Mantan Sipir Lapas di Riau Dijerat TPPU, Rumah Mewah hingga Uang Miliaran Rupiah Disita

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mantan pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Agus Mulia (33), akan menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika.

Dari TPPU itu, petugas menyita barang bukti rumah, kendaraan, hingga uang miliaran rupiah.

Barang mewah dan uang miliaran itu disita dari Agus Mulia. Barang-barang itu nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pane menyatakan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka Agus Mulia dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (19/1/2022) lalu.

Kasus Agus Mulia sebelumnya ditangani oleh BNN RI.

“Kasusnya ditangani oleh BNN RI dengan tersangka Agus Mulia, dilimpahkan BNN ke kami melalui Kejaksaan Agung. Karena lokasinya di kita, maka dilimpahkan ke kita pekan lalu,” kata Zulham dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Zulham mengatakan, tersangka Agus Mulia sebelumnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) sipir di Lapas Kelas II Bengkalis.

Agus dipecat pada 1 Agustus 2018 silam, karena terlibat peredaran narkotika.

“Yang bersangkutan diberhentikan sebagai sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu. Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk dipersidangkan,” ujar Zuham.

Zulham mengatakan, tersangka Agus saat ini ditahan dan dititipkan di tahanan Polresta Pekanbaru.

Sedangkan barang bukti dari hasil kejahatan, dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Untuk BB (barang bukti) kita titipkan ke Rupbasan. Tersangka kita titipkan ke Polresta Pekanbaru dengan status tahanan Kejaksaan untuk kasus TPPU terkait kasus narkotika,” kata Zulham.

Adapun barang bukti TPPU yang disita dari Agus Mulia antara lain : Honda Jazz RS (hitam), Mobil HRV 1.8 RS (hitam), Motor KTM KD 39 MT, Motor Ducati, Yamaha X Max, Motor KTM 1.200 cc, Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.834 lembar dan pecahan Rp 50 ribu 422 lembar.

Selain itu, Mata uang asing Malaysia 1 RM (Ringgit Malaysia) sebanyak 26 lembar, 5 RM 35 lembar, dan 50 RM 255 lembar.

Mata uang asing Singapura 10 dolar sebanyak 8 lembar, 50 dollar 11 lembar, 100 dollar 2 lembar, dan 1.000 dolar 2 lembar.

Uang tunai sebesar Rp 1.050.966.743,08, Rumah mewah seluas 151 m³, Tiga unit ponsel masing-masing Samsung Note 10, Iphone 11 Promax, dan Samsung S20. 

Untuk diketahui, Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat BNN dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada 18 September 2021, di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Riau.

Penangkapan itu terkait peredaran narkotika.

Agus pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis.

Suci sendiri sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Kepada penyidik, Agus Mulia mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya, yakni dengan cara uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.

Sumber Kompas.com




Jual Nomor Judi Togel Diwarung , Warga Desa Belung Ditangkap

ARB INdonesia, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar amankan seorang penjual nomor judi togel, pelaku ditangkap dikedai Di warung milik Ibet Desa Balung Kec. XIII Koto Kampar pada Kamis malam (20/01/2022).

 
Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AL (43) warga Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
 
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebuah pena berwarna pink, selembar kertas berisi catatan nomor togel, 2 unit Hp Vivo Y12 dan Hp samsung Duos Nokia yang berisi sms pesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 1.304.000 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek XIII koto Kampar mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di warung kopi milik sdr IBET yang terletak di Desa Balung Kec. XIII Koto Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar perintahkan Kanit Rerskrim Ipda Ferry C Ambarita SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Setiba dilokasi Tim menemukan seorang yang dicurigai yaitu AL dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 unit Hp berisikan SMS pesanan nomor togel, selembar kertas catatan nomor togel serta uang tunai sebesar Rp 1.304.000 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek XIII Koto Kampar Akp Sudiyanto, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya ***




Riau Belum Mampu Bebas Dari Zona Darurat Narkoba

PEKANBARU – Riau merupakan salah satu Provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mungkin saja hal itu berdasarkan letak geografisnya sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan negeri tetangga seperi Malaysia dan Singapura.

Sehingga provinsi yang memiliki 12 Kabupaten/Kota ini sangat mudah disusupi barang haram melalui jalur lautnya. Hal itu tentu saja membuat Riau seakan sulit terbebas dari zona darurat narkoba.

Terbukti, di bulan pertama tahun 2022 ini Polda Riau berhasil mengamankan barang haram dalam jumlah fantastis yang berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui jalur laut Kota Dumai.

Beruntung, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang belum sebulan menjabat ini jeli membaca peredaran narkoba yang akan masuk ke Bumi Melayu ini, sehingga barang murka yang berjumlah 80 kilogram itu berhasil diamankan.

“Alhamdulillah karena kerja keras, 17 hari saya masuk dalam timnya Pak Gub (Gubernur Riau, red) melaksanakan tugas-tugas kepolisian, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 tersangka dengan barang bukti 80 kilogram sabu di lima TKP di Kota Dumai dan Pekanbaru,” ujar Irjen Pol Moh Iqbal, dalam pers rilis Kamis (20/1/2022).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Polda Riau akan mengejar orang-orang yang terlibat pada jaringan peredaran narkoba yang berhasil diamankan tersebut

“Saya katakan bahwa tim tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini tim sedang bekerja mengejar beberapa dugaan yang diduga masuk dari jaringan ini, bahkan bandar besarnya dan pengedarnya sudah kita kantongi identitasnya,” tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Sementara itu, dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022). Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

“Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,” ujar Yos Guntur yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (20/1/2022).

“Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Untuk diketahui, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan hal itu tentunya membawa dampak kerusakan multi-dimensional.

Kondisi darurat narkoba ini terus tampak berkembang seiring dengan berjalannya waktu, bahkan hampir tidak ada wilayah di Riau yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Akibatnya, muncul berbagai kerugian yang dialami masyarakat di Negeri Melayu ini, seperti kerugian ekonomi dan sosial, bahkan kerugian terbesar dalam persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram ini adalah pelemahan karakter individu.

Dengan melemahnya karakter pada individu, itu juga berarti melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal pertanda kehancuran suatu negeri. (ARBAIN)




Bayar Hutang Pakai Uang Perusahaan, Karyawan Ninja Expres Diringkus

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus tersangka penggelapan uang pada sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

Tersangka yang berinisial LZ (28), merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Ia juga merupakan karyawan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

“Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka,” ungkap Ipda Esra.

Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.

“Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti,” tuturnya.

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Ipda Esra. ***

Editor Arbain




Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Kata Firli, KPK akan mendalami daerah ataupun wilayah rawan terjadinya korupsi khususnya pada DPRD Kota Bekasi.

“Setidaknya ada 4 tahap. Di bidang perencanaan, itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terakhir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama,” ujar Firli.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang.

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 07 Januari 2022 – 09:38 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul “Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/650073/13/kasus-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kpk-dalami-keterlibatan-dprd-1641520908




Seorang Suami di Tembilahan Rampok Istrinya Sendiri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang suami di Tembilahan Hulu nekat merampok istrinya sendiri dengan merampas kalung emas dileher korban.

Pelaku inisial EP (29 tahun), warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini bak penjahat menutup mulut korban.

“Kalung korban (istrinya) berinisial YS (29 tahun) ditarik,” kata Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra.

Kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) malam, disaat korban sedang berada di rumahnya.

Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor, namun dengan tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur.

“Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong,” tuturnya.

Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas dileher korban.

Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut, namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.

“Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra.

Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.

Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah.

“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” papar Ipda Esra.

Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tukasnya. (MDd)