Kejari Inhil Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT GCM Senilai Rp 4,2 miliar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten setempat kepada PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004-2006 senilai Rp 4,2 miliar.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan ekspos perkara. Dimana sebelumnya, Penyidik telah melakukan penyidikan umum.

“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Kamis (16/6/2022).

Saat penyidikan umum tersebut, kata Haza, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli.

Selain itu, Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Dari hasil ekspos tersebut, lanjut Haza, Tim Penyidik berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para pelaku itu harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatanya tersebut.

“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI selaku Direktur PT GCM, dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” tegas Haza.

Dari dua tersangka itu, ZI langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Sedangkan terhadap tersangka IM, telah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menambahkan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50×100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Sumber: haluanriau.co

link Sumber :https://riau.harianhaluan.com/hukrim/pr-113670275/mantan-bupati-inhil-indra-muchlis-adnan-sandang-status-tersangka-korupsi-ini-perkaranya




Miliki 7 Paket Sabu, 2 Pelaku Terciduk Dipinggir Jalan Desa Lahang Baru

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung , Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polisi, Senin (13/6/2022), dipinggir jalan Desa Lahang Baru.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.

“Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis shabu, (untuk berat barang bukti belum didata).

“Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya,” kata AKP Nainggolan.

Setelah berhasil ditangkap, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.

“Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana,” imbuhnya.

Setelah diintrogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.

“Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. ***




Peristiwa Ayah Mutilasi Anak, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil

ARB INdonesia.com, TEMBILAHAN – Seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ngamuk-ngamuk sambil membawa parang panjang sebelum diketahui membunuh anak kandungnya sendiri.

Gelagat pria yang belum diketahui namanya tersebut sempat menarik perhatian pengendara Jalan yang melintas di Pari Empat Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah menarik perhatian pengendara jalan dan warga setempat, pihak kepolisian dibantu warga mengamankan ODGJ tersebut. Ternyata pria tersebut telah membunuh anaknya sendiri yang berumur 7 tahun.

Kejadian pembunuhan tersebut, Senin (13/6/22) siang, sekira pukul 14:00 WIB, sontak viral di media sosial, tampak pada video amatir yang beredar, jasad korban ditemukan tidak utuh.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut yang diduga dilakukan oleh ODGJ.

“Ya, diduga kuat orang gila pelakunya,” kata AKP Amru Abdullah melalui pesan WhatsApp.

AKP Amru Abdullah menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan, dan akan tes kejiwaan. “Udh, pelakunya laki-laki, mau kita observasi dulu kejiwaannya,” sebutnya.

Menurut penuturan warga setempat, jasad korban ditemukan tidak utuh setelah dimutilasi. Pihak kepolisian baru menemukan anggota tubuh kaki hingga ke perut, sedangkan badannya belum ditemukan.

“Anaknya di mutilasi tinggal badannya lagi belum ketemu. Ini masih nyari badannya,” sebut salah seorang warga setempat.

Belum diketahui secara pasti motif dibalik pembunuhan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki serta melakukan pencarian anggota tubuh lainnya. ( MDd)




Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 60 Tahun ini Diringkus Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 tahun 12 tahun.

Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.

Akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang anak berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.

Sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N du rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.

“Trsangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.

“Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukasnya. ***




Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial IE (19) dan BSW (16), yang terjadi pada Selasa (7/6/2022) lalu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan kronologis pengungkapan Curanmor tersebut.

“Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja,” paparnya.

Sekitar pukul 17.00 wib korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.

“Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri,” kata AKP Nainggolan.

Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.

“Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.

“Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor,” ungkap AKO Nainggolan.

Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.

“Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363  KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tuturnya. ***




Nekat Melakukan Jambret, Dua Pelajar di Pekanbaru Ditangkap Warga

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dua orang yang masih bersatus pelajar di Pekanbaru nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Arifin Achmad, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada, Sabtu (28/5/2022).

Beruntung, aksi dari pelaku yang berinisial YA berusia 16 tahun dan IW 17 tahun bisa digagalkan warga setempat, hinga kemudian diserahkan ke polisi.

Diungkapkan Iptu Dodi Vivino Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Keduanya kata Dodi diproses sesuai laporan korbannya bernama Yunita Selvina (27) warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Dodi menjelaskan, awalnya korban melintas di Jalan Arifin Achmad menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dan ditempat Kejadian Perkara (TKP), 2 pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor mereka Honda Beat warna hitam. Setelah sejajar pelaku yang dibelakang langsung merampas rantai gelang emas korban.

Tidak terima perhiasannya dirampas, ungkap Dodi, seketika korban langsung berteriak minta tolong, sehingga petugas parkir yang mendengar, langsung refleks menendang pelaku dan langsung terjatuh.

Lantaran takut diamuk massa, masih kata Dodi, keduanya langsung kabur kearah semak-semak meninggalkan sepeda motornya.

Namun, seorang petugas keamanan yang melihat kejadian itu pun langsung melapor ke Polsek Bukit Raya.

Dibantu tim Opsnal Polsek Bukit Raya, warga sekitar langsung mengepung semak-semak dan berhasil menangkap keduanya.

Selanjutnya, langsung digiring ke Polsek Bukit Raya, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

“Saat ditangkap kami turut kami turut mengamankan barang bukti 1 buah gelang rantai emas 2 gram beserta sepeda motor Beat warna hitam BM 5819 ABF yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya,” kata Dodi.

Sementara itu, hasil introgasi diketahui kedua pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP di Kota Pekanbaru.

Seluruh aksinya sebut Dodi, terjadi pada 3 bulan berturut-turut yakni pada bulan Maret-Mei 2022 dengan lokasi di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Arengka 2, Kecamatan Tampan, Jalan Sepakat  Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Harapan Raya Kecamatan Tenayan Raya.

“Hasil yang didapat para pelaku di 5 lokasi itu antara lain 3 hp android, 1 Iphone dan gelang,” jelas Dodi.

Selain keduanya, pihaknya saat ini sedang mengejar 3 rekan masing-masing, Aseng, Riski Alip, Galang.

“Pelaku saat ini ditahan dan di jerat pasal 363 KUHP,” tutup Dodi. (Mdd)

Editor Arbain