Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal Puji Aksi Heroik Bripka Oktavianus Yusbar Tangkap 2 Pelaku Jambret, Hingga Terkilir Kaki

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memuji aksi heroik seorang personel Polri bernama Bripka Oktavianus Yusbar, anggota Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dimana, Bripka Oktavianus Yusbar, rela kakinya terkilir karena menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor 2 kawanan jambret, demi menghentikan pelarian kedua pelaku.

Peristiwa terjadi pada Jumat (4/2/2022) pagi tadi.

“Jadi satu kata saja, itulah polisi sebagai simbol pengayom dan pelindung masyarakat. Walaupun dirinya harus menjadi korban, keselamatan masyarakat, keamanan masyarakat menjadi prinsip utama baginya. Itulah namanya polisi,” sebut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu.

Ditanyai apakah anggota polisi yang bersangkutan akan diberi reward atau penghargaan, mantan Kadiv Humas Polri itu mengamininya.

“Oh jelas, saya kasih reward langsung,” ucap Irjen Iqbal.

Seperti diberitakan, aksi heroik ditunjukkan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.

Ia adalah Bripka Oktavianus Yusbar (42). Dirinya rela kakinya terkilir karena tabrak motor 2 kawanan jambret yang ketika itu hendak kabur usai beraksi, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

Upaya Bripka Oktavianus Yusbar pun membuahkan hasil. Kedua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret itu pun berhasil diamankan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menceritakan kronologis kejadian tersebut.

Korban dari aksi jambret ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).

Ketika itu, korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seorang anaknya yang masih kecil, pergi ke warung di dekat Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, untuk membeli telur.

Sesampainya di warung, korban turun dari sepeda motor. Anak korban, masih duduk di atas sepeda motor. Korban juga meninggalkan 1 unit handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, datang mendekati sepeda motor korban.

Seorang pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.

Aksi pelaku itu ternyata dilihat oleh pemilik warung, yang langsung berteriak maling.

“Jadi ketika itu anggota (Unit) Samapta atas nama Oktavianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, sedang patroli dan mendengar teriakan maling. Terlihat 2 orang berboncengan dengan sepeda motor dan kencang sekali,” kata Kapolsek.

“Tanpa pikir panjang, anggota kita langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang akan melarikan diri tersebut. Kedua pelaku terjatuh, dan anggota bersama-sama masyarakat meringkus 2 pelaku yang sudah berhasil mengambil handphone korban,” imbuh Manapar.

Lanjut Manapar, begitu diamankan, Bripka Oktavianus kemudian menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya, untuk meminta bantuan mendatangkan mobil.

Begitu tiba, 2 pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Korban juga sudah membuat laporan, dan akan segera kita proses sesuai Pasal-Pasal KUHP,” tutur Manapar.

Dibeberkan Kapolsek, pengakuan tersangka, dia sudah pernah masuk penjara sebelumnya pada tahun 2013 atas kasus ganjal ATM.

“Dan sudah 4 kali melakukan jambret. Yaitu di daerah Bangkinang Kampar dan juga Pekanbaru,” sebut Manapar.

Sementara Bripka Oktavianus, diketahui mengalami cidera. Kakinya terkilir akibat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku. ***




Aksi Heroik Bripka Oktavianus Yusbar, Ringkus 2 Pelaku Jambret di Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKANBARU – Aksi heroik ditunjukkan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.

Ia adalah Bripka Oktavianus Yusbar (42). Dirinya rela kakinya terkilir karena tabrak motor 2 kawanan jambret yang ketika itu hendak kabur usai beraksi, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

Upaya Bripka Oktavianus Yusbar pun membuahkan hasil. Kedua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret itu pun berhasil diamankan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menceritakan kronologis kejadian tersebut.

Korban dari aksi jambret ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).

Ketika itu, korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seorang anaknya yang masih kecil, pergi ke warung di dekat Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, untuk membeli telur.

Sesampainya di warung, korban turun dari sepeda motor. Anak korban, masih duduk di atas sepeda motor. Korban juga meninggalkan 1 unit handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, datang mendekati sepeda motor korban.

Seorang pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.

Aksi pelaku itu ternyata dilihat oleh pemilik warung, yang langsung berteriak maling.

“Jadi ketika itu anggota (Unit) Samapta atas nama Oktovianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, sedang patroli dan mendengar teriakan maling. Terlihat 2 orang berboncengan dengan sepeda motor dan kencang sekali,” kata Kapolsek.

“Tanpa pikir panjang, anggota kita langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang akan melarikan diri tersebut. Kedua pelaku terjatuh, dan anggota bersama-sama masyarakat meringkus 2 pelaku yang sudah berhasil mengambil handphone korban,” imbuh Manapar.

Lanjut Manapar, begitu diamankan, Bripka Oktavianus kemudian menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya, untuk meminta bantuan mendatangkan mobil.

Begitu tiba, 2 pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Korban juga sudah membuat laporan, dan akan segera kita proses sesuai Pasal-Pasal KUHP,” tutur Manapar.

Dibeberkan Kapolsek, pengakuan tersangka, dia sudah pernah masuk penjara sebelumnya pada tahun 2013 atas kasus ganjal ATM.

“Dan sudah 4 kali melakukan jambret. Yaitu di daerah Bangkinang Kampar dan juga Pekanbaru,” sebut Manapar.

Sementara Bripka Oktavianus, diketahui mengalami cidera. Kakinya terkilir akibat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku. ***




Api Cemburu Sebab Terjadi Kebakaran di Kantor Bappeda Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Peristiwa kebakaran di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau di Pekanbaru ternyata sengaja dibakar, Selasa (1/2/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial I itu nekat melakukan tindakan kriminal diduga atas dorongan api cemburu yang membara pada dirinya.

Hal itu bermula dari kecurigaan yang muncul atas perilaku istri nya yang meminta izin pergi ke Kantor Bappeda Riau untuk bekerja. Sementara saat itu hari libur alias tanggal merah.

Atas asumsinya itu, pria yang beralamat di Jalan Sutomo, Pekanbaru itu nekat mendatangi Kantor Bappeda Riau untuk mencari istrinya dengan memaksa masuk gedung hingga mengancam petugas security dengan senjata tajam.

Api curigapun semakin membara ketika ia tidak menemukan istrinya dikator tersebut. Atas hal itu, pelaku nekat membakar sofa yang ada didalam kantor dengan minyak yang dibawanya saat masuk kekantor Bappeda Riau.

Dilansir dari Cakaplah.com, disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan, saat meninjau langsung lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Terlihat kepulan asap tebal keluar dari gedung tersebut. Awalnya kebakaran diduga akibat korsleting listrik namun fakta baru terungkap kalau kebakaran tersebut diduga disengaja oleh seseorang.

“Seseorang yang berusaha membakar gedung tersebut dengan cara membakar sofa yang ada di dalam, saat ini pelaku berhasil diamankan,” ujar Pria Budi.

Kombes Pria Budi juga mengatakan, pelaku tersebut memaksa masuk gedung Bappeda dengan mengancam security dengan senjata tajam.

“Pria tersebut memaksa masuk gedung dengan mengancam petugas di sini sambil membawa minyak kemudian pelaku lari,” tutupnya.

Pelaku yang berinisial I tersebut saat ini sudah digiring masuk ke dalam Gedung Bappeda Riau untuk dimintai keterangan.

“Istri pelaku ini berkantor di sini (Bappeda Riau). Awalnya pelaku ingin mencari istrinya di sini, namun tidak ada. Motif lebih lanjutnya akan kita dalami lagi,” tukasnya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sutomo, Pekanbaru,” pungkasnya. (Arbain)




Melindungi Ibunya, 2 Orang Anak di Riau Dibakar Ayah Kandung

ARB INdonesia.com, PEKANBARU – Mencoba melindungi ibu kandung dari amukan ayahnya, dua orang anak di Pekanbaru disiram bensin dan dibakar.

Perlakuan kejam tersebut pada Jumat (28/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban Komplek Perumahan Bumi Tangor Lestari, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

Aksi kejam tersebut berawal sang ayah inisial A bertengkar hebat dengan ibu kandung korban. Namun korban mencoba melindungi Ibunya.

Korban langsung ditarik sang ayah, dan menyiramkan bensin ke tubuh anaknya dan langsung membakarnya.

“Ironisnya aksi pembakaran dilakukan di depan ibu kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Dari keterangan ibu korban, Ismiarti, ia dan A yang tengah dalam proses perceraian bertengkar karena A tak memperbolehkan mereka tinggal di rumah tersebut.

Diceritakan Ismiarti ternyata A berencana membunuhnya menggunakan pisau, namun lantaran kedua anaknya berusaha melindungi ibunya, A lalu menyiram kedua korban dengan bensin lalu membakarnya.

“Kata teman kerjanya dia sudah mengasah pisau untuk menghabisi saya, tapi karena anak-anak membela, dia menyiramkan bensin ke anak dan menyulut api sehingga api mengejar anak saya,” jelas Ismiarti.

Akibat kejadian tersebut korban yang berumur 20 tahun dan 17 tahun dilarikan ke RS PMC Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan sang kakak mengalami luka bakar hingga 70 persen sedangkan sang adik mengalami luka bakar dikedua lengannya.

“Kata dokter anak pertama saya harus dioperasi dan mungkin tak bisa satu kali operasi,” ucapnya.

Setelah melakukan aksi bejat nya A sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kemudian warga menyerahkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (Dd)




Dibawa ke Pekanbaru, DPO Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang Langsung Diperiksa

ARB INdonesia, PEKANBARU – Tim Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau membawa Emrizal ke Pekanbaru. Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang itu langsung menjalani pemeriksaan.

Emrizal ditangkap di mes PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/1/2022), tanpa perlawanan. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati Riau.

Tim Kejati Riau langsung menjemput Emrizal ke Surakarta, Senin sore. Rombongan membawa Emrizal ke Pekanbaru dengan pesawat dan mendarat di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (1/2/2022) pagi.

“Alhamdulillah berkat koordinasi dengan tim Kejagung dan tim Kejari Surakarta dan kita, hingga Pak Emrizal bisa dihadirkan di sini untuk menjalani proses selanjutnya,” ujar Kajati Riau, Jaja Subagja, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Emrizal lebih dari lima kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi. Kejati Riau melakukan upaya pencarian dan menjadikannya Daftar Pencarian Orang (DPO) saksi. Dari Bandara SSK II, ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau

Dalam perkara ini Kejati Riau sudah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021). Keduanya akan segera diadili

Jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender dan menerima aliran dana.

Meski sudah berstatus tersangka, belum diketahui keberadaan Surya Darmawan. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu masih dalam pencarian bersama Tri Agus Toni selaku Kontraktor Pelaksana proyek pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang.

“Tinggal nanti Pak Em ini dengan S dan KI. Kaitannya erat dalam proyek ini. Nanti kita mencari Surya dan Ki Agus,” kata Jaja didampingi Wakajati, Hutama Wisnu, dam para asisten di Kejati Riau.

Untuk Emrizal, ungkap Jaja, terlebih dahulu diperiksa sebagai DPO saksi. “Kita mencari Emrizal sebagai saksi dulu. Nanti untuk proses selanjutnya (tersangka) kita kaji lebih dalam,” tutur Jaja.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Sumber Cakaplah.com




Edarkan Sabu Dirumah, Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelakunya

ARB INdonesia, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

“Pelaku inisial UY (44) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diamankan di rumahnya pada Minggu dinihari (30/1) sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek Tapung Hulu Akp Eramaifo SH.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu yg dibungkus dengan plastik bening sebesar bruto 5.37 gram, 2 buah botol salap kosong tempat penyimpanan sabu dan bungkusan plastik bening.

Selanjutnya ditemukan 1 buah sendok dari pipet, 1 buah mancis warna ungu,10 bungkusan plastik bening kosong, 1 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 unit hp android merk oppo biru dongker

Penangkapan ini berawal Polsek Tapung hulu Akp Eramaifo SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Desa Sukaramai sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Akp Eramaifo, SH perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Sukaramai Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Mengetahui pelaku ada di rumahnya unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 8 paket plastik bening berisi Shabu serta barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi SD alias UY mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari seseorang yang tidak kenal nama di pekanbaru,” paparnya.

Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung hulu untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. ***