Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi, Diduga Karyawan Jadi Korban Dari SPBU ‘Nakal’ di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang karyawan disalah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan pihak Kepolisian Polda Riau atas dugaan kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar.

Peristiwa penangkapan terhadap karyawan yang berinisial R (42) tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di salah satu SPBU di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Atas penangkapan terhadap R yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Riau tersebut menuai sikap keberatan atau penolakan dari pihak keluarga.

Hal itu dikarenakan, menurut pihak keluarga saat menjumpai arbindonesia.com, bahwa R yang hanya sebagai karyawan pengawas di SBPU tersebut tidak memiliki kewenangan ataupun kapasitas dalam transaksi jual beli minyak.

“R hanya sebagai pengawas, dan dia tidak memiliki kewenangan atas transaksi jual beli minyak di SPBU. Lalu kenapa R yang ditangkap sementara Manager dan pemiliknya tidak di proses,” ungkap Baihaqi kepada ARB INdonesia, Jum’at (31/3/2023) malam.

Sementara itu, Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum tersangka R, saat di konfirmasi ARB INdonesia mengakui menemukan adanya kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut. Sehingga membuat kliennya seakan menjadi korban dari permainan ilegal minyak bersubsidi.

Kejanggalan itu kata Kuasa Hukum R, diantaranya mengenai surat perintah penangkapan dari Direskrimsus Polda Riau. Menurutnya munculnya surat penangkapan itu tentu secara otomatis terlebih dahulu adanya laporan awal atau dugaan awal. Dalam perkara ini, R ditangkap secara tiba-tiba, sementara tersangka tidak tahu sama sekali mengenai penjualan atau penyalah gunaan minyak bersubsidi ini.

“Dari mana laporan awal itu yang seolah-olah R ini adalah pelakunya, atau turut serta, atau selaku pembeli pada perkara migas ini sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan tanpa ada konfirmasi. Hal itu yang menjadi pertanyakan kita ,” ungkap Kuasa Hukum, Sabtu (1/4/2023).

Lebih lanjut Ahmad Muhajir mengatakan saat terjadinya penangkapan, R memang berada di SPBU tersebut karena Shift kerja, dan R juga memang harus berada di SPBU karena harus mengawasi minyak yang kebetulan masuk pada saat itu.

Akan tetapi saat penangkapan itu, R tidak sedang di TKP atau tidak sedang melakukan pengisian minyak kepada terduga pelaku pembelian, yakni H dan B yang juga menjadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.

“Yang melakukan pengisian terhadap terduga pembeli tersebut adalah operator pengisian (Inisial LM 16-Perempuan, di duga dibawah umur), bukan tersangka R yang melakukan pengisian,” tuturnya.

“Kita sudah meminta keterangan dari R, dan ia telah membuka semua bahwa dirinya tidak ada keterlibatan sama sekali saat penangkapan itu. Anehnya saat itu R yang dibawa pihak Kepolisian untuk mewakili perusahaan,” tambah A Muhajir.

Saat ini kata Kuasa Hukum tersangka R, dirinya tengah mengupayakan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perubahan BAP terhadap kliennya. Menurut A Muhajir, bahwa BAP sebelumnya tersebut adalah keterangan tidak benar, hal itu dikarenakan kliennya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan.

“Didalam BAP yang kita terima, dibuat seakan-akan R adalah pelaku utama dari kasus tersebut, sementara R hanya pengawas yang tidak memiliki wewenang soal penjualan minyak. Inilah yang perlu kita luruskan, karena keterangan sebelumnya yang diberikan R hingga ia di jadikan tersangka, itu adalah keterangan yang diberikannya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan,” paparnya.

Tak hanya itu, Ahmad Muhajir juga mengatakan telah mengajukan justice collaborator antara tersangka R, H dan B.

“Tujuannya untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dan agar kasus ini berjalan dengan lanjar dan profesional,” tutupnya.

Hinga berita ini diterbitkan, awak tengah berupaya menghubungi pihak kepolisian Polda Riau serta pemilik dan manager SPBU (PT Jamici Asih) yang di ketahui berinisial IY dan H.

Penulis : Arbain




Sadis! Tidak di Beri Uang, Anak Gorok Leher Ayah di Desa Tanah Merah

ARB INdonesia, KAMPAR – Sadis, itulah yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayahnya. Usai digorok pelaku menyeret korban lalu ketahuan warga. Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban bersimbah darah.

Kejadian ini diketahui pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.15 WU di Jalan Dagang GG Karya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar .

Korban adalah Oktariman (63) warga Jalan Dagang GG Karya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, kecamatan Siak Hulu. Sedangkan pelaku adalah anak korban bernama MF (25).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, parang, kayu rotan, baju dan celana milik korban.

Kejadian ini berawal, sekira jam 23.15 WIB, saksi atau tetangga korban Juang baru pulang dari Mesjid, lalu ia mendengar ada suara ribut-ribut dan ia langsung mendatangi tempat keributan tersebut yang berjarak dengan rumahnya kurang lebih 20 meter.

Sesampainya saksi Juang dirumah korban, ia melihat pelaku menyeret korban pada bagian kaki dari dalam rumah menggunakan tangan dengan kondisi tidak bergerak.

Melihat hal tersebut, saksi Juang langsung meminta tolong kepada warga, sesampainya warga dilokasi tempat kejadian, pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Vario warna merah nopol tidak diketahui.

Selanjutnya saksi Juang bersama warga langsung menghubungi pihak kepolisan Polsek Siak hulu.

Kemudian Polsek Siak Hulu langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setelah itu, Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 01.00 WIB, pada saat pelaku pulang kerumahnya, warga memberitakan ke anggota bahwa itulah anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Anggota Reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan anggota sat Reskrim polres kampar yang dipimpin oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH,MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi, SIK serta Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Bersin, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AkP Aris Gunadi SIK di dampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan ada kejadian naas ini.

“Pelaku berhasil diamankan serta dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum dan otopsi.

“Saat kejadian korban bersama pelaku hanya berdua di rumah. Sedangkan istri korban sedang pulang kampung ke Medan,” ungkapnya.

Untuk sementara kita sudah lakukan introgasi pelaku. “Pelaku marah kepada ayahnya karena tidak memberikan dia uang. Namun kita akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa bebera orang saksi,” tambah Kapolsek. ***




Biadab! Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Puluhan Kali

ARB INdonesia, INDRAGIRI HULU – Seperti tidak pernah habisnya, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, seorang ayah tiri tega berbuat tak senonoh pada anak tirinya hingga puluhan kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh SR (41) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu Provinsi Riau pada anak tirinya. Sebut saja Melati (13) yang telah dilakukan secara berulang hingga puluhan kali sejak tahun 2022 silam.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu, 29 Maret 2023 siang, membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah Kecamatan Seberida.

Dijelaskan Misran, Kamis, 23 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan ibunya TS (32) sedang menonton televisi, ketika itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban, bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.

Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan.

Namun, ketika itu, pelaku tidak berada dirumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Namun, Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali kerumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dirumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak dirumah,” tambah Misran sembari menyebutkan jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. (MDD)




Parah! Oknum PNS di Kantor Camat Pelangiran Hajar Anak Warga yang Masih Dibawah Umur

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Kali ini peristiwa yang menciderai fisik serta mental seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) itu terjadi di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Mirisnya lagi, pelaku merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Pelangiran. Sedangkan korbannya merupakan anak dari MH (45) warga Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial ZI (43) kepada korbannya, membuat MYS (16) mengalami cidra pada bagian tulang rusuk, dan sempat di rujuk dan mendapat perawatan beberapa hari di rumah sakit 3M Plus Tembilahan.

Camat Pelangiran, Hardinata saat di Konfirmasi ARB INdonesia membenarkan bahwa pelaku yang berinisial Z tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Pelangiran.

“Benar, pelaku sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di Kantor Camat Pelangiran. Antara pelaku dan korban merupakan warga Kelurahan Pelanggaran dan saling bertetangga,” ungkap Camat Pelangiran, Rabu (29/3/2023).

“Pemerintah Kecamatan telah memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil terkait hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu dari beberapa sumber terpercaya yang di himpun awak media ARB INdonesia, bahwa kejadian itu bermula saat korban dan anak pelaku beserta teman lainnya secara bersamaan hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat magrib berjamaah.

Didalam perjalan itu, ada seekor kumbang yang melekat di baju anak pelaku. Mengetahui hal itu, lantas korban mencoba untuk melepaskan hewan tersebut, hingga jilbab yang digunakan anak pelaku terlepas saat korban berupaya mengambil kumbang yang melekat.

Atas kejadian itu, anak pelaku yang masih dalam usia kanak-kanak (TK) tersebut lantas menangis dan pulang kerumah.

“Yang meletak kumbang ke anak pelaku masih simpang siur. Dari pihak korban mengatakan bahwa MYS menolong, sementara dari pihak pelaku mengatakan bahwa korban yang mengganggu anaknya,” ungkap beberapa sumber yang senada saat awak media mencari informasi secara terpisah.

Lebih lanjut, usai melaksanakan sholat magrib, korban telah dihadang oleh pelaku di depan masjid. Saat itulah terjadinya tindakkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut kepada korbannya.

Kala itu, Korban belum menyampaikan kepada kedua orang tua atas peristiwa yang menimpanya. Namun keesokan harinya, saat MYS berada disekolah ia terlihat lemas dan pada akhirnya korban di izinkan pihak sekolah untuk pulang lebih awal karena mengeluh sakit.

Sesampainya di rumah, korban baru bercerita kepada keluarga atas kekerasan yang menimpa dirinya. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung membawa MYS ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan hingga pada akhirnya korban harus dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Tembilahan untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Karena berlatar belakang keluarga yang tidak mampu, biaya pengobatan korban selama
mendapat perawatan di rumah sakit merupakan hasil iuran warga setempat yang merasa simpati atas peristiwa yang menimpa MHY.

“Sebenarnya sudah ada upaya jalur kekeluargaan yang ditempuh, namun dari pihak pelaku kala itu sepertinya tidak memiliki etikat baik untuk bertanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan terhadap korban hingga ia sembuh,” ungkap sumber ARB INdonesia.

Dalam rentan waktu beberapa hari setelah pulang dari rumah sakit, akhirnya pihak keluarga mendapatkan hasil ronsen MYS.

Berbekal hasil pemeriksaan itu, pihak keluarga segera membuat laporan pertama ke pihak kepolisian Polsek Pelangiran pada Rabu (8/3/2023), dan kembali membuat laporan kedua pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, akhirnya pelaku di amankan oleh pihak kepolisian dan telah mendekam di tahanan Polres Inhil sejak beberapa hari yang lalu.

Untuk diketahui, kondisi korban MYS (16) secara fisik saat ini dikabarkan telah membaik dan telah aktif bersekolah.

Hingga berita ini disiarkan, awak media menunggu keterangan resmi yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Polres Inhil terkait kasus kekerasan yang menyeret oknum pegawai tersebut.
Penulis : Arbain




Dilimpahkan ke Kejari Inhil, 300 Bal Sepatu Bekas Jadi Barang Bukti

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menerima limpahan perkara terhadap pelanggaran Undang-undang perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian Polda Riau pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Dalam perkara itu, selain Barang Bukti (BB) sebanyak 300 Bal sepatu bekas, satu orang warga Tembilahan yang menjadi tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Inhil.

Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan saat di wawancarai Arbindonesia.com menyampaikan bahwasanya perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu di limpahkan ke Kajari Inhil.

“Karena locus dan tempus nya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan,” ungkapnya.

“Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung sepatu bekas, dan satu orang tersangka yang merupakan warga Tembilahan,” tambah Kasi Pidum Kejari Inhil.

Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa sepatu bekas yang tersusun didalam karung putih tersebut merupakan barang yang berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.

“Sejauh ini, dari informasinya tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi kita belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya,” kata M Ihsan saat ditanyai awak media berapa kali tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut.

Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari Barang bukti berupa 300 Bal sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti, akan tetapi dari informasinya tersangka membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per Bal atau karung.

“Untuk nilainya belum tergambar, akan tetapi dia (tersangka-red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru, dalam satu bal atau karungnya senilai sekitar satu juta lima ratus ribu,” tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan.

Penulis : Arbain




Bekerja di Pabrik Kelapa, 3 WNA ini Diamankan Imigrasi Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

Tiga pria WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tembilahan pada hari Selasa (14/3/2023), diantaranya MHD (36) warga negara India, pemegang izin tinggal kunjungan. MD (35) asal Pakistan, pemegang izin tinggal terbatas investor dan WA (52) yang juga asal Pakistan, pemegang izin tinggal kunjungan (Paspor tidak ada).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa melalui siaran pers menyampaikan bahwa ke 3 WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas dimana terdapat Warga Negara Asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

“Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” ungkapnya, Senin (20/3/2023).

Dimana, 2 WNA hannya memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor). Namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan
kelapa.

Selain itu, 1 orang WNA liannya yang juga bekerja di pabrik tersebut saat petugas melakukan pengawasan ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71
huruf b jo pasal 116 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” papar Nanang Mustofa.

Lebih lanjut Nanang Mustafa mengatakan bahwa ketiga WNA nantinya akan ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum
keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan
Propinsi Riau pada umumnya,” tutupnya. (Arbain)