Pencuri Gitar dan Gas LPG di Tembilahan Ditangkap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang pelaku pencurian sebuah alat musik gitar berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (8/7/2022) dinihari.

Pelaku inisial A (21) ini juga mengaku mencuri gas elpiji diberbagai TKP daerah Tembilahan, diantaranya, Jalan H. Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.

Pencurian dengan pemberatan ini dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah terjadi pada Kamis ( 7/72022) malam, di sebuah cafe.

“Saat itu, korban mencari gitar yang sebelumnya berada di atas sofa, setelah tidak menemukan, Ia lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau itu diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan mengambil gitar,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV tersebut ke akun Media Sosial, berharap pelaku dan gitarnya dapat ditemukan.

“Setelah Cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob, pelaku pencurian diketahui berinisial A. Tak membuang-buang waktu, tim RESMOB menangkap pelaku.

“Selain gitar, dari interogasi inilah pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian tabung gas elpiji di berbagai TKP yaitu diantaranya di Jalan H. Said, Sungai Beringin, M. Boya dan Sederhana,” papar AKP Amru.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke MaPolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara,” imbuhnya. ***




Kejari Inhil Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT GCM Senilai Rp 4,2 miliar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten setempat kepada PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004-2006 senilai Rp 4,2 miliar.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan ekspos perkara. Dimana sebelumnya, Penyidik telah melakukan penyidikan umum.

“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Kamis (16/6/2022).

Saat penyidikan umum tersebut, kata Haza, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli.

Selain itu, Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Dari hasil ekspos tersebut, lanjut Haza, Tim Penyidik berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para pelaku itu harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatanya tersebut.

“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI selaku Direktur PT GCM, dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” tegas Haza.

Dari dua tersangka itu, ZI langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Sedangkan terhadap tersangka IM, telah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menambahkan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50×100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Sumber: haluanriau.co

link Sumber :https://riau.harianhaluan.com/hukrim/pr-113670275/mantan-bupati-inhil-indra-muchlis-adnan-sandang-status-tersangka-korupsi-ini-perkaranya




Miliki 7 Paket Sabu, 2 Pelaku Terciduk Dipinggir Jalan Desa Lahang Baru

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung , Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polisi, Senin (13/6/2022), dipinggir jalan Desa Lahang Baru.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.

“Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis shabu, (untuk berat barang bukti belum didata).

“Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya,” kata AKP Nainggolan.

Setelah berhasil ditangkap, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.

“Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana,” imbuhnya.

Setelah diintrogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.

“Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. ***




Peristiwa Ayah Mutilasi Anak, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil

ARB INdonesia.com, TEMBILAHAN – Seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ngamuk-ngamuk sambil membawa parang panjang sebelum diketahui membunuh anak kandungnya sendiri.

Gelagat pria yang belum diketahui namanya tersebut sempat menarik perhatian pengendara Jalan yang melintas di Pari Empat Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah menarik perhatian pengendara jalan dan warga setempat, pihak kepolisian dibantu warga mengamankan ODGJ tersebut. Ternyata pria tersebut telah membunuh anaknya sendiri yang berumur 7 tahun.

Kejadian pembunuhan tersebut, Senin (13/6/22) siang, sekira pukul 14:00 WIB, sontak viral di media sosial, tampak pada video amatir yang beredar, jasad korban ditemukan tidak utuh.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut yang diduga dilakukan oleh ODGJ.

“Ya, diduga kuat orang gila pelakunya,” kata AKP Amru Abdullah melalui pesan WhatsApp.

AKP Amru Abdullah menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan, dan akan tes kejiwaan. “Udh, pelakunya laki-laki, mau kita observasi dulu kejiwaannya,” sebutnya.

Menurut penuturan warga setempat, jasad korban ditemukan tidak utuh setelah dimutilasi. Pihak kepolisian baru menemukan anggota tubuh kaki hingga ke perut, sedangkan badannya belum ditemukan.

“Anaknya di mutilasi tinggal badannya lagi belum ketemu. Ini masih nyari badannya,” sebut salah seorang warga setempat.

Belum diketahui secara pasti motif dibalik pembunuhan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki serta melakukan pencarian anggota tubuh lainnya. ( MDd)




Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 60 Tahun ini Diringkus Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 tahun 12 tahun.

Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.

Akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang anak berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.

Sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N du rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.

“Trsangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.

“Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukasnya. ***




Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial IE (19) dan BSW (16), yang terjadi pada Selasa (7/6/2022) lalu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan kronologis pengungkapan Curanmor tersebut.

“Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja,” paparnya.

Sekitar pukul 17.00 wib korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.

“Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri,” kata AKP Nainggolan.

Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.

“Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.

“Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor,” ungkap AKO Nainggolan.

Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.

“Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363  KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tuturnya. ***