Sadis! Tidak di Beri Uang, Anak Gorok Leher Ayah di Desa Tanah Merah
ARB INdonesia, KAMPAR – Sadis, itulah yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayahnya. Usai digorok pelaku menyeret korban lalu ketahuan warga. Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban bersimbah darah.
Kejadian ini diketahui pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.15 WU di Jalan Dagang GG Karya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar .
Korban adalah Oktariman (63) warga Jalan Dagang GG Karya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, kecamatan Siak Hulu. Sedangkan pelaku adalah anak korban bernama MF (25).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, parang, kayu rotan, baju dan celana milik korban.
Kejadian ini berawal, sekira jam 23.15 WIB, saksi atau tetangga korban Juang baru pulang dari Mesjid, lalu ia mendengar ada suara ribut-ribut dan ia langsung mendatangi tempat keributan tersebut yang berjarak dengan rumahnya kurang lebih 20 meter.
Sesampainya saksi Juang dirumah korban, ia melihat pelaku menyeret korban pada bagian kaki dari dalam rumah menggunakan tangan dengan kondisi tidak bergerak.
Melihat hal tersebut, saksi Juang langsung meminta tolong kepada warga, sesampainya warga dilokasi tempat kejadian, pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Vario warna merah nopol tidak diketahui.
Selanjutnya saksi Juang bersama warga langsung menghubungi pihak kepolisan Polsek Siak hulu.
Kemudian Polsek Siak Hulu langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu, Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 01.00 WIB, pada saat pelaku pulang kerumahnya, warga memberitakan ke anggota bahwa itulah anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Anggota Reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan anggota sat Reskrim polres kampar yang dipimpin oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH,MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi, SIK serta Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Bersin, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AkP Aris Gunadi SIK di dampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan ada kejadian naas ini.
“Pelaku berhasil diamankan serta dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Korban kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum dan otopsi.
“Saat kejadian korban bersama pelaku hanya berdua di rumah. Sedangkan istri korban sedang pulang kampung ke Medan,” ungkapnya.
Untuk sementara kita sudah lakukan introgasi pelaku. “Pelaku marah kepada ayahnya karena tidak memberikan dia uang. Namun kita akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa bebera orang saksi,” tambah Kapolsek. ***
Biadab! Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Puluhan Kali
ARB INdonesia, INDRAGIRI HULU – Seperti tidak pernah habisnya, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, seorang ayah tiri tega berbuat tak senonoh pada anak tirinya hingga puluhan kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh SR (41) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu Provinsi Riau pada anak tirinya. Sebut saja Melati (13) yang telah dilakukan secara berulang hingga puluhan kali sejak tahun 2022 silam.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu, 29 Maret 2023 siang, membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, Kamis, 23 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan ibunya TS (32) sedang menonton televisi, ketika itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban, bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.
Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan.
Namun, ketika itu, pelaku tidak berada dirumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Namun, Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali kerumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dirumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu.
“Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak dirumah,” tambah Misran sembari menyebutkan jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. (MDD)
Parah! Oknum PNS di Kantor Camat Pelangiran Hajar Anak Warga yang Masih Dibawah Umur
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.
Kali ini peristiwa yang menciderai fisik serta mental seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) itu terjadi di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil pada Sabtu (25/2/2023) lalu.
Mirisnya lagi, pelaku merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Pelangiran. Sedangkan korbannya merupakan anak dari MH (45) warga Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial ZI (43) kepada korbannya, membuat MYS (16) mengalami cidra pada bagian tulang rusuk, dan sempat di rujuk dan mendapat perawatan beberapa hari di rumah sakit 3M Plus Tembilahan.
Camat Pelangiran, Hardinata saat di Konfirmasi ARB INdonesia membenarkan bahwa pelaku yang berinisial Z tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Pelangiran.
“Benar, pelaku sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di Kantor Camat Pelangiran. Antara pelaku dan korban merupakan warga Kelurahan Pelanggaran dan saling bertetangga,” ungkap Camat Pelangiran, Rabu (29/3/2023).
“Pemerintah Kecamatan telah memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil terkait hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu dari beberapa sumber terpercaya yang di himpun awak media ARB INdonesia, bahwa kejadian itu bermula saat korban dan anak pelaku beserta teman lainnya secara bersamaan hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat magrib berjamaah.
Didalam perjalan itu, ada seekor kumbang yang melekat di baju anak pelaku. Mengetahui hal itu, lantas korban mencoba untuk melepaskan hewan tersebut, hingga jilbab yang digunakan anak pelaku terlepas saat korban berupaya mengambil kumbang yang melekat.
Atas kejadian itu, anak pelaku yang masih dalam usia kanak-kanak (TK) tersebut lantas menangis dan pulang kerumah.
“Yang meletak kumbang ke anak pelaku masih simpang siur. Dari pihak korban mengatakan bahwa MYS menolong, sementara dari pihak pelaku mengatakan bahwa korban yang mengganggu anaknya,” ungkap beberapa sumber yang senada saat awak media mencari informasi secara terpisah.
Lebih lanjut, usai melaksanakan sholat magrib, korban telah dihadang oleh pelaku di depan masjid. Saat itulah terjadinya tindakkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut kepada korbannya.
Kala itu, Korban belum menyampaikan kepada kedua orang tua atas peristiwa yang menimpanya. Namun keesokan harinya, saat MYS berada disekolah ia terlihat lemas dan pada akhirnya korban di izinkan pihak sekolah untuk pulang lebih awal karena mengeluh sakit.
Sesampainya di rumah, korban baru bercerita kepada keluarga atas kekerasan yang menimpa dirinya. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung membawa MYS ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan hingga pada akhirnya korban harus dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Tembilahan untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Karena berlatar belakang keluarga yang tidak mampu, biaya pengobatan korban selama mendapat perawatan di rumah sakit merupakan hasil iuran warga setempat yang merasa simpati atas peristiwa yang menimpa MHY.
“Sebenarnya sudah ada upaya jalur kekeluargaan yang ditempuh, namun dari pihak pelaku kala itu sepertinya tidak memiliki etikat baik untuk bertanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan terhadap korban hingga ia sembuh,” ungkap sumber ARB INdonesia.
Dalam rentan waktu beberapa hari setelah pulang dari rumah sakit, akhirnya pihak keluarga mendapatkan hasil ronsen MYS.
Berbekal hasil pemeriksaan itu, pihak keluarga segera membuat laporan pertama ke pihak kepolisian Polsek Pelangiran pada Rabu (8/3/2023), dan kembali membuat laporan kedua pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, akhirnya pelaku di amankan oleh pihak kepolisian dan telah mendekam di tahanan Polres Inhil sejak beberapa hari yang lalu.
Untuk diketahui, kondisi korban MYS (16) secara fisik saat ini dikabarkan telah membaik dan telah aktif bersekolah.
Hingga berita ini disiarkan, awak media menunggu keterangan resmi yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Polres Inhil terkait kasus kekerasan yang menyeret oknum pegawai tersebut. Penulis : Arbain
Dilimpahkan ke Kejari Inhil, 300 Bal Sepatu Bekas Jadi Barang Bukti
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menerima limpahan perkara terhadap pelanggaran Undang-undang perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).
Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian Polda Riau pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Dalam perkara itu, selain Barang Bukti (BB) sebanyak 300 Bal sepatu bekas, satu orang warga Tembilahan yang menjadi tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Inhil.
Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan saat di wawancarai Arbindonesia.com menyampaikan bahwasanya perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu di limpahkan ke Kajari Inhil.
“Karena locus dan tempus nya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan,” ungkapnya.
“Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung sepatu bekas, dan satu orang tersangka yang merupakan warga Tembilahan,” tambah Kasi Pidum Kejari Inhil.
Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa sepatu bekas yang tersusun didalam karung putih tersebut merupakan barang yang berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.
“Sejauh ini, dari informasinya tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi kita belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya,” kata M Ihsan saat ditanyai awak media berapa kali tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut.
Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari Barang bukti berupa 300 Bal sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti, akan tetapi dari informasinya tersangka membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per Bal atau karung.
“Untuk nilainya belum tergambar, akan tetapi dia (tersangka-red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru, dalam satu bal atau karungnya senilai sekitar satu juta lima ratus ribu,” tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan.
Penulis : Arbain
Bekerja di Pabrik Kelapa, 3 WNA ini Diamankan Imigrasi Tembilahan
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Tiga pria WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tembilahan pada hari Selasa (14/3/2023), diantaranya MHD (36) warga negara India, pemegang izin tinggal kunjungan. MD (35) asal Pakistan, pemegang izin tinggal terbatas investor dan WA (52) yang juga asal Pakistan, pemegang izin tinggal kunjungan (Paspor tidak ada).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa melalui siaran pers menyampaikan bahwa ke 3 WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas dimana terdapat Warga Negara Asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
“Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Dimana, 2 WNA hannya memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor). Namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa.
Selain itu, 1 orang WNA liannya yang juga bekerja di pabrik tersebut saat petugas melakukan pengawasan ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
“Dari hasil pemeriksaan, ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” papar Nanang Mustofa.
Lebih lanjut Nanang Mustafa mengatakan bahwa ketiga WNA nantinya akan ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya,” tutupnya. (Arbain)
Perampok di Inhil Tewas Dihantam Timah Panas, Begini Kronologisnya
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Polres Inhil) jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada hari Minggu 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01:00 WIB, di rumah seorang warga yang berinisial A (40) di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas, AKP Liber Nainggolan dalam Pres Rilis menyampaikan bahwa pelaku perampokan tersebut seluruhnya berjumlah 5 orang, diantaranya menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik saat melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, berhasil diamankan 2 orang pelaku yang berinisial A (48) dan AW (24) tanpa perlawanan pada Minggu (22/1/2023) di Desa Sungai Intan.
Dalam pengembangan lebih lanjut, tim yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Inhil kembali mengamankan seorang pelaku inisial AK (57) tanpa perlawanan di SPBU parit 8 Tembilahan Hulu, pada Jum’at (10/3/2023) malam
“Saat diintrogasi, AK memberitahukan keberadaan pelaku lainnya yang saat itu tengah berada di sebuah rumah di Jalan H Muji Tembilahan Hulu,” ungkap AKBP Norhayat SIK dalam Konferensi Pres diruang Rekonfu Polres Inhil, Sabtu (11/3/2023).
Lanjut kata Kapolres Inhil, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku lainnya yang berinisial H (46).
Saat hendak dilakukan penggrebekan, ternyata didalam rumah (TKP) tersebut terdapat 2 orang yang saat itu belum diketahui identitasnya.
“Petugas di lapangan saat itu memberitahukan kepada mereka, bahwa kami adalah dari kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap mereka. Kedua pelaku tersebut bukannya menyerahkan diri malah mencoba untuk melarikan diri melalui jendela rumah,” ungkapnya.
Saat pelaku hendak kabur kata Kapolres Inhil, petugas mencoba melakukan tembakan peringatan. Akan tetapi salah satu dari pelaku yang berinisial B (53) bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah petugas.
“Karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat sekitar, petugas dilapangkan pun melakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk kepada satu pelaku lainnya berinisial H (46) yang saat itu menggenggam sebilah badik dan berlari kearah petugas untuk melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Inhil.
Akibat dari perlawanan tersebut, dua orang yang merupakan saudara kandung itu meninggal ditempat akibat hantaman timah panas yang ditembakkan oleh petugas.
Lebih lanjut AKBP Norhayat SIK menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur tepaksa dilakukan oleh petugas dilapangan, karena kedua pelaku curas melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik.
“Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan aparat dengan menggunakan senpi dan sajam saat hendak dilakukan penangkapan,” tuturnya.
“Kedua pelaku yang meninggal dibawa ke rumah sakit RSUD Tembilahan. Sementara para pelaku yang ditangkap di bawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik,” ungkap Kapolres Inhil.
Kronologis Terjadinya Perampokan di Desa Sungai Intan
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK dalam konferensi pers juga menyampaikan bawah peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 01:00 WIB.
Lima orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan.
“Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang dicongkel dari luar,” imbuhnya.
Kapolres Inhil menceritakan, korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu.
Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban seraya berkata “kamu mau mati?. Mendengar ancaman tersebut lantas membuat korban mundur.
Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban.
“Saat itu korban menjawab ‘tidak ada lagi barang tu sudah dijual’. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki,” jelas Kapolres Inhil.
Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan tempat dimana hartanya disimpan.
“Barang yang berhasil dirampok para pelaku yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih Rp.12,1 juta,” ” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK.
“Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana tindak pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Inhil mengakhiri.
Terpisah, dari keterangan warga setempat yang mengetahui terjadinya peristiwa pengrebekan yang menewaskan dua orang saudara kandung tersebut saat di jumpai awak media ARB INdonesia mengakui tidak mengenal terhadap dua pelaku yang tewas tersebut. Sebab mereka jarang terlihat layaknya masyarakat pada umumnya.
Bahkan menurut sumber ARB INdonesia tersebut, rumah yang menjadi TKP penggrebekan tersebut diketahuinya telah lama kosong atau tidak berpenghuni.
Tak hanya itu, warga tersebut juga mengakui mendengar suara tembakan lebih dari 10 kali saat terjadinya penggrebekan terhadap dua pelaku curas.
“Dari dalam rumah, saat mendengar suara tembakan pertama,sontak saya ingin melihat sumber suara dari pintu depan rumah. ketika di depan pintu suara tembakan kembali terdengar. Karena takut, saya langsung mengunci pintu karena mengira ada perampokan. Seluruhnya 10 kali lebih saya mendengar suara tembakan,” ungkap sumber ARB Indonesia, Sabtu (11/3/2023).
Tak hanya itu, sambil mengamati melalui jendela di dalam rumahnya, warga yang enggan di sebutkan namanya tersebut juga mengatakan melihat salah satu palaku sebelum di bawa ke mobil ambulan setelah berhasil di lumpuhkan oleh petugas.
“Satu orang yang saya lihat, waktu itu di botong ke penggir jalan. Posisinya waktu itu duduk disini (menujukan posisi), saya melihat masih hidup saat itu,” ungkap warga kepada ARB INdonesia.