Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak

ARB INdonesia, PEKANBARU- Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. ***




Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal Puji Aksi Heroik Bripka Oktavianus Yusbar Tangkap 2 Pelaku Jambret, Hingga Terkilir Kaki

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memuji aksi heroik seorang personel Polri bernama Bripka Oktavianus Yusbar, anggota Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dimana, Bripka Oktavianus Yusbar, rela kakinya terkilir karena menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor 2 kawanan jambret, demi menghentikan pelarian kedua pelaku.

Peristiwa terjadi pada Jumat (4/2/2022) pagi tadi.

“Jadi satu kata saja, itulah polisi sebagai simbol pengayom dan pelindung masyarakat. Walaupun dirinya harus menjadi korban, keselamatan masyarakat, keamanan masyarakat menjadi prinsip utama baginya. Itulah namanya polisi,” sebut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu.

Ditanyai apakah anggota polisi yang bersangkutan akan diberi reward atau penghargaan, mantan Kadiv Humas Polri itu mengamininya.

“Oh jelas, saya kasih reward langsung,” ucap Irjen Iqbal.

Seperti diberitakan, aksi heroik ditunjukkan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.

Ia adalah Bripka Oktavianus Yusbar (42). Dirinya rela kakinya terkilir karena tabrak motor 2 kawanan jambret yang ketika itu hendak kabur usai beraksi, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

Upaya Bripka Oktavianus Yusbar pun membuahkan hasil. Kedua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret itu pun berhasil diamankan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menceritakan kronologis kejadian tersebut.

Korban dari aksi jambret ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).

Ketika itu, korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seorang anaknya yang masih kecil, pergi ke warung di dekat Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, untuk membeli telur.

Sesampainya di warung, korban turun dari sepeda motor. Anak korban, masih duduk di atas sepeda motor. Korban juga meninggalkan 1 unit handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, datang mendekati sepeda motor korban.

Seorang pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.

Aksi pelaku itu ternyata dilihat oleh pemilik warung, yang langsung berteriak maling.

“Jadi ketika itu anggota (Unit) Samapta atas nama Oktavianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, sedang patroli dan mendengar teriakan maling. Terlihat 2 orang berboncengan dengan sepeda motor dan kencang sekali,” kata Kapolsek.

“Tanpa pikir panjang, anggota kita langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang akan melarikan diri tersebut. Kedua pelaku terjatuh, dan anggota bersama-sama masyarakat meringkus 2 pelaku yang sudah berhasil mengambil handphone korban,” imbuh Manapar.

Lanjut Manapar, begitu diamankan, Bripka Oktavianus kemudian menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya, untuk meminta bantuan mendatangkan mobil.

Begitu tiba, 2 pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Korban juga sudah membuat laporan, dan akan segera kita proses sesuai Pasal-Pasal KUHP,” tutur Manapar.

Dibeberkan Kapolsek, pengakuan tersangka, dia sudah pernah masuk penjara sebelumnya pada tahun 2013 atas kasus ganjal ATM.

“Dan sudah 4 kali melakukan jambret. Yaitu di daerah Bangkinang Kampar dan juga Pekanbaru,” sebut Manapar.

Sementara Bripka Oktavianus, diketahui mengalami cidera. Kakinya terkilir akibat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku. ***




Aksi Heroik Bripka Oktavianus Yusbar, Ringkus 2 Pelaku Jambret di Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKANBARU – Aksi heroik ditunjukkan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.

Ia adalah Bripka Oktavianus Yusbar (42). Dirinya rela kakinya terkilir karena tabrak motor 2 kawanan jambret yang ketika itu hendak kabur usai beraksi, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

Upaya Bripka Oktavianus Yusbar pun membuahkan hasil. Kedua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret itu pun berhasil diamankan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menceritakan kronologis kejadian tersebut.

Korban dari aksi jambret ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).

Ketika itu, korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seorang anaknya yang masih kecil, pergi ke warung di dekat Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, untuk membeli telur.

Sesampainya di warung, korban turun dari sepeda motor. Anak korban, masih duduk di atas sepeda motor. Korban juga meninggalkan 1 unit handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, datang mendekati sepeda motor korban.

Seorang pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.

Aksi pelaku itu ternyata dilihat oleh pemilik warung, yang langsung berteriak maling.

“Jadi ketika itu anggota (Unit) Samapta atas nama Oktovianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, sedang patroli dan mendengar teriakan maling. Terlihat 2 orang berboncengan dengan sepeda motor dan kencang sekali,” kata Kapolsek.

“Tanpa pikir panjang, anggota kita langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang akan melarikan diri tersebut. Kedua pelaku terjatuh, dan anggota bersama-sama masyarakat meringkus 2 pelaku yang sudah berhasil mengambil handphone korban,” imbuh Manapar.

Lanjut Manapar, begitu diamankan, Bripka Oktavianus kemudian menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya, untuk meminta bantuan mendatangkan mobil.

Begitu tiba, 2 pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Korban juga sudah membuat laporan, dan akan segera kita proses sesuai Pasal-Pasal KUHP,” tutur Manapar.

Dibeberkan Kapolsek, pengakuan tersangka, dia sudah pernah masuk penjara sebelumnya pada tahun 2013 atas kasus ganjal ATM.

“Dan sudah 4 kali melakukan jambret. Yaitu di daerah Bangkinang Kampar dan juga Pekanbaru,” sebut Manapar.

Sementara Bripka Oktavianus, diketahui mengalami cidera. Kakinya terkilir akibat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku. ***




Api Cemburu Sebab Terjadi Kebakaran di Kantor Bappeda Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Peristiwa kebakaran di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau di Pekanbaru ternyata sengaja dibakar, Selasa (1/2/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial I itu nekat melakukan tindakan kriminal diduga atas dorongan api cemburu yang membara pada dirinya.

Hal itu bermula dari kecurigaan yang muncul atas perilaku istri nya yang meminta izin pergi ke Kantor Bappeda Riau untuk bekerja. Sementara saat itu hari libur alias tanggal merah.

Atas asumsinya itu, pria yang beralamat di Jalan Sutomo, Pekanbaru itu nekat mendatangi Kantor Bappeda Riau untuk mencari istrinya dengan memaksa masuk gedung hingga mengancam petugas security dengan senjata tajam.

Api curigapun semakin membara ketika ia tidak menemukan istrinya dikator tersebut. Atas hal itu, pelaku nekat membakar sofa yang ada didalam kantor dengan minyak yang dibawanya saat masuk kekantor Bappeda Riau.

Dilansir dari Cakaplah.com, disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan, saat meninjau langsung lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Terlihat kepulan asap tebal keluar dari gedung tersebut. Awalnya kebakaran diduga akibat korsleting listrik namun fakta baru terungkap kalau kebakaran tersebut diduga disengaja oleh seseorang.

“Seseorang yang berusaha membakar gedung tersebut dengan cara membakar sofa yang ada di dalam, saat ini pelaku berhasil diamankan,” ujar Pria Budi.

Kombes Pria Budi juga mengatakan, pelaku tersebut memaksa masuk gedung Bappeda dengan mengancam security dengan senjata tajam.

“Pria tersebut memaksa masuk gedung dengan mengancam petugas di sini sambil membawa minyak kemudian pelaku lari,” tutupnya.

Pelaku yang berinisial I tersebut saat ini sudah digiring masuk ke dalam Gedung Bappeda Riau untuk dimintai keterangan.

“Istri pelaku ini berkantor di sini (Bappeda Riau). Awalnya pelaku ingin mencari istrinya di sini, namun tidak ada. Motif lebih lanjutnya akan kita dalami lagi,” tukasnya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sutomo, Pekanbaru,” pungkasnya. (Arbain)




Melindungi Ibunya, 2 Orang Anak di Riau Dibakar Ayah Kandung

ARB INdonesia.com, PEKANBARU – Mencoba melindungi ibu kandung dari amukan ayahnya, dua orang anak di Pekanbaru disiram bensin dan dibakar.

Perlakuan kejam tersebut pada Jumat (28/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban Komplek Perumahan Bumi Tangor Lestari, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

Aksi kejam tersebut berawal sang ayah inisial A bertengkar hebat dengan ibu kandung korban. Namun korban mencoba melindungi Ibunya.

Korban langsung ditarik sang ayah, dan menyiramkan bensin ke tubuh anaknya dan langsung membakarnya.

“Ironisnya aksi pembakaran dilakukan di depan ibu kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Dari keterangan ibu korban, Ismiarti, ia dan A yang tengah dalam proses perceraian bertengkar karena A tak memperbolehkan mereka tinggal di rumah tersebut.

Diceritakan Ismiarti ternyata A berencana membunuhnya menggunakan pisau, namun lantaran kedua anaknya berusaha melindungi ibunya, A lalu menyiram kedua korban dengan bensin lalu membakarnya.

“Kata teman kerjanya dia sudah mengasah pisau untuk menghabisi saya, tapi karena anak-anak membela, dia menyiramkan bensin ke anak dan menyulut api sehingga api mengejar anak saya,” jelas Ismiarti.

Akibat kejadian tersebut korban yang berumur 20 tahun dan 17 tahun dilarikan ke RS PMC Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan sang kakak mengalami luka bakar hingga 70 persen sedangkan sang adik mengalami luka bakar dikedua lengannya.

“Kata dokter anak pertama saya harus dioperasi dan mungkin tak bisa satu kali operasi,” ucapnya.

Setelah melakukan aksi bejat nya A sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kemudian warga menyerahkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (Dd)




Dibawa ke Pekanbaru, DPO Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang Langsung Diperiksa

ARB INdonesia, PEKANBARU – Tim Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau membawa Emrizal ke Pekanbaru. Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang itu langsung menjalani pemeriksaan.

Emrizal ditangkap di mes PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/1/2022), tanpa perlawanan. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati Riau.

Tim Kejati Riau langsung menjemput Emrizal ke Surakarta, Senin sore. Rombongan membawa Emrizal ke Pekanbaru dengan pesawat dan mendarat di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (1/2/2022) pagi.

“Alhamdulillah berkat koordinasi dengan tim Kejagung dan tim Kejari Surakarta dan kita, hingga Pak Emrizal bisa dihadirkan di sini untuk menjalani proses selanjutnya,” ujar Kajati Riau, Jaja Subagja, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Emrizal lebih dari lima kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi. Kejati Riau melakukan upaya pencarian dan menjadikannya Daftar Pencarian Orang (DPO) saksi. Dari Bandara SSK II, ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau

Dalam perkara ini Kejati Riau sudah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021). Keduanya akan segera diadili

Jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender dan menerima aliran dana.

Meski sudah berstatus tersangka, belum diketahui keberadaan Surya Darmawan. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu masih dalam pencarian bersama Tri Agus Toni selaku Kontraktor Pelaksana proyek pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang.

“Tinggal nanti Pak Em ini dengan S dan KI. Kaitannya erat dalam proyek ini. Nanti kita mencari Surya dan Ki Agus,” kata Jaja didampingi Wakajati, Hutama Wisnu, dam para asisten di Kejati Riau.

Untuk Emrizal, ungkap Jaja, terlebih dahulu diperiksa sebagai DPO saksi. “Kita mencari Emrizal sebagai saksi dulu. Nanti untuk proses selanjutnya (tersangka) kita kaji lebih dalam,” tutur Jaja.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Sumber Cakaplah.com