Kejari Dumai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Baznas

ARB INdonesia, DUMAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto melalui Jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan IS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Kajari Menjelaskan, tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Dumai pada Jumat (04/08/2023). Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi.

“Modusnya antara lain dengan melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah),” ungkap Agustinus.

Kajari juga menyebutkan, jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk di rentalkan atau disewa.

“Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan,” Kata Kajari.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Penyidikan efektif berlansung sejak akhir tahun 2022 lalu.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

“Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tandas Agustinus.***

Sumber: Wahanariau.com




Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Ini Gasak Perhiasan IRT

Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT

Polres Inhil Gelar Press Release Pengungkapan Pencurian dan Penipuan

INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar press release pengungkapan kasus perkara pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial ZH (36), warga Tembilahan Hulu.

ZH diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Minggu (2/7) lalu, di Kelurahan Tembilahan Kota, KecamatanTembilahan.

Modus dari pelaku, mendatangi ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang memakai perhiasan dan barang berharga lainnya, dengan menyampaikan akan memberikan sembako.

“Tanggal 17 Mei 2023, pelaku datang menghampiri seorang korbannya inisial H (50) IRT, warga Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba yang sedang membersihkan halaman rumah, pelaku menanyakan rumah pak RT dan meminta air minum. Korban langsung mengambil air minum ke dalam rumah, sementara pelaku mengikuti tanpa seizin korban,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Selasa (4/7).

Dengan tiba-tiba, pelaku memberitahukan kepada korban, bahwa ada sembako yang akan diberikan.

“Nah modusnya pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ada sembako yang akan diberikan, dan saat itu pelaku berpura-pura lagi survei,” jelasnya.

Pelaku juga menyarankan emas korban yang dipakai agar disimpan. Korban pun menurut, menyimpan perhiasannya di dalam kamar.

“Pelaku juga menyuruh korban membeli amplop ke warung. Setelah kembali dari warung, korban mendapati pelaku sudah jauh pergi dari rumah korban,” terang Kapolres Inhil.

Merasa curiga, korban memeriksa emas yang disimpan dalam kamar.

“Emas tersebut sudah tidak ada beserta 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta rupiah. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20 juta rupiah. Korban akhirnya melapor dan kami berhasil menangkap pelaku,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, disebutkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat, bahwa telah beraksi di 17 TKP.

“TKP yang berhasil kami ungkap berdasarkan penyelidikan yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan H. Arif, dan Jalan Batang Tuaka. Maka kami imbau bagi korban korban lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar melapor ke Polres Inhil,” imbaunya.

Sementara pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.




Di Inhil, Pencuri Buah Sawit Tewas Dibacok Pemiliknya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Naas, seorang pria berinisial I (35) meregang nyawa usai tertangkap basah mencuri buah sawit di kebun pemiliknya MR (28).

MR pemilik kebun sawit di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nekat menghabisi nyawa korbannya karena merasa geram melihat buah sawit di kebunnya sering kehilangan saat malam hari.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

Waktu itu, pagi hari tersangka MR pergi menuju kebun sawit miliknya yang terletak di Parit 25 Desa Sungai Intan. Tujuannya untuk mengecek kebunnya karena sering merasa kehilangan buah sawit pada malam hari.

“Setibanya dilahan, MR melihat seseorang sedang memanen buah sawit miliknya,” kata Kapolsek, Selasa (20/6/2023) melalui siaran pers.

Mengetahui hal itu, tersangka MR bersembunyi dibalik pohon sawit sembari menunggu korban I lewat. Ketika korban melintas, tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kepala dan badan.

“Atas hantaman benda tajam itu membuat korban terbaring dan tidak bergerak lagi,” tutur Iptu Ricky Marzuki.

Usai membunuh korbannya kata Kapolsek, tersangka MR meninggalkan jasad I di kebun sawit begitu saja dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian yang mendengar peristiwa tersebut sontak saja langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku malam itu juga.

“Sementara korban ditemukan dalam keadaan luka dan tidak bernyawa lagi dan dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum. Sementara Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian korban telah diamankan,” kata Kapolsek.

“Pelaku dikenai pasal 338 KHUPidana terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun,” tutup Iptu Ricky Marzuki . (Arb/Redaksi).




Pelaku Penjual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang Diamankan Polres Dumai

ARB INdonesia, DUMAI – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan Seorang Pria berinisial MI (19) lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara,” kata Kabid Humas, Sabtu (17/06/2023).

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

“Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi,” kata Kabid Humas.

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.

“Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama ARIF dan SYAHWAL melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut,” kata Kombes Nandang.

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).

“Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.

Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan didalam kamar tersebut korban serta 1 buah Kondom merk Sutra.

“Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kabid

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kabid. ***




Polri Tangkap 414 Tersangka Perdagangan Orang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. ***




Dugaan Korupsi di BPR Gemilang Senilai Rp13,8 M Diusut Kejari Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BPR Gemilang. Saat ini pengusutan tengah berlangsung dan ditangani Tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari tidak menampik hal tersebut. Dikatakan dia, pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Untuk (dugaan korupsi) BPR Gemilang sedang tahap penyelidikan,” ujar Nova, Selasa (6/6).

Dalam tahap ini, tim berusaha mengumpulkan alat bukti untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya, dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra menyampaikan hal senada. Dikatakan dia, pengusutan dilakukan Tim dari Bidang Pidsus Kejari Inhil yang dikomandani Ade Maulana.

“Lid (penyelidikan, red) Pidsus,” ungkap Haza.

Dalam penyelidikannya, belasan orang telah diundang untuk diklarifikasi. Adapun jumlahnya, sebut Haza, telah mencapai belasan orang.

“Yang telah diklarifikasi ada 15 orang. 12 orang dari pihak BPR, 3 orang dari Pemda (Pemerintah Daerah, red),” jelas Kasi Intel.

Sementara dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.

Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama sama lain.

Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang.

Masih dari informasi yang didapat, hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sumber: Haluan Riau
https://riau.harianhaluan.com/hukrim/119041460/kejari-inhil-usut-dugaan-korupsi-di-bpr-gemilang-senilai-rp138-m