Ribuan Kayu Bakau Hasil Ilegal Logging Diamankan

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021) siang.

Dari penangkapan tersebut, 4 orang pelaku turut diamankan :HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal). SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal). HAM, (31 tahun, sebagai ABK) dan ZUL, (24 tahun, sebagai ABK).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.

1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.

Kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan 4 unit telepon seluler.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.****




Ribuan Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging Diamankan Polda Riau

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kurun waktu kurang lebih 4 hari, Tim Operasi Darat Polda Riau temukan sebanyak 2.319 kubik kayu hasil ilegal logging di kawasan hutan yang ada di wilayah Riau.

Pengungkapan kasus ilegal logging ini, berawal dari patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau, Irejen Pol Agung Setya Iman Effendi pada hari Senin (15/11/2021).

Hal tersebut sebagai bentuk sikap tanggap kepolisian khususnya Polda Riau, pasca pidato Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, terkait pemberantasan mafia perusak lingkungan.

Dari patroli udara, Irjen Agung menemukan banyak aktifitas ilegal Logging di kawasan hutan lindung. Geram dengan penemuan itu, Irjen Agung langsung mengerahkan Tin Patrili Darat, yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Brimob Polda Riau, untuk segera mengakhiri aktifitas tersebut.

Hasilnya, di lokasi kawasan Biosfer Giam Siak Kecil, petugas menemukan 42 rakit kayu bukat kecil, ran 45 rakit kayu olahan jenis layu meranti, mahang. Total kayu hasil ilegal logging yang diambil dari kawasan Giam Siak Kecil, ada 510 batang kayu log dan 185,35 kubik kayu olahan.

Kemudian ada juga 1 unit mobil truck colt diesel warna kuning, nopol bg 8735 bc yang diatasnya terdapat kayu olahan sebanyak 137 keping.

“Dari lokasi Cagar Alam Biosfer Siak Giam Kecil, diamankan 4 orang pelaku yang berinisial MA, NS, H, dan HM. Mereka berperan sebagai cukong hingga pekerja,” terang Irjen Agung, didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Setiawan, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (19/11/2021).

Lalu pengungkapan juga dilakukan Tim Operasi Darat di Kawasan Hutan Kerumutan, sebanyak 50 kubik kayu olahan berhasil diamankan.

Selanjutnya di wilayah Desa Teluk Pulau, Kecamatan Rimbau Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Tim menemukan 96 keping kayu olahan dalam bentuk papan dan bloti.

Di wilayah Kabupaten Bengkalis Tim Patroli Darat juga menemukan 3 truk mobil pengangkut berisi kayu bulat berjumlah 43 kubik kayu olahan hasil kegiatan ilegal logging.

“Total kayu yang kita temukan dari hasil Operasi Darat, mencapai 2319 kubik,” lanjut Agung.

Dari banyaknya aksi ilegal Logging yang ditemukan Polda Riau, Irjen Agung menegaskan akan menindak tegas, para pelaku kejahatan lingkungan, dan mengejar aktor-aktor intelektual yang bersembunyi dibalik kegiatan tersebut.

Kapolda Riau mengatakan bahwa saat ini telah mendapat bantuan satu unit helikopter dari Mabes Polri yang akan dipergunakan untuk memantau aktifitas illegal logging yang ada diwilayah Riau melalui jalur udara.

“Dengan kedatangan helikopter dari Baharkam Mabes Polri yang sudah hadir di Riau daat ini, akan sangat membantu untuk kita bisa memantau dari udara akfitifas illegal logging yang masih terjadi di wilayah Riau,” yakin Agung.

Agung mengatakan helikopter tersebut akan dioperasikan mulai hari ini. Tentu perkembangan pemantauan dari udara tersebur akan diinformasikan ke satgas darat untuk dilakukan tindakan kepolisian.

Polda Riau akan menuntaskan operasi illegal logging ini dan mengucapkan terimakasihnya kepada Mabes Polri atas bantuan helikopter yang diberikan, hal tersebut sangat membantu.***




Alat Tebang dan 120 Rakit Kayu Disita, Kapolda Riau Tegaskan Buru Kaki Tangan Kelompok ‘Anak Jendral’

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Selain menggulung Mat Ari alias Anak Jenderal, aparat Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil meringkus satu tersangka lainnya berinisial HM alias Heri Muliyono, yang diduga sebagai kaki tangan Mat Ari. Keduanya kini harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah terlibat illegal logging dalam kawasan hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung ke lokasi pembalakan liar tersebut pada Rabu (17/11/2021). Didampingi Direktur Reskrimsus, Dansat Brimob dan Kabid Humas, Jenderal bintang dua ini menyisir masuk hingga ke jantung hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), yang merupakan lokasi illegal logging.

Irjen Agung menegaskan, jajarannya akan memburu mereka yang terlibat illegal logging di Cagar Biosfer GSK. Terbukti, tim berhasil Mat Ari alias Anak Jenderal yang terkenal licik dan Heri Muliyono. Keduanya diduga sebagai dalang dalam kasus tersebut.

“Kita akan kejar kaki tangan dari kelompok anak Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dilokasi.

Mat Ari alias Anak Jenderal diketahui sebagai cukong dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut. Sementara Heri Muliyono diduga sebagai kaki tangannya.

“Hari ini, Jenderal beneran yang datang ke sini untuk menangkap kelompok Mat Ari alias anak jenderal. Tentunya kita akan dalami lagi,” lanjut Agung.

Dengan memodali Rp 3 juta saja, kemudian para pekerja berangkat menebang pohon di dalam hutan lindung yang sudah tumbuh puluhan tahun. Sebagian langsung diolah di dalam hutan dan beberapa lainnya masih dalam bentuk gelondongan atau log. Kayu-kayu ini kemudian dibawa hingga ke tepian tasik (danau musiman), diikat seperti rakit lalu ditarik menggunakan sampan bermotor untuk dibawa ke daratan.

Tim menyita sedikitnya 42 rakit kayu olahan dan 78 rakit kayu log. Diamankan pula mesin chainsaw, genset kecil dan mobil cold diesel untuk mengangkut kayu saat sudah di daratan. Tidak sampai di situ saja, perburuan yang dikomandoi Kapolda Riau tersebut juga berhasil menemukan pondok sementara yang dijadikan tempat menginap kelompok Anak Jenderal.

Di pondok yang berada di tengah hutan itu didapati bungkusan bekas mie instan, tungku memasak, lentera/lampu minyak untuk penerangan saat malam hari, serta komponen alat chainsaw.

“Lihat, kita temukan juga banyak sabun batangan. Ini dipakai mereka untuk melicinkan rel kayu agar mudah membawa kayu yang mereka tebang hingga ke tepian danau,” kata Irjen Agung sambil menunjukkan batangan sabun.

Para pelaku membuat jalur mirip serupa rel, namun bermaterial kayu. Dengan rel tersebut, pohon yang mereka tebang dan olah bisa dengan mudah dibawa menuju tepian tasik. Kayu-kayu ini dibawa melewati rel menggunakan sepeda bermesin yang dimofikasi. Tak tanggung-tanggung, panjang rel ini mencapai sekitar satu kilometer, dari tepian tasik hingga ke dalam hutan.

Kapolda Riau dengan berjalan kaki menyisir rel kayu tersebut, di mana kanan dan kirinya hutan belantara. Dalam perjalanan itu, Irjen Agung menemukan beberapa pohon yang sudah ditebang dan sisa ampas hasil olahan. Bahkan ada yang masih baru ditebang, yang kemungkinan ditinggalkan para pekerja ketika mengetahui kedatangan polisi.

“Kawasan biosfer ini merupakan penyangga, ekosistem di sini harus dijaga. Kita sedih mendapati banyak pohon yang besar yang berusia puluhan tahun jadi sasaran mereka. Sebab itu, penindakan tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Penegakkan hukum harus terus berjalan. Ini juga pekerjaan rumah (PR) kita untuk tempat lainnya,” tegasnya.**




Polda Riau Ringkus Komplotan Mafia Kayu

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Riau membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil operasi tersebut, Tim Dikrimsus mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu yang merupakan hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.

Dilokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log ditepi sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log.

Dari keterangan yang diperoleh, bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian juga berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran.

“Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Selasa sore (16/11/2021).

Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi/koordinat.

“Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara),kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” lanjut Irjen Agung.

Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.

Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

Agung mengatakan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. ***
Editor Arbain




Perkara Korupsi di PT Inhutani IV Tuntas, 2 Tersangka Ditahan dan Bayar Uang Pengganti 600 Juta

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara tindak pidana korupsi pada PT Inhutani IV berhasil di tuntaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selesainya kasus yang berjalan selama belasan tahun itu ditandai dengan berhasilnya di amankan 2 orang tersangka atas kasus tersebut oleh Tim Intelijen Gabungan yang terdiri dari Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

Video detik-detik penangkapan terpidana kasus korupsi PT Inhugtani IV.

Dikatakan Kelapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Ade Maulana SH, MH mengatakan penangkapan buronan terpidana korupsi terhadap Ir. Agus Sukaryanto dan Ir. Mujiono adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003 lalu.

Dimana dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama dengan Ir. Mujiono (telah diekseskusi) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta dan denda Rp10 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.

“Akan tetapi saat itu para terpidana tidak dapat dieksekusi pada waktu itu, karena melarikan diri,” ungkap Ade Maulana, Selasa (16/11/2021) kepada ARBindonesia.com.

Lanjutnya, selama 18 tahun menjadi buronan, akhirnya kedua terpidana tersebut barhasil diamankan atas kerjasama Tim Intelijen Gabungan Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

“Tersangka atas nama Mujiono berhasil kami amankan di Palu bersama Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sulawesi,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka bernama Ir. Agus Sukaryanto berhasil diamankan di Palembang oleh Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sumsel.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,2 Miliar. Masing-masing terpidana dihukum 2 tahun penjara denan denda 10 juta, subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 600 juta,” papar Kasi Pidsus.

“Saat ini kedua terpidana ditahan di Lapas Gobah Kelas II A Pekanbaru,” tutup Ade.

Penulis : Arbain




Dari HP Hingga Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kejari Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan barang hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan dari 101 perkara,” ungkap Kejari Inhil, Rini Triningsih.

Adapun barang yang dimusnahkan dari 101 perkara itu kata Rini berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 277,48 gram, Ganja 63,55 gram, Pil Ekstasi 261 butir, Rokok Ilegal 2 dus, Senjata Api 3 pucuk, Handphone 62 unit, parang 6 buah, Mancis Gas 14 buah, Dompet 13 buah, Timbangan 13 buah, Pakaian atau Baju 51 helai, Jerigen 95 buah, Strerofoam 12 kotak dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilkukan dengan cara dirusak, dibakar, dan menguburkan sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti dalam penyampaiannya
menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Inhil.

“Pemusnahan sangat perlu dilakukan, hari ini kami mengajak seluruh unsur terkait untuk memberantas barang berbahaya dan ilegal yang beredar di Kabupaten Inhil,” imbuh Wabub Inhil.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kejari Inhil, Wakil Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kalapaz Tembilahan, Kadinkes Inhil dan lainnya. (Arbain)