Polres Inhil Amankan Terduga Pembakar Lahan di Kempas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Riau, diamankan pihak kepolisian. Kebakaran lahan itu dilakukan terduga pelaku inisial Md (59) warga Kempas, pada Selasa (29/3) lalu.

Awalnya, anggota kepolisian dari Polsek Kempas Polres Inhil yang telah dilengkapi dengan alat deteksi titik hotspot (titik panas) bernama Aplikasi Lancang Kuning langsung dari Satelite NOAA20 sumber NASA, memantau adanya titik panas di Parit Bunga Padi RT 003 RW 006 Kelurahan Kempas Jaya.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kempas Jaya membenarkan ada kebakaran lahan di Parit Bunga Padi RT 003 RW 006 Kelurahan Kempas Jaya. Kapolsek Kempas AKP Handoko lalu memerintahkan anggotanya berangkat ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemadaman Karhutla.

Setelah api padam, Sat Reskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan atas kasus karhutla yang menghanguskan kurang lebih 2,5 hektar lahan tersebut, hingga akhirnya terduga pelaku inisial Md diamankan.

“Terduga pelaku mengaku telah membakar lahan pada Selasa (29/3) sekitar pukul 10:00 wib. Awalnya Ia hanya membakar rumput kering yang sudah ditebas di lahan miliknya dengan cara menumpuknya pada akar pohon (tunggul) sisa tebangan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, menuturkan pengakuan terduga pelaku, Rabu (13/4/2022).

Setelah api menyala terduga pelaku menunggu selama kurang lebih 2 jam, agar akar pohon sisa tebangan tersebut benar-benar terbakar.

“Pelaku sempat menyiram akar pohon yang sudah terbakar dengan air dan mencangkul tanah yang ada disekitar akar pohon. Menurut pelaku akar pohon yang terbakar tersebut apinya sudah padam, Ia dan istrinya lalu memilih pulang ke rumah. Hingga keesokan harinya (30/3) sekitar pukul 21.00 wib, pelaku diberitahu api yang ada dilahannya merambat ke lahan milik orang lain. Ia berusaha untuk memadamkan api di lahan yang terbakar tersebut, namun karena peralatan tidak memadai dan cuaca gelap maka pada saat itu api tidak bisa dipadamkan hingga menghabiskan lahan sekitar 2,5 hektar,” tukasnya.***




Narkoba, 2 Pelaku Diciduk Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Jum’at (4/3) lalu, di Jalan Prof M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

2 terduga pelaku tersebut inisial RD (42) dan SG (25) warga Tembilahan.

Penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Prof. M. Yamin.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD,” kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Setelah berhasil ditangkap personil memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 11,01 gram,” papar Iptu Saukani.

Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis shabu itu, dari hasil interogasi narkotika jenis shabu tersebut didapat dari SG.

“Sekitar pukul 13.30 wib, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. Ke dua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara,” jelasnya. ***




Penadah Hasil Curian, Kampar Diamankan Polsek Kunto Darussalam

ARB INdonesia, KAMPAR – Personil Kuntodarussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) penadahan Buah Kelapa Sawit yang diduga berasal dari TP pencurian.

Pengamanan Tersangka tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (14/2/2022).

“Tersangka ISS (48) Alamat Jalur 1 Poros KUD Citra Gemilang Desa Muara Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,” kata Paur Humas.

Lanjutnya, dia diamankan di Afdeling III Blok J6 Kebun PTP N V Sei Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB) Buah kelapa sawit dengan jumlah 61 Tandan dengan berat 1.140 Kg dan setara dengan jumlah Rp 3.762.000, Satu Unit Mobil Pick Up.Merk Mitshubishi Colt TS120 SS, Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 9053 DE,” terangnya.

Sebelumnya, kata Paur Tersangka ISS berhasil diamankan, selanjutnya pihak Security dari PTP V Kebun Sei intan membawa ke Pos Security kebun Sei Intan

Kemudian pada pukul 19.00 Wib dibawa ke Polsek Kunto Darussalam berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukum.

“Saat ini Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam sehubungan penanganan perkara pencurian buah Kelapa Sawit,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)




Pencuri Sepeda Motor di Jalan Lingkar Tembilahan Tertangkap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AR (40). Ia ditangkap setelah berhasil beraksi di salah satu rumah korbannya di jalan Lingkar Jadi Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan, berdasarkan dari hasil interogasi diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.

“Hasil pengembangan bahwa pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian sampai tujuh kali dibeberapa lokasi berbeda. Nah pencurian yang ke tujuh ini berhasil terungkap,” kata Ipda Esra.

Dari pengakuan AR, Ia telah melakukan pencurian sepeda motor diberbagai TKP yaitu, Jalan Subrantas terdapat 2 TKP, Jalan Sungai Beringin 2 TKP, Jalan Veteran 1 TKP dan Jalan Swarna Bumi 1 TKP dan terakhir ini di jalan Lingkar Jadi.

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya korban bernama Rudi (37) yang melapor bahwa telah kehilangan sepeda motor matic yang terparkir di dalam rumah pada 8 Februari 2022 lalu. Sementara rumah korban tidak berpintu, esok paginya motor tersebut hilang,” tutur Esra.

Korban diketahui mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta. Korban lalu mendatangi Polres Inhil guna melaporkan Kejadian yang Ia alami.

“Tidak membutuhkan waktu lama, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku dari pencurian sepeda motor itu adalah AR dan pada Rabu (9/2/2022) malam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya Jalan Tanjung Harapan,” jelasnya.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUH.Pidana dan terancam pidana tujuh tahun penjara,” imbuh Esra.

Untuk itu pihak Polres Inhil mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkirkan sepeda motor.

“Tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Inhil harus tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman,” imbaunya.**




Lagi Mabuk, Pemuda di Mandah ini Bacok Teman Tanpa Sebab

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polsek Mandah Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria inisial RZ (28) warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah yang mengamuk hingga membacok temannya sendiri tanpa diketahui sebabnya.

Menurut keterangan Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, RZ saat itu dalam kondisi mabuk dan membacok korban bernama Robianto (23). Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 19.30 wib.

“Awalnya korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin. Lalu datang tersangka RZ dalam keadaan mabuk berat. Tersangka bertanya kepada korban, lagi sedang apa. Korban menjawab ‘sedang memasang paku di speaker’,” kata Esra menceritakan kronologis pembacokan itu.

Tersangka lalu keluar rumah namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok. Korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada tersangka.

“Tersangka lalu jongkok di tepi jalan, dengan sekonyong-konyong tersangka mengayunkan parang yang sudah dipersiapkannya dan mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan. Korban sendiri lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, namun tersangka terus mendobrak pintu rumah, bahkan Ia juga memecahkan kaca jendela,” ujarnya.

Saat itu, korban memerintahkan paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang. Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu.

“Setelah menerima laporan dari korban, atas perintah Kapolsek Mandah anggota polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang. Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ ditempat persembunyiannya disekitar pelabuhan,” jelas Esra.

Tersangka RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya. ***




Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak

ARB INdonesia, PEKANBARU- Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. ***