Intip dan Rekam Video Perempuan Mandi, Pemuda di Desa Belantaraya ini Berurusan dengan Polisi

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban memperoleh informasi bahwa terdapat rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video tersebut berdurasi sekitar 3 menit 30 detik dan memperlihatkan korban saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) Als (A.T )(20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor (A)Als (A.T) resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Gaung kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Gaung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi dan kesusilaan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*




News! Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK

ARBindonesia.com, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq , yang diamankan tim penyidik dalam operasi senyap pada Selasa, (3/3/2026) siang.

Dalam keterangan resmi, KPK menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Usai penindakan, penyidik langsung menyegel empat ruangan strategis di kantor Pemkab, termasuk ruang kerja bupati.

Fadia Arafiq saat ini tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan 1×24 jam sesuai prosedur.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Masyarakat Pekalongan pun dikejutkan oleh kabar tersebut, mengingat Fadia sebelumnya sempat dikenal luas karena gaya komunikasinya yang kontroversial di media sosial. (Arb)




Polres Rokan Hulu Didesak Usut Tuntas Kasus Curat Sawit dan Temuan Dugaan Narkotika di Desa Suka Maju

ARB Indonesia, Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit serta temuan dugaan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok merek On Bold yang ditemukan pada salah satu pelaku saat diamankan massa, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu.

Laporan atas kejadian itu dibuat oleh Suparman selaku korban, warga Desa Suka Maju, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/LB/B/70/II/2026/SPKT/Polres Rohul. Perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa terjadi di Dusun Batang Samo Hilir, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.

“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk memberikan keterangan kronologis dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersama para saksi di hadapan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu,” ujar penasihat hukum korban, Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., didampingi Albert Harmoko Laia, S.H., Purnama Harmonis Lase, S.H., Riko Santoso, S.H., dan Muhammad Arifin Tanjung, S.H., saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Rokan Hulu, Selasa (3/3/2026) siang.

Efesus Sinaga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.

Terduga pelaku diketahui telah diamankan setelah sempat menjadi sasaran amuk massa di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, satu orang terduga pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri.

“Kami juga berharap dalam kasus ini tidak ada upaya playing victim atau perilaku manipulatif, yakni memposisikan diri sebagai korban padahal faktanya tidak demikian, guna menghindari tanggung jawab atau mencari simpati,” tegas Efesus.

Ia menjelaskan, saat kliennya memergoki para pelaku di TKP, mereka sedang memuat buah kelapa sawit ke atas mobil Daihatsu Gran Max. Mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti (BB) bersama buah kelapa sawit seberat kurang lebih 550 kilogram.

“Satu orang berinisial R berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri. Warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan satu pelaku lain berinisial FP. Kedua pelaku kemudian dibawa ke pos ronda desa dan selanjutnya diserahkan kepada Bhabinkamtibmas. Setelah itu, para pelaku dibawa ke Mako Polres Rokan Hulu dan dibuatkan laporan polisi di SPKT untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari salah satu pelaku berinisial FP juga ditemukan dugaan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek On Bold. Barang tersebut telah diserahkan kepada anggota Satnarkoba Polres Rokan Hulu pada malam kejadian, disaksikan Ketua Pemuda dan masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Suparman mengungkapkan bahwa pencurian kelapa sawit di kebunnya telah terjadi sejak 2021 dan meningkat signifikan pada periode 2023 hingga 2026.

“Jika dihitung bersama kerugian masyarakat lainnya, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Mobil yang diamankan sebagai barang bukti disebut-sebut mirip dengan kendaraan yang pernah diamankan warga Desa Rambah Tengah Utara (RTU) dengan nomor polisi BM 8382 MR pada 1 Oktober 2024 lalu. Saat itu, mobil tersebut juga kedapatan memuat buah kelapa sawit dan diserahkan ke Polsek Rambah.

Penasihat hukum korban berharap penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu segera memburu terduga pelaku yang melarikan diri serta mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi ini, mengingat barang bukti yang telah diamankan,” pungkasnya.




Begini Kronologi dan Motif Penganiayaan di Pasar Tembilahan Hingga Korban Alami 30 Jahitan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (12/2/2026) sore. Seorang pria berinisial (S alias I.B (40) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan laporan pelapor M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano, telah dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

Setibanya di rumah sakit, korban Suratman (61) diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Selain itu, korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat pada bagian belakang leher dengan 17 jahitan.
Atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Inhil segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil ISAM BENJOL. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban
.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun, senjata tersebut hingga kini belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai setelah kejadian.

Adapun motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng, namun karena tidak berhasil menemukannya, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Tembilahan dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pelaku yang melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah sigap dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Indragiri Hilir.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.*




Diduga Aniaya Seorang Warga, Oknum ASN Guru di Bangun Purba Dilaporkan ke Polres Rohul

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) guru di salah satu sekolah di Bangun Purba berinisial MW dilaporkan ke Polres Rokan Hulu, Riau, atas dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Landor Hotnida (37). Insiden terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 wib di Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Menurut keterangan korban, pada saat itu ia bersama temannya Siti Atika pergi melayat ketempat ibu HJ. Toraini, diperjalanan mereka dicegat oleh MW dan ia langsung mencakar pipi dibawah hidung sebelah kiri Landor, atas kejadian tersebut, Landor Hotnida langsung melaporkan perbuatan MW ke Polres Rokan Hulu, Riau dengan laporan polisi nomor : LP/B/324/XII/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/RIAU. pada Rabu, 31/12/2025.

“Saya waktu itu bersama teman saya Siti Atika pergi melayat ke tempat ibu HJ, Toraini, diperjalanan mau pulang, kami dicegat oleh MW, dan dia langsung mecakar pipi dibawah hidung sebelah kiri saya, saya tak tau apa kesalahan saya” ungkap Landor.

Landor tak menyangka MW yang seorang ASN dan juga merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar di bangun purba tersebut akan tega melakukan kekerasan terhadap dirinya. Ia menilai, seorang ASN seharusnya menjadi panutan, mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan, bukan mengedepankan tindakan kekerasan tanpa ada pembicaraan.

“Ia seorang ASN dan juga tenaga pendidik di salah satu sekolah di bangun purba, tak seharusnya ia melakukan tindakan kekerasan, harusnya ia memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan di masyarakat” sebut landor

Atas laporannya tersebut, landor berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pelaku bertanggung jawab atas luka fisik yang dialaminya.

Landor juga berharap dinas pendidikan kabupaten Rokan Hulu dapat memberikan sangsi terhadap oknum tenaga pengajar yang melakukan kekerasan terhadap dirinya. (Syukri)




Sidang ke tiga Praperadilan Pupuk Bersubsidi, Kesaksian Ahli : Distributor ke Pengecer Sudah Sesuai

ARB INdonesia, ROKAN HULU – sidang ke tiga pra-peradilan yang di ajukan oleh Desy Handayani selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Berjalan lancar dengan agenda menghadirkan saksi dari pemohon, dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pada rabu, 17/12/2025.

Persidangan dipimpin oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim tunggal, Desy Handayani, SH.MH dan Sylvia Utami, SH,MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.

Sidang ke tiga pra-peradilan ini dimulai sejak pukul 14.00 wib. Dari pihak Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, menghadirkan 2 orang saksi, serta menghadirkan 2 orang ahli yaitu
Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, SE. MSi.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah. Sedangkan dari termohon menghadirkan 1 orang ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau.

Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor tersebut dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa pengelolaan pupuk yang disalurkan oleh distributor kepada pengecer sudah sesuai. Perselisihan terdapat pada pendistribusian pupuk dari pengecer ke petani

Saat hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? Tidak ada jawab ahli.

Lebih lanjut, Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. Yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa.

“Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal.

Dari proses persidangan ke tiga pra-peradilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian yang diajukan oleh Desy Handayani selaku pemohon yang menjadi kuasa Hukum (S) tersebut semakin optimis gugatannya akan di kabulkan oleh hakim.*