Parah! Oknum PNS di Kantor Camat Pelangiran Hajar Anak Warga yang Masih Dibawah Umur

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Kali ini peristiwa yang menciderai fisik serta mental seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) itu terjadi di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Mirisnya lagi, pelaku merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Pelangiran. Sedangkan korbannya merupakan anak dari MH (45) warga Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial ZI (43) kepada korbannya, membuat MYS (16) mengalami cidra pada bagian tulang rusuk, dan sempat di rujuk dan mendapat perawatan beberapa hari di rumah sakit 3M Plus Tembilahan.

Camat Pelangiran, Hardinata saat di Konfirmasi ARB INdonesia membenarkan bahwa pelaku yang berinisial Z tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Pelangiran.

“Benar, pelaku sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di Kantor Camat Pelangiran. Antara pelaku dan korban merupakan warga Kelurahan Pelanggaran dan saling bertetangga,” ungkap Camat Pelangiran, Rabu (29/3/2023).

“Pemerintah Kecamatan telah memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil terkait hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu dari beberapa sumber terpercaya yang di himpun awak media ARB INdonesia, bahwa kejadian itu bermula saat korban dan anak pelaku beserta teman lainnya secara bersamaan hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat magrib berjamaah.

Didalam perjalan itu, ada seekor kumbang yang melekat di baju anak pelaku. Mengetahui hal itu, lantas korban mencoba untuk melepaskan hewan tersebut, hingga jilbab yang digunakan anak pelaku terlepas saat korban berupaya mengambil kumbang yang melekat.

Atas kejadian itu, anak pelaku yang masih dalam usia kanak-kanak (TK) tersebut lantas menangis dan pulang kerumah.

“Yang meletak kumbang ke anak pelaku masih simpang siur. Dari pihak korban mengatakan bahwa MYS menolong, sementara dari pihak pelaku mengatakan bahwa korban yang mengganggu anaknya,” ungkap beberapa sumber yang senada saat awak media mencari informasi secara terpisah.

Lebih lanjut, usai melaksanakan sholat magrib, korban telah dihadang oleh pelaku di depan masjid. Saat itulah terjadinya tindakkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut kepada korbannya.

Kala itu, Korban belum menyampaikan kepada kedua orang tua atas peristiwa yang menimpanya. Namun keesokan harinya, saat MYS berada disekolah ia terlihat lemas dan pada akhirnya korban di izinkan pihak sekolah untuk pulang lebih awal karena mengeluh sakit.

Sesampainya di rumah, korban baru bercerita kepada keluarga atas kekerasan yang menimpa dirinya. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung membawa MYS ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan hingga pada akhirnya korban harus dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Tembilahan untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Karena berlatar belakang keluarga yang tidak mampu, biaya pengobatan korban selama
mendapat perawatan di rumah sakit merupakan hasil iuran warga setempat yang merasa simpati atas peristiwa yang menimpa MHY.

“Sebenarnya sudah ada upaya jalur kekeluargaan yang ditempuh, namun dari pihak pelaku kala itu sepertinya tidak memiliki etikat baik untuk bertanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan terhadap korban hingga ia sembuh,” ungkap sumber ARB INdonesia.

Dalam rentan waktu beberapa hari setelah pulang dari rumah sakit, akhirnya pihak keluarga mendapatkan hasil ronsen MYS.

Berbekal hasil pemeriksaan itu, pihak keluarga segera membuat laporan pertama ke pihak kepolisian Polsek Pelangiran pada Rabu (8/3/2023), dan kembali membuat laporan kedua pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, akhirnya pelaku di amankan oleh pihak kepolisian dan telah mendekam di tahanan Polres Inhil sejak beberapa hari yang lalu.

Untuk diketahui, kondisi korban MYS (16) secara fisik saat ini dikabarkan telah membaik dan telah aktif bersekolah.

Hingga berita ini disiarkan, awak media menunggu keterangan resmi yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Polres Inhil terkait kasus kekerasan yang menyeret oknum pegawai tersebut.
Penulis : Arbain




Dilimpahkan ke Kejari Inhil, 300 Bal Sepatu Bekas Jadi Barang Bukti

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menerima limpahan perkara terhadap pelanggaran Undang-undang perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian Polda Riau pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Dalam perkara itu, selain Barang Bukti (BB) sebanyak 300 Bal sepatu bekas, satu orang warga Tembilahan yang menjadi tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Inhil.

Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan saat di wawancarai Arbindonesia.com menyampaikan bahwasanya perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu di limpahkan ke Kajari Inhil.

“Karena locus dan tempus nya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan,” ungkapnya.

“Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung sepatu bekas, dan satu orang tersangka yang merupakan warga Tembilahan,” tambah Kasi Pidum Kejari Inhil.

Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa sepatu bekas yang tersusun didalam karung putih tersebut merupakan barang yang berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.

“Sejauh ini, dari informasinya tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi kita belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya,” kata M Ihsan saat ditanyai awak media berapa kali tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut.

Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari Barang bukti berupa 300 Bal sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti, akan tetapi dari informasinya tersangka membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per Bal atau karung.

“Untuk nilainya belum tergambar, akan tetapi dia (tersangka-red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru, dalam satu bal atau karungnya senilai sekitar satu juta lima ratus ribu,” tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan.

Penulis : Arbain




Bekerja di Pabrik Kelapa, 3 WNA ini Diamankan Imigrasi Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

Tiga pria WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tembilahan pada hari Selasa (14/3/2023), diantaranya MHD (36) warga negara India, pemegang izin tinggal kunjungan. MD (35) asal Pakistan, pemegang izin tinggal terbatas investor dan WA (52) yang juga asal Pakistan, pemegang izin tinggal kunjungan (Paspor tidak ada).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa melalui siaran pers menyampaikan bahwa ke 3 WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas dimana terdapat Warga Negara Asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

“Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” ungkapnya, Senin (20/3/2023).

Dimana, 2 WNA hannya memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor). Namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan
kelapa.

Selain itu, 1 orang WNA liannya yang juga bekerja di pabrik tersebut saat petugas melakukan pengawasan ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71
huruf b jo pasal 116 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” papar Nanang Mustofa.

Lebih lanjut Nanang Mustafa mengatakan bahwa ketiga WNA nantinya akan ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum
keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan
Propinsi Riau pada umumnya,” tutupnya. (Arbain)




Perampok di Inhil Tewas Dihantam Timah Panas, Begini Kronologisnya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Polres Inhil) jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada hari Minggu 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01:00 WIB, di rumah seorang warga yang berinisial A (40) di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas, AKP Liber Nainggolan dalam Pres Rilis menyampaikan bahwa pelaku perampokan tersebut seluruhnya berjumlah 5 orang, diantaranya menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik saat melancarkan aksinya.

IMG_20230312_173731

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, berhasil diamankan 2 orang pelaku yang berinisial A (48) dan AW (24) tanpa perlawanan pada Minggu (22/1/2023) di Desa Sungai Intan.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Inhil kembali mengamankan seorang pelaku inisial AK (57) tanpa perlawanan di SPBU parit 8 Tembilahan Hulu, pada Jum’at (10/3/2023) malam

“Saat diintrogasi, AK memberitahukan keberadaan pelaku lainnya yang saat itu tengah berada di sebuah rumah di Jalan H Muji Tembilahan Hulu,” ungkap AKBP Norhayat SIK dalam Konferensi Pres diruang Rekonfu Polres Inhil, Sabtu (11/3/2023).

Lanjut kata Kapolres Inhil, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku lainnya yang berinisial H (46).

Saat hendak dilakukan penggrebekan, ternyata didalam rumah (TKP) tersebut terdapat 2 orang yang saat itu belum diketahui identitasnya.

IMG_20230312_173557

“Petugas di lapangan saat itu memberitahukan kepada mereka, bahwa kami adalah dari kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap mereka. Kedua pelaku tersebut bukannya menyerahkan diri malah mencoba untuk melarikan diri melalui jendela rumah,” ungkapnya.

Saat pelaku hendak kabur kata Kapolres Inhil, petugas mencoba melakukan tembakan peringatan. Akan tetapi salah satu dari pelaku yang berinisial B (53) bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah petugas.

IMG_20230312_173637

“Karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat sekitar, petugas dilapangkan pun melakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk kepada satu pelaku lainnya berinisial H (46) yang saat itu menggenggam sebilah badik dan berlari kearah petugas untuk melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Inhil.

Akibat dari perlawanan tersebut, dua orang yang merupakan saudara kandung itu meninggal ditempat akibat hantaman timah panas yang ditembakkan oleh petugas.

Lebih lanjut AKBP Norhayat SIK menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur tepaksa dilakukan oleh petugas dilapangan, karena kedua pelaku curas melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik.

“Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan aparat dengan menggunakan senpi dan sajam saat hendak dilakukan penangkapan,” tuturnya.

“Kedua pelaku yang meninggal dibawa ke rumah sakit RSUD Tembilahan. Sementara para pelaku yang ditangkap di bawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik,” ungkap Kapolres Inhil.

Kronologis Terjadinya Perampokan di Desa Sungai Intan

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK dalam konferensi pers juga menyampaikan bawah peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 01:00 WIB.

Lima orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan.

“Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang dicongkel dari luar,” imbuhnya.

Kapolres Inhil menceritakan, korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu.

Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban seraya berkata “kamu mau mati?. Mendengar ancaman tersebut lantas membuat korban mundur.

Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban.

“Saat itu korban menjawab ‘tidak ada lagi barang tu sudah dijual’. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki,” jelas Kapolres Inhil.

Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan tempat dimana hartanya disimpan.

“Barang yang berhasil dirampok para pelaku yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih Rp.12,1 juta,” ” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK.

“Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana tindak pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Inhil mengakhiri.

Terpisah, dari keterangan warga setempat yang mengetahui terjadinya peristiwa pengrebekan yang menewaskan dua orang saudara kandung tersebut saat di jumpai awak media ARB INdonesia mengakui tidak mengenal terhadap dua pelaku yang tewas tersebut. Sebab mereka jarang terlihat layaknya masyarakat pada umumnya.

Bahkan menurut sumber ARB INdonesia tersebut, rumah yang menjadi TKP penggrebekan tersebut diketahuinya telah lama kosong atau tidak berpenghuni.

Tak hanya itu, warga tersebut juga mengakui mendengar suara tembakan lebih dari 10 kali saat terjadinya penggrebekan terhadap dua pelaku curas.

“Dari dalam rumah, saat mendengar suara tembakan pertama,sontak saya ingin melihat sumber suara dari pintu depan rumah. ketika di depan pintu suara tembakan kembali terdengar. Karena takut, saya langsung mengunci pintu karena mengira ada perampokan. Seluruhnya 10 kali lebih saya mendengar suara tembakan,” ungkap sumber ARB Indonesia, Sabtu (11/3/2023).

Tak hanya itu, sambil mengamati melalui jendela di dalam rumahnya, warga yang enggan di sebutkan namanya tersebut juga mengatakan melihat salah satu palaku sebelum di bawa ke mobil ambulan setelah berhasil di lumpuhkan oleh petugas.

“Satu orang yang saya lihat, waktu itu di botong ke penggir jalan. Posisinya waktu itu duduk disini (menujukan posisi), saya melihat masih hidup saat itu,” ungkap warga kepada ARB INdonesia.

Penulis: Arbain




Karena Miras, Perkelahian Berdarah Kembali Terjadi di Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Berawal dari persoalan Minuman Keras (Miras), perkelahian berdarah kembali terjadi di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) dini hari.

Saat itu para pelaku yang diketahui terdiri 3 orang tengah menegak minuman beralkohol, lalu korban Wandi (27) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan datang menghampirinya untuk meminta miras yang di minum oleh para pelaku pengeroyokan.

Sementara antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Akibat kondisi para pelaku saat itu tengah mabuk, maka terjadilah peristiwa pengeroyokan.

“Motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka. Sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal, ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (7/3/2023).

Setelah terjadi pengeroyokan tersebut, lantas korban pulang kerumahnya dengan kondisi luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi yang disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.

Sontak saja saat itu orang tua korban dikejutkan dengan kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.

“Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat, serta melaporkan kejadian yang menipa anaknya tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan pada Minggu (5/3), Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK.,MSi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikikan hingga berhasil membekuk dan mengamankan para pelaku pengeroyokan.

“Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut diketahui berinisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku juga diketahui tengah berada di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,” ungkap Amru Abdullah.

“Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni N (22) dan RS (23) di sebuah rumah,” tambahnya.

Saat diinterogasi lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

“Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini tengah upaya pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

“Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara,” tutup AKP Amru. (Arbain)




Salah Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Berujung Penjara

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinamika dalam rumah tangga memang tak pernah ada habisnya dan tak mengenal baru ataupun lama usia rumah tangga yang telah dibina.

Hal itu pada prinsipnya memang telah lumrah dalam kehidupan berumah tangga, karena sampai saat ini dapat di pastikan tidak ada rumah tangga yang bisa terhindar dari conflik. Hanya saja tergantung kadar dan jenisnya yang berbeda.

Banyak diantaranya bagi mereka yang mampu melalui problem berumah tangga, dan tak sedikit pula bagi mereka yang salah langkah hingga menyerah dalam mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah di hadapi.

Seperti halnya sepasang keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Akibat salah langkah dalam menyelesaikan conflik berumah tangga, malah membuat dirinya mendekam di penjara.

Dia adalah seorang pria bernisial AS (39), dan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Inhil akibat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak kandungnya yang masih bawah umur.

Dari keterangan kepolisian Polres Inhil saat melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).

Diketahui bahwa AS (39) malakukan tindakan tersebut karena merasa kesal kepada sang istri yang telah kabur meninggalkan rumah bersama dua orang anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun.
Ditambah lagi dengan nomor handphone dan WhatsApp nya telah diblokir oleh sang istri.

“Dari penyelidikan, pelaku (AS) ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur serta membawa 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Mengetahui hal tersebut, lantas AS menjemput mereka dengan menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di lokasi ternyata saat itu istrinya tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa pulang kedua anaknya kembali ke Kabupaten Inhil.

Sampai pada puncaknya pada Rabu (22/2/2023) Sore, kekesalan AS terhadap istrinya pecah hingga 2 orang buah hati menjadi korban amarah pelaku.

“Sambil mengendarai mobil bersama 2 anaknya, pelaku melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritangk menuju Tembilahan,” ungkap Kapolres Inhil

Puncaknya pada hari Rabu itu lanjut AKBP Norhayat SIK, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun facebook ‘PETTA TANGA PETTA TANGA’.

“Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya,” tutur AKBP Norhayat.

Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah para netizen yang menyaksikan. Dari kejadian itu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil,” ungkapnya.

“Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan,” tutur Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.

Terakhir AKBP Norhayat SIK berharap dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa Polres Inhil telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

“Dengan ada peristiwa dapat menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga,” tutup Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan

Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.

Sebagai informasi, dampak dari keadaan keluarga yang tidak utuh (berkonflik) dapat mengakibatkan gangguan psikologis bagi anak-anak, karena mereka kurang mendapat perhatian dan kasih sayang yang seharusnya mereka peroleh di usia remaja.

Akibatnya mereka (anak) mengalami gangguan emosional atau neurotik, seperti mengisolasikan diri dari teman-temannya, merasa kesepian karena merasa tidak diperhatikan lagi, merasa tidak percaya diri, mereka kurang membangun interaksi sosial dengan orang lain serta punya harapan hidup yang rendah. (ARBAIN)