Karena Miras, Perkelahian Berdarah Kembali Terjadi di Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Berawal dari persoalan Minuman Keras (Miras), perkelahian berdarah kembali terjadi di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) dini hari.

Saat itu para pelaku yang diketahui terdiri 3 orang tengah menegak minuman beralkohol, lalu korban Wandi (27) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan datang menghampirinya untuk meminta miras yang di minum oleh para pelaku pengeroyokan.

Sementara antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Akibat kondisi para pelaku saat itu tengah mabuk, maka terjadilah peristiwa pengeroyokan.

“Motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka. Sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal, ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (7/3/2023).

Setelah terjadi pengeroyokan tersebut, lantas korban pulang kerumahnya dengan kondisi luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi yang disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.

Sontak saja saat itu orang tua korban dikejutkan dengan kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.

“Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat, serta melaporkan kejadian yang menipa anaknya tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan pada Minggu (5/3), Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK.,MSi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikikan hingga berhasil membekuk dan mengamankan para pelaku pengeroyokan.

“Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut diketahui berinisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku juga diketahui tengah berada di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,” ungkap Amru Abdullah.

“Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni N (22) dan RS (23) di sebuah rumah,” tambahnya.

Saat diinterogasi lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

“Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini tengah upaya pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

“Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara,” tutup AKP Amru. (Arbain)




Salah Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Berujung Penjara

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinamika dalam rumah tangga memang tak pernah ada habisnya dan tak mengenal baru ataupun lama usia rumah tangga yang telah dibina.

Hal itu pada prinsipnya memang telah lumrah dalam kehidupan berumah tangga, karena sampai saat ini dapat di pastikan tidak ada rumah tangga yang bisa terhindar dari conflik. Hanya saja tergantung kadar dan jenisnya yang berbeda.

Banyak diantaranya bagi mereka yang mampu melalui problem berumah tangga, dan tak sedikit pula bagi mereka yang salah langkah hingga menyerah dalam mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah di hadapi.

Seperti halnya sepasang keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Akibat salah langkah dalam menyelesaikan conflik berumah tangga, malah membuat dirinya mendekam di penjara.

Dia adalah seorang pria bernisial AS (39), dan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Inhil akibat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak kandungnya yang masih bawah umur.

Dari keterangan kepolisian Polres Inhil saat melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).

Diketahui bahwa AS (39) malakukan tindakan tersebut karena merasa kesal kepada sang istri yang telah kabur meninggalkan rumah bersama dua orang anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun.
Ditambah lagi dengan nomor handphone dan WhatsApp nya telah diblokir oleh sang istri.

“Dari penyelidikan, pelaku (AS) ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur serta membawa 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Mengetahui hal tersebut, lantas AS menjemput mereka dengan menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di lokasi ternyata saat itu istrinya tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa pulang kedua anaknya kembali ke Kabupaten Inhil.

Sampai pada puncaknya pada Rabu (22/2/2023) Sore, kekesalan AS terhadap istrinya pecah hingga 2 orang buah hati menjadi korban amarah pelaku.

“Sambil mengendarai mobil bersama 2 anaknya, pelaku melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritangk menuju Tembilahan,” ungkap Kapolres Inhil

Puncaknya pada hari Rabu itu lanjut AKBP Norhayat SIK, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun facebook ‘PETTA TANGA PETTA TANGA’.

“Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya,” tutur AKBP Norhayat.

Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah para netizen yang menyaksikan. Dari kejadian itu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil,” ungkapnya.

“Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan,” tutur Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.

Terakhir AKBP Norhayat SIK berharap dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa Polres Inhil telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

“Dengan ada peristiwa dapat menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga,” tutup Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan

Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.

Sebagai informasi, dampak dari keadaan keluarga yang tidak utuh (berkonflik) dapat mengakibatkan gangguan psikologis bagi anak-anak, karena mereka kurang mendapat perhatian dan kasih sayang yang seharusnya mereka peroleh di usia remaja.

Akibatnya mereka (anak) mengalami gangguan emosional atau neurotik, seperti mengisolasikan diri dari teman-temannya, merasa kesepian karena merasa tidak diperhatikan lagi, merasa tidak percaya diri, mereka kurang membangun interaksi sosial dengan orang lain serta punya harapan hidup yang rendah. (ARBAIN)




Lakukan ini Saat Live di Facebook, Polres Inhil Aman Pemilik Akun ‘Petta Tanga Petta Tanga’

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemilik akun media sosial Facebook ‘Petta Tanga Petta Tanga’ terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu dikarenakan, pemilik akun Facebook tersebut nekat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur saat melakukan live streaming didalam sebuah mobil pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah yang berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat.

Atas viralnya video live streaming tersebut, tak butuh waku lama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil melacak keberadaan pemilik akun ‘Petta Tanga Petta Tanga’ hingga berhasil mengamankannya.

“Berinisial AS (33) terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disebarkannya melalui video live streaming (siaran langsung-red) melalui media sosial Facebook berhasil diamankan,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Kamis (23/2/2023).

Saat itu kata Kasat Reskrim, AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu ‘Petta Tanga Petta Tanga’.

“Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen,” ungkap AKP Amru Abdullah SIK MSi.

lanjutnya, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui atas perbuatan yang dilakukannya, hal tersebut nekat dilakukannya dengan harapan agar sang istri kembali lagi kepadanya.

“Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat,” ucap AKP Amru.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim berpesan kepada seluruh masyarakat Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.

“Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. Seperti yang tercantum pada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah,” pesannya.

Dan ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Editor: Arbain




Pelaku Aktivitas Pertambangan Ilegal Ditangkap Reskrim Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap aktivitas pertambangan jenis batuan tanpa izin di Jalan Penunjang RT. 002 RW. 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, 19 Februari 2023 lalu.

Pertambangan batu ilegal tersebut beraktivitas di lahan bekas kebun sawit dengan panjang 30 meter dan lebar 30 meter.

Dua pelaku, H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang diamankan dari lokasi.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang – undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara,” kata Kasat.

Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.

Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.

“Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.

“Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan,” terangnya. ***




Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur,
Polsek Enok Tangkap 2 Palaku Lainnya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Enok kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang ter jadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengamankan 1 orang pelaku kejahatan seksual setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Senin (30/1/2023).

Kapolsek Enok Iptu Cardi Edi Haryanto saat di hubungi awak media ARB INdonesia membenarkan bahwa kedua pelaku pemerkosaan telah berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Saya yang turun langsung, sudah berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan akan diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Enok, Iptu Cardi Edi Haryanto, Sabtu (4/2/2023).

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya,
peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu merupakan anak kedua dari pasangan BS (46) dan DW (34) yang merupakan warga Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.

Dikatakan ayah korban BS, bahwa kajadian itu diketahui ketika putrinya tidak pulang kerumah selama satu hari satu malam (1x24jam).

Atas hal tersebut sang ayah mencari anaknya, yang masih berusia 13 tahun tersebut dan berhasil menemukannya di kilometer 7 Kecamatan Enok di dalam kebun kalapa, Sabtu,(28/1/2023) sore.

Saat dibawa pulang kerumah kata Ayah Korban, saat itu kondisi ‘Wangi’ (‘wangi’/nama samaran) dalam keadaan trauma. Hingga pada akhirnya ia mengaku telah disetubuhi lebih dari satu kali.

Mirisnya lagi, kejidian pemerkosaan ini telah dilakukan berulang kali oleh 3 orang di waktu yang berbeda.

“Keseluruhan ada 3 orang pelaku nya. Pelaku selalu mengancam anak saya dengan badik (sajam) agar tidak memberi tahu kepada siapa saja,” ungkap Ayah korban kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

Mengetahui hal tersebut, lantas pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Enok pada hari Senin (30/1/2023).

Dari laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Enok langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Untuk diketahui juga, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bagi pelaku pemerkosaan di ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Arbain)




JMSI Riau Kutuk Penembakan Waketum JMSI, Desak Polisi Segera Tangkap Pelakunya

ARB INdonesia, RIAU -Penembakan Wakil Ketua Umum JMSI DR Rahiman Dani mendapat perhatian serius dari Pengurus Daerah JMSI Provinsi Riau. H Dheni Kurnia, Ketua JMSI Provinsi Riau mengutuk keras aksi penembakan terhadap Rahiman Dani.

Dikatakan Dheni, tindakan ini adalah tindakan kekerasan terhadap insan pers. Apalagi, saat ini menjelang HPN 2023, tindakan ini jelas telah membuat dunia pers berduka.

H Dheni Kurnia, mengatakan kabar tertembaknya wakil ketua Umum JMSI ini didengarnya langsung dari Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa.

“Saya menerima kabar dari Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa, adanya penembakan terhadap Waketum. Rahiman Dani. Peristiwanya terjadi sebelum salat Jumat. Mari sama-sama kita doakan agar segera pulih, dan pelaku segera terungkap,” ujar Dheni Kurnia.

Mantan Ketua PWI Riau dua periode ini juga meminta aparat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu bertindak cepat menangkap pelakunya.

“Setelah banyak payung hukum, yang melindungi wartawan dan insan pers, masih ada juga yang menggunakan kekerasan terhadap wartawan,” tambah Dheni

Sekretaris Jenderal JMSI Pusat, Eko Pamuji yang dihubungi Sekretaris JMSI Riau Ridha M Haztil mengatakan persoalan ini masih dibicarakan dengan ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa.

“Iya mas, saya lagi koordinasi dulu sama Ketua Umum, sebelum ada langkah-langkah yang kita ambil,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Inhu Dodi Irawan yang juga anggota Dewan Pakar JMSI Riau mengecam tindakan yang telah mencederai insan pers. “Segera tangkap pelakunya, dan kami mengecap tindakan penembakan terhadap waketum JMSI Pusat ini,” ujar Dodi. (rls)