakan shabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu dan barang tersebut akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R.

“Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil, meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Kecamatan Concong untuk menangkap tersangka SA,” papar Esra.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap tersangka A di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di desa panglima raja Kecamatan Concong,” ujarnya.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tutupnya. ***




Curi Motor di Jl Subrantas Tembilahan, 3 Pelakunya Masih Belasan Tahun

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (10/11/2021).

Peristiwa curanmor itu tejadi pada Kamis (12/8) lalu sekitar pukul 06.00 wib, di rumah milik korban, Andi Iqbal (22) Jalan Subrantas Tembilahan.

Sebanyak 3 tersangka masih berumur belasan tahun, inisial TZ (18), MK (16) dan RM (18) merupakan warga Tembilahan terancam dibui.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH mengatakan peristiwa hilangnya sepeda motor itu diketahui ketika pemiliknya saat melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah tidak ada lagi di tempatnya.

“Mengetahui hal tersebut, korban mencari disekitar rumah namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.11 juta rupiah. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Inhil,” kata Ipda Esra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TZ. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil lalu menangkap TZ di Jalan Gajah Mada Tembilahan.

“Dari hasil interogasi, TZ mengaku melakukan pencurian bersama dengan MK dan RM, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK dan RM,” ungkapnya.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya. **




BC Tembilahan Amankan 2 Speed Boat Bermuatan Rokok Ilegal

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan mengamankan 2 unit speed boat kayu bermesin 40 PK di perairan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (18/10/2021) lalu.

Penangkapan 2 unit speed boat kayu tersebut akibat melakukan tindakan ilegal alias penyeludupan rokok ilegal sebanyak 62 karton atau 788 ribu batang.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra menjelaskan bahwa penindakan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas pembongkaran BKC HT Ilegal yang menuju ke Tembilahan.

Atas info tersebut, BC Tembilahan langsung menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut.

“Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit Speedboat,” tutur Eka Purnama Putra dalam Coffe Morning bersama awak media, Rabu (10/11/2021).

Lanjutnya, dari total 62 karton rokok Ilegal tersebut berisikan lebih dari 788 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp415 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp
414.300.000.

“Penindakan ini merupakan keseriusan kita untuk menurunkan angka peredaran barang ilegal guna mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala BC Tembilahan yang baru menjabat beberapa bulan ini.

Selain itu kata Eka, hal ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten yang tersohor dengan julukan negeri hamparan kelapa dunia ini.

Untuk diketahui, dalam penindakan upaya penyelundup rokok ilegal tersebut, ABK dari 2 unit speed boat berhasil kabur alias melarikan diri saat petugas BC Tembilahan hendak melakukan pengamanan.
(Arbain)




Mujiono Ditangkap Tim Gabungan Kejati Riau di Palu Setelah Buron 18 Tahun

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Terpidana Korupsi Mujiono yang pernah bekerja di PT Inhutani IV di tangkap tim gabungan Kejati Riau, Kajati Sulawesi Tengah dan Kajari Indragiri Hilir Usai menjemput anak nya Ke sekolah setelah buron 18 Tahun.

Marvelous SH Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kajati Riau, mengatakan, Mujiono terjerat Kasus Korupsi tahun 2003, kasus yang ditangani Kepolisian ini akhirnya disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak awal, Mujiono tak pernah ditahan. Begitu juga kasus nya dilimpahkan ke JPU ke Pengadilan karena majelis hakim menetapkan sebagai tahanan kota.
Mujiono selalu datang saat persidangan. Namun dia tidak kelihatan lagi setelah sidang diagendakan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim.

“Langsung lari ke Palu sehingga Vonis dibacakan in absentia oleh hakim,” kata Marvel, jumat petang (29/10/2021).
Marvel menjelaskan, keberadaan Mujiono terdeteksi setelah belasan tahun kabur. Pihak Kejari Indragiri Hilir meminta bantuan Kejati Riau sehingga tim gabungan berangkat ke Palu pada Kamis siang (28/10/2021).

Di Palu, tim berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Palu. Petugas mencari keberadaan Mujiono hingga rumahnya ditemukan.

Bagi Dua Tim

Di lokasi, petugas membentuk tim. Pertama untuk mengamati rumah Mujiono dan tim kedua melakukan pembuntutan saat terpidana keluar dari rumah.

“Begitu keluar dan pulang lagi, terpidana ini langsung ditangkap,” jelas Marvel.
Marvel menyebut terpidana segera dibawa ke Riau untuk dimasukkan ke Lapas.

Terpidana punya kewajiban menjalani masa tahanan karena divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Vonisnya 2 tahun, ada kewajiban membayar uang pengganti Rp600 juta,” ucap Marvel.

Kepada petugas, terpidana Mujiono lari ke Palu karena istrinya ada di sana. Selama dalam buronan, Mujiono memutus hubungan dengan orang-orang yang ada di Riau.
“Nomor kontak dihapus semua, kalau identitas tidak dirubah,” jelas Marvel.

Selama buronan, Mujiono punya beberapa orang anak. Perawakannya sedikit berubah tapi tidak menjadi halangan bagi petugas untuk mengenalinya.

Kejati Riau bersyukur terpidana ini tertangkap. Pasalnya dia sudah buron hampir 18 tahun, di mana dalam waktu dua tahun lagi tindak pidana yang menjeratnya akan kedaluarsa atau habis waktu.
“Sisa dua tahun lagi, kalau tidak daluarsa,” imbuh Marvel.

Sumber Liputan6.com




Polres Rohil Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Bagansiapiapi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH pimpin penangkapan seorang lelaki berinisial S (30), warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terkait perjudian jenis Higgs Domino.

Tersangka berinisial S ditangkap polisi pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat duduk di salah satu warung kopi (warkop) di Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) Uang tunai Rp 2.347.000, 1 buah akun Higgs Domino dengan Id (47800878), 2 Unit Handphone Merek Redmi warna Biru dan Merek Xiomi warna Hitam dan 1 buah tas merek gardio warna coklat.

Tersangka

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Sabtu (30/10/2021) menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen / Bandar yang memfasilitasi Perjudian Online Higgs Domino di salah satu kedai kopi Bagansiapiapi pada Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

Atas pengaduan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan tersebut, ternyata ada aktivitas jual chip Perjudian Online Higgs Domino. Pads kesempatan itu, Kasat Reskrim bersama Tim langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai agen/bandar.

Dalam penggeledahan itu, berhasil juga diamankan uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah 2 bulan lebih menjadi agen judi jenis Higgs Domino. Sedangkan perputaran jual beli chip mencapai Rp1,4 juta perhari dengan keuntungan kurang lebih Rp 300.000 per hari,” pungkasnya. ***

Sumber Cakaplah.com