Nekat Melakukan Jambret, Dua Pelajar di Pekanbaru Ditangkap Warga

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dua orang yang masih bersatus pelajar di Pekanbaru nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Arifin Achmad, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada, Sabtu (28/5/2022).

Beruntung, aksi dari pelaku yang berinisial YA berusia 16 tahun dan IW 17 tahun bisa digagalkan warga setempat, hinga kemudian diserahkan ke polisi.

Diungkapkan Iptu Dodi Vivino Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Keduanya kata Dodi diproses sesuai laporan korbannya bernama Yunita Selvina (27) warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Dodi menjelaskan, awalnya korban melintas di Jalan Arifin Achmad menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dan ditempat Kejadian Perkara (TKP), 2 pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor mereka Honda Beat warna hitam. Setelah sejajar pelaku yang dibelakang langsung merampas rantai gelang emas korban.

Tidak terima perhiasannya dirampas, ungkap Dodi, seketika korban langsung berteriak minta tolong, sehingga petugas parkir yang mendengar, langsung refleks menendang pelaku dan langsung terjatuh.

Lantaran takut diamuk massa, masih kata Dodi, keduanya langsung kabur kearah semak-semak meninggalkan sepeda motornya.

Namun, seorang petugas keamanan yang melihat kejadian itu pun langsung melapor ke Polsek Bukit Raya.

Dibantu tim Opsnal Polsek Bukit Raya, warga sekitar langsung mengepung semak-semak dan berhasil menangkap keduanya.

Selanjutnya, langsung digiring ke Polsek Bukit Raya, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

“Saat ditangkap kami turut kami turut mengamankan barang bukti 1 buah gelang rantai emas 2 gram beserta sepeda motor Beat warna hitam BM 5819 ABF yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya,” kata Dodi.

Sementara itu, hasil introgasi diketahui kedua pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP di Kota Pekanbaru.

Seluruh aksinya sebut Dodi, terjadi pada 3 bulan berturut-turut yakni pada bulan Maret-Mei 2022 dengan lokasi di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Arengka 2, Kecamatan Tampan, Jalan Sepakat  Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Harapan Raya Kecamatan Tenayan Raya.

“Hasil yang didapat para pelaku di 5 lokasi itu antara lain 3 hp android, 1 Iphone dan gelang,” jelas Dodi.

Selain keduanya, pihaknya saat ini sedang mengejar 3 rekan masing-masing, Aseng, Riski Alip, Galang.

“Pelaku saat ini ditahan dan di jerat pasal 363 KUHP,” tutup Dodi. (Mdd)

Editor Arbain




Gunakan Speed Boat Penumpang, Penyelundup Amatir Terciduk di Pelabuhan Pelindo

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sepasang suami istri (pasutri) tertangkap oleh pihak penegakan hukum saat melintas di Sungai Indragiri membawa ratusan barang elektronik ilegal.

Tertangkapnya pasutri ini menjadi indikasi nyata penyelundupan barang elektronik ilegal dari Batam masuk ke wilayah Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Perjalanan aksi penyeludupan yang dilakukan pasutri ini terbilang amatir, tersudut saat membawa barang ilegal, nekat menggunakan speedboat penumpang.

Pasutri itu tersudut di Sungai Indragiri saat speedboat yang ditumpangi berlabuh di pelabuhan Pelindo Tembilahan, dan diperiksa oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).

Terungkap, pasutri itu berbekal koper untuk menyimpan barang elektronik seludupan dari Kota Batam menggunakan speedboat penumpang menuju Sungai Guntung dan Kota Tembilahan.

Kasus penyelundupan barang ilegal sangat jarang terungkap, padahal sungai Indragiri diduga kuat menjadi pintu masuk para penyelundup liar melalui ribuan jalur tikus.

Tidak dengan pasutri ini, nekat menyelundupkan barang elektronik melalui jalur resmi, tetap tertangkap walaupun ada upaya mengelabui petugas dengan menyimpan barang ilegal di 2 buah koper, 3 tas, dan 2 plastik.

Pasutri itu berinisial DK (48) dan S (44) tertangkap pada Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Pelabuhan Pelindo, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.

Salah seorang masyarakat, Avrizon buka suara mengenai kasus penyelundupan ini. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai harus mengambil peran dalam pencegahan penyelundupan.

Bea Cukai sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai filter masuknya barang ilegal di pelabuhan laut maupun dari transportasi udara di Indragiri Hilir, khususnya di Riau harus bergerak.

“Harus betul-betul diawasi pelabuhan-pelabuhan yang ada di Inhil ini. Apalagi pelabuhan tikus sangat rentan menjadi jalur masuk penyelundupan,” kata Evrizon saat berdiskusi dengan media, Minggu (29/5).

Dikatakan Evrizon, maraknya kasus penyelundupan barang elektronik ilegal berbagai modus dalam menghindari petugas di Indragiri Hilir berpotensi merugikan negara dengan kehilangan pajak dan konsumen.

Barang elektronik seperti handphone, lektop, komputer dan barang elektronik lainnya sangat murah dipasaran yang dijual ‘kanibal’, diduga hasil beli karungan dari negara tetangga yang masuk ke wilayah Batam.

“Barang beli karungan, kemudian dikerjakan sendiri oleh teknisinya. HP rusak istilahnya refurbish, dibongkar, dipasang lagi, hidup lagi, lalu dijual dipasaran,” sebut Evrizon.

Berikut kronologi penangkapan pasutri pembawa 243 unit handphone berbagai merek, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop ilegal yang diduga kuat hasil selundupan dari Kota Batam Kepulauan Kepri.

Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat adanya dua orang membawa barang ilegal.

Dua orang tersebut diduga pasutri menggunakan speedboat penumpang, membawa handphone dalam jumlah banyak, yang tidak memenuhi surat izin atau tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan.

“Mereka berhasil ditangkap saat diperiksa petugas ditemukan 2 buah koper, 3 tas dan 2 bungkusan plastik berisi barang elektronik ilegal,” sebut AKP Amru Abdullah.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa kedua orang tersebut mengaku suami istri dengan inisial DK (48) dan S (44) dan mengakui barang elektronik dalam koper yang di turunkan porter pelabuhan dari speedBoat adalah miliknya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap barang – barang tersebut di temukan 243 unit handphone berbagai merek, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop,” sebutnya.

Saat ini, kata AKP Amru Abdullah, pasangan suami istri tersebut bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. (Mdd)




Pelaku Penikaman Kakek di Jalan H Said Tertangkap

ARB Indonesia, INDRAGIRI HILIR – Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang kakek di Tembilahan. Pelaku penikaman itu berinisial Ar (18) warga Jalan M. Boya Tembilahan Kota. Ia ditangkap pada Jum’at (27/5/2022) malam.

Untuk diketahui, peristiwa penikaman berawal dari pelaku meminta uang seribu rupiah kepada korban, inisial Id (54) di Jalan H. Said yang terjadi pada 25 Mei 2022, tengah malam lalu.

Korban mengatakan tidak ada uang lalu membelangi pelaku, saat itulah korban ditikam oleh pelaku menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung. Pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Tak lama berselang seorang warga melihat korban dalam keadaan terluka dengan posisi pisau masih menancap di punggung, warga tersebut lalu membawa korban ke rumah sakit, dan saat ini sedang menjalani perawatan.

Mendapat kabar ayahnya ditikam, anak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung makan, Jalan M Boya Tembilahan.

“Setelah melakukan penyelidikan atas tindak penganiayaan ini diketahui pelaku berinisial Ar. Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah warung Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut sendirian.

“Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. ***




Dipalak Preman, Kakek di Tembilahan Ditikam Dari Belakang

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Seorang kakek di Kota Tembilahan jadi korban penikaman oleh oknum preman.

Kakak itu bernama Idrus tumbang seketika setelah ditikam menggunakan senjata tajam (sajam) pisau dapur.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut pada Rabu (25/05/2022), sekira pukul 23.30 WIB, di jalan H Said kecamatan Tembilahan.

Waktu itu korban, Idrus, sedang membeli nasi goreng di Jalan H Said, korban berjalan kaki kearah Surau Al Iktiat sebelum ditikam.

Sebelum sampai di Surau Al Iktiat ada orang yang tidak dikenal diduga meminta uang Rp 1.000, dan korban mengatakan tidak ada uang.

“Setelah korban membelakangi pelaku, pelaku langsung menikamnya di bagian punggung,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Kamis (26/5).

Setelah menikam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tidak lama setelah itu saksi Asril lewat dan melihat korban dalam keadaan kena tikam dengan posisi pisau masih menancap di Punggung.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku masih dalam proses lidik. Sedangkan korban yang merupakan warga Jalan Soebrantas Gang Pulai Indah Kelurahan Tembilahan Hilir itu dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan. *** (Mdd)




Dituntut 3 Tahun Penjara, Otak Penyerangan Rumah Karyawan di Kampar Ternyata Dosen Unri



ARB INdonesia, PEKANBARU – Dosen Universitas Riau (Unri) Antoni Hamzah dituntut tiga tahun penjara. Antoni diduga menjadi otak penyerangan rumah karyawan di Kampar.
Dilansir detikSumut, sidang agenda tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri N Kampar, Rabu (18/5) malam. Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 terlibat penyerangan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Silfanus Simanulang mengatakan hasil keterangan saksi dan fakta persidangan, Antoni Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual di kasus tersebut. Bahkan ia meminta preman melakukan pengusiran.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Antoni Hamzah. Sebab menurut keyakinan dan bukti-bukti persidangan sudah jelas terdakwa terlibat,” terang Silfanus kepada detiksumut, Kamis (19/5/2022).

Silfanus mengatakan tim JPU di Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Selain itu, JPU menilai Antoni sebagai tenaga pendidik tidak memberikan contoh yang baik.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik,” katanya.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Antoni dibuat berat karena profesinya sebagai dosen dan bergelar doktor. Di mana Antoni seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan tidak keluar jalur sebagai seorang dosen. ***

Artikel ini telah tayang di detiknews, “Dosen Unri Otak Penyerangan Rumah Karyawan Dituntut 3 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6084696/dosen-unri-otak-penyerangan-rumah-karyawan-dituntut-3-tahun-penjara.




Begal di Tembilahan Gunakan Parang Pendek

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Pelaku begal tak berkutik saat ditangkap Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Pelaku inisial MA (22) merupakan warga Tembilahan ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/2022).

“Setelah rangkaian penyelidikan pelaku MA berhasil dibekuk,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Selasa (17/5/2022).

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, korban inisial RE (18).

Pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23:00 WIB.

Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban.

“Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut,” papar Kasat Reskrim.

Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.

“Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Sedangkan pelaku saat diinterogasi, mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.

Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.

“Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal,” pesannya. (Dd)