Belum Genap Setahun Bertugas, Kapolda Riau Sita 800 Kilogram Sabu

ARB INdonesia, PEKANBARU – Belum genap setahun menjabat sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal terus menorehkan prestasi yang cukup membanggakan dalam bertugas.

Sejak dilantik pada bulan Januari 2022 lalu, tercatat Kapolda Irjen Mohammad Iqbal telah banyak mengungkap peredaran barang haram di Riau.

Terhitung selama 11 bulan bertugas, sebanyak 800 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita.

“11 bulan saya bertugas, hampir 800 kilogram narkoba kita ungkap. Itu merupakan jumlah yang fantastis,” ujar Irjen Iqbal saat pengungkapan di Mapolda Riau, Selasa, 6 Desember 2022.

Irjen Iqbal juga menyatakan narkoba merupakan pemicu dari keamanan. Banyak tindak kejahatan terjadi karena pengguna narkoba.

“Kita ingin bebas dari narkoba dan kita tahu Riau berada di jalur strategis penyelundupan barang haram ini,” tuturnya.

“Saya ingatkan sekali lagi, jangan main main-main, saya akan tindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. Jika ada oknum terbukti terlibat, akan saya tindak tegas,” pungkas Kapolda Riau.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning dengan 12 orang tersangka.

Tak tanggung-tanggung narkoba jenis sabu seberat 91 kilogram dan 25 kilogram daun ganja kering berhasil diungkap di tiga lokasi penangkapan.

TKP pertama dilakukan di Jalan Perawat – Siak, TKP dua di Jalan Sungai Pakning, Bengkalis – Dumai serta pengungkapan di Pintu Tol Pekanbaru – Dumai.

Kapola Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pengungkapan barang haram ini dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau

“Alhamdulillah Polda Riau berhasil mengamankan 12 orang tersangka bersama 91 kilogram sabu dan 25 kilogram daun ganja kering,” ujar Irjen Iqbal di Mapolda Riau, Selasa, 6 Desember 2022.

Editor : Arbain




Dari 90 Juta Uang Palsu, Rp 10 Juta Lebih Sudah Diedarkan di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp.79,4 juta dari total Rp.90 juta.

“Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).

Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

“Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000,” paparnya.

Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut,” paparnya.

Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.

“Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan,” sebutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.

“Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Merkea dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim. (Hms Polres Inhil)




Tujuh Pelaku Yang Akan Edarkan 1.135 Butir Pil Extacy di Tembilahan Tertangkap

ARB Indonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 1.135 butir pil extacy rencananya akan diedarkan oleh ‘kelompok lingkaran hitam’ di pusat Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Beruntung Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya peredaran barang haram tersebut dengan mengamankan 7 orang pelaku beserta barang bukti 1.135 butir pil extacy.

Ke tujuh pelaku tersebut berinisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Minggu (9/10) lalu.

MyGif_1665975289024

Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.

Hari Minggu (9/10) Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

“Setelah berhasil diamankan dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.

Kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.

“Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR,” ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.

“Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan.” terangnya.

IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.

“Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.

“Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir,” paparnya.

“Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tanbahnya.

Editor Arbain




Oknum Bea Cukai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tewasnya H Permata

ARB INdonesia, PEKANBARU – Masih ingat dengan peristiwa di awal tahun 2021 lalu, yang berawal dari aksi pengejaran terhadap 4 buah high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK yang bermuatan rokok ilegal.

Hingga terjadi penembakan di Perairan Kabupaten Indragiri Hilir yang menewaskan Mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam, Haji Jumhan atau lebih dikenal dengan nama Haji Permata.

Meski berjalan panjang, pada akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka dalam perkara  tewasnya seorang pengusaha asal Batam tersebut.

Dilansir dari haluanriau.co, pelaku penembakan tersebut diketahui merupakan oknum pegawai Bea Cukai KPPBC TMP C Tembilahan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial B. Tersangka oknum pegawai Bea dan Cukai,” ujar Asep saat ditemui di Mapolda Riau, Rabu (5/10).

Dalam pengusutan perkara, kata Asep, pihaknya juga telah melakukan melakukan rekonstruksi ulang dengan memindahkan lokasinya ke Sungai Siak, Pekanbaru.

“Hasil penyidikan proyektil dengan senjata yang dipegang tersangka sama. Kami sudah periksa tersangka dan yang bersangkutan mengakui ada mengeluarkan tembakan,” sebut Asep.

Asep menambahkan, berkas tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap I. Langkah ini untuk dilakukan penelitian guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.

“Tahap I, berkas tersangka pekan lalu,” pungkas Asep.

Editor  Arbain
Sumber: haluanriau.co




Sipir Rutan Pekanbaru Terlibat Narkoba, Kanwil Kemenkumham Riau: Jika Terbukti Pecat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau akan memecat sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang terlibat narkoba.

Diketahui, Polresta Pekanbaru menangkap seorang sipir Rutan Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra karena kedapatan membawa sabu.

“Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Seperti itulah dampak dari ulah seorang penjaga Rutan Pekanbaru yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Setelah mendapat laporan, Jahari langsung memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong gaji sipir tersebut sebesar 50 persen.

Hal tersebut, kata Jahari, sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian diserahkan ke Kejaksaan.

“Jika terbukti benar-benar menyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya, akan dipecat. Kepada yang bersangkutan, apabila sudah terbukti bersalah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan,” tegas Jahari.

“Kita tidak mau nama baik yang sudah dibangun dengan susah payah, rusak hanya karena tingkah oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Jahari juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Tidak ada kata main-main untuk narkoba. Narkoba hanyalah barang yang merusak generasi bangsa. Saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ucap Jahari.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota sipir yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Sipir bernama Yudi Nata Saputra, itu ditangkap setelah sempat menabrak anggota Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pada Selasa (27/9/2022) lalu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru melaksanakan patroli.

“Pada saat anggota patroli melewati Jalan Rambutan, tepat di depan kantor PTPN V melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Pada saat dihentikan, pelaku mencoba kabur,” ujar Pria kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu, kata dia, pelaku mencoba melawan anggota polisi. Bahkan, pelaku nekat menabrak dua orang petugas hingga mengalami luka ringan di tangan dan kaki.

Namun, petugas dengan cekatan berhasil menangkap pelaku.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

“Barang bukti satu paket sabu seberat 10 gram. Pelaku sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap,” sebut Pria.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/171836378/sipir-rutan-pekanbaru-ditangkap-karena-narkoba-kemenkumham-riau-potong?page=all




Pelaku Pencurian Motor di Jalan Subrantas Tembilahan Tertangkap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (2/10).

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada hari Senin 26 September 2022 pagi, di depan rumah korban, Jalan Soebrantas Gang Pulai Indah RT.005 RW.006, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

“Saat itu orang tua korban ingin membuang sampah, menyadari sepeda motor Beat sudah tidak ada diparkiran rumah. Orang tua korban menceritakan kepada anaknya, bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di halaman rumah,” beber Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.

Korban lalu berusaha mencari sepeda motor miliknya, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8,3 juta. Korban melaporkan pencurian itu kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, Minggu tanggal 2 September, dua pelaku berhasil kami amankan, inisial MM (16) dan MG (14). MM kami amankan saat berada di Taman Kota dan MG dirumahnya,” kata Kasat Reskrim.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Beat tersebut, dengan cara membuka body sepeda motor dan menggabungkan kabel kunci kontak.

“Mereka dikenai pasal 363 KUHP, Juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.