Akan Ada Tersangka Baru Pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil

ARB INdonesia, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Pengusutan itu dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.

Setahun berselang, Jaksa menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil berinisial REN.

Seiring jalannya waktu, penyidik akan menetapkan tersangka baru. “Akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5).

Tersangka baru akan ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dimana sebelumnya proses pengumpulan alat bukti rampung.

Kembali ke tersangka pertama, yakni REN. Faizal mengatakan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkaranya. Itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan.

Berkas perkara REN telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 23 Februari 2023 kemarin. Setelah dilakukan penelitian, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18, dan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 10 Maret 2023.

“Belum (lengkap). Sebentar lagi, dalam waktu dekat. Doain, Insya Allah. Kita selalu koordinasikan,” pungkas mantan Kapolsek Tualang itu.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Sumber: Haluanriau.co
https://riau.harianhaluan.com/hukrim/118789368/penyidik-beri-sinyal-ada-tersangka-baru-dugaan-korupsi-proyek-jalan-di-inhil-senilai-rp25-m




Kadinkes Kampar Terjaring OTT

ARB INdonesia, KAMPAR – Kepala Dinas Keshatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar diduga kuat peras Kepala Puskemas pungutan uang dengan tujuan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Kadinkes tersebut adalah dr Zulhendra Das’at akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat, 12 Mei 2023, sekira pukul 22.00 Wib, yang dilakukan oleh orang kepercayaannya.

“Kadinkes kami amankan bersama orang kepercayaannya berinisial RA merupan Kepala Puskesmas,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.

Kombes Teguh Widodo mengatakan, pengungkapam kasus tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa Kapala Puskesmas di Kampar ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5).

Atas laporan masyarakat itu, ditreskrimsus Polda Riau di pimpin Kasubdit 3 Dirkrimsus Polda Riau berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut. Dari hasil pemantauan, pungli tersebut sedang berlangsung yang dikoordinir oleh RA salah satu Kapus di Kampar.

“Setelah uang diterima, RA berangkat ke rumah ZD (Kadis Kesehatan Kampar_res). Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah ZA dan RA menyerahkan uang tersebut langsung ke ZA,” terangnya.

Mendapatakan bukti berupa uang tunai Rp. 85.000.000 dan bukti transfer Rp. 15.000.000, Dirkrimsus Polda Riau langsung mengamankan ZD dan RA dan dilakukan introgasi. Selanjutnya ZA dan RA dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

“Besaran uang bervariasi ada yang 10 juta rupiah dan ada 5 juta rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” ungkapnya.

Kadinkes dan Kapus tersebut telah melanggar tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

“Kedua pelau terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (Mdd)




Ditpolair Polda Riau Akan Menyelidiki Kelayakan Kapal SB Evelyn Calisca 01

ARB INdonesia, PEKANBARU – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri bersama Ditpolair Polda Riau akan melakukan penyelidikan kasus terbaliknya kapal cepat KM Evelyn Calisca 01 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terkait kelayakan speedboat tersebut.

“Rencananya besok tim meluncur ke lokasi dibantu Subdit Gakkum Polair Baharkam Polri sebanyak tiga orang. Di sana, akan menyelidiki terkait kelayakan kapal dan kemungkinan kelebihan kapasitas,” kata Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmasaka di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan hingga saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu nahkoda dan pengganti nahkoda saat terjadinya kecelakaan transportasi laut tersebut.

“Diyakini ini bentuk kelalaian sehingga menjadi penyebab terbaliknya kapal itu. Saat ini kami sangkakan pada Pasal 359 KUHP,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, Syahbandar Pelabuhan turut dalam pemeriksaan, namun dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor lantaran diduga tak ikut terlibat.

Namun, kata Wahyu, ke depan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara ini, termasuk agen tiket hingga pemilik kapal akan turut diperiksa langsung di Tembilahan (Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir).

“Nanti kita cek semua. Kita gelar perkara di sana, baru kita rapatkan. Besok kita periksa semua kemungkinan yang ada, termasuk kelengkapan alat keselamatan pun akan diselidiki,” tuturnya.

Ia menambahkan selain itu pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa kayu yang ditabrak kapal Evelyn Calisca 01 hingga terbalik.

“Kayu yang ditabrak hingga kemudian nyelip di baling-baling belakang kapal juga sudah kami dapatkan. Penumpang juga ada yang berdiri di atas kapal,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengamankan nahkoda dan lima orang anak buah kapal (ABK) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4).

Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nahkoda, empat ABK masing-masing BP, H, A dan SP serta penanggungjawab pelayaran berinisial A.

Tragedi terbaliknya kapal Evelyn Calisca 01 yang baru beroperasi selama dua bulan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang ditemukan tewas.

Sumber: ANTARA
https://www.antaranews.com/berita/3517092/baharkam-polri-selidiki-kelayakan-kapal-evelyn-calisca-01




Pelaku Curanmor di Tembilahan Tertangkap, Penadahnya Dalam Pengejaran

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR -Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan H Sidik Lorong H Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan pada Minggu (26/3/2023) lalu berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Inhil.

Kedua pelaku berinisial H (30) dan S (28) yang merupakan warga Tembilahan berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (27/4) malam.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menyampaikan bahwa keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban (Rio 38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan.

Disanalah para pelaku membuka semua kap body motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak.

“Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang,” kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jum’at (28/4/2023) melalui siaran pers.

Mengetahui motornya sudah tidak adalagi, lantas korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.

“Korban membuat laporan resmi kepada kami (Kepolisian) untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur AKP Amru.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kasat Reskrim, pada Kamis (27/4) pelaku H berhasil diamankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas.

“Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok,” ungkapnya.

Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.

“Unit yang kita amankan dari orangtuanya (penadah). Yang bersangkutan tidak berada ditempat pada saat kita mengamankan unit (motor) tersebut,” ungkap AKP Amru kepada Arbindonesia.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/4/2023).

“Yang bersangkutan sedang kita lakukan pengejaran,” tambah Kasat Reskrim Polres Inhil.

Untuk diketahui, terhadap kedua pelaku telah ditahan pihak kepolisian Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. (ARBAIN)




Tindak Pidana Migas, Nama Manager SPBU di Inhil ‘Terseret’ Dalam BAP Lanjutan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di salah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian menunjukkan titik terang setelah Ditreskrimsus Polda Riau kembali melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan pada Selasa (11/4/2023).

Hal tersebut disampaikan Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum dari 3 orang tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Riau.

“Dalam BAP lanjutan yang baru ini para tersangka (M, B dan R -red) melibatkan nama Manager SPBU berinisial HN dan operator pengisian minyak inisial LM . Dimana HN yang memberikan izin dan menentukan harga penjualan terhadap kedua tersangka pembeli (M dan B),” tuturnya saat di hubungi Arbindonesia.com, Rabu (12/4/2023).

Melalui justice collaborator akhirnya perkara ini terungkap secara fakta kata Ahmad Muhajir, para tersangka saat diperiksa oleh penyidik Polda Riau dalam BAP lanjutan menyebutkan bahwa semua ini atas perintah sang Manager dan keuntungan juga diserahkan kepada Manager.

“Malah yang menentukan harga sebesar Rp7600, dari harga subsidi sebesar Rp.6800 terhadap para pembeli minyak subsidi tersebut di SPBU adalah Manager,”ungkap Muhajir

Dengan demikian, Ahmad Muhajir berharap penyidik dalam kasus ini harus melakukan gelar perkara khusus dan harus ada penetapan tersangka baru.

“Demi keadilan, kita berharap dalam kasus ini harus ada tersangka baru yaitu manager dan operator, karena didalam BAP lanjutan mereka secara terang terlibat dalam tindak pidana migas ini,” harap Muhajir.

Lanjutnya, mengenai tersangka R yang secara faktanya tidak terlibat dalam perkara migas ini dapat segera dibebaskan.

“Faktanya tersangka R tidak terlibat samasekali dalam perkara hukum ini, ia hanya menjalankan perintah. Maka kita harap tersangka R ini dapat di bebaskan,” tutup Ahmad Muhajir, ygSH.

Dalam pemberitaan sebelumnya yang di muat dalam media ini, seorang karyawan disalah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan pihak Kepolisian Polda Riau atas dugaan kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar.

Peristiwa penangkapan terhadap karyawan yang berinisial R (42) tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di salah satu SPBU di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum tersangka R, mengakui menemukan adanya kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut. Sehingga membuat kliennya menjadi korban dari permainan ilegal minyak bersubsidi.

Kejanggalan itu kata Kuasa Hukum R, diantaranya mengenai surat perintah penangkapan dari Direskrimsus Polda Riau. Menurutnya munculnya surat penangkapan itu tentu secara otomatis terlebih dahulu adanya laporan awal atau dugaan awal. Dalam perkara ini, R ditangkap secara tiba-tiba, sementara tersangka tidak tahu sama sekali mengenai penjualan atau penyalah gunaan minyak bersubsidi ini.

“Dari mana laporan awal itu yang seolah-olah R ini adalah pelakunya, atau turut serta, atau selaku pembeli pada perkara migas ini sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan tanpa ada konfirmasi. Hal itu yang menjadi pertanyakan kita ,” ungkap Kuasa Hukum.

Lebih lanjut Ahmad Muhajir mengatakan saat terjadinya penangkapan, R memang berada di SPBU tersebut karena Shift kerja, dan R juga memang harus berada di SPBU karena harus mengawasi minyak yang kebetulan masuk pada saat itu.

Akan tetapi saat penangkapan itu, R tidak sedang di TKP atau tidak sedang melakukan pengisian minyak kepada terduga pelaku pembelian, yakni H dan B yang juga menjadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.

“Yang melakukan pengisian terhadap terduga pembeli tersebut adalah operator pengisian, bukan tersangka R yang melakukan pengisian,” tuturnya.

“Kita sudah meminta keterangan dari R, dan ia telah membuka semua bahwa dirinya tidak ada keterlibatan sama sekali saat penangkapan itu. Anehnya saat itu R yang dibawa pihak Kepolisian untuk mewakili perusahaan,” tambah A Muhajir.

Saat ini kata Kuasa Hukum tersangka R, dirinya tengah mengupayakan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perubahan BAP terhadap kliennya. Menurut A Muhajir, bahwa BAP sebelumnya tersebut adalah keterangan tidak benar, hal itu dikarenakan kliennya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan.

“Didalam BAP yang kita terima, dibuat seakan-akan R adalah pelaku utama dari kasus tersebut, sementara R hanya pengawas yang tidak memiliki wewenang soal penjualan minyak. Inilah yang perlu kita luruskan, karena keterangan sebelumnya yang diberikan R hingga ia di jadikan tersangka, itu adalah keterangan yang diberikannya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan,” paparnya.

Tak hanya itu, Ahmad Muhajir juga mengatakan telah mengajukan justice collaborator antara tersangka R, H dan B.

“Tujuannya untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dan agar kasus ini berjalan dengan lanjar dan profesional,” tutupnya.

Penulis: ARBAIN




Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi, Diduga Karyawan Jadi Korban Dari SPBU ‘Nakal’ di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang karyawan disalah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan pihak Kepolisian Polda Riau atas dugaan kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar.

Peristiwa penangkapan terhadap karyawan yang berinisial R (42) tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di salah satu SPBU di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Atas penangkapan terhadap R yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Riau tersebut menuai sikap keberatan atau penolakan dari pihak keluarga.

Hal itu dikarenakan, menurut pihak keluarga saat menjumpai arbindonesia.com, bahwa R yang hanya sebagai karyawan pengawas di SBPU tersebut tidak memiliki kewenangan ataupun kapasitas dalam transaksi jual beli minyak.

“R hanya sebagai pengawas, dan dia tidak memiliki kewenangan atas transaksi jual beli minyak di SPBU. Lalu kenapa R yang ditangkap sementara Manager dan pemiliknya tidak di proses,” ungkap Baihaqi kepada ARB INdonesia, Jum’at (31/3/2023) malam.

Sementara itu, Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum tersangka R, saat di konfirmasi ARB INdonesia mengakui menemukan adanya kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut. Sehingga membuat kliennya seakan menjadi korban dari permainan ilegal minyak bersubsidi.

Kejanggalan itu kata Kuasa Hukum R, diantaranya mengenai surat perintah penangkapan dari Direskrimsus Polda Riau. Menurutnya munculnya surat penangkapan itu tentu secara otomatis terlebih dahulu adanya laporan awal atau dugaan awal. Dalam perkara ini, R ditangkap secara tiba-tiba, sementara tersangka tidak tahu sama sekali mengenai penjualan atau penyalah gunaan minyak bersubsidi ini.

“Dari mana laporan awal itu yang seolah-olah R ini adalah pelakunya, atau turut serta, atau selaku pembeli pada perkara migas ini sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan tanpa ada konfirmasi. Hal itu yang menjadi pertanyakan kita ,” ungkap Kuasa Hukum, Sabtu (1/4/2023).

Lebih lanjut Ahmad Muhajir mengatakan saat terjadinya penangkapan, R memang berada di SPBU tersebut karena Shift kerja, dan R juga memang harus berada di SPBU karena harus mengawasi minyak yang kebetulan masuk pada saat itu.

Akan tetapi saat penangkapan itu, R tidak sedang di TKP atau tidak sedang melakukan pengisian minyak kepada terduga pelaku pembelian, yakni H dan B yang juga menjadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.

“Yang melakukan pengisian terhadap terduga pembeli tersebut adalah operator pengisian (Inisial LM 16-Perempuan, di duga dibawah umur), bukan tersangka R yang melakukan pengisian,” tuturnya.

“Kita sudah meminta keterangan dari R, dan ia telah membuka semua bahwa dirinya tidak ada keterlibatan sama sekali saat penangkapan itu. Anehnya saat itu R yang dibawa pihak Kepolisian untuk mewakili perusahaan,” tambah A Muhajir.

Saat ini kata Kuasa Hukum tersangka R, dirinya tengah mengupayakan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perubahan BAP terhadap kliennya. Menurut A Muhajir, bahwa BAP sebelumnya tersebut adalah keterangan tidak benar, hal itu dikarenakan kliennya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan.

“Didalam BAP yang kita terima, dibuat seakan-akan R adalah pelaku utama dari kasus tersebut, sementara R hanya pengawas yang tidak memiliki wewenang soal penjualan minyak. Inilah yang perlu kita luruskan, karena keterangan sebelumnya yang diberikan R hingga ia di jadikan tersangka, itu adalah keterangan yang diberikannya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan,” paparnya.

Tak hanya itu, Ahmad Muhajir juga mengatakan telah mengajukan justice collaborator antara tersangka R, H dan B.

“Tujuannya untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dan agar kasus ini berjalan dengan lanjar dan profesional,” tutupnya.

Hinga berita ini diterbitkan, awak tengah berupaya menghubungi pihak kepolisian Polda Riau serta pemilik dan manager SPBU (PT Jamici Asih) yang di ketahui berinisial IY dan H.

Penulis : Arbain