KPK Panggil 2 Pegawai Kemenpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

ARB INdonesia, JAKARTA – KPK memanggil dua orang saksi terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Naharwi. Dua orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Dua saksi tersebut yaitu Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F dan Protokoler Menpora, J Bambang.

“Saksi dipanggil untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” ucap Plh Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Sumber Detikcom




Polisi Tetapkan 11 Korporasi dan 325 Orang Tersangka Karhutla

ARB INdonesia, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 11 korporasi dan 325 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan sejumlah polda di wilayah terdampak karhutla di antaranya Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan 11 tersangka korporasi kepolisian juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan 84 korporasi lain dalam karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

“Terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).

Korporasi yang berada dalam proses penyidikan antara lain PT AP dan PT SSS di Riau; PT HBL, PT DSSP, dan PT MAS di Jambi; PT MIB dan PT BIT di Kalimantan Selatan; PT PGK serta PT GBSM di Kalimantan Tengah; dan PT SAP dan PT SISU di Kalimantan Barat.

Dari sejumlah korporasi tersebut, kata Fadil, polisi pernah menyidik PT AP terkait kasus usaha perkebunan di luar area usaha.

“Ada korporasi yang sudah pernah disidik, baik oleh Polda [setempat] maupun Bareskrim [Polri]. Ini juga yang sedang ditangani proses penyidikan, yaitu PT AP di Riau,” ungkapnya.

Fadil mengatakan data yang dipaparkannya adalah data tersangka paling baru dan valid dari polisi. Dengan data hari ini maka data sebelumnya tak lagi valid.

Sementara untuk kasus perorangan, dari 281 laporan polisi terdapat 325 tersangka yang disidik di enam Polda. Dari jumlah itu, 37 di antaranya tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Fadil mengatakan tersangka korporasi maupun perorangan ini dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Untuk tersangka korporasi, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pengurus atau direksi korporasi tersebut.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diberikan sanksi penjara tiga sampai 15 tahun maupun denda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

Fadil menuturkan hingga saat ini penindakan terhadap lahan yang terbakar mencapai 7.624 hektar.

“Sejumlah lahan tersebut sudah dipasangkan police line dan papan keterangan penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Sumber CNN Indonesia




KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenpora ke Lapas Tangerang

ARB INdonesia, JAKARTA – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Mulyana, ke Lapas Klas I Tangerang, Senin (30/9).

Mulyana merupakan eks Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Febri menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mulyana divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mulyana dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan mobil fortuner dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hakim menyebut Mulyana telah mengembalikan uang suap dan mobil yang diterima ke KPK.

Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta dan uang Rp300 juta. Mulyana juga mendapat satu ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan penanganan perkara ini, KPK juga telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

KPK juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Djoko bersama dengan pihak swasta bernama Andririni diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Pantauan CNNIndonesia.com, Djoko meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.58 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung dwiwarna tersebut dengan mengenakan rompi oren khas tahanan KPK.

Dalam perkara ini, Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Setelah diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. 

Menurut Febri, revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam. 

Penambahan anggaran ini dilakukan terhadap perencanaan strategi korporat dan strategi bisnis senilai Rp3,8 miliar serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II senilai Rp5,7 miliar. 

“Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut,” ujar Febri. 

Febri menyebut dalam pelaksanaan pekerjaan itu Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pelaksanaan proyek sampai 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.

Sumber CNN Indonesia




Ingin Unjuk Rasa, 7 Pelajar Positif Narkoba Ditangkap Polisi

ARB INdonesia, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan  meringkus 7 siswa berpakaian putih abu-abu yang diduga ingin membuat ricuh aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (30/9). Mereka kedapatan membawa batu, batang kayu, dan bambu serta positif mengonsumsi narkoba.

“Kita tes urine juga tadi dan hasilnya positif amfetamine. Pengakuan mereka konsumsi sabu dan ekstasi. Ada yang sudah lama dan ada juga yang mengaku baru mengonsumsi,” ujar Kepala Sub Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Suryadi, Senin (30/9).

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah Bersatu menggelar unjuk rasa mengecam tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat unjuk rasa beberapa hari lalu. Aksi dipusatkan di depan Mapolda Sumsel di Palembang.

Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan massa berseragam putih abu-abu dan pakaian bebas tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menumpang truk bak berwarna kuning dari arah Jalan Demang Lebar Daun dan turun di Taman Polda Sumsel. Tak jauh dari perempatan tempat para mahasiswa menggelar unjuk rasa.

Kedatangan puluhan massa tersebut mengundang perhatian aparat tak berseragam. Aparat itu lalu menghampiri para siswa.

Kaget melihat belasan orang datang menghampiri, puluhan massa berseragam putih abu-abu tersebut melarikan diri sesaat usai turun dari truk ke arah Jalan Kasnariansyah, KM 5 Palembang. Massa meninggalkan bongkahan batu, batang kayu, bambu, bendera merah-putih, serta sejumlah poster bertuliskan menentang UU KPK dan RKUHP di Taman Polda.

Aparat lalu menangkap tujuh siswa. Sementara puluhan lainnya berhasil melarikan diri. Dari hasil pendataan, terdapat siswa dari 4 SMA dan SMK di Palembang yang ikut tertangkap.

Suryadi mengatakan pihaknya sudah menyita barang-barang bukti berupa batu, kayu dan bambu yang diduga bakal digunakan untuk membuat rusuh. Pemeriksaan terhadap siswa yang ditangkap tengah dilakukan.

Beberapa kepala sekolah terlihat berdatangan memenuhi panggilan Kepolisian. Namun, mereka enggan memberikan keterangan.

“Sekarang masih kita periksa. Mereka akan kita pulangkan tapi harus dijemput keluarga dan sekolah sebagai pelajaran bagi siswa lain yang akan melakukan hal serupa,” kata dia.

Salah satu siswa, IZ (16) mengaku diajak teman untuk bergabung dalam unjuk rasa yang digelar mahasiswa di depan Mapolda Sumsel untuk menolak UU KPK dan sejumlah RUU lainnya. IZ mengatakan puluhan temannya juga ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

“Saya cuma ikut-ikutan saja. Katanya mau gabung demo dengan mahasiswa untuk menolak UU KPK,” aku IZ.

IZ lalu membantah membawa batu dan kayu untuk membuat rusuh. Dia justru berkelit benda-benda tersebut adalah milik siswa dari sekolah lain. IZ tidak mengetahui batu-batu tersebut akan digunakan untuk apa.

“Itu dibawa sama anak sekolah lain, saya enggak ikut-ikutan [bawa batu],” ujar dia.

Sumber CNN Indonesia




Abdul Basith Diduga Siapkan Molotov Demo Ricuh, IPB Hormati Proses Hukum

ARB INdonesia, BOGOR – Institut Pertanian Bogor (IPB University) mengatakan bakal menghormati proses hukum terhadap salah satu dosennya, Abdul Basith yang diduga menyiapkan molotov untuk demo ricuh. Menurut IPB, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hukum untuk Basith.

“Dalam kondisi apa pun, IPB akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga roh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa,” kata Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).

IPB berharap proses hukum terhadap Basith dilakukan secara transparan. Yatri mengatakan IPB sudah memiliki aturan yang jelas soal norma dan etika dosen.

Basith ditangkap polisi bersama lima orang lainnya yang diduga merancang kerusuhan dalam sebuah aksi demo. Enam orang itu ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9).

Disebut-sebut mereka telah menyiapkan bahan peledak berupa bom molotov. Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang diterima, keenam pelaku ini adalah AB (44), S (30), YF (50), A (43), OS (42), dan SS (61). Mereka berasal dari berbagai latar belakang.

Berikut ini sikap resmi IPB terkait penangkapan Abdul Basith:

1. IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi Sdr Abdul Basith.

2. IPB berharap proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil.

3. IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya.

4. IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan dan alasan apa pun.

Sumber Detikcom




Kapolda Sulsel Jadikan Mahasiswa Korban Tabrakan Barracuda sebagai Anak Angka

ARB INdonesia, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Guntur Laupe, membesuk mahasiswa korban tabrakan Barracuda, Dicky Wahyudi, di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar. Dalam kesempatan tersebut Guntur Laupe mengatakan ingin menjadikan Dicky sebagai anak angkatnya.

Dicky Wahyudi merupakan mahasiswa semester III Fakultas Hukum Universitas Bosowa, tertabrak kendaraan taktis (Rantis) milik polisi. Saat itu polisi mengejar dan menembaki demonstran dengan gas air mata di depan Mall Nipah, Jumat (22/9).

Guntur yang sudah dua kali membesuk Dicky, selain akan menanggung seluruh biaya perawatan, Guntur juga berjanji akan menjadi ayah angkat bagi Dicky. Guntur berjanji akan membantu biaya pendidikan Dicky hingga lulus dan mendapat pekerjaan.

“Mulai hari ini saya jadikan Dicky sebagai anak angkat saya, sampai saya meninggal Dicky menjadi anak angkat saya,” kata Guntur di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar, Minggu (29/9/2019).

Sementara itu, Nurdin mengatakan dirinya prihatin atas peristiwa yang menimpa Dicky, saat sedang berunjuk rasa bersama rekan-rekannya di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kunjungannya ingin memastikan kondisi kesehatan Dicky usai dirawat.

“Ini wujud keprihatinan kita kepada anak-anak kita yang mengalami cedera,” ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan Dicky adalah sosok anak yatim yang baru saja ditinggalkan orang tuanya. Nurdin dan Guntur juga tidak lupa menyemangati Dicky agar segera menyelesaikan kuliah dan bekerja, guna mewujudkan harapan keluarganya.

Sumber: detikcom